-->

Hukrim

Sosial

Pemerintahan

Imigrasi

Terbaru

Monday, April 20, 2026

Polres Inhil Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di wilayah Tembilahan





















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tembilahan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Harapan Ujung (Parit 8), Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Anto (48), seorang wiraswasta, yang juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. 

Berdasarkan keterangan, insiden bermula saat korban sedang mengendarai mobil Grandmax bermuatan buah pinang menuju gudang di kawasan Parit 8.

Dalam perjalanan, korban sempat berselisih dengan dua orang pelaku. Meski sempat diabaikan, kedua pelaku kembali menghadang korban saat kendaraan yang dikemudikan terperosok di pinggir jalan. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan.

Salah satu pelaku berinisial ARP (36) sempat memegang kerah baju korban, yang kemudian dibalas dengan perlawanan hingga keduanya terjatuh dan bergulat. Tak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial RK (27) datang dari belakang dan menendang korban.

Situasi semakin memanas ketika pelaku ARP mengambil sebatang kayu dan mengayunkannya ke arah korban. Meski sempat ditepis, pukulan tersebut tetap mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka.

Usai kejadian, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Indragiri Hilir bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi persembunyian mereka di kawasan Jalan Harapan Parit 8, Tembilahan

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K,melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Indragiri Hilir berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," ucapnya.

Polres Indragiri Hilir juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana guna mempercepat penanganan oleh pihak kepolisian.(***)


Sunday, April 19, 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual




















RIAUFAKTA.ID, ADV  – Bupati Indragiri Hilir, Herman, Di Wakili Asisten 2 Setda Indragiri Hilir, Dwi Budianto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (20/04/2026), bertempat di e-Bilik Diskominfopers Tembilahan.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, serta menghadirkan Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Dr. Ateng Hartono. Kegiatan ini turut diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa berdasarkan historis empat tahun terakhir, inflasi pasca Lebaran cenderung lebih rendah dibandingkan saat Ramadan, meskipun pada tahun tertentu seperti 2022 tetap terjadi inflasi karena momentum Lebaran jatuh di awal bulan.

Kelompok pengeluaran yang dominan mempengaruhi inflasi pasca Lebaran meliputi makanan, minuman, dan tembakau, serta perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga. Adapun komoditas yang sering menjadi penyumbang inflasi antara lain bawang merah, cabai merah, cabai rawit, dan telur ayam ras.

Selain itu, perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) menunjukkan pada Minggu ke-3 April 2026, sebanyak 15 provinsi mengalami kenaikan IPH, sementara 23 provinsi lainnya mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini mengindikasikan tren stabilisasi harga di sejumlah daerah.

Untuk komoditas gula pasir, secara nasional harga hingga M3 April 2026 tercatat berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) dan mengalami kenaikan sebesar 1,31 persen dibandingkan Maret 2026. Kenaikan IPH gula pasir juga terjadi pada sekitar 47,50 persen wilayah di Indonesia.

Melalui rakor ini, pemerintah pusat kembali menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga melalui penguatan koordinasi, pengendalian distribusi, serta pelaksanaan langkah intervensi guna menekan laju inflasi.

Polres Inhil Kembali Amankan Pelaku Pengedar Sabu Seberat 2,19 Gram di Kecamatan Batang Tuaka



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (TJA alias T) (26) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Parit Kali Anyar, Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Jumat, 17 April 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Toni di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 2,19 gram yang dikemas dalam beberapa paket plastik bening.

Selain itu, turut diamankan satu buah tas hitam bertuliskan SEA-ZONN, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp500.000,- serta satu unit handphone merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai penjual atau pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polres Inhil untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. 20/04/2026.

Polsek Kempas Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu dan Sejumlah Uang Tunai Rp. 1000.000 Juta Rupiah























RIAUAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/Res 4.2/2026/SPKT/Polsek Kempas/Res Inhil/Polda Riau, tertanggal 19 April 2026.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K ,melalui Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Pamuji Aji Prasetyo, S.E untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan terjadi transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Kelapa Sawit. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Dalam penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT dan RW setempat, petugas mengamankan seorang pria berinisial (A als U bin S) (59), seorang buruh tani/perkebunan yang berdomisili di Dusun Kelapa Sawit, Desa Danau Pulai Indah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket diduga sabu yang dikemas dalam pipet plastik, satu unit handphone merk Realme, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Iwan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di Desa Karya Tunas Jaya, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kempas guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (A) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Kempas mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Memastikan Progres Pembangunan KDKMP, Kodim 0314 Inhil Kembali Turun Langsung Lakukan Peninjauan Lapangan


RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Guna memastikan progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berjalan sesuai rencana, Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil, Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., kembali turun langsung melakukan peninjauan lapangan, pada Minggu (19/4/26).

Peninjauan kali ini difokuskan pada wilayah perairan di Kecamatan Gaung, meliputi Desa Pintasan, Desa Pungkat, Desa Simpang Gaung dan Desa Semambu Kuning.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan, serta sesuai dengan target yang telah ditetapkan, baik dari segi waktu maupun kualitas pekerjaan.

Dalam keterangannya, Dandim menjelaskan bahwa peninjauan ini mencakup pengecekan progres fisik di lapangan, kesesuaian dengan jadwal pelaksanaan, serta kualitas hasil pembangunan.

“Peninjauan ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, baik dari segi waktu maupun kualitas,” ujarnya.

Danramil 03 Serengan Pimpin Langsung Kerja Bakti Pasca Banjir di Kelurahan Joyotakan

Ia menambahkan, kegiatan monitoring tersebut juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah.

“Peninjauan ini juga menjadi sarana deteksi dini terhadap berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga dapat segera dicarikan solusi,” tambahnya.

Dandim berharap, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya mampu menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam kegiatan tersebut, Dandim turut didampingi oleh Pasi Ter Kodim 0314/Inhil Kapten Arh Sumaryono, Pasintel Kapten Inf Agusturahim, Danramil 05/GAS Kapten Arh Nur Cholis, serta Dan Unit Lettu Inf Sugianto

Saturday, April 18, 2026

Kodim 0314 Inhil Kembali Meninjau Pembangunan KDKMP di Sejumlah Desa dan Kelurahan di Inhil



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil, Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., kembali turun langsung meninjau pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (18/4/26).

Kunjungan tersebut dilakukan di Desa Sungai Luar, Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, serta Teluk Pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dalam keterangannya, Dandim menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mencakup pengecekan progres fisik di lapangan, kesesuaian dengan target waktu, serta kualitas hasil pekerjaan.

“Peninjauan ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, baik dari segi waktu maupun kualitas,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah.

Dengan adanya monitoring langsung di lapangan, diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalisir, baik dalam penggunaan anggaran, material, maupun aspek teknis pekerjaan.

“Peninjauan ini juga menjadi sarana deteksi dini terhadap berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga dapat segera dicarikan solusi,” tambahnya.

Ia berharap keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya mampu menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Turut mendampingi Dandim 0314/Inhil dalam kegiatan tersebut, Pasiter Kodim 0314/Inhil Kapten Arh Sumaryono dan Danramil 05 Kapten Arh Nur Cholis.

Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Jenis Togel di Pasar Dayang Suri Tembilahan

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Tembilahan. Seorang pria berinisial SY (52) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian di Pasar Dayang Suri, Jumat (17/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi perjudian togel atau sie jie di kawasan Pasar Dayang Suri, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.15 WIB, tim berhasil menemukan terduga pelaku yang diketahui bernama Syafrial sedang berada di sebuah tempat usaha jahit miliknya. Saat itu, pelaku diduga tengah merekap dan mengirimkan nomor togel hasil pembelian masyarakat melalui situs judi online.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menerima pemasangan nomor togel dari masyarakat dan mengirimkannya melalui situs online,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp595.000, serta tangkapan layar riwayat pemasangan nomor togel jenis Sydney (SDY).

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU. Adapun pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan.

Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Indragiri Hilir dalam menindak segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun yang memanfaatkan media online.

Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegasnya

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi.

Kami mengingatkan bahwa perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik tersebut dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Indragiri Hilir,” tutupnya.

Peristiwa

International

Galeri Foto

Kesbangpol

Kodim 0314 Inhil

Advertorial

Berita

Riau

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved