-->

Rabu, 15 Januari 2025

Kapolres Inhil Menjenguk Korban Pemerkosaan Yang Masih dibawah Umur di RSUD Puri Husada Tembilahan









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - AKBP Farouk Oktora yang baru menjabat Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) menjenguk korban pemerkosaan yang masih dibawah umur, Rabu (15/1/25), di RSUD Puri Husada Tembilahan. 

Kapolres ditemani Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kasat Lantas AKP Fandri disambut pihak RSUD Puri Husada Tembilahan Asnawi dan dr Alfianes Sp.OG.

AKBP Farouk menerangkan, usai peristiwa pemerkosaan terjadi, korban dibawa dan dirawat di rumah sakit.

"Kami menjenguk korban berinisial M usia 12 tahun, saya berterima kasih kepada pihak Rumah Sakit yang sudah melakukan perawatan dan langkah langkah yang tepat bagi korban," kata Kapolres.

Yang paling pertama, sambung Kapolres, pihak rumah sakit dan instansi terkait akan melakukan upaya pemulihan kondisi fisik dan psikis korban.

"Yang paling utama adalah pemulihan kondisi fisik dan psikis korban. Selain itu kami juga memberikan motivasi, dukungan mental, semangat serta tali asih agar korban dan keluarga dapat menjalani perawatan dengan baik sampai pulih kembali," tegasnya.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polres Inhil kepada Korban Pemerkosaan yang terjadi kemarin. 

Setelah itu, pihaknya akan beranjak pada proses hukumnya, tentu dengan langkah- langkah penyidikan terhadap pelaku. 

"Pelaku sudah kami tahan, inisial R usia 21 tahun warga Tembilahan, kita tunggu proses hukum selanjutnya yang ditangani oleh Sat Reskrim," terangnya. 

Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Selasa (14/1) lalu. Dari keterangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, korban sedang bermain di tempat neneknya bersama 2 orang temannya yang juga masih dibawah umur.

"Kemudian datang seorang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor menanyakan kepada korban "Dimana jual es batu ?", korban lalu menjawab "Disana, biar aku tunjukkan". Selanjutnya pelaku menjawab "Ayo naik lah ke sepeda motor"," papar Kapolres Inhil. 

Namun pelaku malah membawa korban melewati Jalan M Boya menuju kebun sawit Parit 17 Sungai Beringin dan melakukan pemerkosaan di pondok kebun sawit.

"Pelaku lantas meninggalkan korban. korban lalu berjalan mencari bantuan ke sebuah warung. Korban dibawa ke SPKT Polres Inhil," terangnya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan Polisi. Dan saat ini korban di rawat di RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut.

Selasa, 14 Januari 2025

Pelaku Perkosaan Terhadap Seorang Pelajar 12 Tahun di Inhil Terancam 20 Tahun Penjara







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus pelaku asusila terhadap anak di bawah umur dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Pelaku yang berinisial R alias Heri ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan KH Dewantara, Tembilahan, pada Selasa (14/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktara, SH, M.IK, menjelaskan bahwa pelaku, yang berusia 21 tahun, melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Tersangka R juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas 365 KUHP,” ujar Kapolres.

Pelaku yang diketahui berulang kali melanggar hukum ini kini terancam dengan penerapan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Farouk.

Penangkapan yang cepat ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kriminal, khususnya pelecehan seksual.

Sebelumnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis setelah kejadian tersebut.

Seorang Pelajar 12 Tahun di Inhil diperkosa Oleh Seorang Pria di Kebun Sawit, Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres Inhil






RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Sempat viral video seorang anak bawah umur menangis setelah diperkosa oleh seorang pria di kebun sawit.

Peristiwa keji tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), korban berinisial N berumur 12 tahun.

Menurut keterangan korban sekira Jam 11.30 WIB diantar oleh kakak korban ketempat neneknya di jalan Semampau Tembilahan.

"Korban bermain di depan rumah neneknya bersama 2 orang temannya yang masih dibawah umur," kata Kapolres Inhil, AKBP Farouk.

Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menanyakan kepada korban "Dimana jual es batu ?"

Lalu korban menjawab "Disana, biar aku tunjukkan", kata korban.

Selanjutnya pelaku menjawab "Ayo naik lah ke sepeda motor".

Kemudian pelaku membawa korban melewati Jalan M Boya menuju ke kebun sawit parit 17 dan pelaku melakukan pemerkosaan di pondok kebun sawit.

"Pelaku meninggalkan korban dan korban berjalan mencari bantuan ke warung Bu Ainun," terangnya.

Selanjutnya korban dibawa ke SPKT Polres Inhil. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan Polisi.

Dan saat ini Korban di rawat Di RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana pemerkosaan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku tindak pidana pemerkosaan tersebut adalah Rifai alias Heri.

Setelah itu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Pada Selasa 14 Januari 2025 sekira Pukul 16.30 Wib pelaku sedang berada di Kos-kosan di Jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan dan dilakukan penangkapan.

Dari hasil Interogasi pelaku mengakui telah memperkosa korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Inhil guna

 proses penyidikan lebih lanjut.

Seorang Pria di Inhil ditemukan Warga Dalam Keadaan Minggal Dunia di Warung kopi






RIAUFAKTA.ID, KATEMAN – Seorang pria di Inhil Riau ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di warung kopi Jalan H. Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Selasa (14/1/25).

Sekitar pukul 07.10 WIB, identitas mayat yang diketahui bernama Sugito (68) ini ditemukan pemilik kedai kopi dengan kondisi duduk bersandar di kursi warung kopi.

Topi beserta barang-barang seperti rokok dan mancis bahkan masih terletak di atas meja korban yang ditemukan meninggal dunia dengan posisi kepala mendongak ke atas dan mulut terbuka.

Mendapati korban sudah tidak bernyawa, saksi yang juga pemilik warung kopi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.

Selanjutnya Polsek Kateman yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim bersama anggota melakukan pengecekan TKP.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH, M.IK melalui Kapolsek Kateman AKP Ermanto menjelaskan, setelah di lakukan pengecekan bahwa benar ditemukan seorang laki-laki yang tersandar di sebuah kursi.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban telah meninggal dunia,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru.

Menurut Kapolsek, pengecekan Tim Medis terhadap jenazah bahwa tidak ditemukan tanda tanda kekerasan sehingga selanjutnya jenazah dievakuasi ke rumah duka.

“Pihak keluarga menolak untuk melakukan otopsi, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan. Hasil interogasi terhadap pihak keluarga, korban sering mengalami sakit perut dan sesak,” tutur Kapolsek.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, sekira pukul 05.30 WIB saksi selaku pemilik warung kopi seperti biasa membuka warung untuk berjualan.

Tidak lama warung buka, diperkirakan sekira pukul 06.00 WIB korban masuk ke dalam warung untuk sarapan memesan pecal dan secangkir kopi, dimana seperti biasanya korban memang biasa sarapan di warung kopi.

Selanjutnya saat saksi melayani pengunjung lainnya, sekira pukul 07.10 WIB saksi yang akan mengantar anaknya sekolah melewati meja atau kursi tempat korban duduk.

Pada saat itu korban terlihat duduk bersandar seperti tertidur, saksi pun mengecek korban tidak bergerak dan mengecek tangan korban sudah dingin. 

Senin, 13 Januari 2025

Polres Inhil Berhasil Menyita 28 Paket Sabu Dengan Berat Kotor 4,16 Gram di Desa Tanah Merah







RIAUFAKTA, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang pria berinisial MS (34).

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 9 Januari 2024, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,16 gram, yang disimpan dalam kotak rokok.

Kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima Sat Res Narkoba Polres Inhil pada 7 Januari 2024.

Warga setempat melaporkan bahwa MS sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan MS yang saat itu berada dibawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap MS dan melakukan penggeledahan. Dihadapan dua orang saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 28 paket narkotika jenis sabu, serta sebuah handphone yang digunakan berkomunikasi untuk bertransaksi.

Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial K. Saat ini, MS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Inhil dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry.

MS kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Sabtu, 11 Januari 2025

Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas karena Narkoba, Korban Ternyata Hamil









RIAUFAKTA.ID - Riko Rikardo, suami yang tega menganiaya istrinya hingga tewas telah ditangkap. Polisi mengungkap motif pria itu melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT) kepada Dewi Martina.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona mengatakan, pelaku tidak terima ditegur istrinya karena mengonsumsi narkoba di dalam kamar rumah mereka di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Prima menyebut, hasil autopsi dokter forensik mengungkapkan luka-luka pada tubuh korban akibat penganiayaan. Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong.

"Penganiayaan dilakukan hanya dengan tangan, tanpa menggunakan alat. Ini merupakan kekerasan multipel, termasuk benturan kepala korban ke dinding. Penyebab kematian korban," ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Tindakan pelaku dikuatkan dengan temuan bercak darah di dinding kamar, dan bekas benturan di kepala korban.

"Ditemukan gumpalan darah di pojok keranjang di kamar, yang diduga menjadi tempat korban dibenturkan. Luka robek di bagian belakang telinga kanan ," kata Prima.

Marisnya, korban ternyata meninggal dalam kondisi hamil.

"Berdasarkan hasil autopsi, korban sedang hamil 12 minggu," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Dumai.

Polisi menemukan alat hisap sabu di belakang kamar. Hasil tes urine pelaku, positif mengonsumsi narkoba. "Motif (penganiayaan) karena tak terima ditegur saat mengonsumsi narkoba," kata Prima.

Peristiwa tragis ini terjadi Kamis (8/1/2025) malam. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga ini, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Kejadian itu dilaporkan keluarga korban ke Polsek Mandau. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati. "Saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia," kata Prima.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved