-->

Wednesday, March 11, 2026

Kesiapan Pelayanan Arus Mudik, Polres Inhil Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2026






















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Indragiri Hilir melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2026, Kamis (12/3/26) sekira pukul 08.00 WIB di Lapangan Apel Polres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada, Tembilahan.

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. selaku pimpinan apel. Sementara itu, Perwira Apel dijabat oleh IPTU Jimmy Lano, S.Sos., dan Komandan Apel IPDA Tommy Putra, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Fadilah, S.Pi., M.T., Dandim 0314/Inhil yang diwakili Kasdim Mayor Inf Jakobus Hamonangan Haloho, Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H., Komandan Pos AL Tanjung Datuk Tembilahan Kapten Laut (T) M. Surya Kusuma, Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Ferryland Saragih, S.Si.T, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Inhil Ricky Putra, Kabid Lalu Lintas Dishub Inhil Febri Syahwani, S.E., para pejabat utama Polres Inhil, para Kapolsek jajaran, serta tamu undangan lainnya.

Dalam apel tersebut juga dilibatkan berbagai unsur personel gabungan yang terdiri dari Sub Denpom Kabupaten Indragiri Hilir, TNI Kodim 0314/Inhil, personel Sat Samapta, Satpolairud, Satlantas, gabungan staf Polres, gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan Satintelkam Polres Inhil, Satpol PP, Dishub, BPBD, serta Damkar Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam amanat Kapolri yang dibacakan oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., disampaikan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta sinergitas lintas sektor dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 guna mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 H agar berjalan aman, tertib, dan lancar.

Disebutkan pula bahwa Operasi Ketupat 2026 akan dilaksanakan selama 13 hari, mulai tanggal 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan sebanyak 161.243 personel gabungan TNI–Polri dan instansi terkait. Operasi ini juga didukung oleh 2.746 pos pelayanan yang terdiri dari , Pos Pelayanan, dan Pos Terpadu guna memberikan pelayanan serta pengamanan kepada masyarakat.

Kapolri juga menekankan agar seluruh personel meningkatkan pengamanan pada jalur mudik, objek vital, tempat ibadah, serta pusat keramaian. Selain itu, personel diminta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti kejahatan konvensional, premanisme, balap liar, hingga konflik kelompok, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui patroli, komunikasi publik, dan layanan Kepolisian 110.

Kapolres Indragiri Hilir Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 merupakan bentuk komitmen Polri bersama seluruh unsur terkait untuk memastikan kesiapan pengamanan arus mudik serta perayaan Idul Fitri 1447 H di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurut Kapolres, kegiatan ini tidak hanya sebagai seremonial, tetapi juga sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 ini, kami memastikan seluruh personel dan sarana pendukung telah siap untuk melaksanakan pengamanan arus mudik maupun arus balik Idul Fitri. Sinergitas lintas sektoral sangat penting agar pelaksanaan pelayanan dapat berjalan maksimal,” ujar Kapolres.

AKBP Farouk Oktora juga menegaskan bahwa Polres Indragiri Hilir akan menempatkan personel pada sejumlah titik strategis, termasuk jalur mudik, pusat keramaian, tempat ibadah, serta objek vital lainnya guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan selama perjalanan mudik, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir,” tambahnya.

Kapolres berharap melalui pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan bersama keluarga. Ia juga menegaskan bahwa Polri bersama seluruh stakeholder akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama masa mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Tuesday, March 10, 2026

Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu Seberat 60 Gram di Kecamatan Kempas

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 60 gram. Seorang pria berinisial ASWANTO alias IWAN berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kempas.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya yang berada di Dusun Mekar Serumpun, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Inhil terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak handphone Infinix Smart 10 berwarna hijau.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, yakni satu unit handphone merk Vivo Y04s warna hijau dan satu unit handphone merk Oppo A5i warna merah yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi terkait transaksi narkotika.

Tersangka diketahui bernama (A)alias ( I) Bin (M. Y) (50), seorang buruh dengan alamat sesuai KTP di Jalan Hangtuah RT 008 RW 003 Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dan saat ini berdomisili di Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama ( R) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)

Thursday, March 5, 2026

Polsek Tempuling Mengringkus Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Kecamatan Tempuling

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Lr. Binjai RT.002/RW.001, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Rapi Cendawan (18)(,Pria) seorang pelajar, warga Parit 03 Kamboja Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling. Sementara pelaku diketahui bernama ( E. S)(30), (Pria ) buruh tani/perkebunan yang juga merupakan tetangga korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama temannya tiba di depan rumah korban.

Saat itu, pelaku yang berada di dalam rumahnya merasa terganggu dengan suara knalpot sepeda motor milik teman korban. Pelaku sempat melontarkan ucapan bernada sindiran, yang kemudian dijawab oleh korban. 

Merasa emosi, pelaku mengambil sebilah parang panjang dari samping rumahnya dan mengejar korban hingga masuk ke rumah tetangga, Siti Gunarti.

Masukkan script iklan disini Di dalam rumah tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban secara berulang kali menggunakan parang. Warga dan teman-teman korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai dan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka robek akibat senjata tajam pada bagian kepala, telinga sebelah kanan, lengan atas kanan, serta punggung belakang dekat dada sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut, pelapor Yusup melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tempuling guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, setelah menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Sekira pukul 12.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya di Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tuesday, March 3, 2026

Rekam Orang Mandi, Seorang Pemuda Desa Belantaraya Ditangkap Polisi



















RIAUFAKTA.ID, GAUNG – Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pornografi dengan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 03 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Gaung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 01 / I / RES.1.24. / 2026 / SPKT-UNIT RESKRIM / POLSEK GAUNG / POLRES INDRAGIRI HILIR / POLDA RIAU, tanggal 19 Januari 2026.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial A (41), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban melaporkan dugaan perekaman video saat dirinya sedang mandi di kamar mandi rumahnya yang beralamat di Jalan H. Horman RT 001 RW 006 Desa Belantaraya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, setelah korban memperoleh informasi bahwa terdapat rekaman video dirinya di dalam handphone milik salah seorang saksi. Video tersebut berdurasi sekitar 3 menit 30 detik dan memperlihatkan korban saat sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain saksi yang lebih dahulu diamankan warga karena perbuatan mengintip, tersangka berinisial (A) Als (A.T )(20), warga Desa Belantaraya, juga diduga melakukan perekaman terhadap korban sebelum saksi lainnya melakukan tindakan serupa.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, terlapor, serta meminta keterangan ahli pornografi. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor (A)Als (A.T) resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Unit Reskrim Polsek Gaung kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Gaung.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A23 warna biru yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik antara lain melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Gaung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, khususnya yang menyangkut pelanggaran privasi dan kesusilaan. 

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Friday, February 13, 2026

Kurang Dari 2 Jam setelah kejadian, Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN
- Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Pasar Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (12/2/26) sore. Seorang pria berinisial (S alias I.B (40) berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tanggal 12 Februari 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. 

Berdasarkan laporan pelapor M. Reki (23), ia mendapat informasi bahwa ayahnya, Suratman alias Rano, telah dibacok oleh seseorang di Pasar Tembilahan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.

Setibanya di rumah sakit, korban Suratman (61) diketahui mengalami luka sayat di bagian dagu hingga mendapat 30 jahitan serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan. Selain itu, korban lainnya, Abd Rahman Sidik (30), mengalami luka sayat pada bagian belakang leher dengan 17 jahitan.

Atas kejadian tersebut, pelapor segera membuat laporan ke Polres Indragiri Hilir.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta I bersama piket fungsi Reskrim dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Inhil segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang pria yang biasa dipanggil ISAM BENJOL. Sekira pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan M. Boya, Tembilahan.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, visum et repertum (VER), serta barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum di Sat Reskrim Polres Inhil.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Namun, senjata tersebut hingga kini belum ditemukan karena menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai setelah kejadian.

Adapun motif kejadian diduga karena tersangka dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras. Awalnya tersangka berniat mengejar seseorang bernama Daeng, namun karena tidak berhasil menemukannya, tersangka melampiaskan kemarahannya dengan menyerang korban secara acak di jalan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya menerima laporan polisi, mendatangi dan mengolah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi dan mengirim berkas perkara ke JPU.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Tembilahan dan berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Inhil. Begitu laporan diterima, personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan pelaku yang melakukan penyerangan secara acak menggunakan senjata tajam sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, terlebih motifnya dipicu oleh emosi dan pengaruh minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah sigap dan responsif dalam mengungkap kasus tersebut, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas di wilayah Indragiri Hilir.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKBP Farouk Oktora.

Wednesday, February 11, 2026

Tujuh Personel Polres Inhil Resmi Diberhentikan




RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh personel, pada Kamis (12/02/2026) sekira pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di Halaman Mapolres Indragiri Hilir.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Maitertika, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara serta ASN Polres Indragiri Hilir.

Rangkaian upacara diawali dengan Komandan Upacara memasuki lapangan dan mengambil alih pasukan, dilanjutkan Inspektur Upacara memasuki mimbar upacara, penghormatan pasukan, serta laporan Komandan Upacara. 

Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau dan pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan oleh Inspektur Upacara. Upacara kemudian dilanjutkan dengan amanat, doa, serta penghormatan terakhir sebelum Inspektur Upacara meninggalkan mimbar.

Adapun tujuh personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau, yakni:

KEP/473/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 sebanyak 1 personel, atas nama Bripka Dedi Holmes, yang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

KEP/580/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 sebanyak 5 personel, yaitu Aipda Fitri Febriadi, Bripka Yan Mahendra, Bripka Silvia Syahroni, Brigpol Yamin Arianda, dan Brigpol Maraguna Tambunan. 

Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, termasuk hasil tes urine positif narkoba.

KEP/8/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 sebanyak 1 personel atas nama Bripka Hasudungan, yang melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Keputusan ini terasa berat dan menyedihkan karena berdampak bukan hanya kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga dan institusi. Namun seluruh proses telah melalui tahapan panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” tegas AKBP Farouk Oktora.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi diri, agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia turut menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai benteng diri dari perbuatan menyimpang, serta menjaga kedisiplinan, sikap, dan perilaku agar terhindar dari arogansi, individualisme, dan sikap apatis, sehingga mampu menjadi teladan bagi keluarga maupun masyarakat.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved