-->

Wednesday, May 7, 2025

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bimtek dan SPPD di BPBD Rohil Tahun Anggaran 2022 Senilai Rp.229 Juta Divonis 1 Tahun Penjara










RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Dua terdakwa kasus korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2022 senilai Rp229 juta divonis 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Sekretaris BPBD Rohil, Edo Rendra, dan Bendahara BPBD, Syamsinar. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (7/5/2025) sore.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edo Rendra dan Syamsinar masing-masing selama satu tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar tetap ditahan," ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka keduanya harus menjalani pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp229.243.606. Namun, uang tersebut telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Misael Asarya Tambunan, S.H., dan Pratama Hendrawan Mahardika, S.H., menuntut keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229.243.606. Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2022.

Kasus bermula saat BPBD Rohil menerima anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Dana justru digunakan untuk membiayai perjalanan wisata ke Medan, dan beberapa lokasi wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.

Meski kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke kas daerah Pemkab Rokan Hilir, pengembalian itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(***)


Simpan Sabu dan Ekstasi di Kemaluan, Seorang Wanita Berhasil diamankan Polisi









RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Polisi mengungkap peredaran narkoba di Pekanbaru. Untuk mengelabui polisi, seorang tersangka menyelipkan narkoba di kemaluannya.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Ahad (20/4/2025). Berawal dari informasi peredaran narkoba di Perumahan Sidumulyo, Jalan Parkit 7 Kecamatan Marpoyan Damai.

Tim langsung bergerak ke TKP, setelah dipastikan informasi tersebut benar, tim langsung menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan tiga wanita serta seorang pria saat sedang asyik pesta sabu.

"Tim kita langsung mengamankan seorang laki-laki inisial N (31) dan tiga perempuan, berinisial Ipit (39), MET (27) dan SAN (24)," jelas terang Bagus, Rabu (6/5/25).

Saat penggrebekan tersebut tersangka Ipit panik dan langsung memasukkan satu paket sedang sabu ke dalam kemaluannya untuk menghilangkan barang bukti.

Beruntung aksinya tersebut diketahui oleh anggota. Kemudian tim Polwan langsung menggeledah celana dalam tersangka namun tidak menemukan barang bukti tersebut.

Saat diintrogasi tersangka mengaku barang bukti tersebut sudah masuk ke dalam kemaluannya. Anggota Polwan kemudian menyuruh tersangka untuk mengeluarkan sabu tersebut namun tak kunjung berhasil.

Ipit terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mengeluarkan sabu tersebut dari dalam kemaluannya. Bersama Ipit diamankan bukti sabu seberat 13,87 gram serta 3,5 butir pil ekstasi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.

"Saat diintrogasi tersangka Ipit mengakui sering mengedarkan sabu di daerah tersebut bersama tersangka Nando," kata Kasat.

Atas perbuatannya tersangka Ipit dan Nando dijerat Pasal 114 (2) dan atau 112 (2) jo 132 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun.

"Sementara dua wanita lain yang diamankan saat ini masih kita dalami keterlibatannya," tutur Bagus.*

Dalam Kurun Waktu 37 Hari, Kepolisian Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu dan Amankan 45 Tersangka, Termasuk 3 Wanita











RIAUFAKTA.ID, ROKAN HULU - Komitmen kuat Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Dalam kurun waktu 37 hari, sejak 1 April hingga 7 Mei 2025, jajaran Polres berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan mengamankan 45 tersangka, termasuk tiga wanita.

Hal ini diungkap Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di halaman Mapolres Rohul, Rabu (7/5/25) sore.

Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 537,62 gram dan ganja kering seberat 277,35 gram.

“Setiap gram narkotika yang diamankan adalah upaya menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita dari kehancuran akibat ketergantungan,” tegas AKBP Emil.

Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi personel Polres Rohul dalam menjalankan operasi yang intensif di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Tidak hanya fokus pada penindakan, upaya pemberantasan juga menyasar peningkatan intelijen, patroli, serta kerja sama lintas sektor.

“Pemberantasan narkoba bukan sekadar angka penangkapan. Ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H. menyatakan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif warga sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang,” katanya.

Menambahkan hal itu, IPDA Sarlin Sihotang, S.H. selaku Paur Humas menyebut bahwa selain penindakan, langkah preventif juga menjadi prioritas. Polres Rohul secara konsisten melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah dan lingkungan masyarakat.

Sebagai bentuk ketegasan internal, Kapolres juga menegaskan sanksi keras bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Jika ada anggota terbukti menyalahgunakan atau terlibat peredaran narkoba, maka sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan langsung diberlakukan tanpa kompromi,” tegas AKBP Emil.(***)

Pelaku Pemerasan Yang Kerap Meresahkan Masyarakat Berhasil diringkus Kapolres Inhil









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pelaku pemerasan yang kerap meresahkan masyarakat, inisial F (21), kembali diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Bermodalkan senjata tajam jenis pisau, Pelaku telah melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Mandah yang menginap di sebuah wisma daerah Tembilahan, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 23:00 WIB. 

Bukan hanya memeras, F bahkan melukai korbannya. 

Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, pelaku telah diamankan, pada Rabu (7/5/2025) pagi. 

"Penangkapan dan penegakan hukum pelaku kejahatan dilaksanakan oleh Satgas Penindakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025, pada Selasa (6/5) hingga Rabu (7/5)," ungkapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan (lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku). 

"Korban bernama Bujang (47) warga Mandah. Ia sedang menginap di sebuah wisma. Pada saat duduk bersama temannya bernama Satar (44), tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa pisau yang sudah terhunus dengan meminta uang kepada korban," ungkapnya. 

Merasa ketakutan, korban dan temannya memberikan uang masing masing Rp10 ribu. 

"Karena tidak puas dengan uang yang diberikan, pelaku meminta lagi sambil memeriksa dompet Satar dan mengambil uang sebanyak Rp200 ribu, membuat kedua korban lari dan masuk ke dalam kamar. Namun pelaku mengejar dan menendang pintu kamar berulang kali," kata Kapolres Inhil memberi keterangan. 

Pelaku akhirnya membuka pintu karena takut, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam kamar dan menyita handphone korban, ketika korban ingin merebut kembali handphone miliknya, pelaku mengayunkan pisau ke arah perut, sehingga perut dan jari tangan korban terluka. 

"Korban dan temannya melarikan diri melompat dari jendela kamar mendatangi Mapolres Inhil untuk melaporkan peristiwa itu," terangnya.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang sedang melakukan operasi pekat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial F, dan berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau. Pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan," ungkap AKBP Farouk.

Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis perkara pemerasan dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada bulan Februari 2025.

"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Modus pelaku dengan sengaja mendatangi penginapan atau wisma yang pengunjungnya orang dari daerah (kecamatan di luar Tembilahan) yang kemudian diperas oleh pelaku," tutup Kapolres Inhil

Aksi Keji Seorang Pemuda Berakhir di Tangan Polisi Hanya Tiga Jam Setelah Melancarkan Rudapaksa Terhadap Seorang IRT









RIAUFAKTA.ID, INHU — Aksi keji seorang pemuda pengangguran di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berakhir di tangan polisi hanya tiga jam setelah melancarkan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di rumah korban, Senin (5/5/25).

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan bahwa pelaku berhasil diringkus tak lama setelah korban melapor ke Polsek Rengat Barat.

"Korban berinisial MM (32) mendatangi Polsek Rengat Barat sekitar pukul 10.00 WIB dan melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang pria tidak dikenal di rumahnya, saat berada di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun," ungkap Aiptu Misran kepada media, Senin sore.

Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke rumah melalui jendela belakang, lalu mengancam korban dengan pisau dan memaksanya masuk ke kamar untuk melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku juga merampas sebuah ponsel Oppo A31 milik korban yang saat itu sedang dipegang oleh anaknya.   

Berdasarkan penyelidikan cepat, polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial JAP alias Putra (28), warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pematang Reba.

Ia diringkus sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di sebuah warung di Jalan Pematang Reba–Rengat.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban. Pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga berhasil ditemukan setelah pelaku menunjukkan lokasi ia membuangnya," jelas Aiptu Misran.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang sering berada di rumah seorang diri.

"Kami juga mengajak warga agar tidak ragu melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka. Respons cepat dapat mencegah kejahatan lebih lanjut," tutup Aiptu Misran. 

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/105940/perkosa-irt-pemuda-di-inhu-ditangkap-polisi

Sunday, May 4, 2025

Sebanyak 7 Pasangan Bukan Suami Istri diamankan Tim Gabungan Dari Sejumlah Tempat Penginapan










RIAUFAKTA.ID, PELALAWAN - Sebanyak 7 pasangan bukan suami istri diamankan tim gabungan dari sejumlah tempat penginapan dan lokalisasi di Pangkalan Kerinci.

Mereka terjaring dalam operasi pekat dan premanisme Lancang Kuning 2024 Polres Pelalawan, Minggu (3/5).

Lokasi yang dirazia di antaranya Hotel Cno di Jalan Ambisi, Wisma Sarinah di Jalan Koridor RAPP KM 2.

"Di antaranya beberapa pasangan mesum tersebut, ada yang merupakan wanita panggilan melalui Mi Chat,” ujar Kasi Humas AKP Edi Haryanto. 

Agar pelaku usaha tidak menjual minuman Keras, mengkonsumsi Narkotika dan tidak melakukan kegiatan Prostitusi atau Asusila di tempat - tempat penginapan. Ini sebagai bentuk deteksi dini dalam mengantisipasi adanya ganguan Kamtibmas diwilayah hukum Polres Pelalawan.

Selain itu melalui operasi pekat dan Premanisme Lancang Kuning 2025 juga memberikan sosialisasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan pemilik usaha agar waktu operasional untuk tidak melebihi batas waktu,hingga dini hari.

Sumber : https://www.riaumandiri.co/read/detail/122003/7-pasangan-terjaring-razia-polres-pelalawan

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved