-->

Hukrim

Sosial

Pemerintahan

Imigrasi

Terbaru

Thursday, April 16, 2026

Polres Inhil Kembali Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 4,16 Gram dan butir ekstasi 0,33 Gram di Kecamatan keritang


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap  dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (J. P. P alias JEP )(36) diamankan di kediamannya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (16/4/26) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 16 April 2026. Tersangka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram dan satu butir ekstasi dengan berat kotor 0,33 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, sebuah sendok dari pipet, serta satu unit handphone.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora,S.H, S.I.K,melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak beberapa hari sebelumnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar Kasat.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Darwin. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


 

Kodim 0314 Inhil Fasilitasi dialog Antara Masyarakat Dengan Pihak Agrinas Guna Memperoleh Kejelasan dan Solusi Terbaik


 




















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional Het 3 Riau menggelar kegiatan sosialisasi dan harmonisasi pengolahan kebun kelapa sawit, sekaligus penyerahan lahan oleh Satgas PKH diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil), yang dilaksanakan di Aula Grahabakti Makodim 0314/Inhil, Kamis (16/4/26).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Regional Het 3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara, Mayjen TNI (Purn) Reza Pahlevi, General Manager I Brigjen TNI (Purn) Marsudi Sarwono, Bupati Inhil diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Tantawi Jauhari, M.M., Komandan Kodim 0314/Inhil Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., Kajari Inhil yang diwakili Kasi Pidum M. Ihsan, S.H., M.H., Kepala Bappeda Inhil TM. Syaifullah, Kepala BPN Inhil Mohammad Khomsadi, S.ST., unsur Forkopimcam, para kepala desa, KSO yang telah ditunjuk, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Dandim menegaskan bahwa salah satu tugas TNI, khususnya Kodim 0314/Inhil, adalah menjaga stabilitas keamanan wilayah sekaligus melaksanakan pembinaan teritorial demi kesejahteraan masyarakat.

“Kodim 0314/Inhil akan senantiasa hadir di tengah masyarakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat. Salah satunya melalui fasilitasi dialog antara masyarakat dengan pihak Agrinas guna memperoleh kejelasan dan solusi terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Regional Het 3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara, Mayjen TNI (Purn) Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan membentuk tim harmonisasi yang menjadi tanggung jawab Agrinas berdasarkan mandat dari Satgas PKH terhadap area perkebunan sawit yang akan dikelola, sehingga stabilitas keamanan wilayah tetap terjaga.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa Agrinas memiliki tanggung jawab untuk mengamankan aset yang diberikan oleh Satgas PKH, mengelola potensi ekonomi dari lahan tersebut, serta memastikan hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan kontribusi kepada negara.

“Agrinas juga berkomitmen memperbaiki keadaan masyarakat yang mungkin selama ini dinilai kurang baik dengan perusaan sebelumnya. Kita akan bantu untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, berbagai keresahan masyarakat dapat terjawab dan seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung program pemerintah dalam pengelolaan perkebunan sawit yang telah menjadi aset negara.

“Kami terbuka untuk dialog guna mencapai solusi terbaik. Harapannya, saat tim turun ke lapangan, situasi sudah dalam kondisi kondusif,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut para peserta dengan antusiasme mengajukan pertanyaan kepada pihak Agrinas terkait berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.

Wednesday, April 15, 2026

48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup























RIAUFAKTA.ID, ADV – Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/4/2026). Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, ini berlangsung di Kantor Karantina, Jalan Griliya Parit 8, Tembilahan Hulu, sebagai langkah tegas mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengamanan komoditas pangan ilegal oleh Tim Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) bersama instansi terkait di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026.

Hadir dalam kegiatan ini Komandan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kapolres Indragiri Hilir, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat dalam menggagalkan peredaran komoditas ilegal yang berisiko terhadap kesehatan hayati dan ketahanan pangan daerah.

“Keberhasilan pengamanan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah dari praktik penyelundupan. Ini juga bentuk komitmen kita dalam menjaga kedaulatan pangan serta melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dibawa melalui komoditas ilegal,” tegasnya.

Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah sebanyak 1.115 karung besar seberat 22,3 ton dan 1.776 karung kecil seberat 17,76 ton, bawang bombai 356 karung seberat 3,56 ton, bawang putih 220 karung seberat 4,4 ton, serta cabai merah kering sebanyak 47 karung seberat 0,37 ton.

Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yuliantini menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku pemasukan media pembawa tanpa dokumen sah dapat dijerat Pasal 88 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Pemerintah daerah mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku yang mencoba merusak tatanan perdagangan dan membahayakan kesehatan hayati di wilayah kita,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi prosedur karantina dalam setiap aktivitas perdagangan komoditas.

“Berbisnislah dengan cara yang benar. Laporkan setiap komoditas yang masuk melalui jalur resmi agar dapat diperiksa oleh petugas karantina. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat,” tambahnya.

Pemusnahan dengan cara pembakaran ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi edukasi bagi pelaku usaha transportasi laut dan perdagangan agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemudahan usaha yang legal, sekaligus memperkuat pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyelundupan yang mengancam kesehatan hayati dan perekonomian daerah.

Tuesday, April 14, 2026

Polres Inhil Amankan Pelaku Pengedar Shabu Seberat 1,25 Gram di Kecamatan Enok




















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS (31) diamankan petugas di kediamannya di Parit Bangka Hulu, Desa Suhada, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Selasa (14/4/26) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora,S.H,S.I.K,melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, SE., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu yang kerap dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket shabu dengan berat total 1,25 gram, timbangan digital, plastik klip bening, sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

Dalam rangka meningkatkan disiplin, kepatuhan hukum, Kodim 0314 Inhil Ikuti Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Tahun 2026

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka meningkatkan disiplin, kepatuhan hukum, serta ketertiban di lingkungan prajurit, personel Kodim 0314/Inhil mengikuti sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Tahun 2026 yang digelar oleh Subdenpom 1/3-2 Tembilahan di Makodim 0314/Inhil, Selasa (14/4/26).

Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Operasi Gaktib dan Yustisi Pom Tahun Anggaran 2026, Kita Wujudkan Prajurit TNI yang Prima, Taat Hukum, Berdaulat, Indonesia Maju.” Sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif guna meminimalisir potensi pelanggaran di kalangan prajurit TNI AD, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam sosialisasi tersebut, Subdenpom 1/3-2 Tembilahan memberikan penekanan terhadap pentingnya menaati aturan hukum, tertib berlalu lintas, serta menjaga sikap dan perilaku sebagai prajurit di tengah masyarakat. Komandan Subdenpom 1/3-2 Tembilahan, Lettu Cpm Joni Efendi, menegaskan bahwa Operasi Gaktib dan Yustisi tidak semata-mata berfokus pada penindakan, namun lebih mengedepankan aspek pembinaan dan pencegahan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh prajurit memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran serta mampu meningkatkan kesadaran hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa operasi akan dilaksanakan secara berkala dengan sasaran pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, identitas diri, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh prajurit diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat serta menjaga nama baik institusi TNI, khususnya di wilayah Inhil.

Sementara itu, Komandan Kodim 0314/Inhil melalui Pasi Intel, Kapten Inf Agusturahim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan disiplin prajurit.“Melalui sosialisasi ini, saya tekankan kepada seluruh prajurit agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari. Disiplin adalah kunci utama dalam menunjang keberhasilan tugas serta menjaga citra baik TNI di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap prajurit mampu menjadi contoh yang baik, khususnya dalam hal ketaatan hukum dan etika.

“Kita harus menjadi teladan bagi masyarakat. Hindari segala bentuk pelanggaran sekecil apa pun. Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh personel,” tutupnya.

Kepala Kaban Kesbangpol Inhil Buka Resmi Seleksi Calon Paskibraka Inhil



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Zailani, buka resmi Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Inhil Tahun 2026.

Pembukaan yang dirangkai dengan Apel ini, berlangsung Selasa (14/4) pagi di Venue Futsal Jalan Lingkar I, Tembilahan. Tampak hadir dalam giat tersebut jajaran Unsur Forkopimda, Perangkat Daerah terkait, Tenaga Medis, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Inhil, Pendamping dan para peserta calon Paskibraka. 

Agar Seleksi dimaksud berjalan lancar demi suksesnya Pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus mendatang, Kaban Kesbangpol pun membawa sejumlah pesan dari Bupati Inhil yang menegaskan bahwa seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Mengibarkan Sang Merah Putih merupakan tugas mulia, maka kita harus menyiapkan generasi muda terbaik yang tidak hanya memiliki kemampuan fisik yang prima, tetapi juga mental yang kuat, menjaga kedisiplinan, serta memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Maka proses seleksi yang benar sangat diperlukan dalam hal ini,” ujar Kaban Kesbangpol

Selanjutnya, pesan juga ditujukan untuk para peserta yang berjumlah 110 orang ini, terdiri dari 69 siswa dan 41 orang siswi.

“Adik-adik sekalian, tunjukkanlah kemampuan terbaik yang kalian miliki, jaga kesehatan, patuhi semua peraturan yang berlaku dan junjung tinggi sportivitas, ingat ya, peserta yang terpilih nanti ialah mereka yang siap secara fisik, mental dan karakter,” lanjut Zailani.

Rangkaian Seleksi Paskibraka yang meliputi tes kesehatan, parade, PBB, kesamaptaan dan kepribadian ini, dibagi dalam beberapa sektor, Sektor I dilaksanakan Selasa 14 April di Kecamatan Tembilahan, sementara untuk Sektor 2 digelar di Kota Baru Kecamatan Keritang dan Sektor 3 diadakan di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman pada Jumat 17 April 2026, dengan diikuti peserta dari wilayah tempatan dan kecamatan terdekat.

Monday, April 13, 2026

Kerugian 7,1 M Tidak Terbukti di Persidangan





















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Perkara yang menjerat klien kami, Saudara Ade Purwato Bin Suwardi dan Saudara Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, pada dasarnya memperlihatkan adanya konstruksi hukum yang patut dipertanyakan secara serius.

Pertama, terhadap Saudara Ade Purwato, kami menilai bahwa substansi perkara ini sejatinya merupakan ranah perdata—yakni berkaitan dengan hubungan hukum dan kesepakatan antar pihak—yang kemudian dipaksakan untuk direkonstruksi menjadi perkara pidana. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur kriminal yang berdiri secara utuh sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.

Kedua, kami juga mencermati adanya indikasi motif lain dari pihak saksi korban, Saudari Lancar Kataren, yang belum terungkap secara terang di persidangan. Dalam konteks hubungan kerja atau posisi klien kami sebagai vendor, terdapat ruang dugaan bahwa perkara ini tidak semata-mata berdiri sebagai persoalan hukum murni, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu yang belum dapat dijelaskan secara objektif. Kerugian 7,1 M yang ditujukan Saksi Korban Lancar Katerin tidak terbukti dipersidangan dan perhitungan Kerugian dilakukan sepihak oleh Lancar Katerin tanpa melibatkan Terdakwa Ade Purwanto. 

Ketiga, terhadap Saudara Arief Iryadi Zainudin, perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang karyawan yang bertindak dalam kapasitas profesional, dengan itikad baik untuk memperlancar proses pekerjaan perusahaannya dengan para mitra atau vendor. Tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersebut.

Keempat, menjadi pertanyaan mendasar bagi kami, bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui adanya perjanjian antara vendor dengan pihak lain justru turut dilibatkan dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi vendor tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perluasan pertanggungjawaban yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Dengan demikian, kami berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya lemah dari aspek pembuktian pidana, tetapi juga menyimpan persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya, yang semestinya menjadi perhatian serius Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan objektif.”

Peristiwa

International

Galeri Foto

Kesbangpol

Kodim 0314 Inhil

Advertorial

Berita

Riau

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved