-->

Monday, December 1, 2025

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025, mengenai aktivitas seorang pria berinisial MHD. F.R diduga sering transaksi sabu.

Pelaku diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan keberadaan target, pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan dua warga. 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam plastik asoi merah berisi kotak bertuliskan Richeese Ahh. 

"Di dalamnya terdapat lima paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti shabu seberat 511,3 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone Vivo 1819 warna hitam merah lengkap dengan dua nomor IMEI dan kartu SIM, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam nopol BM 6553 VZ.

Pelaku yang diketahui berinisial MHD. F R alias F bin Z (48), berprofesi sebagai wiraswasta, diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. 

"Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika," ungkapnya.

Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/77/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 29 November 2025. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Rencana tindak lanjut meliputi gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, dan penyelidikan lanjutan guna mengembangkan jaringan yang kemungkinan terlibat.

Kasat Narkoba AKP Adam Efendi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika." Tutupnya.

Sunday, November 16, 2025

Operasi Zebra lancang Kuning 2025 Kabupaten Inhil Dimulai Hari Ini


 



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 pada Senin (17/11/25).

Operasi ini dengan tema "Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2025".

Sejumlah pejabat ikut hadir dalam apel ini Dandim 0314 Indragiri Hilir, Letkol Arm Wahib Faturohman MHan, Dansub Pom 1-3/2 Tembilahan Kapten CPM Bambang Koko Suryadinata, Plt Kadishub Hardinata SP MM.

Selanjutnya dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah R Arliansyah SSi ME, Kepala Satpol PP Ahmad Khusairi SSos MM, Kajasa Raharja Nugroho Devrian dan para Pimpinan OPD Kabupaten Inhil

Dalam rangkaian apel, dilakukan pemasangan pita tanda operasi kepada perwakilan personel dari Polri, TNI dan Dishub.

Dalam amanatnya, Kapolres membacakan instruksi tertulis Kapolda Riau terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2025.

Menurut Kapolda, Operasi Zebra terus digelar mengingat budaya tertib lalu lintas masyarakat Riau masih rendah.

"Masih banyak pengendara tidak memakai helm dan tidak melengkapi surat-surat. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran dan pola pikir masyarakat dalam mematuhi aturan," bunyi amanat tersebut.

Kapolda juga menekankan pentingnya pendekatan yang edukatif dan humanis, sejalan dengan konsep Green Policing, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Operasi Zebra 2025 berlangsung 17-30 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Penegakan hukum dilakukan secara elektronik melalui tilang elektronik statis maupun mobile.

Tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi antara lain:

1. Menggunakan HP saat berkendara

2. Pengendara di bawah umur

3. Boncengan lebih dari satu orang

4. Tidak memakai helm SNI/safety belt

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan. 

Kapolda menekankan seluruh anggota menghindari pungli, mengutamakan keselamatan, dan mengedepankan tindakan simpatik.

Tuesday, November 4, 2025

Polsek Tanah Merah Tangkap Pencuri Komponen Mesin Kapal Senilai Rp30 Juta














RIAUFAKTA.ID, TANAH MERAH — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gudang AENG, Desa Tanjung Pasir.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa, 4 November 2025 oleh korban bernama Usman (56), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tanah Merah menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban melabuhkan kapal penangkap ikannya di galangan kapal Gudang AENG untuk dilakukan perbaikan pada bulan September 2025.

"Korban sempat pergi ke Kota Batam untuk menghadiri pesta pernikahan rekannya, dan ketika kembali pada tanggal 24 Oktober 2025, ia mendapati beberapa komponen mesin kapal sudah hilang,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, komponen yang dicuri antara lain 1 unit fuel pump mesin, 1 unit cooler, dan 2 unit pompa TC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp30 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni RP alias I A. K (25), warga Desa Tanah Merah, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Merah telah mengamankan barang bukti berupa satu unit fuel pump mesin dan satu unit cooler 6D yang diduga hasil curian,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Muridon (29) dan Idrus (51), serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Tanah Merah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan kerja maupun tempat usaha.

Monday, November 3, 2025

Polres Inhil Berhasil Amankan Tiga Orang Pelaku Curanmor 9 TKP, Dua Orang Diantaranya Masih Dibawah Umur


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Inhil. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Batang Tuaka setelah itu Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif sejak pertengahan hingga akhir Oktober 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku melancarkan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi untuk mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan, terutama saat pemiliknya sedang berkebun.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 8 (delapan) unit sepeda motor sebagai barang bukti, beserta kunci palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi. Salah satu barang bukti adalah sepeda motor merek Shogun dan Vario yang sempat dijual dengan harga Rp. 800.000, dan Rp. 1.200.000, kepada penadah berinisial S hingga saat ini masih dilakukan proses pengejaran.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FL, MH (13 tahun) anak dari FL, dan FH yang juga masih dibawah umur, yang diketahui merupakan teman MH. Ketiga pelaku anak di bawah umur diamankan di rumah tersangka lain yang bertindak sebagai penadah saat ini masih buron, yakni S, yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Inhil AKBP. Farouk Oktora, menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta peraturan daerah tentang perlindungan anak mengingat dua di antara mereka masih di bawah umur.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan kendaraan saat diparkir, terutama di area perkebunan atau tempat yang sepi.

“Dari catatan kami, sepanjang tahun 2025 sudah terjadi empat laporan kehilangan kendaraan bermotor, dan dalam kasus kali ini pada pertengahan dan akhir Oktober 2025 terdapat sembilan TKP dengan total tiga pelaku, sebagian besar di wilayah Batang Tuaka dan Sungai Beringin,” ujar Kapolres.

Polres Inhil berkomitmen terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kejahatan curanmor yang masih sering terjadi di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.

Sunday, November 2, 2025

Polres Inhil Berhasil Meringkus Pelaku Narkotika 4,36 Gram Dan Uang Tunai Rp 3.100.000
















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,36 gram di wilayah Kecamatan Tembilahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria bernama (B D alias B O) (48), warga Jalan Cendrawasih II, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan intensif, pada Minggu (2/11/25) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Swadaya Murni 2, Kelurahan Tembilahan Kota.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,36 gram yang disimpan di dalam bungkus “Kental Manis Cap Enaak” berwarna biru,

uang tunai sebesar Rp 3.100.000,-,

1 bungkus plastik asoy berisi timbangan digital, gunting pemotong, gunting penjepit, korek api mancis, serta

1 unit handphone merk VIVO 1920 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis shabu. Dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkotika.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan melaksanakan gelar perkara,” ujar AKP Adam Efendi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati dan denda miliaran rupiah.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu Polres Inhil. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi dan menciptakan wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkoba.

Friday, October 31, 2025

Polsek Keritang Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 2,0 Gram















RIAUFAKTA.ID, KERITANG - Unit Reskrim Polsek Keritang jajaran Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (30/10/25) sekitar pukul 16.00 WIB itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat kotor 2,0 gram di Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir, membenarkan penangkapan dua pelaku masing-masing bernama (H Y) alias( J bin S) (38) dan (H bin R) (36).

Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di daerah Parit Ambacang, Desa Teluk Kelasa,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H., petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, (H Y alias J) , di lokasi kejadian berikut sejumlah barang bukti berupa:

15 paket kecil diduga sabu dibungkus potongan pipet,

15 pembungkus pipet kosong,

1 kotak rokok merek Ofo Bold,

1 kotak plastik,

serta 1 unit handphone merek Realme C2 warna biru.

Setelah dilakukan interogasi, (H)mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku kedua, (H bin R) , yang berdomisili di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap (H) sekitar pukul 18.40 WIB di kediamannya.

Hasil interogasi sementara, (H)mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama (F) yang kini masih dalam penyelidikan,” tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Keritang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang.

Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Ramli Samosir

Wednesday, October 29, 2025

Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Pembuatan Kartu Indonesia Sehat


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu.

Seorang pria berinisial (F A) (34), warga Kecamatan Tanah Merah, diamankan petugas setelah menipu puluhan warga dengan modus menawarkan jasa pembuatan KIS murah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu korban, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir, melaporkan bahwa dirinya dan sekitar 40 warga lainnya telah menjadi korban penipuan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu, mengklaim bahwa kartu tersebut resmi dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun memesan empat kartu untuk keluarganya dan membayar sebesar Rp400.000. Namun, setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tertera pada kartu tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada November 2024.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan jumlah korban mencapai sekitar 40 orang dan total keuntungan sekitar Rp4.500.000.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan. Ia menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi, lengkap dengan nomor acak seolah-olah resmi,” jelas Kasat Reskrim.

Petugas berhasil mengamankan 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka( F . A)dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang, dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa.

Polres Inhil akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, demi menjaga tuah dan marwah Kabupaten Indragiri Hilir,” tutup Kasat Reskrim.
 

Sunday, October 12, 2025

Polres Inhil Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu 7,6 Gram


 












RIAUFAKTA.ID, TANAH MERAH - Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polres Indragiri Hilir melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Merah. 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/10/2025), setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas dugaan transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Adam Effendi, melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 38 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram. Barang haram tersebut kemudian disita sebagai barang bukti, sementara pelaku langsung diamankan.

Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, kami telah mengamankan seorang wanita berinisial S di wilayah Tanah Merah dengan barang bukti 38 paket sabu seberat 7,6 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polres Inhil terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Adam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika demi mewujudkan Inhil yang bersih dari narkoba.

Friday, October 10, 2025

Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Anak













RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN HULU – Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu. 

Dua orang pelaku masing-masing berinisial R alias B (42) dan D A alias D (32) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jumat (10/10/2025) malam.

Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu.

"Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa, Sabtu (11/10/25).

Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu korban bersama empat orang temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Saat melewati sekelompok orang, dua pelaku yakni D dan B merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. 

Setibanya di depan Masjid Darussalam, kedua pelaku menuduh korban sedang mengintai mereka. Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku B langsung menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma.

"Selain korban Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan dari pelaku ketika mencoba melerai,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku (D) berhasil ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX warna merah. 

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku B di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.

"Keduanya telah kami amankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

"Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan ‘HEMDEV’ juga telah diamankan,” tambah IPTU Anra Nosa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu menegaskan bahwa Polsek Tembilahan Hulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda,” tutup Kapolsek.

Saturday, October 4, 2025

Polres Inhil Bimbingan Teknis Edukasi Gizi di SDN 023 Tembilahan Kota















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya gizi seimbang di lingkungan pendidikan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Edukasi Gizi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/10/25) pukul 08.30 WIB bertempat di SDN 023 Tembilahan Kota, Jalan Gunung Daek dengan sasaran para guru SDN 023 Tembilahan Kota. 

Selain memberikan edukasi kepada tenaga pendidik, kegiatan juga diisi dengan pengukuran tinggi badan dan berat badan siswa yang dilakukan oleh tim Klinik Polres Indragiri Hilir. 

Sebanyak 71 siswa SDN 023 Tembilahan Kota turut serta dalam kegiatan pemeriksaan tersebut.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh pihak sekolah dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim SPPG Polres Indragiri Hilir. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala SPPG Polres Indragiri Hilir, Azizul F, dan Ahli Gizi Al Maya, AMG, memberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga pola makan sehat serta pemantauan pertumbuhan anak usia sekolah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SDN 023 Tembilahan Kota dan staf Klinik Polres Indragiri Hilir.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasi Dokkes Polres Indragiri Hilir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhil dalam mendukung kesehatan masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, agar para siswa tumbuh dengan sehat dan cerdas.

Sunday, September 28, 2025

Polsek Kemuning Kembali Berhasil Meringkus Dua Orang Pemuda Serta Barang Bukti 10 Paket Sabu











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemuning kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, jajaran Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Heri Syahputra alias Heri bin M. Anwar (39 tahun), seorang petani yang berdomisili di Selensen, serta Duri Armansyah Perangin-angin alias Rido bin M. Arif Perangin-angin (25 tahun), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H, melalui Panitopsnal 2 Unit Reskrim Polsek Kemuning, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setibanya di TKP, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di tempat yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Dengan sigap, aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,

3 unit handphone (Vivo Y21A, Vivo Y03T, dan Vivo V20) yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi,

1 buah dompet warna cokelat tanpa merk,

uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta

1 kotak rokok merek Luffman yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam peredaran sabu tersebut, mulai dari menerima, membeli, hingga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Kemuning menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa kompromi. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemuning. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa narkoba masih mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti.

Friday, September 26, 2025

Polsek Concong Berhasil Meringkus Pelaku Narkotika 4,48 Gram Dan Uang Tunai Rp755.000












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), bernama (M) alias (J) (36), warga Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada Minggu (14/9/2025), polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jl. Rumah Susun RT 003/RW 002 Desa Panglima Raja. Saat itu, tersangka berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau. Namun, dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 4,48 gram, uang tunai Rp755.000 diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, sejumlah alat hisap, serta beberapa barang lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Melslui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, S.H., menyebutkan bahwa tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sungai Rumah, Kecamatan Tanah Merah, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Tanah Merah.

“Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Concong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:

2 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 4,48 gram)

3 unit handphone

2 timbangan digital (besar dan kecil)

2 bilah senjata tajam

2 pipet sebagai sendok sabu

1 gunting, 1 dompet motif pelangi, dan 1 pancis berwarna merah

Uang tunai Rp755.000 hasil penjualan sabu

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polsek concong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Concong, sejalan dengan semboyan “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Thursday, September 25, 2025

Polsek Enok Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 1,77 Gram













RIAUFAKTA.ID, ENOK – Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,77 gram. 

Pelaku ditangkap di Jalan Pelabuhan Lintas Samudra KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Kamis malam (25/9/2025).

"Tersangka yang diamankan berinisial A alias AJ (28), seorang pedagang asal Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 4970 QL.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi benar, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." ungkap Bripka Khalid.

Wednesday, September 24, 2025

Polsek Kempas Berhasil Meringkus Seorang Wanita IRT Pemilik Sabu 0,11 Gram di Wilayah Hukum












RIAUFAKTA.ID, KEMPAS – Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui PS Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka berinisial KP, yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil interogasi, didapati keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama IW.

“Unit Reskrim Polsek Kempas kemudian bergerak menuju rumah IW di Desa Danau Pulai Indah. Namun saat didatangi, IW tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan istrinya, seorang perempuan berinisial RPS (42),” ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A31, 1 (satu) buah alat hisap shabu, serta 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,11 gram.

Selanjutnya, tersangka RPS diamankan ke Mapolsek Kempas beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan sekaligus pencegahan agar generasi muda di Kabupaten Indragiri Hilir terhindar dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.

Tuesday, September 23, 2025

Polsek Tempuling Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama( F.P) (38), warga Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, diringkus saat membawa narkotika golongan I bukan tanaman tersebut pada Senin (22/9/25) malam.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Pangkalan Tujuh. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Aiptu Edi Surya bersama lima personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

“Sekira pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka (F P) di Jalan Propinsi RT 004/RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus kertas timah rokok,” ungkap Kapolsek.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati berbagai barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), pipet, mancis, handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125.

Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama( M) , warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Barang haram tersebut rencananya akan kembali dijual. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah Merson, yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kapolsek Tempuling menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi,” tutupnya.

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Seorang Pemuda Dan Barang Bukti Sabu 0,18 Gram di Kecamatan Tembilahan Hulu












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu tangkap seorang pria berinisial S alias S (38), barang bukti narkotika.

Penangkapan di Jalan Sungai Beringin, Lorong Madrasah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 22 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu menerima informasi dari hasil interogasi seorang tersangka sebelumnya, M Hafisnur alias Hafis yang mengaku memperoleh shabu dari Sandy. 

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto bersama tim, atas perintah Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa.

Berdasarkan surat perintah tugas, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Sandy di lokasi yang disebutkan. 

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti 2 paket shabu dengan berat kotor 0,18 gram yang dibungkus plastik putih bening, 1 unit handphone Realme Note 60x.

"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil tes urine, tersangka Sandy dinyatakan positif (+) mengandung metamfetamin. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Tembilahan Hulu,"

"Semua informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya..

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut.

Sunday, September 21, 2025

Polsek Keritang Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 1,01 Gram di Desa Teluk Kelasa












RIAUFAKTA.ID, KERITANG – Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Keritang. 

Seorang pemuda berinisial (A bin S) (23), warga Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap karena diduga kuat sebagai penjual sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (20/9/25) sekitar pukul 15.50 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa. 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H setelah sebelumnya mendapat arahan dari Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang, AKP Ramli Samosir, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di rumah pelaku. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sepuluh paket kecil shabu,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 10 paket kecil diduga shabu dengan total berat kotor 1,01 gram, 2 bungkus plastik bening, 1 dompet kecil warna merah muda bertuliskan Happy Day, 1 unit handphone merk Vivo Y17 warna abu-abu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Keritang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. 

"Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Wednesday, September 17, 2025

Polsek Gaung Berhasil Amankan Seorang Pemuda Beserta Barang Bukti Sabu Berat 4, 58 Gram











RIAUFAKTA.ID, GAUNG - Jajaran Polsek Gaung Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,58 gram. Seorang pelaku bernama (M. W )alias( Y) (25), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Gaung, IPTU Edi Dalianto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Belantaraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gaung melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bandes RT 001 RW 007 Desa Belantaraya. Petugas segera bergerak dan mengamankan seorang pria bernama (M. W) . Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis shabu,” ungkap IPTU Edi Dalianto.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

11 paket plastik bening berisi diduga shabu ukuran kecil,

7 paket plastik bening berisi diduga shabu ukuran sedang,

beberapa paket shabu lainnya yang disimpan dalam tisu dan plastik klep merah,

serta 1 unit handphone iPhone 8 warna putih.

Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 4,58 gram.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang bernama JO yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta melanjutkan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polda Riau,” tambah Kapolsek.

Polsek Gaung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Bea Cukai Tembilahan Bersama Polri Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 5,1 Kg di Tembilahan














RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Sinergi antara Bea Cukai dan Polri kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan, tim penindakan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau, Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat ±5,1 kilogram di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa (9/9). 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima pada hari Selasa (9/9) mengenai adanya rencana pengiriman Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) ke wilayah Tembilahan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera menyusun strategi dan membagi peran di lapangan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan DR di Jalan Baharuddin Yusuf, Parit 10, Tembilahan, beserta 5 (lima) bungkus berwarna ungu berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ±5.131 gram,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/9). 

Dari hasil pengujian menggunakan Narcotis Identification Kit (NIK), seluruh paket dipastikan positif mengandung methamphetamine (sabu). Dari hasil perhitungan, penindakan tersebut setara dengan penyelamatan 51.310 jiwa.

Selanjutnya, seluruh barang bukti serta kedua tersangka langsung diamankan dan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. 

Setiawan menegaskan, keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Tembilahan bersama Polri dan seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika. “Melalui Operasi Patma Berani, kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas rantai narkotika sekaligus melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Friday, September 12, 2025

Polsek Pelangiran Berhasil Amankan Seorang Remaja 15 Tahun Bersama Barang Bukti Dua Paket Kecil Sabu











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Unit Reskrim Polsek Pelangiran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang remaja berusia 15 tahun diamankan bersama barang bukti dua paket kecil sabu-sabu.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Pelangiran menjelaskan, penangkapan terjadi pada Kamis (11/09/25) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Poros Kanal Utama Desa Baung Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tersangka berinisial ( E) alias (A)(15), warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Dari tangan remaja tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok H-Mild.

Awalnya, saat patroli Operasi Antik, anggota melihat seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” jelas Aipda Ibrahim Hot.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine yang menunjukkan hasil (+) Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pengguna sekaligus penerima narkotika golongan I jenis sabu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pelangiran. Polisi telah melakukan upaya penangkapan, pengecekan TKP, serta pemeriksaan terhadap pelaku. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Polsek Pelangiran menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk di kalangan remaja, guna menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved