-->

Sunday, October 12, 2025

Polres Inhil Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu 7,6 Gram


 












RIAUFAKTA.ID, TANAH MERAH - Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polres Indragiri Hilir melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Merah. 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/10/2025), setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas dugaan transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Adam Effendi, melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 38 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram. Barang haram tersebut kemudian disita sebagai barang bukti, sementara pelaku langsung diamankan.

Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, kami telah mengamankan seorang wanita berinisial S di wilayah Tanah Merah dengan barang bukti 38 paket sabu seberat 7,6 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polres Inhil terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Adam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika demi mewujudkan Inhil yang bersih dari narkoba.

Friday, October 10, 2025

Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Anak













RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN HULU – Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu. 

Dua orang pelaku masing-masing berinisial R alias B (42) dan D A alias D (32) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jumat (10/10/2025) malam.

Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu.

"Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa, Sabtu (11/10/25).

Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu korban bersama empat orang temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Saat melewati sekelompok orang, dua pelaku yakni D dan B merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. 

Setibanya di depan Masjid Darussalam, kedua pelaku menuduh korban sedang mengintai mereka. Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku B langsung menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma.

"Selain korban Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan dari pelaku ketika mencoba melerai,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku (D) berhasil ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX warna merah. 

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku B di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.

"Keduanya telah kami amankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

"Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan ‘HEMDEV’ juga telah diamankan,” tambah IPTU Anra Nosa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu menegaskan bahwa Polsek Tembilahan Hulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda,” tutup Kapolsek.

Saturday, October 4, 2025

Polres Inhil Bimbingan Teknis Edukasi Gizi di SDN 023 Tembilahan Kota















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya gizi seimbang di lingkungan pendidikan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Edukasi Gizi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/10/25) pukul 08.30 WIB bertempat di SDN 023 Tembilahan Kota, Jalan Gunung Daek dengan sasaran para guru SDN 023 Tembilahan Kota. 

Selain memberikan edukasi kepada tenaga pendidik, kegiatan juga diisi dengan pengukuran tinggi badan dan berat badan siswa yang dilakukan oleh tim Klinik Polres Indragiri Hilir. 

Sebanyak 71 siswa SDN 023 Tembilahan Kota turut serta dalam kegiatan pemeriksaan tersebut.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh pihak sekolah dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim SPPG Polres Indragiri Hilir. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala SPPG Polres Indragiri Hilir, Azizul F, dan Ahli Gizi Al Maya, AMG, memberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga pola makan sehat serta pemantauan pertumbuhan anak usia sekolah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SDN 023 Tembilahan Kota dan staf Klinik Polres Indragiri Hilir.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasi Dokkes Polres Indragiri Hilir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhil dalam mendukung kesehatan masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, agar para siswa tumbuh dengan sehat dan cerdas.

Sunday, September 28, 2025

Polsek Kemuning Kembali Berhasil Meringkus Dua Orang Pemuda Serta Barang Bukti 10 Paket Sabu











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemuning kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, jajaran Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Heri Syahputra alias Heri bin M. Anwar (39 tahun), seorang petani yang berdomisili di Selensen, serta Duri Armansyah Perangin-angin alias Rido bin M. Arif Perangin-angin (25 tahun), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H, melalui Panitopsnal 2 Unit Reskrim Polsek Kemuning, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setibanya di TKP, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di tempat yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Dengan sigap, aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,

3 unit handphone (Vivo Y21A, Vivo Y03T, dan Vivo V20) yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi,

1 buah dompet warna cokelat tanpa merk,

uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta

1 kotak rokok merek Luffman yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam peredaran sabu tersebut, mulai dari menerima, membeli, hingga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Kemuning menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa kompromi. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemuning. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa narkoba masih mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti.

Friday, September 26, 2025

Polsek Concong Berhasil Meringkus Pelaku Narkotika 4,48 Gram Dan Uang Tunai Rp755.000












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), bernama (M) alias (J) (36), warga Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada Minggu (14/9/2025), polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jl. Rumah Susun RT 003/RW 002 Desa Panglima Raja. Saat itu, tersangka berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau. Namun, dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 4,48 gram, uang tunai Rp755.000 diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, sejumlah alat hisap, serta beberapa barang lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Melslui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, S.H., menyebutkan bahwa tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sungai Rumah, Kecamatan Tanah Merah, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Tanah Merah.

“Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Concong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:

2 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 4,48 gram)

3 unit handphone

2 timbangan digital (besar dan kecil)

2 bilah senjata tajam

2 pipet sebagai sendok sabu

1 gunting, 1 dompet motif pelangi, dan 1 pancis berwarna merah

Uang tunai Rp755.000 hasil penjualan sabu

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polsek concong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Concong, sejalan dengan semboyan “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Thursday, September 25, 2025

Polsek Enok Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 1,77 Gram













RIAUFAKTA.ID, ENOK – Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,77 gram. 

Pelaku ditangkap di Jalan Pelabuhan Lintas Samudra KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Kamis malam (25/9/2025).

"Tersangka yang diamankan berinisial A alias AJ (28), seorang pedagang asal Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 4970 QL.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi benar, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." ungkap Bripka Khalid.

Wednesday, September 24, 2025

Polsek Kempas Berhasil Meringkus Seorang Wanita IRT Pemilik Sabu 0,11 Gram di Wilayah Hukum












RIAUFAKTA.ID, KEMPAS – Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui PS Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka berinisial KP, yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil interogasi, didapati keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama IW.

“Unit Reskrim Polsek Kempas kemudian bergerak menuju rumah IW di Desa Danau Pulai Indah. Namun saat didatangi, IW tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan istrinya, seorang perempuan berinisial RPS (42),” ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A31, 1 (satu) buah alat hisap shabu, serta 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,11 gram.

Selanjutnya, tersangka RPS diamankan ke Mapolsek Kempas beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan sekaligus pencegahan agar generasi muda di Kabupaten Indragiri Hilir terhindar dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.

Tuesday, September 23, 2025

Polsek Tempuling Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama( F.P) (38), warga Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, diringkus saat membawa narkotika golongan I bukan tanaman tersebut pada Senin (22/9/25) malam.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Pangkalan Tujuh. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Aiptu Edi Surya bersama lima personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

“Sekira pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka (F P) di Jalan Propinsi RT 004/RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus kertas timah rokok,” ungkap Kapolsek.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati berbagai barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), pipet, mancis, handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125.

Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama( M) , warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Barang haram tersebut rencananya akan kembali dijual. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah Merson, yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kapolsek Tempuling menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi,” tutupnya.

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Seorang Pemuda Dan Barang Bukti Sabu 0,18 Gram di Kecamatan Tembilahan Hulu












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu tangkap seorang pria berinisial S alias S (38), barang bukti narkotika.

Penangkapan di Jalan Sungai Beringin, Lorong Madrasah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 22 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu menerima informasi dari hasil interogasi seorang tersangka sebelumnya, M Hafisnur alias Hafis yang mengaku memperoleh shabu dari Sandy. 

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto bersama tim, atas perintah Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa.

Berdasarkan surat perintah tugas, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Sandy di lokasi yang disebutkan. 

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti 2 paket shabu dengan berat kotor 0,18 gram yang dibungkus plastik putih bening, 1 unit handphone Realme Note 60x.

"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil tes urine, tersangka Sandy dinyatakan positif (+) mengandung metamfetamin. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Tembilahan Hulu,"

"Semua informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya..

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut.

Sunday, September 21, 2025

Polsek Keritang Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 1,01 Gram di Desa Teluk Kelasa












RIAUFAKTA.ID, KERITANG – Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Keritang. 

Seorang pemuda berinisial (A bin S) (23), warga Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap karena diduga kuat sebagai penjual sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (20/9/25) sekitar pukul 15.50 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa. 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H setelah sebelumnya mendapat arahan dari Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang, AKP Ramli Samosir, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di rumah pelaku. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sepuluh paket kecil shabu,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 10 paket kecil diduga shabu dengan total berat kotor 1,01 gram, 2 bungkus plastik bening, 1 dompet kecil warna merah muda bertuliskan Happy Day, 1 unit handphone merk Vivo Y17 warna abu-abu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Keritang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. 

"Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Wednesday, September 17, 2025

Polsek Gaung Berhasil Amankan Seorang Pemuda Beserta Barang Bukti Sabu Berat 4, 58 Gram











RIAUFAKTA.ID, GAUNG - Jajaran Polsek Gaung Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,58 gram. Seorang pelaku bernama (M. W )alias( Y) (25), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Gaung, IPTU Edi Dalianto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Belantaraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gaung melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bandes RT 001 RW 007 Desa Belantaraya. Petugas segera bergerak dan mengamankan seorang pria bernama (M. W) . Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis shabu,” ungkap IPTU Edi Dalianto.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

11 paket plastik bening berisi diduga shabu ukuran kecil,

7 paket plastik bening berisi diduga shabu ukuran sedang,

beberapa paket shabu lainnya yang disimpan dalam tisu dan plastik klep merah,

serta 1 unit handphone iPhone 8 warna putih.

Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 4,58 gram.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang bernama JO yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta melanjutkan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polda Riau,” tambah Kapolsek.

Polsek Gaung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Bea Cukai Tembilahan Bersama Polri Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 5,1 Kg di Tembilahan














RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Sinergi antara Bea Cukai dan Polri kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan, tim penindakan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau, Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat ±5,1 kilogram di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa (9/9). 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima pada hari Selasa (9/9) mengenai adanya rencana pengiriman Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) ke wilayah Tembilahan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera menyusun strategi dan membagi peran di lapangan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan DR di Jalan Baharuddin Yusuf, Parit 10, Tembilahan, beserta 5 (lima) bungkus berwarna ungu berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ±5.131 gram,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/9). 

Dari hasil pengujian menggunakan Narcotis Identification Kit (NIK), seluruh paket dipastikan positif mengandung methamphetamine (sabu). Dari hasil perhitungan, penindakan tersebut setara dengan penyelamatan 51.310 jiwa.

Selanjutnya, seluruh barang bukti serta kedua tersangka langsung diamankan dan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. 

Setiawan menegaskan, keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Tembilahan bersama Polri dan seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika. “Melalui Operasi Patma Berani, kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas rantai narkotika sekaligus melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Friday, September 12, 2025

Polsek Pelangiran Berhasil Amankan Seorang Remaja 15 Tahun Bersama Barang Bukti Dua Paket Kecil Sabu











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Unit Reskrim Polsek Pelangiran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang remaja berusia 15 tahun diamankan bersama barang bukti dua paket kecil sabu-sabu.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Pelangiran menjelaskan, penangkapan terjadi pada Kamis (11/09/25) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Poros Kanal Utama Desa Baung Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tersangka berinisial ( E) alias (A)(15), warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Dari tangan remaja tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok H-Mild.

Awalnya, saat patroli Operasi Antik, anggota melihat seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” jelas Aipda Ibrahim Hot.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine yang menunjukkan hasil (+) Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pengguna sekaligus penerima narkotika golongan I jenis sabu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pelangiran. Polisi telah melakukan upaya penangkapan, pengecekan TKP, serta pemeriksaan terhadap pelaku. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Polsek Pelangiran menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk di kalangan remaja, guna menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Diduga Terlibat Dalam Peredaran Sabu, Polsek Pelangiran Berhasil Amankan Seorang Wanita











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Unit Reskrim Polsek Pelangiran kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial (M.H alias A)(54) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 18.30 WIB di SP 1 Tunggal Rahayu Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Inhil.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kapolsek Pelangiran, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Pelangiran yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ibrahim Hot, S.H., M.A.P melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, di antaranya:

15 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak handphone merk Oppo warna putih,

1 paket sedang sabu,

1 bilah gunting,

1 sendok dari kertas,

2 kaca pirek,

1 bong rakitan, serta plastik sisa pemakaian.

Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera melimpahkan berkas perkara.

Polsek Pelangiran menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting agar kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolsek.

Thursday, August 28, 2025

Polsek Tempuling Berhasil diamankan Satu Orang Tersangka Lakukan Pembakaran Lahan dan Barang Bukti












RIAUFAKTA.ID, TEMPULING - Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. Seorang pria berinisial SM (52), warga Kabupaten Rokan Hulu, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembakaran lahan miliknya.

Kasus ini bermula ketika Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., menerima laporan adanya titik hotspot dari pantauan satelit Dashboard Lancang Kuning pada Selasa (26/8/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, delapan personel Polsek Tempuling langsung turun ke lokasi pada Rabu (27/8/25) pagi.

Setibanya di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, petugas mendapati adanya kebakaran lahan. Di lokasi, pemilik lahan, Supiter Malau, tengah berusaha memadamkan api sekaligus membersihkan lahannya. Setelah dilakukan interogasi, ia mengakui telah membakar lahan seluas sekitar 2 hektare dengan tujuan membuka kebun kelapa sawit.

Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lain tiga batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu unit chainsaw, mancis, serta ban bekas yang digunakan untuk membakar lahan. Adapun lahan yang terbakar diketahui merupakan tanah gambut dengan ketebalan sekitar dua meter.

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora,SH,SIK Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra S.H, M.H, menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan.

Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Delni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi lahan gambut sangat rentan terbakar dan dampaknya luas terhadap kesehatan, perekonomian, hingga kelestarian lingkungan. 

Monday, August 25, 2025

Polsek Kateman Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Berat 0,67 Gram dan Serta Uang Tunai Rp 2.687.000












RIAUFAKTA.ID, KATEMAN - Polsek Kateman menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/8/25) sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Kuala Selat, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kateman AKP Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K.menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Pasar Kuala Selat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu (M. D N alias A) (20) dan (M.F alias A) (27). Keduanya ditangkap saat berada di rumah (A).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu dengan total berat 0,67 gram,

1 unit timbangan digital,

1 ikat plastik bening,

2 buah gunting jepit,

1 kotak plastik bening,

1 buah pipet sendok,

1 unit HP Vivo Y19S,

serta uang tunai Rp 2.687.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kedua pelaku diduga berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus pengedar sabu di wilayah Kateman. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Kateman untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kateman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kateman. Hal ini tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Sunday, August 24, 2025

Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Bacok dan Keroyok Korban Hingga Babak Belur












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tembilahan. Dua orang pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/8/25) dini hari.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.15 WIB, saat korban Bacok Tang (28) bersama rekannya membeli rokok di sebuah warung di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan. Tidak lama berselang, dua pelaku yakni (A) (55) dan (M.B alias I)(49) mendatangi korban. Mereka menuduh korban memata-matai aktivitasnya dan langsung melayangkan ancaman serta melakukan pemukulan.

Situasi semakin memanas ketika salah satu pelaku,( I ) , mengeluarkan sebilah parang. Korban yang berusaha melarikan diri justru dipiting dan dipukuli berulang kali. Bahkan,( I ) sempat memukul kepala korban dengan parang yang masih bersarung, hingga sarung pecah dan bagian tajam senjata mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala serta memar di pelipis mata.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil.

Menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 45 cm, satu buah baju hoodie bertulisan “Thraser” berwarna hijau, serta celana jeans biru yang terdapat bercak darah.

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora,SH, SIK, Melalui Kasat Reskrim AKP Winarko Polres Inhil menyampaikan bahwa hasil tes urine menunjukkan salah satu pelaku positif menggunakan amphetamin dan methamphetamin, sementara pelaku lainnya positif amphetamin.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Inhil beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegasnya.

Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengimbau agar permasalahan di masyarakat tidak diselesaikan dengan kekerasan. 

Monday, July 28, 2025

Seorang Pria Muda Pengedar Shabu Seberat 81,36 Gram Berhasil diamankan Polres Inhil











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial (F alias E)(38) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 81,36 gram, Senin malam (28/7/25).

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Cendana Gang Jambu, Tembilahan Hulu, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.k., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas (F) yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor,” ujar IPTU Gerry.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit handphone merk VIVO Y19S warna hitam

1 kotak Indomilk Kids berisi 1 paket shabu

1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BM 2988 GAS

2 paket shabu tambahan yang ditemukan di rumah pelaku

Setelah penggeledahan di lokasi penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan ke rumah ( F) di Jalan Cendana Gang Jambu. Di sana, ditemukan dua paket besar shabu yang dibalut plastik merah, tersimpan di dalam kamar pelaku.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa( F) mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ( H alias M) , yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tes urine yang dilakukan terhadap (F) juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, (F) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, (F) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya demi terciptanya Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkotika.

Monday, July 14, 2025

Dua Wanita Pengedar Narkoba Seberat 2,09 Gram Bruto Berhasil diamankan Polres Inhil


 







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Minggu (13/7/25) sore, 

Dua orang perempuan diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 2,09 gram bruto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 10 Juni 2025, mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan bernama (ND binti M. S) yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Gerilya Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pengamatan dan pendalaman, tim akhirnya bergerak pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB ke kediaman terduga pelaku (NDA) .

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

9 paket narkotika jenis sabu dalam kotak rokok merek Esse Berry Pop dan LA Ice

1 unit timbangan digital

1 bungkus plastik putih bening

Uang tunai sebesar Rp6.150.000

1 unit ponsel OPPO A54 berisi komunikasi transaksi narkoba

Dari hasil interogasi awal, (NDA) mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan bernama (FY Nalias IT binti M. S) . Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap( FYN) dan mengamankan 1 unit handphone REDMI A1 yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.

Kedua pelaku, yang masing-masing berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diketahui berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methampetamin.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah Inhil,” tegasnya.

Polres Inhil mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

Tuesday, June 17, 2025

Polsek Kemuning Bersama Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Total Kerugian ditaksir Mencapai Rp 30 Juta












RIAUFAKTA.ID, KEMUNING - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dua orang pelaku laki-laki berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa pagi, 17 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kemuning Kompol A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 02.40 WIB di rumah korban bernama Alpian bin Muhammad Anwar (35), seorang wiraswasta warga RT 006 RW 003 Kelurahan Selensen.

Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang berada di Rengat untuk menjenguk adiknya yang sedang menjalani operasi. Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di toko yang berada di bagian atas rumah sudah raib. Pelaku berhasil menggasak sejumlah handphone, voucher, rokok, dan uang tunai dari laci etalase, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama melalui ciri-ciri tato yang tampak dalam video. Pelaku pertama,( W alias Wn bin Nm) (25), warga Dusun Sukajadi, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone OPPO warna kuning. Dari hasil interogasi, (W) mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya, yakni KYf alias Kl bin Ms (24) dan seseorang bernama (S) yang kini masih dalam pengejaran.

Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan ( KY) di rumahnya yang juga berada di Kelurahan Selensen. Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku kedua ini berupa satu unit handphone OPPO warna hitam hasil curian. 

Saat petugas mendatangi rumah (S) , yang disebut turut serta dalam aksi tersebut, ia sudah tidak berada di tempat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan:

Dua unit handphone merk OPPO warna kuning dan hitam.

Satu buah handuk warna biru (yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polsek Kemuning dan meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus komitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kompol A. Raymon Tarigan.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved