-->

Saturday, May 9, 2026

Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 7,52 Gram di Jalan Harapan Gang Sajadah






















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Jajaran Polsek Tembilahan Hulu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial (A Y alias A BIN A) (27) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (09/05/26) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, SH.,M.H menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki mencurigakan di kawasan Jalan Harapan Ujung, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas memperoleh informasi adanya sebuah sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut milik tersangka (A Y alias A) . Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jalan Pekan Arba,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan milik seseorang bernama (Y .M) di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket plastik bening berisi serpihan kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 7,52 gram, dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah berbagai ukuran, alat hisap sabu, sendok rakitan, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit handphone milik tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tinggal bersama (Y. M) di kontrakan tersebut dan kerap diminta menjadi kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Tersangka juga menerangkan bahwa barang haram tersebut merupakan milik (Y M) 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu keberadaan (Y.M) yang diketahui tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 112 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

Thursday, April 30, 2026

Polsek Pulau Burung Berhasil Amankan Seorang Wanita Pelaku Pengedar Sabu 0,60 Gram Dalam Opt Antik

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, RT 001 RW 005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan bernama (R binti M. K) (21), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram, satu alat hisap (bong), dua unit handphone, satu kotak pipet kaca, 30 plastik klep les merah, uang tunai Rp1.000, dua buah gunting, serta satu korek api.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Burung menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Aipda Yanser Lase langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas menemukan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Burung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna kepentingan pembuktian.

Polsek Pulau Burung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Monday, April 27, 2026

Polres Inhil Kembali Berhasil Tangkap Seorang Wanita Pelaku Pengedar Sabu 5,19 Gram dalam Ops Antik



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Seorang perempuan berinisial N (36) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 5,19 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Bekawan Luar RT 007 RW 002 Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba menyampaikan bahwa tersangka berinisial ( N ) diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dalam plastik bening, satu kotak plastik berisi plastik klip kosong dan sendok dari pipet, satu gunting penjepit, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 24 April 2026, saat anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Senin dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika pada tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba

Friday, April 24, 2026

Polres Inhil Kembali Berhasil Amankan Satu Pelaku Pengedar Sabu Seberat 8,60 Gram di Jalan Prof. M. Yamin S.H




















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik 2026, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,60 gram dan mengamankan satu orang tersangka.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin S.H, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama (H Bin M )(27), seorang petani/pekebun asal Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada 21 April 2026 yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman tersangka. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik bening, satu unit timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.415.000 yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora,S.H, S.I.K melalui Kasatres Narkoba mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ucapnya. 

Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Tuesday, April 21, 2026

Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, serta di Jalan SKB Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S..H., M.H.menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial (NYS alias E )di lokasi pertama,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka (NYS alias E) (33), petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,56 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial( MAH alias A) (23). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di lokasi berbeda.

Dari tangan Muhammad Andre Haristiawan alias Aris, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta satu unit handphone.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Monday, April 20, 2026

Polres Inhil Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di wilayah Tembilahan





















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tembilahan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Harapan Ujung (Parit 8), Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Anto (48), seorang wiraswasta, yang juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. 

Berdasarkan keterangan, insiden bermula saat korban sedang mengendarai mobil Grandmax bermuatan buah pinang menuju gudang di kawasan Parit 8.

Dalam perjalanan, korban sempat berselisih dengan dua orang pelaku. Meski sempat diabaikan, kedua pelaku kembali menghadang korban saat kendaraan yang dikemudikan terperosok di pinggir jalan. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan.

Salah satu pelaku berinisial ARP (36) sempat memegang kerah baju korban, yang kemudian dibalas dengan perlawanan hingga keduanya terjatuh dan bergulat. Tak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial RK (27) datang dari belakang dan menendang korban.

Situasi semakin memanas ketika pelaku ARP mengambil sebatang kayu dan mengayunkannya ke arah korban. Meski sempat ditepis, pukulan tersebut tetap mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka.

Usai kejadian, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Indragiri Hilir bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi persembunyian mereka di kawasan Jalan Harapan Parit 8, Tembilahan

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K,melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Indragiri Hilir berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," ucapnya.

Polres Indragiri Hilir juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana guna mempercepat penanganan oleh pihak kepolisian.(***)


© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved