-->

Monday, August 31, 2026

Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu Serta 5.707 Butir Ekstasi Dengan Berat Keseluruhan 1.859,86 Gram


RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara di wilayah hukum Polres Inhil.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (31/8/26) sekitar pukul 10.40 WIB, dan dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H.

Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR Kabupaten Inhil, MUI Kabupaten Inhil, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H., Ketua DPC Granat Inhil, juru bahasa isyarat serta para wartawan dan insan pers.

Dalam keterangannya, Wakapolres Inhil menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Inhil berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka dalam periode 22 Juni hingga 9 Agustus 2026.

Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 337,85 gram sabu serta 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram.

Lima perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41).

Pada perkara pertama, LP/A/67/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, tersangka TS diamankan dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 22,23 gram. Setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 12,23 gram dimusnahkan.

Perkara kedua, LP/A/70/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026, tersangka HM diamankan dengan 11 paket sabu seberat 272 gram. Setelah 16,49 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sebanyak 255,51 gram dimusnahkan.

Selanjutnya, dalam LP/A/71/V/2026 tanggal 29 Juni 2026, tersangka AS diamankan dengan barang bukti 5.707 butir ekstasi seberat 1.859,86 gram. Sebanyak 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1.852,02 gram dimusnahkan.

Sementara itu, tersangka DA dalam LP/A/78/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 diamankan dengan 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 5,02 gram dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.

Kemudian pada LP/A/86/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026, tersangka JD diamankan dengan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Sebanyak 18,6 gram barang bukti dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait. Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H.,melalui Wakapolres Inhil menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakapolres.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.

Saturday, May 30, 2026

Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 220,51 Gram di Mandah























RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ( P. Y alias I) (41) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Inhil pada Rabu (27/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi tiga kotak penyimpanan berisi ratusan paket sabu siap edar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 644 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 220,51 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp7.500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnakoba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat.

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Friday, May 22, 2026

Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 2,13 Gram di Kecamatan Keritang



















RIAUFAKTA ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keritang. Seorang pria berinisial (T M alias T Bin M) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekira pukul 17.50 WIB di pinggir Jalan Syeikh H. Abdurrahman Ya’kub, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba pada Senin, 18 Mei 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki bernama (T M) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan intensif.

masukkan script iklan disini

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan terlapor, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening klep merah, satu unit handphone android merk Oppo A38 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.

Tersangka diketahui bernama (T M alias T Bin M) (30), warga Kelurahan Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. .

Adapun dua warga yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni Syafrizal Bin Abdul Rasyid dan Sutarno Bin Sukadi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Monday, May 11, 2026

Polsek Gaung Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu Seberat 9,05 Gram di Kecamatan Gaung

























RIAUFAKTA.ID, GAUNG – Jajaran Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin (11/05/26) pagi. Seorang pria berinisial (S Als U Bin A) (38) diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 9,05 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Penyebrangan Sepeda Motor Jalan Umar RT 012 RW 006 Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk OKTORA S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di sekitar lokasi pelabuhan penyebrangan sepeda motor Desa Lahang Baru.

Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama S Als U Bin A) terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu unit handphone merek Realme Note 60x warna hitam serta satu kotak rokok Gudang Garam Surya ukuran kecil yang disimpan di saku celana pelaku.

Setelah kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan tiga paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gram.

Pelaku yang berperan sebagai kurir atau perantara kemudian langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Gaung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

1 unit handphone Realme Note 60x warna hitam.

3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gram yang disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Riau, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Saturday, May 9, 2026

Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 7,52 Gram di Jalan Harapan Gang Sajadah






















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Jajaran Polsek Tembilahan Hulu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial (A Y alias A BIN A) (27) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (09/05/26) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, SH.,M.H menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki mencurigakan di kawasan Jalan Harapan Ujung, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas memperoleh informasi adanya sebuah sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut milik tersangka (A Y alias A) . Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jalan Pekan Arba,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan milik seseorang bernama (Y .M) di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket plastik bening berisi serpihan kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 7,52 gram, dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah berbagai ukuran, alat hisap sabu, sendok rakitan, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit handphone milik tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tinggal bersama (Y. M) di kontrakan tersebut dan kerap diminta menjadi kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Tersangka juga menerangkan bahwa barang haram tersebut merupakan milik (Y M) 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu keberadaan (Y.M) yang diketahui tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 112 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

Thursday, April 30, 2026

Polsek Pulau Burung Berhasil Amankan Seorang Wanita Pelaku Pengedar Sabu 0,60 Gram Dalam Opt Antik

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, RT 001 RW 005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan bernama (R binti M. K) (21), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram, satu alat hisap (bong), dua unit handphone, satu kotak pipet kaca, 30 plastik klep les merah, uang tunai Rp1.000, dua buah gunting, serta satu korek api.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Burung menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Aipda Yanser Lase langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas menemukan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Burung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna kepentingan pembuktian.

Polsek Pulau Burung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved