-->

Hukrim


Sosial

Pemerintahan

Imigrasi

Terbaru

Wednesday, April 8, 2026

Kodim 0314 Inhil Bersama Bupati Inhil Meninjau Lokasi Pembangunan Yon TP 953/Harimau Rawa


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Komandan Kodim (Dandim) 0314/Indragiri Hilir (Inhil), Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., bersama Bupati Inhil dan perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI meninjau lokasi pembangunan Yon TP 953/Harimau Rawa, yang berada di Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Rabu (8/4/26).

Kegiatan peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan serta progres awal pembangunan satuan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 953/Harimau Rawa agar berjalan optimal sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kemhan RI I Gusti Ayu Nyoman, S.T., M.T. (Kataloger Ahli Madya Puskod Baloghan Kemhan), serta sejumlah pejabat dari jajaran TNI AD, di antaranya Srendam XIX Letkol Inf Yulianri Napitupulu (Pabandyaprog Srendam), Sertu Wabil Hadi (Ba Ops Srendam), Slogdam XIX Mayor Czi Monang (Pabanda Faskon Slogdam), Zidam XIX Kapten Czi Kasora (Kasirenkon Zidam), dan Topdam XIX Serda Sembiring.

Selain itu, hadir pula para perwira Kodim 0314/Inhil, Penjabat (Pj) Camat Kempas, Lurah Harapan Tani, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat langsung kondisi lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Yon TP 953/Harimau Rawa.

Selain itu, juga dilaksanakan penyerahan surat hibah lahan dari pemilik kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan satuan tersebut.

"Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan seluruh tahapan pembangunan Yon TP 953/Harimau Rawa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat strategis bagi pertahanan wilayah serta pembangunan daerah di Kabupaten Indragiri Hilir," ujarnya

Pasar Bom Pulau Kijang di Jalan Pahlawan Hangus Terbakar Si Jago Merah


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kebakaran hebat terjadi di kawasan Pasar Bom, Pulau Kijang, pada Pukul 11.10 wib, Rabu (8/4/26).

Kejadian kebakaran Jalan Pahlawan Pasar Bom RT 01 dan 02 RW 04 kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Jalan tengah RT 01 dan 02 RW 0 4 kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, dan Jalan.Tepi laut RT 01 dan 02 RW 04 kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, sekitar 80 unit rumah masyarakat terbakar .

Api yang berkobar besar disertai asap pekat terlihat membumbung tinggi dan dapat disaksikan dari jarak cukup jauh oleh warga sekitar.

Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian masyarakat. Sejumlah warga tampak memadati lokasi kejadian, baik untuk menyaksikan maupun berupaya membantu proses pemadaman dengan peralatan seadanya. Namun, besarnya kobaran api serta tebalnya asap menjadi kendala utama dalam upaya penanganan awal.

Pukul 14.00 wib api berhasil di padamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan oleh Damkar Inhil dan Balakar Reteh dibantu warga dan Pukul 16.00 wib masih dilakukan pendinginan.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan. Begitu pula dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan, yang masih dalam tahap pendataan oleh pihak berwenang.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta tidak mendekati lokasi kebakaran demi keselamatan, sekaligus memberikan ruang bagi petugas dalam menjalankan tugasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan permukiman dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Belum ada laporan resmi terkait korban jiwa. Diharapkan api dapat segera dipadamkan dan situasi kembali terkendali.

KKSS Inhil Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Batalyon Infanteri Yonif TP














RIAUFAKTA.ID, KEMPAS - Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Indragiri Hilir menghibahkan lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 953/Harimau Rawa TNI Angkatan Darat di Riau.

Lahan tersebut diserahkan oleh Ketua BPD KKSS Inhil, H. M. Haris, dalam seremoni di Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas. Acara dihadiri perwakilan Kementerian Pertahanan, Bupati Inhil Herman, serta jajaran TNI dan pengurus KKSS.

Haris menegaskan hibah itu bukan semata atas nama pribadi, melainkan juga atas nama organisasi. “Ini kontribusi kami, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari organisasi KKSS,” ujarnya.

Penggunaan lahan untuk fasilitas militer—seperti markas, pos keamanan, dan sarana latihan—dapat dikategorikan sebagai kemaslahatan publik. 

Kehadiran satuan TNI dinilai berkaitan langsung dengan aspek keamanan masyarakat, yang dalam konteks tertentu masuk dalam kepentingan umum.

Karena itu, hibah tersebut dapat dimaknai sebagai sedekah jariyah—amal yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya dirasakan. 

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan, amal yang tidak terputus setelah seseorang wafat salah satunya adalah sedekah jariyah.

Menariknya, hibah ini tidak sepenuhnya bersifat personal. 

Pernyataan Haris yang menyebut keterlibatan organisasi membuka tafsir bahwa kontribusi tersebut merupakan amaliyah kolektif. Artinya, nilai kebaikan dari hibah itu berpotensi tidak hanya dinisbatkan kepada individu, tetapi juga kepada komunitas yang terlibat di dalamnya.

Meski demikian, di luar dimensi religius, pembangunan satuan teritorial baru tetap menyisakan sejumlah pertanyaan. 

Pemerintah dan Kementerian Pertahanan belum memaparkan secara rinci urgensi strategis pembentukan batalyon di wilayah tersebut, termasuk kajian dampak sosial, lingkungan, dan tata ruang.

Klaim bahwa kehadiran Yonif akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan keamanan daerah juga masih membutuhkan pembuktian melalui perencanaan yang transparan dan partisipatif.

Di satu sisi, hibah ini dipandang sebagai kontribusi besar bagi negara dan masyarakat. 

Di sisi lain, implementasinya akan menjadi ujian apakah proyek pertahanan dapat berjalan selaras dengan kepentingan publik yang lebih luas—baik secara sosial, ekologis, maupun tata kelola.

Monday, April 6, 2026

Rapat Internal Pengurus KONI Inhil Bahas Persiapan PORPROV XI Tahun 2027


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar persiapan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XI Riau Tahun 2027.

Ketua KONI Inhil, Zainuddin Acang, mengatakan persiapan tersebut sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan diri untuk meraih prestasi disemua Cabang Olah Raga (Cabor).

"Kita persiapan untuk mengikuti PORPROV XI Riau Tahun 2027 dengan matang agar atlet-atlet kita meraih prestasi," kata Acang, Selasa (7/4/26).

PORPROV XI Riau yang awalnya dijadwalkan pada Tahun 2026 ditunda pada Tahun 2027 yang direncanakan dilaksanakan di Kota Dumai dan Kabupaten Siak karena masalah anggaran.

Dengan diundurnya pelaksanaan PORPROV, Acang mengatakan, KONI Inhil masih memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi agar Cabor dapat melakukan pembinaan ke semua atletnya.

"Kita masih ada kesempatan waktu untuk melakukan pembinaan ke seluruh atlet disemua cabor," sebutnya.

Pengurus KONI Inhil akan menyurati seluruh cabor untuk melakukan pendataan nama-nama atlet yang akan ikut PORPROV XI Riau nantinya. Sekaligus mendata para pelatih dan tempat latihan para cabor.

"Kita minta Bidang Pembinaan dan Prestasi mendata atlet secara detail dan rinci, pelatih yang sudah bersertifikat dan yang belum, serta lokasi tempat latihan agar bisa dipantau," pintanya.

Melalui pendataan tersebut, dikatakan Acang, pengurus Cabor bersinergi dengan KONI dapat mengutus atlet-atlet yang memiliki potensi yang akan diikutsertakan pada PORPROV nantinya.

"Target kita di PORPROV diharapkannya atlet-atlet kita meraih prestasi dan mendapatkan mendali sebanyak-banyaknya," sambungnya.

Acang berharap 100 persen semua atlet-atlet yang dibina oleh 39 Cabor dibawah naungan KONI diusahakan murni putra asal Inhil, baik yang punya prestasi atau yang belum meraih prestasi.

"Kita minta semua Cabor diusahakan mengutus atlet putra kelahiran Inhil yang akan diikutsertakan diajang olahraga bergengsi ini nantinya," tegasnya.

Terakhir Acang menyampaikan mengenai persiapan anggaran untuk mengikuti PORPROV, ia meminta kepada unsur pimpinan, Sekretaris dan Bendahara KONI untuk segera mengusulkan proposal dan pengajuan pencarian secepatnya.

"Paling penting, terkait persoalan anggaran, secepat-cepatnya diajukan pencairan untuk mendukung PORPROV." Tutupnya.

Polsek Kemuning Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 0,55 Gram dan Uang Sebesar Rp 710.000


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Senin (6/4/26) siang.

Pengungkapan tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning. 

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Kemuning menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 10.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kemuning AKP Andi Aceh, SH, MH melaporkannya kepada Kapolsek Kemuning Kompol M. Simanungkalit, SH, MH. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial SRG (19) alias Codet. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang handphone milik pelaku.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang disaksikan oleh perangkat setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat kotor 0,55 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone, alat bantu penggunaan sabu, uang hasil penjualan sebesar Rp710.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang memiliki, menguasai, membeli, menjual hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian di Sebuah Warung Milik Korban di Jalan Trimas


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Tembilahan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau, tertanggal 6 April 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di sebuah warung milik korban di Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Korban, Nur Pida Wati br Saragih (46), yang juga bertindak sebagai pelapor, mengalami kerugian setelah uang tunai sekitar Rp2 juta, perhiasan emas senilai lebih kurang Rp25 juta, serta dua unit handphone miliknya raib digondol pelaku. Saat kejadian, korban bersama anaknya sedang tertidur di dalam warung.

Korban terbangun dan mendapati palang pintu warung sudah terbuka, kemudian setelah diperiksa sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” ungkap pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pertama, (M. I.J) (20), pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Pelajar, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Iqbal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, (N .S) (21), pada hari yang sama sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Madrasah, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Realme C71 beserta kotaknya, serta nota pembelian perhiasan emas dari sebuah toko di Tembilahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Inhil dalam menindak setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional anggota di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini serta mengamankan para pelaku dalam waktu yang relatif singkat. Ini adalah bukti komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Farouk Oktora.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” tambahnya.


Ia menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan.

Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite

 






























RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SA pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Desa Pengalihan, Kecamatan Enok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Iwan Saputra, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di lokasi pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sejumlah BBM jenis Pertalite yang disimpan di rumah tersangka. 

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi tersebut,” jelas pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dari seorang pemasok berisinial U, yang mendapatkan BBM dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. BBM tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 17 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter Pertalite, dua botol berisi BBM masing-masing sekitar 1 liter, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.

Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2015 dan rutin membeli BBM dari pelangsir sebanyak dua kali dalam sebulan. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.080.000 dari penjualan 36 jerigen BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji sampel BBM, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Peristiwa

International

Galeri Foto

Kesbangpol

Kodim 0314 Inhil

Advertorial

Berita

Riau

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved