-->

Tuesday, June 17, 2025

Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Ryang Satiawan Hadiri Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan Bea Cukai Tembilahan








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bapak Ryang Satiawan Indragiri Hilir menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Inhil dengan menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bapak Ryang Satiawan dalam kegiatan yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan. 

Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol ilegal, serta handphone yang melanggar aturan kepabeanan. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Metode pemusnahan dilakukan secara fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali, dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp7,6 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,8 miliar.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Ryang Satiawan siap terus bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Ryang Satiawan menilai kegiatan ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Bea Cukai dalam menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai. 

Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap pelaksanaan tugas negara.

Kantor Bea Cukai Tembilahan Pemusnahan Barang ilegal Senilai 7,6 Miliar










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai institusi pelindung masyarakat serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal (rokok tanpa pita cukai), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek, serta sejumlah unit handphone yang melanggar ketentuan kepabeanan. 

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. 

"Barang- barang ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industry dalam negeri dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat," ujar Setiawan.

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa rokok ilegal berbagai merek sejumlah 4.890.692 batang, minuman mengandung etil alkhohol sebanyak 350.030 ML (mililiter), dan 25 unit handphone. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 7.677.113.360,- (Tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3.852.996.112,- (Tiga milyar delapan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua belas rupiah). 

Barang- barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode dirusak secara fisik sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Pejabat Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta pejabat legislatif daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas negara.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan kepabeanan di berbagai daerah, termasuk wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan. Oleh karena itu, upaya penindakan dan pemusnahan seperti ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.

Kepala kantor juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. 

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Kami berkomitmen membuka saluran pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Partisipasi publik sangat penting sebagai bentuk pengawasan bersama," imbuhnya.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mendukung stabilitas fiskal negara, Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Melalui pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan iklim usaha yang sehat dan adil dapat terwujud serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata atas komitmen dan peran Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional serta pemulihan ekonomi pascapandemi.

Monday, June 16, 2025

Polsek Pelangiran Kembali Berantas Peredaran Narkotika 3,91 Gram, 2 Orang Tersangka diamankan










RIAUFAKTA.ID, PELANGIRAN - Polsek Pelangiran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, dua orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yang diamankan yakni (M)alias (Ak )(36 tahun), warga Dusun Sukajadi, Desa Terusan Beringin Jaya, serta (RJ )alias (Ak) (62 tahun), warga Desa Hidayah, Kecamatan Pelangiran. Keduanya merupakan petani yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah ( M) . Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Aipda Ibrahim Hot, S.H., M.A.P. bersama tim langsung melakukan penyelidikan yang dilaporkan kepada Kapolsek Pelangiran Iptu Anton Hilman, S.H., M.H. Setelah memastikan lokasi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah( M) 

Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa satu kantong plastik bening sedang berisi kristal diduga sabu seberat 3,91 gram, dua paket kecil sabu, satu timbangan digital, satu buah gunting, dua buah bong, uang tunai Rp 2.000.000, serta dua unit handphone.

(M) mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya,( R) . Pengembangan dilakukan ke Tembilahan, dan pada Jumat dini hari (13 Juni 2025), tim berhasil menangkap (R) di kamar 102 Wisma Ananda 2, Jalan Trimas. Saat diamankan, (R) sedang mengonsumsi sabu dan di lokasi juga ditemukan bong serta alat isap lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya positif (+) methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pembeli, penerima, penjual, serta perantara dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pelangiran guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Pelangiran akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dengan menyisir wilayah rawan dan merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya tuturnya. 

"Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah perlawanan bersama," tegas Kapolsek Pelangiran,

Saturday, June 14, 2025

Memperingati Milad ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna










RIAUFAKTA.ID, ADV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat paripurna dalam rangka memperingati Milad ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (14/6/25).

Momentum hari jadi ini dimaknai sebagai ajang introspeksi dan refleksi bersama atas capaian pembangunan serta tantangan yang akan dihadapi ke depan.

Mengusung tema “Dengan semangat Milad ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025, Bergerak Bersama Mewujudkan Indragiri Hilir yang Berinovasi, Berdaya Saing Tinggi serta Pemerataan Pembangunan Menuju Kemajuan,” DPRD menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran.

Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Iwan Taruna, S.T., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa usia 60 tahun adalah momentum strategis untuk membawa Inhil menjadi daerah yang tidak hanya dikenal sebagai lumbung kelapa nasional, tetapi juga daerah yang inovatif, kompetitif, dan inklusif.

“Tema ini bukan hanya slogan, tapi cerminan arah dan semangat pembangunan kita. Untuk mewujudkannya, kita butuh tiga pilar utama: inovasi dalam tata kelola dan pelayanan publik, daya saing ekonomi berbasis potensi lokal dan teknologi, serta pemerataan pembangunan hingga pelosok negeri,” tegas Iwan Taruna.

Namun, lanjutnya, ketiga pilar tersebut tidak akan kokoh tanpa pengelolaan anggaran yang cermat dan efisien.

“Sumber daya fiskal kita terbatas. Oleh karena itu, kita harus membelanjakan setiap rupiah dengan cermat, tepat sasaran, dan memberi dampak langsung bagi rakyat. Tidak ada ruang bagi pemborosan atau program simbolik,” ujarnya.

Dalam konteks efisiensi, Iwan juga merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah. Ia menegaskan, efisiensi bukan alasan untuk menghentikan pelayanan kepada rakyat, melainkan menjadi tantangan untuk lebih kreatif dan inovatif.

“DPRD Inhil tetap berkomitmen mendukung pembangunan daerah, bergandengan tangan dengan eksekutif. Kami mendorong kebijakan pro-rakyat dan mengawal anggaran agar tepat sasaran, terutama pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi,” tambahnya.

Di akhir pidatonya, Iwan Taruna mengajak seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga sinergi dan semangat gotong royong demi kemajuan Indragiri Hilir.

“Mari kita buktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk maju. Justru dari keterbatasan itu, lahir kekuatan yang sejati,” pungkasnya.

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Memperingati Milad ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir










RIAUFAKTA.ID, GELARI FOTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat paripurna dalam rangka memperingati Milad ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (14/6/25).

Momentum hari jadi ini dimaknai sebagai ajang introspeksi dan refleksi bersama atas capaian pembangunan serta tantangan yang akan dihadapi ke depan.

Mengusung tema “Dengan semangat Milad ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025, Bergerak Bersama Mewujudkan Indragiri Hilir yang Berinovasi, Berdaya Saing Tinggi serta Pemerataan Pembangunan Menuju Kemajuan,” DPRD menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran.

Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Iwan Taruna, S.T., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa usia 60 tahun adalah momentum strategis untuk membawa Inhil menjadi daerah yang tidak hanya dikenal sebagai lumbung kelapa nasional, tetapi juga daerah yang inovatif, kompetitif, dan inklusif.

“Tema ini bukan hanya slogan, tapi cerminan arah dan semangat pembangunan kita. Untuk mewujudkannya, kita butuh tiga pilar utama: inovasi dalam tata kelola dan pelayanan publik, daya saing ekonomi berbasis potensi lokal dan teknologi, serta pemerataan pembangunan hingga pelosok negeri,” tegas Iwan Taruna.

Namun, lanjutnya, ketiga pilar tersebut tidak akan kokoh tanpa pengelolaan anggaran yang cermat dan efisien.

“Sumber daya fiskal kita terbatas. Oleh karena itu, kita harus membelanjakan setiap rupiah dengan cermat, tepat sasaran, dan memberi dampak langsung bagi rakyat. Tidak ada ruang bagi pemborosan atau program simbolik,” ujarnya.

Dalam konteks efisiensi, Iwan juga merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah. Ia menegaskan, efisiensi bukan alasan untuk menghentikan pelayanan kepada rakyat, melainkan menjadi tantangan untuk lebih kreatif dan inovatif.

“DPRD Inhil tetap berkomitmen mendukung pembangunan daerah, bergandengan tangan dengan eksekutif. Kami mendorong kebijakan pro-rakyat dan mengawal anggaran agar tepat sasaran, terutama pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi,” tambahnya.

Di akhir pidatonya, Iwan Taruna mengajak seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga sinergi dan semangat gotong royong demi kemajuan Indragiri Hilir.

“Mari kita buktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk maju. Justru dari keterbatasan itu, lahir kekuatan yang sejati,” pungkasnya.

Polsek Kemuning Kembali Berhasil Amankan Seorang diduga Kuat Terlibat Dalam Pidana Penyalahgunaan Sabu 51,53 Gram












RIAUFAKTA.ID, KEMUNING - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu pagi, 14 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, jajaran Polsek berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Terlapor diketahui bernama (B.A alias B, )pria berusia 22 tahun, warga RT 025 RW 007 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram serta 81 butir pil ekstasi.

Kapolsek Kemuning KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H. menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika ke rumah tersangka. Tanpa menunggu lama, beliau langsung memerintahkan tim Reskrim dan petugas piket untuk menyelidiki dan bergerak ke lokasi.

Setibanya di Jl. Lintas Timur RT 027 RW 007 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, petugas mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan rumahnya, sambil memegang sebuah kotak paket. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga lainnya

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

1 unit handphone OPPO A17.

1 bungkus besar sabu seberat 51,53 gram.

1 bungkus sedang berisi 81 butir pil ekstasi.

Obeng warna kuning list hitam.

Cutter warna hijau tua.

Sendok warna hijau muda.

1 buah batu.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, (B.A)dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, penyidik Polsek Kemuning tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan, 

Kapolres Inhil AKBP FAROUK OKTORA,S.H,S.I.K,melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL A .Raymon Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba tuturnya.

Thursday, June 12, 2025

Bupati Inhil Sambut Kedatangan Kapal Roro di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan










RIAUFAKTA.ID, GALERI FOTO - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman, langsung menyambut kedatangan kapal Roll on-Roll off (Roro) KMP Barembang di pelabuhan Parit 21 Tembilahan.

Kapal Roro KMP Barembang tersebut tiba di Pelabuhan Parit 21 pada Kamis malam, (11/6/2025). Bupati Inhil, Haji Herman langsung mengoperasian perdana kapal Roro tersebut.

"Alhamdulillah memang ini yang kita tunggu-tunggu. Semoga aktifnya Kapal Roro di Inhil membawa perubahan yang baik bagi perekonomian masyarakat," kata Haji Herman.

Aktifnya Kapal Roro ini atas usulan Haji Herman dalam rangka mengaktifkan pelabuhan Parit 21 Tembilahan yang sudah lama tidak difungsikan dan akan diaktifkan sebagai pelabuhan domestik.

"Kita memohon kepada Gubernur Riau (Wabdul Wahid_red) agar Kapal Roro dihibahkan ke Inhil untuk mengaktifkan pelabuhan parit 21 sebagai pelabuhan domestik," jelasnya.

Kehadiran Roro ini diharapkan menjadi pintu baru bagi konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Inhil. Diharapkan jadi jalur ekonomi strategis.

"Mudah-mudahan ini bisa membuka isolasi, pertama dalam rangka untuk membawa atau distribusi hasil perkebunan dan pertanian masyarakat khususnya komoditi unggulan Inhil," harapnya.

Lebih lanjut Haji Herman mengatakan, keberadaan Roro Tembilahan–Batam merupakan langkah strategis dalam membuka akses baru yang lebih cepat dan ekonomis, sekaligus memberikan dampak positif bagi geliat perekonomian lokal.

“Dengan adanya Roro Tembilahan–Batam, masyarakat kini memiliki jalur transportasi laut yang lebih efisien dan terjangkau," terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi jalur ini agar mampu menjadi salah satu poros distribusi barang dan penumpang, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Tembilahan sebagai simpul logistik yang strategis di wilayah pesisir timur Sumatera.

“Kami berharap ke depan rute ini semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Terakhir Haji Herman mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang telah menyetujui hibah Kapal Roro KMP Barembang Pekanbaru ke Inhil. Pengaktifan jasa transportasi Kapal Roro nantinya akan diresmikan oleh Gubernur Abdul Wahid.

"Terimakasih Pak Gubernur. Kapal Roro ini nantinya akan diresmikan oleh Bapak Gubernur," sebutnya.

Sementara itu, Operator PT Ganda Perkasa Samudra, Azis, mengatakan Kapal Roro belum bisa difungsikan sebagai layanan lintas dari Tembilahan ke Batam sebelum keluarnya izin lintasan dari Kementerian Perhubungan.

"Sementara ini kita belum bisa menjalankan layanan, masih menunggu proses lintasan dari Kementerian Perhubungan," kata Azis.

Aziz mengatakan, sesuai dengan permintaan Bupati Inhil, target pengaktifan layanan Kapal Roro dari Tembilahan ke Batam ditargetkan 30 hari sembari menunggu proses izin dari Kementerian Perhubungan.

"Kami tadi ada diskusi ke Pak Bupati Insya Allah pengoperasian Kapal Roro ditargetkan maksimal 30 hari," sebutnya.

Terkahir dia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi teknis, Kapal Roro KMP Barembang dinyatakan masih sangat layak beroperasi.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved