-->

Monday, December 15, 2025

Polres Inhil Berhasil Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu 3,22 Gram, Serta 2 Butir Pil Ekstasi

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial (RD binti I. L) (32)diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Tembilahan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.10 WIB, di pinggir Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk OKTORA S.H, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaan target, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan warga sekitar,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka( R. D binti I.L) (32), petugas menemukan 2 paket shabu dengan total berat 3,22 gram, serta 2 butir pil ekstasi masing-masing berwarna kuning dan merah. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Berigin, Kecamatan Tembilahan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket shabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu penggunaan narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika. Berdasarkan perannya, tersangka diduga kuat sebagai penjual atau pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Monday, December 1, 2025

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025, mengenai aktivitas seorang pria berinisial MHD. F.R diduga sering transaksi sabu.

Pelaku diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan keberadaan target, pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan dua warga. 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam plastik asoi merah berisi kotak bertuliskan Richeese Ahh. 

"Di dalamnya terdapat lima paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti shabu seberat 511,3 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone Vivo 1819 warna hitam merah lengkap dengan dua nomor IMEI dan kartu SIM, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam nopol BM 6553 VZ.

Pelaku yang diketahui berinisial MHD. F R alias F bin Z (48), berprofesi sebagai wiraswasta, diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. 

"Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika," ungkapnya.

Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/77/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 29 November 2025. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Rencana tindak lanjut meliputi gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, dan penyelidikan lanjutan guna mengembangkan jaringan yang kemungkinan terlibat.

Kasat Narkoba AKP Adam Efendi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika." Tutupnya.

Sunday, November 16, 2025

Operasi Zebra lancang Kuning 2025 Kabupaten Inhil Dimulai Hari Ini


 



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 pada Senin (17/11/25).

Operasi ini dengan tema "Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2025".

Sejumlah pejabat ikut hadir dalam apel ini Dandim 0314 Indragiri Hilir, Letkol Arm Wahib Faturohman MHan, Dansub Pom 1-3/2 Tembilahan Kapten CPM Bambang Koko Suryadinata, Plt Kadishub Hardinata SP MM.

Selanjutnya dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah R Arliansyah SSi ME, Kepala Satpol PP Ahmad Khusairi SSos MM, Kajasa Raharja Nugroho Devrian dan para Pimpinan OPD Kabupaten Inhil

Dalam rangkaian apel, dilakukan pemasangan pita tanda operasi kepada perwakilan personel dari Polri, TNI dan Dishub.

Dalam amanatnya, Kapolres membacakan instruksi tertulis Kapolda Riau terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2025.

Menurut Kapolda, Operasi Zebra terus digelar mengingat budaya tertib lalu lintas masyarakat Riau masih rendah.

"Masih banyak pengendara tidak memakai helm dan tidak melengkapi surat-surat. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran dan pola pikir masyarakat dalam mematuhi aturan," bunyi amanat tersebut.

Kapolda juga menekankan pentingnya pendekatan yang edukatif dan humanis, sejalan dengan konsep Green Policing, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Operasi Zebra 2025 berlangsung 17-30 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Penegakan hukum dilakukan secara elektronik melalui tilang elektronik statis maupun mobile.

Tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi antara lain:

1. Menggunakan HP saat berkendara

2. Pengendara di bawah umur

3. Boncengan lebih dari satu orang

4. Tidak memakai helm SNI/safety belt

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan. 

Kapolda menekankan seluruh anggota menghindari pungli, mengutamakan keselamatan, dan mengedepankan tindakan simpatik.

Tuesday, November 4, 2025

Polsek Tanah Merah Tangkap Pencuri Komponen Mesin Kapal Senilai Rp30 Juta














RIAUFAKTA.ID, TANAH MERAH — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gudang AENG, Desa Tanjung Pasir.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa, 4 November 2025 oleh korban bernama Usman (56), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tanah Merah menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban melabuhkan kapal penangkap ikannya di galangan kapal Gudang AENG untuk dilakukan perbaikan pada bulan September 2025.

"Korban sempat pergi ke Kota Batam untuk menghadiri pesta pernikahan rekannya, dan ketika kembali pada tanggal 24 Oktober 2025, ia mendapati beberapa komponen mesin kapal sudah hilang,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, komponen yang dicuri antara lain 1 unit fuel pump mesin, 1 unit cooler, dan 2 unit pompa TC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp30 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni RP alias I A. K (25), warga Desa Tanah Merah, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Merah telah mengamankan barang bukti berupa satu unit fuel pump mesin dan satu unit cooler 6D yang diduga hasil curian,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Muridon (29) dan Idrus (51), serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Tanah Merah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan kerja maupun tempat usaha.

Monday, November 3, 2025

Polres Inhil Berhasil Amankan Tiga Orang Pelaku Curanmor 9 TKP, Dua Orang Diantaranya Masih Dibawah Umur


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Inhil. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Batang Tuaka setelah itu Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif sejak pertengahan hingga akhir Oktober 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku melancarkan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi untuk mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan, terutama saat pemiliknya sedang berkebun.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 8 (delapan) unit sepeda motor sebagai barang bukti, beserta kunci palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi. Salah satu barang bukti adalah sepeda motor merek Shogun dan Vario yang sempat dijual dengan harga Rp. 800.000, dan Rp. 1.200.000, kepada penadah berinisial S hingga saat ini masih dilakukan proses pengejaran.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FL, MH (13 tahun) anak dari FL, dan FH yang juga masih dibawah umur, yang diketahui merupakan teman MH. Ketiga pelaku anak di bawah umur diamankan di rumah tersangka lain yang bertindak sebagai penadah saat ini masih buron, yakni S, yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Inhil AKBP. Farouk Oktora, menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta peraturan daerah tentang perlindungan anak mengingat dua di antara mereka masih di bawah umur.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan kendaraan saat diparkir, terutama di area perkebunan atau tempat yang sepi.

“Dari catatan kami, sepanjang tahun 2025 sudah terjadi empat laporan kehilangan kendaraan bermotor, dan dalam kasus kali ini pada pertengahan dan akhir Oktober 2025 terdapat sembilan TKP dengan total tiga pelaku, sebagian besar di wilayah Batang Tuaka dan Sungai Beringin,” ujar Kapolres.

Polres Inhil berkomitmen terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kejahatan curanmor yang masih sering terjadi di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.

Sunday, November 2, 2025

Polres Inhil Berhasil Meringkus Pelaku Narkotika 4,36 Gram Dan Uang Tunai Rp 3.100.000
















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,36 gram di wilayah Kecamatan Tembilahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria bernama (B D alias B O) (48), warga Jalan Cendrawasih II, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan intensif, pada Minggu (2/11/25) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Swadaya Murni 2, Kelurahan Tembilahan Kota.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,36 gram yang disimpan di dalam bungkus “Kental Manis Cap Enaak” berwarna biru,

uang tunai sebesar Rp 3.100.000,-,

1 bungkus plastik asoy berisi timbangan digital, gunting pemotong, gunting penjepit, korek api mancis, serta

1 unit handphone merk VIVO 1920 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis shabu. Dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkotika.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan melaksanakan gelar perkara,” ujar AKP Adam Efendi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati dan denda miliaran rupiah.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu Polres Inhil. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi dan menciptakan wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkoba.

Friday, October 31, 2025

Polsek Keritang Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 2,0 Gram















RIAUFAKTA.ID, KERITANG - Unit Reskrim Polsek Keritang jajaran Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (30/10/25) sekitar pukul 16.00 WIB itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat kotor 2,0 gram di Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir, membenarkan penangkapan dua pelaku masing-masing bernama (H Y) alias( J bin S) (38) dan (H bin R) (36).

Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di daerah Parit Ambacang, Desa Teluk Kelasa,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H., petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, (H Y alias J) , di lokasi kejadian berikut sejumlah barang bukti berupa:

15 paket kecil diduga sabu dibungkus potongan pipet,

15 pembungkus pipet kosong,

1 kotak rokok merek Ofo Bold,

1 kotak plastik,

serta 1 unit handphone merek Realme C2 warna biru.

Setelah dilakukan interogasi, (H)mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku kedua, (H bin R) , yang berdomisili di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap (H) sekitar pukul 18.40 WIB di kediamannya.

Hasil interogasi sementara, (H)mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama (F) yang kini masih dalam penyelidikan,” tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Keritang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang.

Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Ramli Samosir

Wednesday, October 29, 2025

Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Pembuatan Kartu Indonesia Sehat


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu.

Seorang pria berinisial (F A) (34), warga Kecamatan Tanah Merah, diamankan petugas setelah menipu puluhan warga dengan modus menawarkan jasa pembuatan KIS murah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu korban, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir, melaporkan bahwa dirinya dan sekitar 40 warga lainnya telah menjadi korban penipuan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu, mengklaim bahwa kartu tersebut resmi dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun memesan empat kartu untuk keluarganya dan membayar sebesar Rp400.000. Namun, setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tertera pada kartu tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada November 2024.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan jumlah korban mencapai sekitar 40 orang dan total keuntungan sekitar Rp4.500.000.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan. Ia menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi, lengkap dengan nomor acak seolah-olah resmi,” jelas Kasat Reskrim.

Petugas berhasil mengamankan 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka( F . A)dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang, dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa.

Polres Inhil akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, demi menjaga tuah dan marwah Kabupaten Indragiri Hilir,” tutup Kasat Reskrim.
 

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved