RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian lempengan tembaga dari Tugu Zapin di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Jumat (7/2/2025) malam.
Pelaku berinisial EDZ (20) tertangkap tangan membawa barang curian dalam sebuah karung.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa lempengan tembaga yang diduga diambil dari Tugu Zapin. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (10/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Fitra Boediarsa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi seorang diri dengan cara mencopot lempengan tembaga dari monumen tersebut. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain," tambah Bery.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.
Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103966/pelaku-pencuri-lempengan-tembaga-tugu-zapin-pekanbaru-ditangkap-polisi-begini-modusnya
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram