-->

Saturday, May 30, 2026

Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 220,51 Gram di Mandah























RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ( P. Y alias I) (41) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Inhil pada Rabu (27/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi tiga kotak penyimpanan berisi ratusan paket sabu siap edar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 644 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 220,51 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp7.500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnakoba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat.

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Friday, May 22, 2026

Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 2,13 Gram di Kecamatan Keritang



















RIAUFAKTA ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keritang. Seorang pria berinisial (T M alias T Bin M) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekira pukul 17.50 WIB di pinggir Jalan Syeikh H. Abdurrahman Ya’kub, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba pada Senin, 18 Mei 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki bernama (T M) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan intensif.

masukkan script iklan disini

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan terlapor, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening klep merah, satu unit handphone android merk Oppo A38 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.

Tersangka diketahui bernama (T M alias T Bin M) (30), warga Kelurahan Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. .

Adapun dua warga yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni Syafrizal Bin Abdul Rasyid dan Sutarno Bin Sukadi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Monday, May 11, 2026

Polsek Gaung Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu Seberat 9,05 Gram di Kecamatan Gaung

























RIAUFAKTA.ID, GAUNG – Jajaran Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin (11/05/26) pagi. Seorang pria berinisial (S Als U Bin A) (38) diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 9,05 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Penyebrangan Sepeda Motor Jalan Umar RT 012 RW 006 Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk OKTORA S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di sekitar lokasi pelabuhan penyebrangan sepeda motor Desa Lahang Baru.

Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama S Als U Bin A) terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu unit handphone merek Realme Note 60x warna hitam serta satu kotak rokok Gudang Garam Surya ukuran kecil yang disimpan di saku celana pelaku.

Setelah kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan tiga paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gram.

Pelaku yang berperan sebagai kurir atau perantara kemudian langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Gaung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

1 unit handphone Realme Note 60x warna hitam.

3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gram yang disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Riau, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Saturday, May 9, 2026

Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 7,52 Gram di Jalan Harapan Gang Sajadah






















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Jajaran Polsek Tembilahan Hulu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial (A Y alias A BIN A) (27) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (09/05/26) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, SH.,M.H menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki mencurigakan di kawasan Jalan Harapan Ujung, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas memperoleh informasi adanya sebuah sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut milik tersangka (A Y alias A) . Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jalan Pekan Arba,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan milik seseorang bernama (Y .M) di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket plastik bening berisi serpihan kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 7,52 gram, dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah berbagai ukuran, alat hisap sabu, sendok rakitan, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit handphone milik tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tinggal bersama (Y. M) di kontrakan tersebut dan kerap diminta menjadi kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Tersangka juga menerangkan bahwa barang haram tersebut merupakan milik (Y M) 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu keberadaan (Y.M) yang diketahui tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 112 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

Thursday, April 30, 2026

Polsek Pulau Burung Berhasil Amankan Seorang Wanita Pelaku Pengedar Sabu 0,60 Gram Dalam Opt Antik

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, RT 001 RW 005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan bernama (R binti M. K) (21), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram, satu alat hisap (bong), dua unit handphone, satu kotak pipet kaca, 30 plastik klep les merah, uang tunai Rp1.000, dua buah gunting, serta satu korek api.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Burung menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Aipda Yanser Lase langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas menemukan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Burung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna kepentingan pembuktian.

Polsek Pulau Burung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Monday, April 27, 2026

Polres Inhil Kembali Berhasil Tangkap Seorang Wanita Pelaku Pengedar Sabu 5,19 Gram dalam Ops Antik



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Seorang perempuan berinisial N (36) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 5,19 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Bekawan Luar RT 007 RW 002 Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba menyampaikan bahwa tersangka berinisial ( N ) diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dalam plastik bening, satu kotak plastik berisi plastik klip kosong dan sendok dari pipet, satu gunting penjepit, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 24 April 2026, saat anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Senin dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika pada tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba

Friday, April 24, 2026

Polres Inhil Kembali Berhasil Amankan Satu Pelaku Pengedar Sabu Seberat 8,60 Gram di Jalan Prof. M. Yamin S.H




















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik 2026, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,60 gram dan mengamankan satu orang tersangka.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin S.H, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama (H Bin M )(27), seorang petani/pekebun asal Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada 21 April 2026 yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman tersangka. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik bening, satu unit timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.415.000 yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora,S.H, S.I.K melalui Kasatres Narkoba mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ucapnya. 

Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Tuesday, April 21, 2026

Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, serta di Jalan SKB Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S..H., M.H.menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial (NYS alias E )di lokasi pertama,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka (NYS alias E) (33), petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,56 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial( MAH alias A) (23). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di lokasi berbeda.

Dari tangan Muhammad Andre Haristiawan alias Aris, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta satu unit handphone.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Monday, April 20, 2026

Polres Inhil Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di wilayah Tembilahan





















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tembilahan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Harapan Ujung (Parit 8), Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Anto (48), seorang wiraswasta, yang juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. 

Berdasarkan keterangan, insiden bermula saat korban sedang mengendarai mobil Grandmax bermuatan buah pinang menuju gudang di kawasan Parit 8.

Dalam perjalanan, korban sempat berselisih dengan dua orang pelaku. Meski sempat diabaikan, kedua pelaku kembali menghadang korban saat kendaraan yang dikemudikan terperosok di pinggir jalan. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan.

Salah satu pelaku berinisial ARP (36) sempat memegang kerah baju korban, yang kemudian dibalas dengan perlawanan hingga keduanya terjatuh dan bergulat. Tak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial RK (27) datang dari belakang dan menendang korban.

Situasi semakin memanas ketika pelaku ARP mengambil sebatang kayu dan mengayunkannya ke arah korban. Meski sempat ditepis, pukulan tersebut tetap mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka.

Usai kejadian, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Indragiri Hilir bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi persembunyian mereka di kawasan Jalan Harapan Parit 8, Tembilahan

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K,melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Indragiri Hilir berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," ucapnya.

Polres Indragiri Hilir juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana guna mempercepat penanganan oleh pihak kepolisian.(***)


Sunday, April 19, 2026

Polres Inhil Kembali Amankan Pelaku Pengedar Sabu Seberat 2,19 Gram di Kecamatan Batang Tuaka



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (TJA alias T) (26) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Parit Kali Anyar, Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Jumat, 17 April 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Toni di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 2,19 gram yang dikemas dalam beberapa paket plastik bening.

Selain itu, turut diamankan satu buah tas hitam bertuliskan SEA-ZONN, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp500.000,- serta satu unit handphone merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai penjual atau pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polres Inhil untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. 20/04/2026.

Polsek Kempas Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu dan Sejumlah Uang Tunai Rp. 1000.000 Juta Rupiah























RIAUAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/Res 4.2/2026/SPKT/Polsek Kempas/Res Inhil/Polda Riau, tertanggal 19 April 2026.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K ,melalui Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Pamuji Aji Prasetyo, S.E untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan terjadi transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Kelapa Sawit. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Dalam penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT dan RW setempat, petugas mengamankan seorang pria berinisial (A als U bin S) (59), seorang buruh tani/perkebunan yang berdomisili di Dusun Kelapa Sawit, Desa Danau Pulai Indah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket diduga sabu yang dikemas dalam pipet plastik, satu unit handphone merk Realme, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Iwan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di Desa Karya Tunas Jaya, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kempas guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (A) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Kempas mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Saturday, April 18, 2026

Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Jenis Togel di Pasar Dayang Suri Tembilahan

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Tembilahan. Seorang pria berinisial SY (52) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian di Pasar Dayang Suri, Jumat (17/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi perjudian togel atau sie jie di kawasan Pasar Dayang Suri, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.15 WIB, tim berhasil menemukan terduga pelaku yang diketahui bernama Syafrial sedang berada di sebuah tempat usaha jahit miliknya. Saat itu, pelaku diduga tengah merekap dan mengirimkan nomor togel hasil pembelian masyarakat melalui situs judi online.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menerima pemasangan nomor togel dari masyarakat dan mengirimkannya melalui situs online,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp595.000, serta tangkapan layar riwayat pemasangan nomor togel jenis Sydney (SDY).

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU. Adapun pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan.

Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Indragiri Hilir dalam menindak segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun yang memanfaatkan media online.

Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegasnya

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi.

Kami mengingatkan bahwa perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik tersebut dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Indragiri Hilir,” tutupnya.

Thursday, April 16, 2026

Polres Inhil Kembali Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 4,16 Gram dan butir ekstasi 0,33 Gram di Kecamatan keritang


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap  dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (J. P. P alias JEP )(36) diamankan di kediamannya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (16/4/26) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 16 April 2026. Tersangka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram dan satu butir ekstasi dengan berat kotor 0,33 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, sebuah sendok dari pipet, serta satu unit handphone.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora,S.H, S.I.K,melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak beberapa hari sebelumnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar Kasat.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Darwin. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


 

Tuesday, April 14, 2026

Polres Inhil Amankan Pelaku Pengedar Shabu Seberat 1,25 Gram di Kecamatan Enok




















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS (31) diamankan petugas di kediamannya di Parit Bangka Hulu, Desa Suhada, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Selasa (14/4/26) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora,S.H,S.I.K,melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, SE., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu yang kerap dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket shabu dengan berat total 1,25 gram, timbangan digital, plastik klip bening, sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

Monday, April 13, 2026

Kerugian 7,1 M Tidak Terbukti di Persidangan





















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Perkara yang menjerat klien kami, Saudara Ade Purwato Bin Suwardi dan Saudara Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, pada dasarnya memperlihatkan adanya konstruksi hukum yang patut dipertanyakan secara serius.

Pertama, terhadap Saudara Ade Purwato, kami menilai bahwa substansi perkara ini sejatinya merupakan ranah perdata—yakni berkaitan dengan hubungan hukum dan kesepakatan antar pihak—yang kemudian dipaksakan untuk direkonstruksi menjadi perkara pidana. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur kriminal yang berdiri secara utuh sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.

Kedua, kami juga mencermati adanya indikasi motif lain dari pihak saksi korban, Saudari Lancar Kataren, yang belum terungkap secara terang di persidangan. Dalam konteks hubungan kerja atau posisi klien kami sebagai vendor, terdapat ruang dugaan bahwa perkara ini tidak semata-mata berdiri sebagai persoalan hukum murni, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu yang belum dapat dijelaskan secara objektif. Kerugian 7,1 M yang ditujukan Saksi Korban Lancar Katerin tidak terbukti dipersidangan dan perhitungan Kerugian dilakukan sepihak oleh Lancar Katerin tanpa melibatkan Terdakwa Ade Purwanto. 

Ketiga, terhadap Saudara Arief Iryadi Zainudin, perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang karyawan yang bertindak dalam kapasitas profesional, dengan itikad baik untuk memperlancar proses pekerjaan perusahaannya dengan para mitra atau vendor. Tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersebut.

Keempat, menjadi pertanyaan mendasar bagi kami, bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui adanya perjanjian antara vendor dengan pihak lain justru turut dilibatkan dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi vendor tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perluasan pertanggungjawaban yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Dengan demikian, kami berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya lemah dari aspek pembuktian pidana, tetapi juga menyimpan persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya, yang semestinya menjadi perhatian serius Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan objektif.”

Sunday, April 12, 2026

Polres Inhil Kembali berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas




















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (F. A. S alias Putra )(30) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 April 2026 sekira pukul 18.20 WIB di pinggir Jalan Lintas Rengat–Rumbai Jaya, Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindak lanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital dan tiga lembar plastik klip bening.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Infinix Smart 9 warna rose gold yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Dodika yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

“hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Monday, April 6, 2026

Polsek Kemuning Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 0,55 Gram dan Uang Sebesar Rp 710.000


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Senin (6/4/26) siang.

Pengungkapan tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning. 

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Kemuning menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 10.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kemuning AKP Andi Aceh, SH, MH melaporkannya kepada Kapolsek Kemuning Kompol M. Simanungkalit, SH, MH. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial SRG (19) alias Codet. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang handphone milik pelaku.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang disaksikan oleh perangkat setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat kotor 0,55 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone, alat bantu penggunaan sabu, uang hasil penjualan sebesar Rp710.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang memiliki, menguasai, membeli, menjual hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian di Sebuah Warung Milik Korban di Jalan Trimas


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Tembilahan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau, tertanggal 6 April 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di sebuah warung milik korban di Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Korban, Nur Pida Wati br Saragih (46), yang juga bertindak sebagai pelapor, mengalami kerugian setelah uang tunai sekitar Rp2 juta, perhiasan emas senilai lebih kurang Rp25 juta, serta dua unit handphone miliknya raib digondol pelaku. Saat kejadian, korban bersama anaknya sedang tertidur di dalam warung.

Korban terbangun dan mendapati palang pintu warung sudah terbuka, kemudian setelah diperiksa sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” ungkap pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pertama, (M. I.J) (20), pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Pelajar, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Iqbal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, (N .S) (21), pada hari yang sama sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Madrasah, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Realme C71 beserta kotaknya, serta nota pembelian perhiasan emas dari sebuah toko di Tembilahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Inhil dalam menindak setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional anggota di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini serta mengamankan para pelaku dalam waktu yang relatif singkat. Ini adalah bukti komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Farouk Oktora.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” tambahnya.


Ia menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan.

Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite

 






























RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SA pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Desa Pengalihan, Kecamatan Enok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Iwan Saputra, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di lokasi pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sejumlah BBM jenis Pertalite yang disimpan di rumah tersangka. 

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi tersebut,” jelas pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dari seorang pemasok berisinial U, yang mendapatkan BBM dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. BBM tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 17 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter Pertalite, dua botol berisi BBM masing-masing sekitar 1 liter, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.

Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2015 dan rutin membeli BBM dari pelangsir sebanyak dua kali dalam sebulan. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.080.000 dari penjualan 36 jerigen BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji sampel BBM, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Sunday, April 5, 2026

Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Wanita Pengedar Narkotika di Jalan M Boya


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang wanita berinisial (VA alias P) (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (5/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan M Boya, Lorong Kalimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan di rumahnya. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 6 butir ekstasi dengan rincian 4 butir berwarna merah dan 2 butir berwarna hijau yang disimpan dalam sebuah tas hitam merek Les Catino.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam jenis iPhone 8 Plus warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Saya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Farouk Oktora.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, termasuk jaringan yang melibatkan berbagai kalangan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tega

Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah kita,” tambahnya.

Kapolres memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved