-->

Wednesday, May 7, 2025

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bimtek dan SPPD di BPBD Rohil Tahun Anggaran 2022 Senilai Rp.229 Juta Divonis 1 Tahun Penjara










RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Dua terdakwa kasus korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2022 senilai Rp229 juta divonis 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Sekretaris BPBD Rohil, Edo Rendra, dan Bendahara BPBD, Syamsinar. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (7/5/2025) sore.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edo Rendra dan Syamsinar masing-masing selama satu tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar tetap ditahan," ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka keduanya harus menjalani pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp229.243.606. Namun, uang tersebut telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Misael Asarya Tambunan, S.H., dan Pratama Hendrawan Mahardika, S.H., menuntut keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229.243.606. Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2022.

Kasus bermula saat BPBD Rohil menerima anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Dana justru digunakan untuk membiayai perjalanan wisata ke Medan, dan beberapa lokasi wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.

Meski kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke kas daerah Pemkab Rokan Hilir, pengembalian itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(***)


Simpan Sabu dan Ekstasi di Kemaluan, Seorang Wanita Berhasil diamankan Polisi









RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Polisi mengungkap peredaran narkoba di Pekanbaru. Untuk mengelabui polisi, seorang tersangka menyelipkan narkoba di kemaluannya.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Ahad (20/4/2025). Berawal dari informasi peredaran narkoba di Perumahan Sidumulyo, Jalan Parkit 7 Kecamatan Marpoyan Damai.

Tim langsung bergerak ke TKP, setelah dipastikan informasi tersebut benar, tim langsung menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan tiga wanita serta seorang pria saat sedang asyik pesta sabu.

"Tim kita langsung mengamankan seorang laki-laki inisial N (31) dan tiga perempuan, berinisial Ipit (39), MET (27) dan SAN (24)," jelas terang Bagus, Rabu (6/5/25).

Saat penggrebekan tersebut tersangka Ipit panik dan langsung memasukkan satu paket sedang sabu ke dalam kemaluannya untuk menghilangkan barang bukti.

Beruntung aksinya tersebut diketahui oleh anggota. Kemudian tim Polwan langsung menggeledah celana dalam tersangka namun tidak menemukan barang bukti tersebut.

Saat diintrogasi tersangka mengaku barang bukti tersebut sudah masuk ke dalam kemaluannya. Anggota Polwan kemudian menyuruh tersangka untuk mengeluarkan sabu tersebut namun tak kunjung berhasil.

Ipit terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mengeluarkan sabu tersebut dari dalam kemaluannya. Bersama Ipit diamankan bukti sabu seberat 13,87 gram serta 3,5 butir pil ekstasi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.

"Saat diintrogasi tersangka Ipit mengakui sering mengedarkan sabu di daerah tersebut bersama tersangka Nando," kata Kasat.

Atas perbuatannya tersangka Ipit dan Nando dijerat Pasal 114 (2) dan atau 112 (2) jo 132 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun.

"Sementara dua wanita lain yang diamankan saat ini masih kita dalami keterlibatannya," tutur Bagus.*

Dalam Kurun Waktu 37 Hari, Kepolisian Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu dan Amankan 45 Tersangka, Termasuk 3 Wanita











RIAUFAKTA.ID, ROKAN HULU - Komitmen kuat Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Dalam kurun waktu 37 hari, sejak 1 April hingga 7 Mei 2025, jajaran Polres berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan mengamankan 45 tersangka, termasuk tiga wanita.

Hal ini diungkap Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di halaman Mapolres Rohul, Rabu (7/5/25) sore.

Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 537,62 gram dan ganja kering seberat 277,35 gram.

“Setiap gram narkotika yang diamankan adalah upaya menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita dari kehancuran akibat ketergantungan,” tegas AKBP Emil.

Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi personel Polres Rohul dalam menjalankan operasi yang intensif di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Tidak hanya fokus pada penindakan, upaya pemberantasan juga menyasar peningkatan intelijen, patroli, serta kerja sama lintas sektor.

“Pemberantasan narkoba bukan sekadar angka penangkapan. Ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H. menyatakan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif warga sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang,” katanya.

Menambahkan hal itu, IPDA Sarlin Sihotang, S.H. selaku Paur Humas menyebut bahwa selain penindakan, langkah preventif juga menjadi prioritas. Polres Rohul secara konsisten melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah dan lingkungan masyarakat.

Sebagai bentuk ketegasan internal, Kapolres juga menegaskan sanksi keras bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Jika ada anggota terbukti menyalahgunakan atau terlibat peredaran narkoba, maka sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan langsung diberlakukan tanpa kompromi,” tegas AKBP Emil.(***)

Pelaku Pemerasan Yang Kerap Meresahkan Masyarakat Berhasil diringkus Kapolres Inhil









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pelaku pemerasan yang kerap meresahkan masyarakat, inisial F (21), kembali diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Bermodalkan senjata tajam jenis pisau, Pelaku telah melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Mandah yang menginap di sebuah wisma daerah Tembilahan, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 23:00 WIB. 

Bukan hanya memeras, F bahkan melukai korbannya. 

Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, pelaku telah diamankan, pada Rabu (7/5/2025) pagi. 

"Penangkapan dan penegakan hukum pelaku kejahatan dilaksanakan oleh Satgas Penindakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025, pada Selasa (6/5) hingga Rabu (7/5)," ungkapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan (lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku). 

"Korban bernama Bujang (47) warga Mandah. Ia sedang menginap di sebuah wisma. Pada saat duduk bersama temannya bernama Satar (44), tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa pisau yang sudah terhunus dengan meminta uang kepada korban," ungkapnya. 

Merasa ketakutan, korban dan temannya memberikan uang masing masing Rp10 ribu. 

"Karena tidak puas dengan uang yang diberikan, pelaku meminta lagi sambil memeriksa dompet Satar dan mengambil uang sebanyak Rp200 ribu, membuat kedua korban lari dan masuk ke dalam kamar. Namun pelaku mengejar dan menendang pintu kamar berulang kali," kata Kapolres Inhil memberi keterangan. 

Pelaku akhirnya membuka pintu karena takut, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam kamar dan menyita handphone korban, ketika korban ingin merebut kembali handphone miliknya, pelaku mengayunkan pisau ke arah perut, sehingga perut dan jari tangan korban terluka. 

"Korban dan temannya melarikan diri melompat dari jendela kamar mendatangi Mapolres Inhil untuk melaporkan peristiwa itu," terangnya.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang sedang melakukan operasi pekat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial F, dan berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau. Pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan," ungkap AKBP Farouk.

Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis perkara pemerasan dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada bulan Februari 2025.

"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Modus pelaku dengan sengaja mendatangi penginapan atau wisma yang pengunjungnya orang dari daerah (kecamatan di luar Tembilahan) yang kemudian diperas oleh pelaku," tutup Kapolres Inhil

Aksi Keji Seorang Pemuda Berakhir di Tangan Polisi Hanya Tiga Jam Setelah Melancarkan Rudapaksa Terhadap Seorang IRT









RIAUFAKTA.ID, INHU — Aksi keji seorang pemuda pengangguran di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berakhir di tangan polisi hanya tiga jam setelah melancarkan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di rumah korban, Senin (5/5/25).

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan bahwa pelaku berhasil diringkus tak lama setelah korban melapor ke Polsek Rengat Barat.

"Korban berinisial MM (32) mendatangi Polsek Rengat Barat sekitar pukul 10.00 WIB dan melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang pria tidak dikenal di rumahnya, saat berada di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun," ungkap Aiptu Misran kepada media, Senin sore.

Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke rumah melalui jendela belakang, lalu mengancam korban dengan pisau dan memaksanya masuk ke kamar untuk melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku juga merampas sebuah ponsel Oppo A31 milik korban yang saat itu sedang dipegang oleh anaknya.   

Berdasarkan penyelidikan cepat, polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial JAP alias Putra (28), warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pematang Reba.

Ia diringkus sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di sebuah warung di Jalan Pematang Reba–Rengat.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban. Pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga berhasil ditemukan setelah pelaku menunjukkan lokasi ia membuangnya," jelas Aiptu Misran.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang sering berada di rumah seorang diri.

"Kami juga mengajak warga agar tidak ragu melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka. Respons cepat dapat mencegah kejahatan lebih lanjut," tutup Aiptu Misran. 

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/105940/perkosa-irt-pemuda-di-inhu-ditangkap-polisi

Sunday, May 4, 2025

Sebanyak 7 Pasangan Bukan Suami Istri diamankan Tim Gabungan Dari Sejumlah Tempat Penginapan










RIAUFAKTA.ID, PELALAWAN - Sebanyak 7 pasangan bukan suami istri diamankan tim gabungan dari sejumlah tempat penginapan dan lokalisasi di Pangkalan Kerinci.

Mereka terjaring dalam operasi pekat dan premanisme Lancang Kuning 2024 Polres Pelalawan, Minggu (3/5).

Lokasi yang dirazia di antaranya Hotel Cno di Jalan Ambisi, Wisma Sarinah di Jalan Koridor RAPP KM 2.

"Di antaranya beberapa pasangan mesum tersebut, ada yang merupakan wanita panggilan melalui Mi Chat,” ujar Kasi Humas AKP Edi Haryanto. 

Agar pelaku usaha tidak menjual minuman Keras, mengkonsumsi Narkotika dan tidak melakukan kegiatan Prostitusi atau Asusila di tempat - tempat penginapan. Ini sebagai bentuk deteksi dini dalam mengantisipasi adanya ganguan Kamtibmas diwilayah hukum Polres Pelalawan.

Selain itu melalui operasi pekat dan Premanisme Lancang Kuning 2025 juga memberikan sosialisasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan pemilik usaha agar waktu operasional untuk tidak melebihi batas waktu,hingga dini hari.

Sumber : https://www.riaumandiri.co/read/detail/122003/7-pasangan-terjaring-razia-polres-pelalawan

Saturday, May 3, 2025

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 105,92 Gram dan Seorang Pelaku








 


RIAUFAKTA.ID, ROKAN HULU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 105,92 gram dan mengamankan seorang pelaku berinisial AP alias AB (22), warga Kelurahan Tambusai Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di depan sebuah gerai Indomaret yang berada di Lingkungan Kuba, Kecamatan Tambusai. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSi, memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting segera melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu yang dibungkus dengan rapi, serta sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BG. Sayangnya, saat tim melakukan pengembangan, BG belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. "Kita akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohul," tegasnya, Sabtu (3/5/2025).

Tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. "Dengan kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dapat terwujud di Rokan Hulu," harapnya.(***)

Friday, May 2, 2025

BPOM Inhu Bersama Tim Gabungan Lintas Sektor Berhasil Ungkap Praktik Peredaran Sediaan Farmasi ilegal Di Wilayah Inhil










RIAUFAKTA.ID, INHU - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indragiri Hulu, Riau, bersama tim gabungan lintas sektor berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

Operasi ini berujung pada penangkapan satu orang tersangka serta penyitaan barang bukti berupa obat dan obat bahan alam yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp190 juta.

Penindakan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Ditresnarkoba Polda Riau, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Satpol PP, serta dukungan dari Ketua RT dan RW setempat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 104 item sediaan farmasi ilegal yang siap edar.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mengedarkan produk farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi persyaratan mutu maupun keamanan. Produk-produk tersebut berpotensi besar membahayakan kesehatan masyarakat karena belum terjamin kualitas serta khasiatnya.

Kepala Balai POM di Indragiri Hulu menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal. “Kami tidak akan mentolerir peredaran produk farmasi yang tidak sesuai standar. Upaya penegakan hukum ini adalah langkah nyata dalam menjaga keselamatan masyarakat dari risiko kesehatan yang serius,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa BPOM akan terus memperkuat pengawasan serta menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memastikan legalitas dan mutu produk obat dan makanan yang dikonsumsi.

“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Jika menemukan produk mencurigakan atau tidak memiliki izin edar, segera laporkan kepada kami. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama,” pungkasnya.

Tersangka saat ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Operasi ini menjadi pengingat kuat akan bahaya peredaran obat ilegal, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Thursday, May 1, 2025

Polsek Enok Berhasil Amankan Seorang Tersangka Pengedar Shabu di Kecamatan Sungai Batang











RIAUFAKTA.ID, ENOK - Polsek Enok berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Desa Benteng Utara, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Rabu, 30 April 2025. Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki bernama Yandak (nama panggilan) yang berusia sekitar 45 tahun.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Polsek Enok menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Parit H.Maki, Desa Benteng Utara.

"Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkotika di wilayah Enok," ujar Kapolsek Enok, IPTU Parsaulin Simanjuntak, S.H., M.H., Melalui Kanit Reskrim Polsek Enok Bripka Khalid M. Ali, S.H

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket shabu yang masing-masing terbungkus plastik klep putih bening les merah, 1 unit hp merk ITEL, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street. Kemudian, tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan tambahan barang bukti berupa 1 paket shabu dan 4 bungkus plastik klep putih bening les merah.

"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Enok," tambah Kanit Reskrim Polsek Enok Bripka Khalid M. Ali, S.H

Tersangka dan barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Enok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polsek Enok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Polsek Enok akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Enok. 

"Kami berharap masyarakat dapat terus membantu kami dengan memberikan informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Enok," Sambung Kanit Reskrim Polsek Enok Bripka Khalid M. Ali, S.H.

Dengan penangkapan tersangka ini, Polsek Enok berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Enok dan membuat masyarakat merasa lebih aman. 

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Enok," tambahnya.

Penangkapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa Polsek Enok serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Enok. 

"Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika," ujarnya lagi. 

Polsek Enok akan terus melakukan operasi-operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Enok. "Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung kami dalam upaya memberantas peredaran narkotika," tambah IPTU Parsaulian Simanjuntak.

Dengan demikian, Polsek Enok berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. "Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah," Pungkasnya (*)

Wednesday, April 30, 2025

Polisi Berhasil Ringkus 2 Pria dan 3 Wanita Pelaku Pencurian Motor di Area Parkiran








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Pekanbaru. Lima orang pelaku diringkus, tiga di antaranya merupakan perempuan.

Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni menyebut bahwa para tersangka berinisial SH alias Siti (36), HM alias Ocu, DF alias Deden, FT alias Fitri, dan LN alias Linda.

“SH alias Siti berperan sebagai eksekutor, dibantu oleh HM alias Ocu sedangkan DF, FT, dan LN bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujar AKP Viola di Mapolsek Limapuluh, Rabu (30/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. 

Terakhir, SH mencuri sepeda motor milik korban di area parkir Focus Fit Gajah Mada Sport Center, Jalan Setiabudi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, pada Selasa malam (22/4/25).

Korban, Inten Palupi (29), yang datang berolahraga ke pusat kebugaran tersebut, memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5300 AKK. 

Usai berolahraga, ia terkejut karena motornya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan tak dikenal mengenakan jas hujan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Limapuluh. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2025, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

SH berhasil ditangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis dini hari (24/4/25) di sebuah hotel di kawasan Kuantan Raya.

Dalam pemeriksaan, SH mengakui telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di Pekanbaru, termasuk di area parkir Pasar Kodim dan Mal Pekanbaru. 

Ia juga mengaku menjual salah satu motor curian kepada DF alias Deden seharga Rp2 juta. Pencurian juga melibatkan HM alias Ocu, FT alias Fitri, dan LN alias Linda

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi tiga unit sepeda motor (Honda Beat hitam, Honda Scoopy silver-hitam, dan Honda Beat putih-biru), dua kunci kontak palsu, satu setel jas hujan warna coklat susu, satu helai jilbab kuning, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp64.000, dan satu lembar STNK.

"Dari hasil tes urine, SH dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine," tutur AKP Viola.

Ditemui di Mapolsek Limapuluh, SH mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan tiga orang anaknya yang masih kecil, pasca ditinggal mati suaminya.

Selain menyasar kendaraan dengan kunci yang masih menggantung, ia beraksi menggunakan kunci motor.

"Saya coba-coba saja kunci motor lama yang ada di rumah," ucapnya.

Apa pun pengakuan SH, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bersama pelaku lain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara, seorang korban bernama Hutajulu mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Limapuluh yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor yang dilakukan oleh sindikat ini.

Tak butuh waktu lama, sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya yang hilang di saat dirinya berjualan di Pasar Kodim berhasil kembali dan pelaku ditangkap.

"Saya mengucapkan terima kasih dan salut kepada Polsek Limapuluh yang telah berhasil menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor saya," tuturnya.(***)

Monday, April 28, 2025

Berkat Laporan Masyarakat, Polres Inhil Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu 0,21 Gram











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berkat laporan masyarakat, dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. pada Minggu (27/04/25)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial H di Jalan Handayani, Kelurahan Tembilahan Kota. Saat digeledah di hadapan dua orang saksi, petugas menemukan dua paket kecil sabu siap pakai seberat 0,21 gram.

Dari hasil interogasi, H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial SA di Jalan Pelajar Ujung Lorong Kecubung II, Kelurahan Pekan Arba. Tak ingin kehilangan jejak, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah SA.

Namun, menyadari kedatangan polisi, SA sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memotong delapan paket sabu miliknya dan membuangnya ke dalam gelas berisi teh. 

Upaya tersebut gagal total. Dari sisa-sisa sabu yang ditemukan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti dengan berat total sekitar 0,21 gram.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas IPTU Gerry.

Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepolisian Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 12,826 Kg


 









RIAUFAKTA.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,826 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim dari Pekanbaru menuju Surabaya, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 21 April 2025 di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (40), yang diketahui berperan sebagai kurir jaringan narkoba internasional.

"Awalnya kami mendapat informasi akan ada pengiriman 13 paket besar narkoba jenis sabu yang melintas di Pekanbaru. Setelah dilakukan penyitaan dan penimbangan, beratnya mencapai 12,8 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (28/4/25).

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku telah dua kali menjadi kurir sabu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan paket sabu tersebut ke pemesan di Surabaya.

"Tersangka H ini bukan pemain baru. Pertama dia berhasil, tapi untuk yang kedua ini kami berhasil gagalkan," terang Putu Yudha.

H diketahui dikendalikan oleh seorang pengendali jaringan narkoba asal Malaysia. Modus operandi yang digunakan cukup rapi, dengan memanfaatkan jalur laut dan darat.

"Tersangka melakukan perjalanan dari Indonesia ke Singapura, kemudian ke Malaysia. Dari Malaysia menyeberang ke Pulau Rupat dan melanjutkan perjalanan darat ke Pekanbaru menggunakan bus," ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan satu orang berinisial N sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). N diduga kuat sebagai penerima paket sabu di Surabaya.

"Kami melakukan teknik control delivery untuk mengetahui siapa penerima barang di sana. Identitas penerima sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran," beber Putu Yudha.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/105703/polda-riau-gagalkan-penyelundupan-128-kg-sabu-kurir-diupah-rp150-juta

Sunday, April 27, 2025

Polisi Berhasil Amankan Janda Beranak Dua Yang Menyimpan 11 Bungkus Plastik Kecil Berisi Sabu


 










RIAUFAKTA.ID, RENGAT - Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan janda beranak dua yang memiliki dan menyimpan 11 bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam sebuah toples putih.

“Penangkapan Nuraini alias Nora (38), seorang janda beranak dua asal Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu dilakukan dalam penggerebekan di rumahnya pada Minggu (27/4/25) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun 4, Desa Danau Rambai. Setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH Minggu (27/4/25).

Sebelumnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean, SH., MH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Asmadianto, SH, beserta tim untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu yang melibatkan Nuraini.

“Saat penggeledahan di dalam rumah ditemukan 11 bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam sebuah toples putih, serta satu bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu yang disembunyikan dalam tas sandang hitam. Selain itu, turut diamankan tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu unit handphone Vivo Y15, uang tunai Rp950.000, seperangkat alat hisap sabu (bong), sebuah mancis, dan dompet kecil berwarna abu-abu,” ungkapnya.

Kepada petugas, Nuraini mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang sudah dikantongi polisi identitasnya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Nuraini mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku sudah dua minggu terakhir berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan dipakai sendiri. Nuraini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menyusul mantan suami nya yang lebih dulu mendekam di lembaga pemasyarakatan Pematang Reba. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terkait,” jelasnya. ****

Sumber : https://riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115225851&Respon-Informasi-Masyarakat%2C-Polres-Inhu-Amankan-Janda-Pemilik-Sabu-sabu-&fbclid=IwY2xjawJ72HtleHRuA2FlbQIxMQABHu5BkHvrJG6NxUB_zJlAw56U6V3q3H0AIA5wBNW7yaB6rpk8uDcGfehYV-Gn_aem_K7LI-DT7TZQ5k8ZlK4v0bw

Thursday, April 17, 2025

Dalam Satu Hari, Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu 9,71 Gram










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari. Dari dua pelaku yang ditangkap, polisi menyita total 9,71 gram sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (16/4/25) malam, di kawasan Jalan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

Penangkapan Pertama: Dua Paket Sabu Diamankan dari MH. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MH. Berdasarkan informasi warga, MH kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan MH. Saat digeledah, ditemukan dua paket kecil sabu dengan berat total 0,34 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

MH langsung dibawa ke Mako Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengedar Kedua Sembunyikan Sabu di Tempat Kerja. Beberapa jam setelah penangkapan MH, tim kembali menangkap pelaku lain berinisial B, yang juga diduga sebagai pengedar sabu di lokasi yang sama.

“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu. Pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti lain di tempat kerjanya,” terang IPTU Gerry.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan, polisi menemukan tiga paket tambahan, terdiri dari dua paket berukuran sedang dan satu paket kecil. Total barang bukti dari tangan B mencapai 9,37 gram sabu.

IPTU Gerry menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan hingga membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang peduli. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi awal pengungkapan jaringan narkoba,” ujarnya.

Kedua pelaku kini dibawa ke Mako Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Wednesday, April 16, 2025

Kepolisian Berhasil Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu Sebanyak 36 Paket dan 4 Butir Pil Ekstasi









RIAUFAKTA.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki menangkap pria berinisial RY alias Rulli (32) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut. Sebanyak 36 paket kecil sabu siap edar dan 4 butir pil ekstasi turut diamankan dari tangan pelaku.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Risman Nurhendri menyatakan, dugaan peredaran narkoba ini diungkap personelnya pada Sabtu (12/4/25), di Jalan Swadaya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.

“Tim bergerak melakukan penyelidikan, usai mendapat informasi atas dugaan peredaran narkoba di lokasi yang disampaikan,” jelas Iptu Risman, Rabu (16/4/25).

Saat itu, kata Risman, tim menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di atas sepeda motor.

“Yang bersangkutan ditemukan saat itu masih berada di atas sepeda motornya, tim pun langsung mengamankan dengan menggeledah terhadap barang bawaannya,” papar Iptu Risman.

Dari hasil penggeledahan itu, didapati narkotika diduga jenis sabu seberat 12.04 gram dan 4 butir pil ekstasi. “Barang bukti ini diakui yang bersangkutan adalah miliknya,” sambungnya menyudahi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.**


Sunday, April 13, 2025

dipicu Persoalan Gadai Handphone, suami Membacok Istrinya Hingga Tewas









RIAUFAKTA.ID, BENGKALIS - Sadis dan tega, suami di Bengkalis membacok istrinya menggunakan kapak hingga tewas. Kejadian itu terjadi, Ahad (13/4/25) pukul 16.30 WIB petang tadi.

Korban bernama Susilawati (34) warga Jalan Gajahmada, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan. Pelaku adalah Nali (37). Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman suami istri tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebab korban meninggal dunia. Menurutnya, hasil penyelidikan awal, kasus itu dipicu persoalan gadai handphone yang dilakukan korban.

"Dalam kondisi emosi pelaku mengambil sebilah kapak dari bawah lemari makan dan mengayunkannya ke arah leher istrinya sebanyak dua kali. Akibat luka parah yang diderita, korban meninggal di tempat kejadian," ungkapnya kepada wartawan.

Setelah membacok istrinya dengan kapak, pelaku berjalan ke rumah paman korban, Umar (59), sambil menyerahkan kapak yang digunakan dan mengakui perbuatannya.

"Saya bacok istri, ini kapaknya," jelas AKBP Budi sebagaimana dikatakan pelaku kepada Umar.

Adik korban, Astuti (30), yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Bantan. Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi, mengamankan pelaku, menyita barang bukti berupa sebilah kapak dan pakaian korban, serta membawa jenazah ke RSUD Bengkalis untuk proses selanjutnya.

Kapolres Bengkalis menyebut, korban dan pelaku telah menikah dan dikaruniai seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Dari pengakuan pelaku, mereka kerap terlibat perselisihan rumah tangga. Pelaku saat ini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.**


Wednesday, April 9, 2025

Polisi Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pengedar Sabu Dengan Total Lebih Dari 55 Gram









RIAUFAKTA.ID, KUANSING - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Selasa, 8 April 2025, Tim Mata Elang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cerenti, dengan total barang bukti lebih dari 55 gram.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sikakak. Pelaku berinisial M (45) diamankan oleh Tim Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.

Berdasarkan penyelidikan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Kampung Baru Timur, tim mengamankan M saat berada di samping rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 9 paket sabu seberat 12,17 gram yang disimpan dalam tas sandang hitam.

Hasil interogasi menunjukkan M memperoleh sabu seberat setengah ons dari seseorang berinisial A (DPO) dengan harga Rp 31 juta. M diketahui berperan sebagai pengedar dan hasil tes urinenya positif amphetamine. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, tim juga mengamankan seorang pria berinisial IS (29), warga Desa Kampung Baru Timur. IS ditangkap di dalam rumahnya dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu dengan total berat 43,44 gram yang disembunyikan dalam jok motor miliknya.

Dari interogasi, IS mengaku mendapatkan sabu dari orang yang sama, yakni A (DPO), dengan harga Rp 7 juta.

“Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi bahaya narkoba,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak.(***)

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan 3 Pelaku Narkoba dan Barang Bukti Sabu 7,08 Gram










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan sekitarnya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dari hasil pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti sabu seberat total 7,08 gram.

Kasus Pertama – Penangkapan di Jl. Sapta Marga Gg. Samarinda VI

Pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto menerima laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh dua pria, Andhrie Junarsa alias Andre (32) dan Wahyono alias Yono (43). Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jl. Samarinda, disertai dengan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,21 gram dan dua unit handphone.

Kasus Kedua – Penangkapan di RSUD Puri Husada Tembilahan

Hanya berselang satu jam, pada Rabu dini hari pukul 00.00 WIB, unit Reskrim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Yudi Ade Winata alias Yudi (43) di area parkir RSUD Puri Husada, Tembilahan. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,38 gram serta satu unit handphone.

Sementara kasus Ketiga – Penangkapan di Jl. Pelajar Ujung

Kemudian pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama, tersangka Yusuf Indrawan Putra alias Yusuf (23) ditangkap di kediamannya di Jl. Pelajar Ujung, Kelurahan Pekan Arba. Yusuf diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika, dan turut menyimpan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 4,58 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, serta beberapa barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tambahan pasal 132 dan 127 bagi tersangka Yusuf. Sementara itu, satu nama, Rahmat, dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan tes urin, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Dijelakan Kapolsek Tembilahan Hulu, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu.


Tuesday, April 8, 2025

Polres Inhil Ringkus Seorang Pria di kecamatan Tempuling Sebagai Pemakai Narkoba 0,17 Gram









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Sat Narkotika Polres Inhil meringkus seorang pria, M (48) di Jala AEn Lintas Provinsi, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, sebagai pengguna narkoba, Senin (7/4/25) malam.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkotika, Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari warga, adanya seorang laki-laki diduga hendak melakukan transaksi.

Tim lalu bergerak menuju lokasi, didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terpaksa diamankan, dan setelah dilakukan penggeledahan, Ia kedapatan membawa narkoba seberat 0,17 gram.

"Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti yang menguatkan tindak pidana narkotika," kata Iptu Gerry.

Saat ini, tersangka M masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil. Ia dijerat Pasal 112 junto 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I tanpa izin.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka diketahui menggunakan sabu, meskipun pihak kepolisian masih mendalami asal barang haram tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terkait.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," terangnya.

Saturday, April 5, 2025

Sepasang Suami Istri Harus Berurusan Dengan Hukum diduga Lakukan Aksi Penggelapan Lima Unit Handphone Dengan Modus Penipuan








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Sepasang suami istri di Pekanbaru harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi penggelapan lima unit handphone dengan modus penipuan.

Keduanya, berinisial TH alias Taufik (38) dan ER alias Erni (29), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya pada Rabu (2/4/25).

Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pasangan ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli handphone yang dijual korban secara online, kemudian mengatur pertemuan (COD) di rumah mereka di Jalan Budi Luhur, Perumahan Bakti Cipta Residence, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah meminta korban datang ke rumah untuk transaksi, lalu pelaku membawa masuk handphone ke dalam kamar dengan alasan ingin menunjukkan ke istrinya, namun setelah itu keduanya kabur," kata Dodi kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang korban, perempuan asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melapor ke Polsek Tenayan Raya.

Korban awalnya hendak menjual handphone Oppo Reno 12 melalui platform PJBO. Ia lalu dihubungi oleh pelaku yang mengaku ingin membeli barang tersebut.

'Korban menunggu cukup lama, namun pelaku tidak kembali keluar dari kamar. Saat ditanya kepada perempuan yang mengaku istri pelaku, ia malah mengaku tidak tahu-menahu. Korban pun sadar telah menjadi korban penipuan dan segera membuat laporan," terang Iptu Dodi.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (2/4), petugas mendapat informasi bahwa pasangan tersebut berada di sebuah hotel di Jalan Sudirman. Polisi pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali selama bulan Maret 2025. Mereka nekat melakukan aksi ini karena kecanduan narkoba dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Dodi.

Kini, keduanya ditahan di Mapolsek Tenayan Raya. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

"Pasangan suami istri ini kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas IPTU Dodi Vivino. 

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/105216/kecanduan-narkoba-pasutri-di-pekanbaru-gelapkan-lima-unit-handphone

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved