-->

Wednesday, October 29, 2025

Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Pembuatan Kartu Indonesia Sehat


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu.

Seorang pria berinisial (F A) (34), warga Kecamatan Tanah Merah, diamankan petugas setelah menipu puluhan warga dengan modus menawarkan jasa pembuatan KIS murah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu korban, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir, melaporkan bahwa dirinya dan sekitar 40 warga lainnya telah menjadi korban penipuan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu, mengklaim bahwa kartu tersebut resmi dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun memesan empat kartu untuk keluarganya dan membayar sebesar Rp400.000. Namun, setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tertera pada kartu tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada November 2024.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan jumlah korban mencapai sekitar 40 orang dan total keuntungan sekitar Rp4.500.000.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan. Ia menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi, lengkap dengan nomor acak seolah-olah resmi,” jelas Kasat Reskrim.

Petugas berhasil mengamankan 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka( F . A)dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang, dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa.

Polres Inhil akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, demi menjaga tuah dan marwah Kabupaten Indragiri Hilir,” tutup Kasat Reskrim.
 

Sunday, October 12, 2025

Polres Inhil Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu 7,6 Gram


 












RIAUFAKTA.ID, TANAH MERAH - Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polres Indragiri Hilir melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Merah. 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/10/2025), setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas dugaan transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Adam Effendi, melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 38 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram. Barang haram tersebut kemudian disita sebagai barang bukti, sementara pelaku langsung diamankan.

Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, kami telah mengamankan seorang wanita berinisial S di wilayah Tanah Merah dengan barang bukti 38 paket sabu seberat 7,6 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polres Inhil terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Adam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika demi mewujudkan Inhil yang bersih dari narkoba.

Friday, October 10, 2025

Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Anak













RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN HULU – Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu. 

Dua orang pelaku masing-masing berinisial R alias B (42) dan D A alias D (32) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jumat (10/10/2025) malam.

Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu.

"Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa, Sabtu (11/10/25).

Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu korban bersama empat orang temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Saat melewati sekelompok orang, dua pelaku yakni D dan B merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. 

Setibanya di depan Masjid Darussalam, kedua pelaku menuduh korban sedang mengintai mereka. Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku B langsung menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma.

"Selain korban Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan dari pelaku ketika mencoba melerai,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku (D) berhasil ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX warna merah. 

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku B di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.

"Keduanya telah kami amankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

"Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan ‘HEMDEV’ juga telah diamankan,” tambah IPTU Anra Nosa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu menegaskan bahwa Polsek Tembilahan Hulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda,” tutup Kapolsek.

Saturday, October 4, 2025

Polres Inhil Bimbingan Teknis Edukasi Gizi di SDN 023 Tembilahan Kota















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya gizi seimbang di lingkungan pendidikan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Edukasi Gizi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/10/25) pukul 08.30 WIB bertempat di SDN 023 Tembilahan Kota, Jalan Gunung Daek dengan sasaran para guru SDN 023 Tembilahan Kota. 

Selain memberikan edukasi kepada tenaga pendidik, kegiatan juga diisi dengan pengukuran tinggi badan dan berat badan siswa yang dilakukan oleh tim Klinik Polres Indragiri Hilir. 

Sebanyak 71 siswa SDN 023 Tembilahan Kota turut serta dalam kegiatan pemeriksaan tersebut.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh pihak sekolah dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim SPPG Polres Indragiri Hilir. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala SPPG Polres Indragiri Hilir, Azizul F, dan Ahli Gizi Al Maya, AMG, memberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga pola makan sehat serta pemantauan pertumbuhan anak usia sekolah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SDN 023 Tembilahan Kota dan staf Klinik Polres Indragiri Hilir.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasi Dokkes Polres Indragiri Hilir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhil dalam mendukung kesehatan masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, agar para siswa tumbuh dengan sehat dan cerdas.

Sunday, September 28, 2025

Polsek Kemuning Kembali Berhasil Meringkus Dua Orang Pemuda Serta Barang Bukti 10 Paket Sabu











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemuning kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, jajaran Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Heri Syahputra alias Heri bin M. Anwar (39 tahun), seorang petani yang berdomisili di Selensen, serta Duri Armansyah Perangin-angin alias Rido bin M. Arif Perangin-angin (25 tahun), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H, melalui Panitopsnal 2 Unit Reskrim Polsek Kemuning, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setibanya di TKP, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di tempat yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Dengan sigap, aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,

3 unit handphone (Vivo Y21A, Vivo Y03T, dan Vivo V20) yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi,

1 buah dompet warna cokelat tanpa merk,

uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta

1 kotak rokok merek Luffman yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam peredaran sabu tersebut, mulai dari menerima, membeli, hingga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Kemuning menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa kompromi. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemuning. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa narkoba masih mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti.

Friday, September 26, 2025

Polsek Concong Berhasil Meringkus Pelaku Narkotika 4,48 Gram Dan Uang Tunai Rp755.000












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), bernama (M) alias (J) (36), warga Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada Minggu (14/9/2025), polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jl. Rumah Susun RT 003/RW 002 Desa Panglima Raja. Saat itu, tersangka berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau. Namun, dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 4,48 gram, uang tunai Rp755.000 diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, sejumlah alat hisap, serta beberapa barang lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Melslui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, S.H., menyebutkan bahwa tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sungai Rumah, Kecamatan Tanah Merah, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Tanah Merah.

“Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Concong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:

2 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 4,48 gram)

3 unit handphone

2 timbangan digital (besar dan kecil)

2 bilah senjata tajam

2 pipet sebagai sendok sabu

1 gunting, 1 dompet motif pelangi, dan 1 pancis berwarna merah

Uang tunai Rp755.000 hasil penjualan sabu

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polsek concong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Concong, sejalan dengan semboyan “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved