-->

Sunday, April 5, 2026

Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Wanita Pengedar Narkotika di Jalan M Boya


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang wanita berinisial (VA alias P) (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (5/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan M Boya, Lorong Kalimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan di rumahnya. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 6 butir ekstasi dengan rincian 4 butir berwarna merah dan 2 butir berwarna hijau yang disimpan dalam sebuah tas hitam merek Les Catino.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam jenis iPhone 8 Plus warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Saya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Farouk Oktora.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, termasuk jaringan yang melibatkan berbagai kalangan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tega

Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah kita,” tambahnya.

Kapolres memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.

Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu Seberat 25,79 Gram di Kecamatan Kemuning


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ( S alias B) (31) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 25,79 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di pinggir jalan Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 2 April 2026, terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, SE., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, timbangan digital, alat bantu berupa sendok dari pipet, uang tunai Rp550 ribu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Selain itu, ditemukan pula beberapa paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok dan plastik asoy hitam. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 25,79 gram.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Khairul Imsal, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Kapolres Indragiri Hilir, Farouk Oktora, S.H, S.I.K memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut.

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi pemasok akan kami kejar,” tambahnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peran serta masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal. Mari bersama kita jaga generasi dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

Wednesday, March 11, 2026

Kesiapan Pelayanan Arus Mudik, Polres Inhil Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2026






















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Indragiri Hilir melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2026, Kamis (12/3/26) sekira pukul 08.00 WIB di Lapangan Apel Polres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada, Tembilahan.

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. selaku pimpinan apel. Sementara itu, Perwira Apel dijabat oleh IPTU Jimmy Lano, S.Sos., dan Komandan Apel IPDA Tommy Putra, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Fadilah, S.Pi., M.T., Dandim 0314/Inhil yang diwakili Kasdim Mayor Inf Jakobus Hamonangan Haloho, Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H., Komandan Pos AL Tanjung Datuk Tembilahan Kapten Laut (T) M. Surya Kusuma, Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Ferryland Saragih, S.Si.T, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Inhil Ricky Putra, Kabid Lalu Lintas Dishub Inhil Febri Syahwani, S.E., para pejabat utama Polres Inhil, para Kapolsek jajaran, serta tamu undangan lainnya.

Dalam apel tersebut juga dilibatkan berbagai unsur personel gabungan yang terdiri dari Sub Denpom Kabupaten Indragiri Hilir, TNI Kodim 0314/Inhil, personel Sat Samapta, Satpolairud, Satlantas, gabungan staf Polres, gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan Satintelkam Polres Inhil, Satpol PP, Dishub, BPBD, serta Damkar Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam amanat Kapolri yang dibacakan oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., disampaikan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta sinergitas lintas sektor dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 guna mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 H agar berjalan aman, tertib, dan lancar.

Disebutkan pula bahwa Operasi Ketupat 2026 akan dilaksanakan selama 13 hari, mulai tanggal 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan sebanyak 161.243 personel gabungan TNI–Polri dan instansi terkait. Operasi ini juga didukung oleh 2.746 pos pelayanan yang terdiri dari , Pos Pelayanan, dan Pos Terpadu guna memberikan pelayanan serta pengamanan kepada masyarakat.

Kapolri juga menekankan agar seluruh personel meningkatkan pengamanan pada jalur mudik, objek vital, tempat ibadah, serta pusat keramaian. Selain itu, personel diminta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti kejahatan konvensional, premanisme, balap liar, hingga konflik kelompok, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui patroli, komunikasi publik, dan layanan Kepolisian 110.

Kapolres Indragiri Hilir Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 merupakan bentuk komitmen Polri bersama seluruh unsur terkait untuk memastikan kesiapan pengamanan arus mudik serta perayaan Idul Fitri 1447 H di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurut Kapolres, kegiatan ini tidak hanya sebagai seremonial, tetapi juga sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 ini, kami memastikan seluruh personel dan sarana pendukung telah siap untuk melaksanakan pengamanan arus mudik maupun arus balik Idul Fitri. Sinergitas lintas sektoral sangat penting agar pelaksanaan pelayanan dapat berjalan maksimal,” ujar Kapolres.

AKBP Farouk Oktora juga menegaskan bahwa Polres Indragiri Hilir akan menempatkan personel pada sejumlah titik strategis, termasuk jalur mudik, pusat keramaian, tempat ibadah, serta objek vital lainnya guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan selama perjalanan mudik, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir,” tambahnya.

Kapolres berharap melalui pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan bersama keluarga. Ia juga menegaskan bahwa Polri bersama seluruh stakeholder akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama masa mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Tuesday, March 10, 2026

Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu Seberat 60 Gram di Kecamatan Kempas

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 60 gram. Seorang pria berinisial ASWANTO alias IWAN berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kempas.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya yang berada di Dusun Mekar Serumpun, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Inhil terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak handphone Infinix Smart 10 berwarna hijau.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, yakni satu unit handphone merk Vivo Y04s warna hijau dan satu unit handphone merk Oppo A5i warna merah yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi terkait transaksi narkotika.

Tersangka diketahui bernama (A)alias ( I) Bin (M. Y) (50), seorang buruh dengan alamat sesuai KTP di Jalan Hangtuah RT 008 RW 003 Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dan saat ini berdomisili di Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama ( R) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)

Thursday, March 5, 2026

Polsek Tempuling Mengringkus Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Kecamatan Tempuling

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Lr. Binjai RT.002/RW.001, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Rapi Cendawan (18)(,Pria) seorang pelajar, warga Parit 03 Kamboja Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling. Sementara pelaku diketahui bernama ( E. S)(30), (Pria ) buruh tani/perkebunan yang juga merupakan tetangga korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama temannya tiba di depan rumah korban.

Saat itu, pelaku yang berada di dalam rumahnya merasa terganggu dengan suara knalpot sepeda motor milik teman korban. Pelaku sempat melontarkan ucapan bernada sindiran, yang kemudian dijawab oleh korban. 

Merasa emosi, pelaku mengambil sebilah parang panjang dari samping rumahnya dan mengejar korban hingga masuk ke rumah tetangga, Siti Gunarti.

Masukkan script iklan disini Di dalam rumah tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban secara berulang kali menggunakan parang. Warga dan teman-teman korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai dan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka robek akibat senjata tajam pada bagian kepala, telinga sebelah kanan, lengan atas kanan, serta punggung belakang dekat dada sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut, pelapor Yusup melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tempuling guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, setelah menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Sekira pukul 12.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya di Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tuesday, March 3, 2026

Rekam Orang Mandi, Seorang Pemuda Desa Belantaraya Ditangkap Polisi



















RIAUFAKTA.ID, GAUNG – Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pornografi dengan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 03 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Gaung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 01 / I / RES.1.24. / 2026 / SPKT-UNIT RESKRIM / POLSEK GAUNG / POLRES INDRAGIRI HILIR / POLDA RIAU, tanggal 19 Januari 2026.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial A (41), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban melaporkan dugaan perekaman video saat dirinya sedang mandi di kamar mandi rumahnya yang beralamat di Jalan H. Horman RT 001 RW 006 Desa Belantaraya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, setelah korban memperoleh informasi bahwa terdapat rekaman video dirinya di dalam handphone milik salah seorang saksi. Video tersebut berdurasi sekitar 3 menit 30 detik dan memperlihatkan korban saat sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain saksi yang lebih dahulu diamankan warga karena perbuatan mengintip, tersangka berinisial (A) Als (A.T )(20), warga Desa Belantaraya, juga diduga melakukan perekaman terhadap korban sebelum saksi lainnya melakukan tindakan serupa.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, terlapor, serta meminta keterangan ahli pornografi. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor (A)Als (A.T) resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Unit Reskrim Polsek Gaung kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Gaung.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A23 warna biru yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik antara lain melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Gaung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, khususnya yang menyangkut pelanggaran privasi dan kesusilaan. 

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved