-->

Tuesday, June 17, 2025

Polsek Kemuning Bersama Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Total Kerugian ditaksir Mencapai Rp 30 Juta












RIAUFAKTA.ID, KEMUNING - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dua orang pelaku laki-laki berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa pagi, 17 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kemuning Kompol A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 02.40 WIB di rumah korban bernama Alpian bin Muhammad Anwar (35), seorang wiraswasta warga RT 006 RW 003 Kelurahan Selensen.

Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang berada di Rengat untuk menjenguk adiknya yang sedang menjalani operasi. Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di toko yang berada di bagian atas rumah sudah raib. Pelaku berhasil menggasak sejumlah handphone, voucher, rokok, dan uang tunai dari laci etalase, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama melalui ciri-ciri tato yang tampak dalam video. Pelaku pertama,( W alias Wn bin Nm) (25), warga Dusun Sukajadi, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone OPPO warna kuning. Dari hasil interogasi, (W) mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya, yakni KYf alias Kl bin Ms (24) dan seseorang bernama (S) yang kini masih dalam pengejaran.

Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan ( KY) di rumahnya yang juga berada di Kelurahan Selensen. Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku kedua ini berupa satu unit handphone OPPO warna hitam hasil curian. 

Saat petugas mendatangi rumah (S) , yang disebut turut serta dalam aksi tersebut, ia sudah tidak berada di tempat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan:

Dua unit handphone merk OPPO warna kuning dan hitam.

Satu buah handuk warna biru (yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polsek Kemuning dan meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus komitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kompol A. Raymon Tarigan.

Monday, June 16, 2025

Polsek Pelangiran Kembali Berantas Peredaran Narkotika 3,91 Gram, 2 Orang Tersangka diamankan










RIAUFAKTA.ID, PELANGIRAN - Polsek Pelangiran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, dua orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yang diamankan yakni (M)alias (Ak )(36 tahun), warga Dusun Sukajadi, Desa Terusan Beringin Jaya, serta (RJ )alias (Ak) (62 tahun), warga Desa Hidayah, Kecamatan Pelangiran. Keduanya merupakan petani yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah ( M) . Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Aipda Ibrahim Hot, S.H., M.A.P. bersama tim langsung melakukan penyelidikan yang dilaporkan kepada Kapolsek Pelangiran Iptu Anton Hilman, S.H., M.H. Setelah memastikan lokasi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah( M) 

Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa satu kantong plastik bening sedang berisi kristal diduga sabu seberat 3,91 gram, dua paket kecil sabu, satu timbangan digital, satu buah gunting, dua buah bong, uang tunai Rp 2.000.000, serta dua unit handphone.

(M) mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya,( R) . Pengembangan dilakukan ke Tembilahan, dan pada Jumat dini hari (13 Juni 2025), tim berhasil menangkap (R) di kamar 102 Wisma Ananda 2, Jalan Trimas. Saat diamankan, (R) sedang mengonsumsi sabu dan di lokasi juga ditemukan bong serta alat isap lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya positif (+) methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pembeli, penerima, penjual, serta perantara dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pelangiran guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Pelangiran akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dengan menyisir wilayah rawan dan merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya tuturnya. 

"Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah perlawanan bersama," tegas Kapolsek Pelangiran,

Saturday, June 14, 2025

Polsek Kemuning Kembali Berhasil Amankan Seorang diduga Kuat Terlibat Dalam Pidana Penyalahgunaan Sabu 51,53 Gram












RIAUFAKTA.ID, KEMUNING - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu pagi, 14 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, jajaran Polsek berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Terlapor diketahui bernama (B.A alias B, )pria berusia 22 tahun, warga RT 025 RW 007 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram serta 81 butir pil ekstasi.

Kapolsek Kemuning KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H. menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika ke rumah tersangka. Tanpa menunggu lama, beliau langsung memerintahkan tim Reskrim dan petugas piket untuk menyelidiki dan bergerak ke lokasi.

Setibanya di Jl. Lintas Timur RT 027 RW 007 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, petugas mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan rumahnya, sambil memegang sebuah kotak paket. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga lainnya

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

1 unit handphone OPPO A17.

1 bungkus besar sabu seberat 51,53 gram.

1 bungkus sedang berisi 81 butir pil ekstasi.

Obeng warna kuning list hitam.

Cutter warna hijau tua.

Sendok warna hijau muda.

1 buah batu.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, (B.A)dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, penyidik Polsek Kemuning tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan, 

Kapolres Inhil AKBP FAROUK OKTORA,S.H,S.I.K,melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL A .Raymon Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba tuturnya.

Tuesday, June 10, 2025

Seorang Ibu IRT di kecamatan Tembilahan Alami Luka Tusuk Usai ditikam Oleh Adik Iparnya Sendiri









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial M (46) di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil mengalami luka tusukan usai ditikam oleh adik iparnya sendiri, inisial DA (24) dan DE (19). 

Aksi keji ini dilakukan kedua tersangka usai cekcok dengan kakak iparnya, Selasa (10/6/2025) pagi, di sebuah rumah yang ditempati bersama di Jalan H Hasan Kelurahan Tembilahan Kota.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri mengatakan, penusukan itu terjadi pada pukul 08.00 WIB. Saat itu, suami korban DO (27) tengah tertidur di kamarnya.

"Korban dan kedua pelaku satu rumah. Posisi tersangka adalah adik ipar dari korban, mulanya cekcok di depan kamar, karena kedua pelaku pulang dalam keadaan mabuk hingga dimarahi kakak iparnya dan akhirnya bertengkar, saat itu juga suami korban terbangun," ungkapnya. 

Suami korban mencoba melerai, namun dipukul oleh salah satu pelaku. Selain itu, korban juga dianiaya menggunakan sebilah pisau kecil dan sebatang kayu hingga terluka dibagian punggung oleh kedua pelaku.

"Korban mengalami luka lebam di bagian dahi dan 4 luka tusukan dibagian bahu," papar Kapolsek. 

Suami korban melaporkan peristiwa itu ke Kapolsek Tembilahan Hulu, dengan hasil visum dan barang bukti yang ada. 

"Tak menunggu lama, kedua pelaku berhasil kami amankan. Mereka mengakui perbuatannya dan sudah dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kalau pasal itu 170 KUHPidana," pungkasnya.

Sunday, June 1, 2025

Dua Pengedar Sabu 5,40 Gram Diamankan Polres Inhil










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dua pengedar narkotika jenis sabu inisial RW (42) dan AR (39) warga Tembilahan diamankan Polres Inhil,pada Sabtu (31/5), di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin. 

Selain itu, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 5,40 gram yang dikemas dalam plastik bening berbagai ukuran, handphone, alat timbang digital, handphone dan sepeda motor milik pelaku. 

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Inhil. Kedua pelaku ini diduga adalah sebagai pengedar, dan saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok kepada kedua pelaku yaitu inisial B yang masih kami dalami,” ungkapnya.

Kedua tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Kelurahan Sungai Beringin. 

"Setelah penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan. Juga dari hasil penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar didapati narkotika jenis sabu tersebut," ungkapnya. 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Inhil dan dikenakan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami imbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Friday, May 30, 2025

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jambi












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen, pada Rabu 28 Mei 2025 lalu. 

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Kemuning Kompol R Tarigan mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan. 

"Korban, Irwansyah kehilangan sepeda motor yang diparkir di bagian dapur, saat hendak pergi melaksanakan sholat isya," ungkapnya. 

Saat berusaha mencari keberadaan sepeda motor yang hilang, keesokan harinya korban mendapat kabar bahwa sepeda motor tersebut sudah ditemukan beserta pelaku di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung (Tanjab), Jambi. 

"Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Kemuning untuk tindakan hukum terhadap pelaku," kata Kapolsek. 

Pelaku berinisial AI (34) saat ini diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap Kompol Tarigan.

Sunday, May 25, 2025

Pelaku Pengancaman Terhadap Penjual Nasi Goreng Diamankan Polres Inhil











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pelaku pengancaman terhadap penjual warung makan di Simpang 4 KM 8 Jalan Lintas Samudera, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan pihak berwajib.

Pelaku inisial K (41) warga Kecamatan Enok bersama rekannya singgah ke tempat pelapor inisial A (42), pada Minggu (25/5/2025) pukul 02:30 Wib, untuk memesan makanan.

Dikatakan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, K memesan nasi goreng, selang beberapa saat pelaku mengganti pesanan tersebut menjadi mie campur nasi (minas).

Pelapor mengatakan agar pelaku bersabar, karena dia masih membuatkan pesanan orang lain.

Setelah selesai membuat makanan pesanan orang lain, pelapor menanyakan kembali pesanan pelaku. 

Namun, pelaku langsung membentak pelapor dengan mengatakan “Kau ni apa mau kau”, sambil menggeluarkan badik dari pinggang serta mengancam pelapor.

Pelapor mengatakan “santai lah bang” dengan maksud untuk menenangkan pelapor tersebut. Pelaku berjalan dan masuk ke kendaraannya sambil mengoceh ngoceh. 

"Setelah naik ke kendaraan, pelaku keluar lagi dengan terus melakukan pengancaman, namun pelapor tidak terlalu dengar," ucap Kapolres. 

Atas kejadian tersebut, pelapor mengadukan hal tersebut ke Polsek Kempas untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Masih di hari yang sama pelaku sudah kamu amankan beserta sebilah badik. Pelaku dikenai pasal 335 KUHPidana," pungkasnya.

Friday, May 23, 2025

Transaksi Sabu 17, 29 Gram di Halaman Hotel, Dua Pengedar Dibekuk Polres Inhil











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Salah satu area halaman hotel di Tembilahan menjadi tempat transaksi peredaran narkotika. Barang haram yang akan dijual dua pengedar berjenis sabu total seberat 17,29 gram. 

Kini, pelaku berinisial B (42) dan inisial M (40) serta barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Inhil. 

Dalam penangkapan tersebut, B yang berasal dari Sialang Panjang dan M warga Simpang Gaung diringkus tim Satres Narkoba Polres Inhil Pukul 04.30 Wib, Jum'at (23/5).

Saat penggeledahan, tim opsnal menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,20 gram dari tangan B dan 17,9 gram dari penggeledahan kediaman pelaku M, di Jalan Sapta Marga. 

“Kita menangkap kedua pelaku pada jam 04:30 WIB. Pelaku kita ringkus bersama saat akan melakukan transaksi di sebuah parkiran hotel area Tembilahan," jelas Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora. 

Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkoba di area hotel tersebut. Tim bergerak setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan pelaku sesuai ciri-ciri.

“Pelaku dikenai padal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres. 

Dari interogasi didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari saudara ds (lidik).

Thursday, May 22, 2025

Dua Pemuda Tanggung di Inhil diamankan Polres Inhil Karena Terlibat Jual 149 Butir Pil Ekstasi


 








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dua pemuda tanggung di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan karena terlibat menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku. 

"Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum'at (23/5). 

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).

"Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Pelaku Curanmor di Tempuling Preteli Motor Korbannya












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pelaku Pencurian inisial OJ (19), mempreteli sparepart sepeda motor Vario tekno milik korbannya.

Kepolisian Polsek Tempuling, Polres Indragiri Hilir (Inhil) mendapati barang bukti sepeda motor tersebut sudah tidak utuh lagi, aki dan carburator hilang, sementara kap depan dan samping sudah terlepas. 

OJ berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tempuling setelah membawa kabur sepeda motor salah seorang warga Desa Teluk Jira, pada Minggu (18/5) lalu. 

"Saat malam, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah, kemudian esok harinya, motor itu sudah hilang," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora. 

Setelah melakukan pencarian, namun tidak ditemukan, barulah korban melapor ke Polsek Tempuling guna pengusutan lebih lanjut. 

"Pada Selasa (20/5), sepeda motor korban ditemukan dengan kondisi tidak utuh lagi. Selain barang milik korban, terdapat hoodie warna Putih di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan warga sekitar, didapati identitas tersangka," ungkapnya. 

Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Kolam Kelurahan Sungai Salak, dan dibawa ke Polsek Tempuling. 

"Kami berpesan kepada masyarakat Inhil, agar sepeda motor ataupun barang berharga lainnya disimpan di tempat yang aman, jangan beri peluang pada pelaku kejahatan," pesan Kapolres Inhil.

Wednesday, May 21, 2025

Sembunyi dari Pencarian Polisi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Inhil









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - G (30), warga Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengakhiri persembunyiannya dari pencarian pihak kepolisian. 

Ia terdata dalam Daftar Penarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sejak Januari 2025. Kemudian berhasil diamankan pada Rabu (21/5/2025). 

G melarikan sepeda motor Revo milik seorang Petani Desa Pancur, pada 5 Januari. 

Awalnya, menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah pada pukul 01:00 wib.

"Baru kemudian korban hendak pergi sholat subuh, namun sepeda motor  sudah tidak berada di teras alias hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melapor ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyelidikan," ungkapnya.

Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Curanmor sedang berada dan bersembunyi di Dusun Bismillah Desa Sencalang. 

"Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah," terang Kapolres.

Pelaku tanpa perlawanan sewaktu ditangkap. Dilakukan introgasi, G mengakui perbuatannya.

"Sepeda motor korban sudah dijual pelaku dengan harga Rp1,8 juta kepada H (diproses dalam perkara  pertolongan jahat - P21). Pelaku dibawa ke Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut. G dikenai pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.

Tuesday, May 20, 2025

Suami Siri dikecamatan Tempuling Tega Aniaya Istri dan Rampas Harta Milik Korban, Polsek Tempuling Berhasil Amankan










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Aksi brutal dilakukan seorang pria terhadap istri sirinya sendiri di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Pria bernama YP alias Iyud (dalam lidik) tega menganiaya dan merampas harta milik korban, SJ (35), yang tak lain adalah istri sirinya.

Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WIB, di Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling.

Peristiwa bermula ketika pasangan ini menghadiri pesta pernikahan keluarga pelaku di daerah Parit 5 Tembilahan. Dalam perjalanan pulang, pelaku mulai mencurigai sumber uang sebesar Rp50.000 yang dibawa korban.

Cekcok hebat terjadi, dan pelaku naik pitam. Korban dianiaya secara fisik mulai dari dipukul di bagian wajah, disikut, hingga dijambak dan dipiting. Puncaknya, di daerah Parit 9 Tempuling, pelaku merampas tas selempang korban yang berisi uang tunai, ponsel, perhiasan, dan dompet.

“Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor Scoopy milik korban. Namun korban berhasil meminta pertolongan warga yang melintas dan langsung dibawa ke Polsek Tempuling untuk membuat laporan,” jelas Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, S.H., M.H.

Mendapat laporan, petugas Polsek Tempuling segera melakukan pengejaran. Saat ditemukan, pelaku tengah mengendarai motor korban.

“Sepeda motor berhasil diamankan, dan pelaku kini telah berhasil kita tangkap dan ditahan,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan antara lain yaitu 1 unit motor Scoopy warna pink, 1 lembar STNK atas nama ISUL, 1 helai sweater kuning dengan bercak darah

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Polisi telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa dua saksi, serta mengamankan barang bukti. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam hubungan, baik resmi maupun tidak resmi,” tutup Iptu Delni.

Monday, May 19, 2025

DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam inisial M. Padli Als. Eem (36) dan Ismail Als. Mail (42) masih Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. 

Mail dan Eem melakukan kekerasan terhadap 8 orang supir PT SJT pada Jum'at (25/4/2025), di samping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning.

Dua korban mengalami Luka Akibat Kekerasan senjata tajam.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk mengatakan korban, Suratman yang merupakan supir, sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut datang dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka mobil.

"Datang dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak, namun dibantah oleh korban, yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban, tidak selesai begitu saja pelaku juga mencari teman-teman korban yang juga supir mobil PT. SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU," terangnya.

Akibatnya, tubuh korban mengalami luka luka. Para korban juga ketakutan dan melarikan diri. Kedua tersangka menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT, dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polres Inhil. 

"Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami," tuturnya. 

Mereka dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun," ucap Kapolres. 

"Motifnya masih dilakukan pendalaman. Sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam," pungkasnya.

Friday, May 16, 2025

Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu Seberat 2,31 Gram di Dalam Saku Celana


 









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap seorang warga Kecamatan Tembilahan yang menjadi pengedar sabu sabu.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora yang dikonfirmasi, Jumat (16/5), menjelaskan kronologis penangkapan tersangka dengan adanya informasi di Jalan Kembang Tembilahan sering terjadi tindak pidana Narkotika.

Dari informasi itu, kata Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan rumah tempat tinggal tersangka inisial HF (30). 

"Saat dilakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai, tidak berselang lama anggota kami melakukan penyergapan saat tersangka melintas di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan," katanya.

Setelah dilakukan penyergapan, kata dia, polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 2,31 gram di dalam saku celana tersangka. 

AKBP Farouk juga menjelaskan Anggota Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan terhadap kamar milik tersangka. 

"Tersangka mengakui barang itu miliknya, Ia dapat dari R yang saat ini masih dalam penyelidikan" ungkap Farouk.

Tersangka serta barang bukti sabu-sabu itu diamankan pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Wednesday, May 14, 2025

Seorang Pemuda di Inhil ditangkap Polres Inhil Atas Dugaan Pencurian Sepeda Motor Yamaha RX King Milik Warga Kecamatan Keritang









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik warga di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

Pelaku berinisial P (20) diamankan pada Rabu (14/5/25) dini hari di rumahnya, setelah korban menemukan motornya disembunyikan di kamar tidur pelaku.

Kapolres Indragiri Hilir melalui pihak Polsek Keritang membenarkan penangkapan tersebut sebagai bagian dari Operasi Pekat Premanisme. 

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, yang dibuat oleh korban, bernama Yudistira bin Agustiar Jalil (32), seorang wiraswasta asal Jambi yang tinggal di Petalongan KM 10, Keritang.

Pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (10/5/25) sekitar pukul 03.00 WIB di garasi belakang rumah korban di Jalan Lintas Samudra, Desa Petalongan, Keritang. 

Korban kehilangan satu unit motor Yamaha RX King lengkap dengan STNK, BPKB, dan kwitansi pembeliannya.

Korban sempat melakukan pencarian mandiri sebelum akhirnya menemukan motornya disimpan di kamar pelaku. Pada Selasa (13/5/25) pukul 18.30 WIB, saat mendatangi rumah pelaku dan mendapati motornya di dalam kamar pelaku. 

Saat itu juga, pelaku mengakui perbuatannya. Korban kemudian menghubungi kepolisian untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King, STNK dan BPKB dan satu buah kunci motor, serta kwitansi pembelian motor.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, dan pelaporan kepada pimpinan. 

Kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Monday, May 12, 2025

Diduga Sebagai Pengedar Sabu, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria di Kecamatan Tembilahan Hulu










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Minggu (11/5/25) dini hari.

Tersangka berinisial ST ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya, setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang warga sekitar, polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa 61 paket sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran dan label, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika.

Kapolres Inhil melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar IPTU Gerry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:

 • 61 paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran kemasan,

 • 1 buah timbangan digital,

 • 9 lembar plastik bening,

 • 1 sendok dari pipet,

 • 1 unit gunting,

 • 1 unit ponsel merk Realme C11 dengan nomor WhatsApp aktif,

 • dan uang tunai sebesar Rp473.000 diduga hasil transaksi.

Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. 

“Kami sangat menghargai kerja sama masyarakat dalam memerangi narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Wednesday, May 7, 2025

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bimtek dan SPPD di BPBD Rohil Tahun Anggaran 2022 Senilai Rp.229 Juta Divonis 1 Tahun Penjara










RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Dua terdakwa kasus korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2022 senilai Rp229 juta divonis 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Sekretaris BPBD Rohil, Edo Rendra, dan Bendahara BPBD, Syamsinar. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (7/5/2025) sore.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edo Rendra dan Syamsinar masing-masing selama satu tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar tetap ditahan," ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka keduanya harus menjalani pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp229.243.606. Namun, uang tersebut telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Misael Asarya Tambunan, S.H., dan Pratama Hendrawan Mahardika, S.H., menuntut keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229.243.606. Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2022.

Kasus bermula saat BPBD Rohil menerima anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Dana justru digunakan untuk membiayai perjalanan wisata ke Medan, dan beberapa lokasi wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.

Meski kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke kas daerah Pemkab Rokan Hilir, pengembalian itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(***)


Simpan Sabu dan Ekstasi di Kemaluan, Seorang Wanita Berhasil diamankan Polisi









RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Polisi mengungkap peredaran narkoba di Pekanbaru. Untuk mengelabui polisi, seorang tersangka menyelipkan narkoba di kemaluannya.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Ahad (20/4/2025). Berawal dari informasi peredaran narkoba di Perumahan Sidumulyo, Jalan Parkit 7 Kecamatan Marpoyan Damai.

Tim langsung bergerak ke TKP, setelah dipastikan informasi tersebut benar, tim langsung menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan tiga wanita serta seorang pria saat sedang asyik pesta sabu.

"Tim kita langsung mengamankan seorang laki-laki inisial N (31) dan tiga perempuan, berinisial Ipit (39), MET (27) dan SAN (24)," jelas terang Bagus, Rabu (6/5/25).

Saat penggrebekan tersebut tersangka Ipit panik dan langsung memasukkan satu paket sedang sabu ke dalam kemaluannya untuk menghilangkan barang bukti.

Beruntung aksinya tersebut diketahui oleh anggota. Kemudian tim Polwan langsung menggeledah celana dalam tersangka namun tidak menemukan barang bukti tersebut.

Saat diintrogasi tersangka mengaku barang bukti tersebut sudah masuk ke dalam kemaluannya. Anggota Polwan kemudian menyuruh tersangka untuk mengeluarkan sabu tersebut namun tak kunjung berhasil.

Ipit terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mengeluarkan sabu tersebut dari dalam kemaluannya. Bersama Ipit diamankan bukti sabu seberat 13,87 gram serta 3,5 butir pil ekstasi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.

"Saat diintrogasi tersangka Ipit mengakui sering mengedarkan sabu di daerah tersebut bersama tersangka Nando," kata Kasat.

Atas perbuatannya tersangka Ipit dan Nando dijerat Pasal 114 (2) dan atau 112 (2) jo 132 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun.

"Sementara dua wanita lain yang diamankan saat ini masih kita dalami keterlibatannya," tutur Bagus.*

Dalam Kurun Waktu 37 Hari, Kepolisian Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu dan Amankan 45 Tersangka, Termasuk 3 Wanita











RIAUFAKTA.ID, ROKAN HULU - Komitmen kuat Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Dalam kurun waktu 37 hari, sejak 1 April hingga 7 Mei 2025, jajaran Polres berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan mengamankan 45 tersangka, termasuk tiga wanita.

Hal ini diungkap Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di halaman Mapolres Rohul, Rabu (7/5/25) sore.

Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 537,62 gram dan ganja kering seberat 277,35 gram.

“Setiap gram narkotika yang diamankan adalah upaya menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita dari kehancuran akibat ketergantungan,” tegas AKBP Emil.

Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi personel Polres Rohul dalam menjalankan operasi yang intensif di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Tidak hanya fokus pada penindakan, upaya pemberantasan juga menyasar peningkatan intelijen, patroli, serta kerja sama lintas sektor.

“Pemberantasan narkoba bukan sekadar angka penangkapan. Ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H. menyatakan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif warga sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang,” katanya.

Menambahkan hal itu, IPDA Sarlin Sihotang, S.H. selaku Paur Humas menyebut bahwa selain penindakan, langkah preventif juga menjadi prioritas. Polres Rohul secara konsisten melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah dan lingkungan masyarakat.

Sebagai bentuk ketegasan internal, Kapolres juga menegaskan sanksi keras bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Jika ada anggota terbukti menyalahgunakan atau terlibat peredaran narkoba, maka sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan langsung diberlakukan tanpa kompromi,” tegas AKBP Emil.(***)

Pelaku Pemerasan Yang Kerap Meresahkan Masyarakat Berhasil diringkus Kapolres Inhil









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pelaku pemerasan yang kerap meresahkan masyarakat, inisial F (21), kembali diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Bermodalkan senjata tajam jenis pisau, Pelaku telah melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Mandah yang menginap di sebuah wisma daerah Tembilahan, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 23:00 WIB. 

Bukan hanya memeras, F bahkan melukai korbannya. 

Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, pelaku telah diamankan, pada Rabu (7/5/2025) pagi. 

"Penangkapan dan penegakan hukum pelaku kejahatan dilaksanakan oleh Satgas Penindakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025, pada Selasa (6/5) hingga Rabu (7/5)," ungkapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan (lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku). 

"Korban bernama Bujang (47) warga Mandah. Ia sedang menginap di sebuah wisma. Pada saat duduk bersama temannya bernama Satar (44), tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa pisau yang sudah terhunus dengan meminta uang kepada korban," ungkapnya. 

Merasa ketakutan, korban dan temannya memberikan uang masing masing Rp10 ribu. 

"Karena tidak puas dengan uang yang diberikan, pelaku meminta lagi sambil memeriksa dompet Satar dan mengambil uang sebanyak Rp200 ribu, membuat kedua korban lari dan masuk ke dalam kamar. Namun pelaku mengejar dan menendang pintu kamar berulang kali," kata Kapolres Inhil memberi keterangan. 

Pelaku akhirnya membuka pintu karena takut, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam kamar dan menyita handphone korban, ketika korban ingin merebut kembali handphone miliknya, pelaku mengayunkan pisau ke arah perut, sehingga perut dan jari tangan korban terluka. 

"Korban dan temannya melarikan diri melompat dari jendela kamar mendatangi Mapolres Inhil untuk melaporkan peristiwa itu," terangnya.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang sedang melakukan operasi pekat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial F, dan berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau. Pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan," ungkap AKBP Farouk.

Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis perkara pemerasan dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada bulan Februari 2025.

"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Modus pelaku dengan sengaja mendatangi penginapan atau wisma yang pengunjungnya orang dari daerah (kecamatan di luar Tembilahan) yang kemudian diperas oleh pelaku," tutup Kapolres Inhil

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved