-->

Monday, February 23, 2026

Imigrasi Tembilahan Deportasi 2 Orang WNA, Langgar Undang - Undang Keimigrasian



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Kamis (19/2/26). Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IH dan NUD.

Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa penyalahgunaan Izin Tinggal Sementara(ITAS).

Kronologi bermula saat Tim Inteldakim Imigrasi Tembilahan melakukan operasi intelijen keimigrasian di sebuah Gudang di Kec. Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir. Dari operasi intelijen tersebut ditemukan 2(dua) Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial IH dan NUD yang mengaku berkewarganegaraan Pakistan, saat dimintai keterangan dan menunjukan dokumen keimigrasian oleh tim Inteldakim. 

Petugas menemukan kejanggalan di Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimiliki oleh 2(dua) WNA tersebut.

Petugas Imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas lapangan yang dilakukan oleh dua warga negara asing berinisial IH dan NUD.

Dua WN Pakistan berinisial IH dan NUD ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, namun berdasarkan hasil pengecekan lapangan ke perusahaan penjamin yang beralamat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud, sehingga terindikasi kuat sebagai investor fiktif, serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.

Dari hasil pendalaman kedua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar. 

Namun hasil pemeriksaan, dua WN Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.

Terhadap kedua Orang Asing tersebut selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dimulai sejak pukul 09.45 WIB dengan persiapan serta pengawalan ketat oleh petugas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Setibanya di Terminal 3, petugas melakukan proses check-in pada konter maskapai Thai Airways serta melapor kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk keperluan pemeriksaan dan peneraan cap keberangkatan. 

Pada pukul 12.25 WIB, kedua WNA telah boarding dan lepas landas menuju Lahore, Pakistan. Selanjutnya, yang bersangkutan secara resmi dinyatakan telah dideportasi dan selanjutnya Namanya diusulkan ke dalam daftar penangkalan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Tembilahan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Imigrasi Tembilahan tidak mentolerir setiap Pelanggaran Hukum Keimigrasian yang ada di wilayah kerjanya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Monday, September 22, 2025

Mitra Kerja Imigrasi, Plt Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan kunjungan dan Silaturrahmi Dengan Bea Cukai Tembilahan










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan kembali melanjutkan agenda kunjungan ke instansi-instansi mitra kerja Imigrasi Tembilahan. Plt. Kananim Tembilahan, Bapak Baharuddin, laksanakan kunjungan dan silaturrahmi dengan Kepala Bea Cukai Tembilahan, Bapak Setiawan Rosyidi

kedatangan Plt. Kananim Tembilahan, Bapak Baharuddin, di Kantor Bea Cukai Tembilahan disambut dengan hangat oleh Kepala Bea Cukai Tembilahan Bapak Setiawan Rosyidi. 

Kunjungan Plt. Kananim Tembilahan, Bapak Baharuddin selain sebagai bentuk silaturahmi dan perkenalan diri sebagai Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, dikesempatan yang sama Plt. Kananim Tembilahan, Bapak Baharuddin bersama Kepala Bea Cukai membahas atensi pelaksanaan tugas dan fungsi. 

Bea Cukai merupakan mitra kerja Imigrasi dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan di perbatasan wilayah pada kegiatan keluar/masuk wilayah Indonesia.

Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi dan sinergi yang telah terlaksana selama ini antar instansi Imigrasi dan Bea Cukai semakin kuat, sehingga memberikan dampak yang positif pada saat pelaksanaan tugas-tugas pemeriksaan di lapangan.

Tuesday, July 15, 2025

Awasi Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Gelar Operasi Wirawaspada Bersama Kantor Wilayah








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau melaksanakan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (15/7/25).

Operasi Wirawaspada ini merupakan Operasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktifitas orang asing dengan tujuan menjamin terlaksanakan perturan keimigrasian dan mencegah serta menindak jika ditemukan adanya pelanggaran.

Operasi Wirawaspasa dimulai dengan pembukaan kegiatan Operasi Wirawaspada melalui Zoom Meeting bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dimana kegiatan Operasi Wirawaspada ini juga dilaksanakan oleh seluruh UPT Keimigrasian. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan pada kegiatan kali ini mengunjungi PT. Pulau Sambu Enok untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap TKA yang dipekerjakan.

Pada kegiatan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Tim pelaksanaka kegiatan operasi juga menyampaikan aturan keimigrasian dan kewajiban penjamin TKA kepada pihak perusahaan. 

Melalui kegiatan ini diharapkan setiap aktifitas dan keberadaan orang asing dapat dipantau dan diawasai dengan optimal, sehingga menekan potensi pelanggaran keimigrasian.

Tuesday, June 17, 2025

Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Ryang Satiawan Hadiri Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan Bea Cukai Tembilahan








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bapak Ryang Satiawan Indragiri Hilir menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Inhil dengan menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bapak Ryang Satiawan dalam kegiatan yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan. 

Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol ilegal, serta handphone yang melanggar aturan kepabeanan. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Metode pemusnahan dilakukan secara fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali, dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp7,6 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,8 miliar.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Ryang Satiawan siap terus bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Ryang Satiawan menilai kegiatan ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Bea Cukai dalam menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai. 

Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap pelaksanaan tugas negara.

Wednesday, March 12, 2025

Sinergi Bersama Kodim 0314 Inhil, Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Laksanakan Kunjungan Ke Komando Distrik Militer 0314 Inhil








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Melanjutkan agenda kunjungan dan koordinasi, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tembilahan, Bapak Ryang R. Satiawan laksanakan kunjungan ke Komando Distrik Militer 0314 Indragiri Hilir, hari ini, Rabu (12/03/25). 

Kakanim Tembilahan yang didampingi pejabat struktural bertemu langsung dengan Komandan  Distrik Militer (Dandim) Bapak Letkol.Inf Fikky Kuncoro Jati.

Pada pertemuan perdana Bapak Ryang Y. Satiawan sebagai Kakanim Tembilahan ini, menyampaikan kunjungan dan koordinasi bersama unsur Kodim merupakan agenda penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. 

Baik Imigrasi dan TNI memiliki tugas dalam menjaga kedaulatan negara, dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap aktifitas orang asing.

Kakanim dan Dandim tampak berdiskusi hangat, berbagi informasi dan pengalaman saat bertugas.

Melalui kunjungan ini diharapakan sinergi antara Imigrasi dan TNI semakin kuat dan produktif terhadap pelaksanaan tugas dilapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Kunjungi Kantor Bea Cukai Tembilahan, Perkuat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tembilahan, Bpk. Ryang Y. Satiawan siang ini, Rabu (12/03/2024) melaksankan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan.

Setelah sebelumnya mengunjungi Kajari Inhil, kedatangan Kakanim di Kantor Bea Cukai Tembilahan disambut dengan hangat oleh Kepala Bea Cukai Tembilahan Bapak Setiawan Rosyidi. 

Kunjungan Kakanim Tembilahan selain sebagai bentuk silaturahmi dan perkenalan diri sebagai Kepala Kantor yang baru, dikesempatan yang sama Kakanim bersama Kepala Bea Cukai membahas atensi pelaksanaan tugas dan fungsi. 

Bea Cukai merupakan mitra kerja Imigrasi dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan di perbatasan wilayah pada kegiatan keluar/masuk wilayah Indonesia.

Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi dan sinergi yang telah terlaksana selama ini antar instansi Imigrasi dan Bea Cukai semakin kuat, sehingga memberikan dampak yang positif pada saat pelaksanaan tugas-tugas pemeriksaan di lapangan.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved