-->

Sunday, February 9, 2025

Polisi Amankan Seorang Pria diduga Lakukan Pencurian Lempengan Tembaga Dari Tugu Zapin








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian lempengan tembaga dari Tugu Zapin di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Jumat (7/2/2025) malam.

Pelaku berinisial EDZ (20) tertangkap tangan membawa barang curian dalam sebuah karung.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa lempengan tembaga yang diduga diambil dari Tugu Zapin. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (10/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Fitra Boediarsa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas PUPR Provinsi Riau.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi seorang diri dengan cara mencopot lempengan tembaga dari monumen tersebut. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain," tambah Bery.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103966/pelaku-pencuri-lempengan-tembaga-tugu-zapin-pekanbaru-ditangkap-polisi-begini-modusnya

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Penipuan Dengan Modus Ganjal ATM Yang Merugikan Korban Hingga Rp 20.094.000


 







RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM yang merugikan korban hingga Rp 20.094.000.

Dua tersangka, DW alias Si Am (58) dan AB alias Feri (50). Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di gerai ATM Mandiri SPBU Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Saat korban, Usman Lumban Batu (61), hendak menarik uang, kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke mesin. Salah satu pelaku kemudian berpura-pura membantu dan meminta korban menempelkan kartu serta memasukkan PIN. Namun, setelah beberapa kali mencoba, transaksi tetap gagal. Tanpa disadari korban, pelaku menukar kartu ATM miliknya," ujarnya, Senin (10/2/2025).

Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban menyadari bahwa kartunya telah tertukar dan terblokir.

"Saat mengecek saldo, ia mendapati uangnya berkurang sebesar Rp 20 juta. Merasa ditipu, korban segera melapor ke Polresta Pekanbaru," ungkap Bery.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.

Pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Ipda Rizqi bergerak ke Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat.

"Pada Kamis (6/2/2025) pukul 11.30 WIB, kami bekerja sama dengan Opsnal Polsek Tigo Nagari untuk mengamankan DW. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah melakukan aksi ganjal ATM bersama rekannya, AB" jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB di rumahnya di Reselemen Malampak, Kecamatan Tigo Nagari.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 kartu ATM, satu kotak tusuk gigi, satu spidol, serta satu unit ponsel Samsung warna putih yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan mereka.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat bertransaksi di ATM. Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, terutama jika kartu ATM mengalami kendala," pungkas Kompol Bery.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103968/maling-modus-ganjal-atm-2-pria-paruh-baya-diringkus-polresta-pekanbaru

Polres Inhil Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Dua Lokasi Berbeda







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam sebuah operasi yang sangat cermat dan terkoordinasi, Polres Inhil berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Inhil, Riau. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Inhil dengan masyarakat dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil.

Kedua pelaku tersebut adalah Sdr. UG dan Sdr. HN. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Hasil penggeledahan di rumah milik Sdr. HN yang beralamat di Jalan Pekan Arba Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, ditemukan barang bukti berupa: - 2 (dua) paket narkotika jenis shabu - 4 (empat) lembar plastik putih bening klep les merah - 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik - 1 (satu) buah gunting pemotong

Sementara itu, di rumah milik Sdr. UG yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, ditemukan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis shabu - 2 (dua) lembar plastik putih bening klep les merah - 1 (satu) unit timbangan digital - 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu - 8 (delapan) lembar plastik putih bening klep les merah

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut. Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Inhil dengan masyarakat dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil.

"Kami berharap penangkapan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil.

Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku selama beberapa hari sebelum melakukan penangkapan," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil.

Saturday, February 8, 2025

Menjual Narkoba, Seorang Wanita ditangkap Polsek Tempuling









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Seorang wanita berinisial J ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tempuling. Diduga karena menjual narkoba jenis sabu.

J ditangkap di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Jumat (7/2/25) sekitar pukul 18.20 WIB.

Wanita berusia 24 tahun ini ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 5 buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu. 5 buah plastik bening ukuran kecil dengan klep merah berisikan sisa sabu-sabu.

Kemudian 1 unit Handphone, 1 buah botol gatsby, 1 buah dompet dan uang tunai Rp 200.000 juga turut diamankan.

Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Sabtu (8/2/2025) ketika dikonfirmasi Riaupos.

"Benar, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tempuling untuk proeses penyidikan lebih lanjut,"ucap Kapolsek.

Dia katakan, penangkapan ini dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu.

"Dari laporan itu kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,"ungkap Kapolsek.

Kemudian setelah dilakukan introgasi itu pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang inisial N yang tinggal di luat Provinsi Riau.

"Kita masih melakukan penyelidikan,"tutup eks Kapolsek Pulau Burung ini.***

Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu 3,24 Gram







RIAUFAKTA.ID, KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MS (45) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/1) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Resnarkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka. Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan menangkap MS di depan rumahnya.

"Saat penggeledahan di sekitar lokasi, ditemukan empat paket diduga narkoba jenis sabu yang sempat dibuang tersangka di bawah meja," ujar AKP Era Maifo, Kamis (6/2).

Tidak berhenti di situ, petugas menemukan dua paket sabu lainnya di dalam etalase depan rumah tersangka dan satu paket lagi di dalam kotak rokok merek Dunhill yang disimpan di atas lemari pakaian.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya. Barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama NK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Era Maifo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka memiliki total berat 3,24 gram. Selain itu, petugas turut menyita timbangan digital, sendok sabu, kantong plastik, dan sebuah handphone merek Infinix.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini, MS telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Era Maifo.

Sumber : https://www.riaumandiri.co/read/detail/120613/polisi-tangkap-pengedar-sabu-324-gram-di-bangkinang-kota

Friday, February 7, 2025

Terciduk Mencuri Sepeda Motor di Jalan, Pria Muda Pengangguran Babak Belur diamuk Warga







RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Pria pengangguran berinisial AP alias Putra alias Ajo (22) babak belur diamuk warga. Ia terciduk mencuri sepeda motor di Jalan Cikmayo, Kulim, Pekanbaru, Rabu (5/2/25).

Beruntung nyawa pelaku diselamatkan Tim Opsnal Polsek Tanayan Raya yang cepat turun ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Tenayan Raya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5496 AAK milik Hendrou (33) yang diparkirkan di teras rumah.

Saat beraksi, pelaku dipergoki oleh korban dan diteriaki maling. Teriakan korban memancing warga yang ada di lokasi kejadian, dan mereka bergegas menangkap pelaku.

Warga yang emosi melepaskan pukulan pada pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga diikat agar tidak melarikan diri.

"Sesampai di lokasi, petugas mendapati pelaku sudah diikat di salah satu rumah. Dengan kondisi luka di wajah dan lebam " kata Dodi, Sabtu (8/2/25).

Ketika diinterogasi, AP mengakui mencuri sepeda motor. Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan untuk membuka sepeda motor tersebut.

Kini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Tenayan Raya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/120022/2025/02/08/terciduk-curi-motor-pria-pengangguran-di-pekanbaru-babak-belur-diamuk-warga/#sthash.Z3xOuqfr.dpbs

Thursday, February 6, 2025

Dalam Kurun Waktu Satu Minggu, Polres Inhil Berhasil Ringkus 4 Tersangka Narkotika Jenis Sabu






RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari dua kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diringkus.

Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat pada hari Minggu (26/1/2025) tentang seorang pria berinisial DM alias DG yang kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (29/1/2025) dini hari, tim opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial D di sebuah warung di jalan tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp 2.009.000, dan sebuah handphone. Dari hasil interogasi, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial H.

Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan H di rumahnya di Jalan Semampau, Tembilahan Kota. Dari penggeledahan di rumah H, ditemukan 15 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 60.000, dan dua unit handphone. Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial J.

Kasus kedua bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin (3/2/2025) tentang seorang pria bernama S yang sering menggunakan narkoba di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (6/2/2025) dini hari, tim opsnal berhasil menangkap S di rumah milik M.

Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, uang tunai Rp 360.000, dan sebuah handphone. S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita bernama R.

Tanpa menunda waktu, petugas langsung mencari R dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Jalan Trimas, Tembilahan Kota. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu, uang tunai Rp 300.000, dan sebuah handphone.

Dari dua kasus tersebut, total empat orang tersangka berhasil diamankan, yaitu DM, H, S, dan R. Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap dua kasus narkoba tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar wilayah Inhil bisa bersih dari barang haram tersebut.(*)

Seorang Pengedar Narkoba Berusaha Melarikan Diri Dengan Melompat Dari Lantai 2 Rumahnya Saat Hendak ditangkap Polisi








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap polisi. Pelaku yang berinisial AB (23) akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsnal) Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (5/2/2025). AB diamankan di rumahnya di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Sementara itu, K berhasil kabur melalui pintu belakang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (6/2/25).

Kombes Putu menjelaskan, sebelum menangkap AB, tim terlebih dahulu menciduk tiga pelaku lainnya di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan.

"Empat tersangka yang diamankan berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB. Satu berinisial K kabur saat penggerebekan di rumah Ab," kata dia.

Kombes Putu mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh nomor kontak R, salah satu tersangka, dan menghubunginya untuk memesan narkotika jenis sabu.

"R kemudian menghubungi AS dengan alasan ingin memesan sabu. Setelah kesepakatan untuk bertemu di pinggir Jalan Riau-Tampan, tim langsung menangkap R, AS, dan MH yang datang dengan sepeda motor," ungkap Putu.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 12,85 gram yang disembunyikan di tangan AS. Dari hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB.

Tim kemudian melanjutkan operasi menuju rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, dan berhasil mengamankan AB. Namun, saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya dan K berhasil kabur melalui pintu belakang.

"Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu," tambah Kombes Putu.

Kombes Putu menyebut, AB diketahui berperan membantu menjualkan sabu milik K yqng telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). "Kini K masih dalam pengejaran," kata Kombes Putu.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu K.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kombes Putu.***

Sunday, February 2, 2025

Uang Hasil Jual Motor Curian Untuk Beli Sabu, Pria Muda Berhasil ditangkap Polisi


 







RIAUFAKTA.ID, INHU - Seorang pria berinisial JS alias Jodi (24), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap mencuri sepeda motor. Parahnya, uang hasil jual motor curian ini akan digunakan untuk beli sabu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Telah diamankan seorang pria berinisial JS alias Jodi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," ujar Kapolres.

Aksi pencurian ini dilakukan Jodi pada Kamis (30/1/2025). Korban, Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute miliknya untuk pergi ke kebun. Setelah tiba, ia memarkir kendaraan di gubuk dan mulai bekerja. Namun, saat kembali, motor tersebut sudah raib.

Mendengar ada seseorang yang mencoba menjual motor serupa, Herianto pun menelusuri informasi tersebut. Ia akhirnya menemukan Jodi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang.

Saat menanyakan harga, Jodi tampak enggan menjualnya kepada Herianto. Merasa curiga, Herianto kemudian mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor dengan surat kendaraan yang dimilikinya. Setelah dipastikan cocok, ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Cenaku.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Sabtu, (1/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, Jodi berhasil diamankan di Desa Anak Talang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kunci motor.

"Saat diinterogasi, Jodi mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri motor lantaran membutuhkan uang untuk membeli sabu," kata dia.

Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pencurian. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/119829/2025/02/03/curi-motor-untuk-beli-sabu-pria-di-inhu-dibekuk-polisi/#sthash.aSqyWjhg.dpbs

Razia Gabungan dipenginapan dan Rumah Kos, 4 Pasangan diamankan


 






RIAUFAKTA.ID, Pelalawan - Sebanyak 4 pasangan diamankan oleh tim gabungan dari beberapa lokasi penginapan dan rumah kos dalam razia yang digelar tim gabungan pada Minggu (2/2) dinihari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja T. Junaidi mengatakan razia gabungan ini digelar karena banyaknya laporan warga terkait maraknya penginapan yang diduga dijadikan tempat praktik asusila.

Adanya laporan dari masyarakat ini, Satpol PP bersama Polsek Pangkalan Kerinci dan Camat melakukan penyisiran di beberapa tempat penginapan dan kots-kotsan yang diduga sering dijadikan tempat mesum.

Dari beberapa titik yang dirazia, seperti Wisma CNO, kots-kotsan dibelakang Rumah Makan Sakato, dan Wisma Sarinah di jalan Koridor RAPP kilometer 2.

Tim gabungan berhasil mengamankan empat pasangan yang diluar  nikah. Selain itu, salah satunya merupakan pasangan di bawah umur dan masih pelajar di Pangkalan Kerinci.

Pasangan muda-mudi yang tejaring razia yang terjaring razia di giring ke kantor Sat Pol PP Pelalawan untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Untuk pasangan yang terjaring razia masing-masing diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan suami istri," ungkapnya.

Ditambahkan Kasatpol PP T. Junaidi, kegiatan razia ini dilakukan berhubung sebentar lagi akan memasuki bulan puasa Ramadan. Maka dari itu dilakukan razia gabungan dengan menyisir beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat Mesum. Ini sesuai aturan pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2020,tentang kenyamanan, ketentraman, ketertiban umum.

"Ini akan terus kami lakukan secara berkala ditambah lagi dengan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Sehingga diharapkan kedepannya Kabupaten Pelalawan ini akan bersih, tentram dan membrantas adanya perbuatan maksiat di Kabupaten Pelalawan ini,” ungkap T. Junaidi.

Selain itu diimbau juga kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan, terutama bagi yang menggunakan penginapan atau yang menyediakan penginapan. Diharapkan ini dapat sebagai acuan untuk tidak lagi menerima tamu yang bukan pasangan muhrim.

"Kami akan terus melakukan razia secara berkala, dalam menciptakan Kabupaten Pelalawan ini bersih dari perbuatan dan tindakan asusila ataupun mesum. Ditambah lagi dengan adanya laporan yang yang sudah merasa resah adanya aktivitas asusila.

Kepada pemilik hotel maupun tempat penginapan lainnya agar dapat lebih selektif dalam menerima tamu yang akan menginap. “Jadi, jangan hanya mengejar keuntungan semata dengan sembarangan memberikan penginapan bagi para tamu. Apalagi notabenenya masih berstatus pelajar. Mintalah kepada para tamu untuk menunjukkan identitas, bahkan bila perlu surat nikah,” tukasnya.

Sumber : https://www.riaumandiri.co/read/detail/120514/razia-penginapan-dan-kamar-kos-di-pelalawan-empat-pasangan-mudamudi-diamankan

Saturday, February 1, 2025

Seorang Pria ditangkap Polisi Karena Membawa 109, 92 Gram Sabu Yang disimpan Dalam Tas Ransel Merah Bergambar Spiderman


 







RIAUFAKTA.ID INDRAGIRI HULU - Seorang pria berinisial AOY alias Yanda (35) ditangkap polisi karena kepemilikan 109,92 gram sabu yang disimpan dalam tas ransel merah bergambar Spiderman.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa tersangka diamankan dalam operasi Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Sabtu (1/2/25) sekitar pukul 00.45 WIB.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi Yanda sebagai target utama," ujar Kapolres, Minggu (2/2/25).

Tim yang dipimpin Iptu Rifles Bagariang langsung bergerak dan menangkap Yanda di halaman rumahnya di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah tersangka. Di dalamnya terdapat 28 bungkus sabu siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit ponsel Oppo warna biru langit, 1 kantong parasut hitam, 2 plastik klip besar dan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas," tambah Kapolres.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang haram ini," tegasnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103794/bawa-109-gram-sabu-di-tas-spiderman-yanda-ditangkap-polres-inhu

Friday, January 31, 2025

Polisi Berhasil Menangkap Ratu Narkotika dan Sita 26,75 Gram Sabu


 







RIAUFAKTA.ID, INHU - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (26/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Batang Cenaku. Kedua pelaku yang diamankan adalah Wu alias Ulan (25), yang diduga sebagai 'Ratu Narkoba' wilayah tersebut, dan RA alias Ijek (21), yang merupakan anak buahnya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Lintas Selatan, Desa Kepayang Sari.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi berhasil menemukan kedua pelaku yang sedang duduk di bawah pohon di depan halaman rumah. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan," ujar Aiptu Misran, Kamis (30/1).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, Kardiman, petugas menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro di bawah bangku tempat kedua pelaku duduk. Setelah dilakukan interogasi, ditemukan lima paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam pot bunga di bawah pohon sawo.

"Barang bukti yang diamankan dari Wu antara lain, 18 paket sabu dengan berat kotor 26,75 gram, 2 unit timbangan digital dan 1 kotak kecil putih, 2 unit ponsel, uang tunai Rp1.000.000 dan plastik pembungkus dan alat pendukung lainnya," terang Aiptu Misran.

"Sementara dari RA, polisi menyita satu unit ponsel," sambungnya.

Menurut Aiptu Misran, tersangka Wu mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa RA sering membantunya dalam aktivitas terkait peredaran narkoba, termasuk menjemput barang haram tersebut.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Aiptu Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mendukung pemberantasan narkoba.

"Saat ini, kedua pelaku dan tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.

Sumber : https://www.riaumandiri.co/read/detail/120478/polres-inhu-tangkap-ratu-narkoba-sita-2675-gram-sabu

Wednesday, January 29, 2025

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pria Kembar yang Bobol Rumah Warga


 







RIAUFAKTA.ID, ROHIL – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, setelah mereka sempat melarikan diri ke Pekanbaru.

Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Andrianto, S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Muhammad Khatami alias Abang (24) dan Muhammad Abbas Salami alias Adek (24), diringkus di kawasan Jalan Kaharudin Nasution, Gang Setia, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Selasa (28/1/25) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pencurian terjadi pada Jumat (10/1/25) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban Miftah Hurahmi (36), yang berada di kompleks Rumah Dinas Puskesmas Rimba Melintang.

Saat pulang dari bekerja, korban menemukan pintu kamarnya terkunci dari dalam. Setelah memeriksa rumah, ia melihat jendela kamar dalam kondisi terbuka.

Saat masuk ke dalam kamar, korban mendapati bahwa empat unit ponsel dan uang tunai Rp5 juta yang disimpan di dalam kaleng biskuit merek YAM warna ungu telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025 pada 28 Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di Pekanbaru. Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rimba Melintang, yang dipimpin oleh Aipda Joan Kurniawan, S.H., segera bergerak ke lokasi.

Saat petugas tiba, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak. Namun, setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit HP Vivo Y66 warna silver, 1 buah kaleng biskuit merek YAM warna ungu dan beberapa pakaian milik pelaku.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka negatif narkoba. Saat ini, mereka telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup Iptu Andrianto.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103748/polsek-rimba-melintang%C2%A0tangkap-dua-pria-kembar-yang-bobol-rumah-di-rokan-hilir

Tuesday, January 28, 2025

Pencabulan Terhadap Anak Dibawa Umur, Seorang Pemuda Berhasil Ditangkap Polisi


 






RIAUFAKTA -  Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka JM (38),  diamankan pada Selasa (28/01/2025)  setelah  melakukan  persetubuhan  atau  pencabulan  terhadap  BR (12),  di  Desa Kualu,  Kecamatan Tambang,  Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra menjelaskan peristiwa  keji  ini  terjadi  pada  Minggu (26/01/2025)  sekitar  pukul  23.30 WIB.

"Saat  itu,  tersangka  sedang  mengantarkan  korban  pulang  ke  rumahnya.  Namun,  di  tengah  perjalanan tersangka menghentikan  sepeda  motornya  dan  membawa  korban  ke  tepi  jalan  yang  ada  kebun  sawit," katanya, Rabu (29/1/2025).

Setelah itu, tersangka diduga melakukan  persetubuhan  atau  pencabulan  terhadap  korban.  Korban mengaku  merasa  terancam  saat  kejadian  tersebut.

"Kejahatan  ini  terungkap  ketika  korban  bercerita  kepada  ibunya,  AS (37),  tentang  peristiwa yang  menimpanya.  Ibu korban yang  merasa  terkejut  dan  marah,  langsung  melaporkan  kejadian  tersebut ke Polsek Tambang," ungkap Kapolsek Tambang.

Setelah menerima laporan itu, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra  memerintahkan  Kanit Reskrim, Iptu Melvin Sinaga dan Tim  untuk  menindaklanjuti  laporan  korban.

Setelah  melakukan  penyelidikan,  Kanit Reskrim Polsek Tambang beserta tim  berhasil  menangkap  tersangka  pada  Selasa (28/01/2025).

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui  perbuatannya terhadap korban," terang AKP Asril.

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat  dengan  Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Polsek  Tambang  terus  berkomitmen  untuk  memberantas  segala  bentuk  kejahatan,  terutama yang  menyangkut  anak. Kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Asril Syahputra.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103735/setubuhi-anak-dibawa-umur-pria-di-kampar-ditangkap-polisi

Diduga Overdosis, Ditemukan Wanita Meninggal Dunia diHotel


 





RIAUFAKTA.ID - Tamu atau pengunjung di hotel Marina Bengkalis ditemukan meninggal dunia, Selasa (28/1/25) malam. Wanita berkaos hitam dengan balutan sweater itu diduga overdosis obat-obatan terlarang.

Belum diketahui identitas korban. Namun, kejadian ini sempat menghebohkan RSUD Bengkalis.

"Tadi malam itu sempat heboh, korban ini diantar rekannya ke rumah sakit. kondisinya meninggal. Informasi saya dapat tadi malam dia overdosis. Sempat heboh tadi malam karena ada keluarga korban datang lihat kondisi itu," ucap salah seorang pengunjung di RSUD Bengkalis, Selasa malam.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan peristiwa tersebut. Kendati belum memberikan informasi secara detail, ia memastikan polisi sedang melakukan penyelidikan.

"Betul. Sementara masih dilakukan penyelidikan bersama Sat Narkoba," ucap Gian membenarkan kepada CAKAPLAH.com, Rabu (29/1/25).

Kasat Reskrim menyebutkan, jenazah korban akan dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

"Dan akan dilakukan autopsi, terhadap korban," pungkasnya.**

Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/119665/2025/01/29/diduga-overdosis-tamu-hotel-di-bengkalis-meninggal-dunia/#sthash.DhUhxfyZ.C5rus82W.dpbs

Monday, January 27, 2025

Polisi Meringkus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Adalah Paman Korban








RIAUFAKTA.ID, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Ironisnya pelaku adalah paman korban, M Taufiq.

Penangkapan terhadap pelaku pelecehan ini dilakukan Satreskrim, Senin (27/1/25) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB di Bengkalis. Pelaku tak berkutik saat petugas menggerebek kediaman dan meringkusnya.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelecehan dilakukan di kamar rumah nenek korban. Korban yang terlelap tidur tidak menyadari perbuatan pelaku. Ketika tersadar bajunya sudah terbuka sebagian.

"Kemudian korban melihat pamannya sedang sembunyi di belakang pintu. Korban keluar kamar dan pelaku berlarian ke kamar mandi. Korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya," ucap Gian, Selasa (28/1/25).

Berawal dari aduan itu, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis.

"Pelaku berhasil kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku mengaku perbuatannya melakukan pelecehan terhadap korban pada saat korban sedang tidur di malam hari," pungkas Kasat Reskrim.**

Merampas Sepeda Motor Milik Seorang Petani, Dua Pelaku Begal Yang Mengaku Sebagai Anggota Polisi Berhasil ditangkap


 




RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU – Dua pelaku begal yang mengaku sebagai anggota polisi ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya setelah merampas sepeda motor milik seorang petani di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor DPRD Riau, Kamis (2/1/25) dini hari.

Pelaku menggunakan modus menuduh korban terlibat narkoba untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa kedua pelaku, AH alias Geleng (31) dan FR alias Rada (21), bersama dua rekannya yang masih buron, memepet korban bernama Azueldi (23), warga Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga
Lagi Asyik Duduk di Bawah Pohon, Pengedar Narkoba Bersama Anak Buahnya Ditangkap Polres Inhu
Mereka mengaku sebagai polisi dan membawa korban melintasi Mapolsek Bukit Raya untuk meyakinkan korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor Yamaha NMax BM 5794 VP dan ponsel milik korban.

"Para pelaku memiting korban, menamparnya, lalu menuduh korban membawa narkoba. Setelah itu, mereka membawa korban ke Jalan Labersa dan merampas sepeda motor serta barang milik korban," ungkap Kompol Syafnil, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga
30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Dana SPPD Fiktif, Total Rp2,1 Miliar
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Bukit Raya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Sebayang langsung melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (24/1/2025) dini hari, polisi mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku di Jalan Fajar Ujung, Kota Pekanbaru.

"Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AH dan FR. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui aksinya bersama dua rekannya, Jupen dan Depo, yang kini masih buron," tambahnya.

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang oknum TNI, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.

"Kami masih mendalami keterlibatan oknum TNI tersebut," kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103701/ngaku-polisi-2-pelaku-begal-diringkus-polsek-bukit-raya

Sunday, January 26, 2025

Kapolres Inhil Menyambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan Laut di Perairan Seberang Tembilahan







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora bersama Pejabat Polres Inhil menyambangi rumah duka korban kecelakaan laut, Minggu (26/1/25), di Perairan Seberang Tembilahan.

Polres Inhil juga memberikan tali asih dan mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban dan keluarga.

Peristiwa laka laut di ketahui oleh Sat Polairud Polres Inhil ketika warga melaporkan ada 2 korban tenggelam bersama Pompong (perahu kayu) pukul 06:30 wib. 

"Berdasarkan penyelidkan sementara dan kesaksian warga disekitar TKP, kejadian di Perairan Seberang Tembilahan tepatnya di sekitar Kantor Pertamina Tembilahan," ungkap Kapolres.

Personel Satpolairud Polres Inhil, Personel KSKP Tembilahan, Personel Polsek Tembilahan, dibantu masyarakat sekitar Seberang Tembilahan dengan segera mendatangi TKP untuk melakukan Evakuasi. Korban dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan visum.

"Perahu kayu yang berada di TKP diamankan di Pos Sat Polairud Polres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Identitas korban meninggal dunia berdasarkan Kartu identitas yang ditemukan pada tubuh Korban yakni Bastian (61) dan Topo (37) warga Seberang Tembilahan. 

Akan Melakukan Transaksi Shabu, Seorang Pemuda di Inhil dan Barang Bukti Berhasil diamankan Polres Inhil








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria berinisial WDM (45), warga Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Minggu dini hari (26/01/25) sekitar pukul 00.45 WIB. 

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap setelah diketahui akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.

"Informasi mengenai transaksi ini diterima dari masyarakat dan segera ditindaklanjuti oleh tim Sat Res Narkoba. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penggeledahan yang menghasilkan barang bukti berupa satu paket shabu dalam tas selempang, dua paket shabu dalam kotak rokok, serta sejumlah barang lainnya, seperti sepeda motor, dan dua unit ponsel," jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap Wahyudi menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (shabu). tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang tersangka lain yang masih dalam penyelidikan.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut. Polisi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut," ungkapnya

Saturday, January 25, 2025

Lapas Kelas II A Kembali Laksanakan Razia di Kamar Napi, Sejumlah Barang Terlarang Disita


 






RIAUFAKTA.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali melaksanakan razia di kamar hunian warga binaan atau narapidana (napi).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Operasi ini difokuskan pada pemberantasan peredaran ponsel, narkoba, dan aktivitas penipuan di dalam lapas.

Razia yang dilaksanakan Jumat malam tadi, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Ismadi, dengan melibatkan tim pengamanan dan staf Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Erwin Fransiskus Simangunsong, turut mendampingi dan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan barang terlarang.

“Kami terus menjalankan instruksi untuk mengamankan lapas dari peredaran ponsel, narkoba, serta praktik penipuan. Razia ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk memastikan lingkungan lapas yang aman dan tertib,” jelasnya, Sabtu (25/1/2025).

Tim pengamanan kali ini menyisir tiga kamar hunian di Blok A. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang terlarang berhasil ditemukan, termasuk ponsel dan barang lain yang dinilai dapat mengganggu keamanan.

Barang-barang hasil razia langsung dimusnahkan oleh Kepala Lapas sebagai langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan.

"Kegiatan razia ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga binaan," ujar Erwin.

Erwin memastikan razia semacam ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan keamanan dan pembinaan di lapas.**

Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/119576/2025/01/25/razia-kamar-napi-lapas-kelas-iia-pekanbaru-sejumlah-barang-terlarang-disita/#sthash.cUJIKSkV.AwItPJkH.dpbs

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved