-->

Friday, May 15, 2026

Imigrasi Tembilahan Bersama 6 Kantor Imigrasi Se-Wilayah Riau Laksanakan Eazy Paspor Pada 9 dan 10 Mei 2026


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bersama 6 Kantor Imigrasi se-wilayah Riau dan Rudenim Pekanbaru laksanakan kegiatan Eazy Paspor pada 9 dan 10 Mei 2026 yang bertempat di PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang. 

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Riau bapak Agung Prianto pada Sabtu, 9 Mei 2026 yang diikuti oleh KabagTUM, Kepala UPT Keimigrasian se-wilayah Riau bersama Head of Public Affair IKPP bapak Hasanuddin dan jajaran.

Pelaksanaan Eazy Paspor ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Kegiatan ini diharapkan dapat terus mendukung kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan yang lebih cepat dan mudah. 

Semangat Imigrasi untukRakyat terus kami wujudkan melalui pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

“Layanan Eazy Passport ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat Perawang dalam mengurus paspor. Ini adalah komitmen kami, Imigrasi untuk rakyat,” ujarnya.

Agung juga mengapresiasi dukungan PT IKPP dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama PT IKPP yang telah memfasilitasi terselenggaranya layanan ini,” katanya.

Head of Public Affair dan Sustainable Resilience Division PT IKPP, Hasanuddin The, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Imigrasi Riau atas pelaksanaan layanan itu. “Kami berterima kasih atas kehadiran layanan Eazy Passport ini, yang sangat membantu karyawan dan masyarakat sekitar dalam pengurusan paspor,” ungkapnya.

Pelayanan paspor jemput bola ini sejalan dengan komitmen Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko “Imigrasi untuk Rakyat”.  Dengan hadirnya imigrasi ke lokasi pemohon paspor telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan keimigrasian.

“Kalau saya mempunyai keyword bahwa imigrasi untuk rakyat. Intinya imigrasi adalah untuk rakyat. Di mana pelayanan harus untuk rakyat. Di mana fungsi keamanan harus untuk rakyat. Fungsi kedaulatan harus untuk rakyat. Fungsi fasilitator ekonomi, fasilitator di bidang pariwisata, di bidang ilmu pengetahuan, dan juga di bidang investasi harus untuk rakyat,” ujar Hendarsam Marantoko usai pelantikan sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Thursday, April 23, 2026

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Rabu, (22/4/26).

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas instansi guna mengawasi keberadaan 41 Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini terdeteksi berada di wilayah Inhil.

Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Caven Jonathan, menekankan bahwa letak strategis Inhil menjadikannya wilayah dengan potensi kerawanan keimigrasian yang tinggi. 

"Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan tanggung jawab bersama anggota TIMPORA untuk menjaga kedaulatan negara melalui deteksi dini dan pertukaran informasi," tegasnya saat membuka acara.

Selain pengawasan rutin, rapat ini juga menyoroti pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Salah satu strategi yang diusung adalah pembentukan Desa Binaan Imigrasi, dengan Desa Mumpa sebagai pilot project karena adanya indikasi kerawanan TPPO di wilayah tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Junior Manarep Sigalingging, menjelaskan bahwa program ini bertujuan melibatkan aparatur desa dan masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA.

"Desa Mumpa terpilih karena memiliki indikasi kerawanan TPPO. Melalui pembinaan ini, masyarakat diharapkan lebih mawas diri," ungkapnya.

Kaban Kesbangpol Inhil, Zailani, S.Sos, menambahkan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan aktivitas orang asing memberikan manfaat positif bagi daerah tanpa mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

Dalam menutup rangkaian agenda kegiatan rapat koordinasi ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Caven Jonathan, A.Md.Im, M.PA, menegaskan komitmen instansinya melalui pernyataan berikut:

"Keberadaan 41 warga negara asing di Indragiri Hilir adalah bukti dinamika ekonomi kita yang berkembang. 

Namun, luasnya wilayah dan letak strategis kita jangan sampai menjadi celah bagi pelanggaran hukum. 

Kami di Imigrasi tidak bisa bekerja sendirian; sinergi dalam wadah TIMPORA adalah kunci. 

Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami memperluas 'mata dan telinga' negara hingga ke tingkat akar rumput.

Pesan kami jelas: kami sangat terbuka bagi mereka yang patuh, namun tidak ada ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang di wilayah ini."

Ke depannya, sinergi yang telah terjalin diharapkan mampu menciptakan iklim investasi dan pariwisata yang aman serta kondusif. 

Dengan keterlibatan aktif masyarakat melalui program Desa Binaan Imigrasi, diharapkan kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, sehingga potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan lintas negara seperti TPPO dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.

Monday, April 13, 2026

Operasi Wirawaspada 2026, Kanim Tembilahan Cek Izin Tinggal 20 WNA






















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, secara resmi membuka Operasi Wira Waspada 2026 yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanggal 7-9 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yaitu menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat serta kepentingan nasional, memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. 

Adapun Pelaksanaan operasi memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi informasi melalui Apgakum dan APOA untuk pelaporan dan koordinasi yang cepat, akurat, dan transparan.

Kegiatan pembukaan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh seluruh kantor imigrasi dari berbagai daerah, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dengan pelaksanaan kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Imigrasi Tembilahan, dengan dihadiri oleh Kepala Kantor dan seluruh pejabat struktural dan tim pelaksana operasi.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia khususnya terkait pelanggaran administratif seperti overstay, tidak memiliki izin tinggal yang sah, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, serta mengembalikan citra dan marwah Imigrasi.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Tembilahan menerjunkan Tim Pengawasan yang langsung dipimpin oleh Kasi Inteldakim menyasar titik-titik rawan pelanggaran keimigrasian, dengan target operasi pengawasan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

Selama 3(tiga) hari pelaksanaan Operasi, Tim telah menyisir beberapa tempat yang diduga berpotensi adanya pelanggaran keimigrasian, dan petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) Orang Asing berkebangsaan China dan Pakistan, dan selanjutnya 8 (delapan) Orang Asing selanjutnya menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Caven Jonathan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sumber daya manusia dan peralatan pendukung guna menjamin kelancaran operasi.

“Kami siap mendukung penuh pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2026 sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian, selain itu Operasi Wirawaspada ini juga turut menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat dengan menekan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sunday, April 5, 2026

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi Serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum


























RIAUFAKTA.ID, Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4/2026), di Jakarta. 

Dua pejabat yang dilantik adalah Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, serta Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas.

Bersamaan dengan pelantikan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko. Yuldi Yusman telah mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Dalam sambutannya, Menteri Agus menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan membawa tanggung jawab yang melampaui sekadar pelaksanaan tugas administratif. 

"Semoga amanah yang resmi saudara emban mulai hari ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan, tetapi juga sebagai panutan dalam profesionalisme dan etika kerja," ujar Menteri Agus.

Ia mengingatkan bahwa Kemenimipas, sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, mengemban kewenangan yang merupakan pendelegasian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Karena itu, seluruh jajaran kementerian dituntut memberikan kontribusi terbaik demi mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea keempat UUD 1945.

"Perlu kita sadari bahwa segala kewenangan yang kita miliki adalah merupakan pendelegasian dari kewenangan Bapak Presiden kepada kita sekalian," tegasnya.

Menteri Agus juga menekankan bahwa seluruh anggaran yang membiayai kegiatan kementerian bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Anggaran yang membiayai seluruh kegiatan kita adalah uang rakyat. Jadi penggunaannya harus berorientasi untuk memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Menteri Agus turut menyampaikan pesan filosofis yang mendalam kepada seluruh hadirin. Ia mengajak para pejabat untuk memandang setiap momen sebagai kesempatan baru untuk berbuat bermakna, alih-alih terbebani oleh rutinitas jabatan semata. "Setiap saat adalah baru. Dan yang kita jalani adalah sisa.

Mudah-mudahan sisa perjalanan yang ada adalah manfaat kepada orang lain. Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada bersama kita, bukan hanya kelihatan hidup, tetapi benar-benar hidup," tuturny

Dengan kerangka pikir tersebut, Menteri Agus mendorong seluruh jajaran untuk melepaskan diri dari bayang-bayang masa lalu dan menatap ke depan dengan orientasi yang jelas: menjadi berarti bagi sesama. 

"Saudara sekalian telah mencapai puncak jabatan, namun arah gerak saudara ke depan akan menentukan seberapa besar makna kehadiran saudara bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Pencapaian puncak karier, tegasnya, bukanlah tujuan akhir. Ia mengingatkan bahwa jabatan tertinggi sekalipun hanya bermakna apabila digunakan sebagai sarana untuk meninggalkan jejak kebaikan. 

"Jadikan jabatan ini sebagai alat untuk memperluas manfaat, bukan sekadar gelar atau untuk kebanggaan pribadi semata.

Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menciptakan perubahan yang bermakna, memperkaya pengalaman, dan meninggalkan warisan kebaikan bagi generasi pengganti dan penerus," pungkasnya.

Kepada Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Menteri Agus berpesan agar menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dalam mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan serta program-program keimigrasian.

"Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Imigrasi memberikan pelayanan semakin baik kepada masyarakat, menjadi instansi yang kuat, dan mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi yang lain," pesan Menteri Agus.

Sementara kepada Iwan Santoso, Menteri Agus menegaskan bahwa posisi Staf Ahli Menteri bukan jabatan seremonial, melainkan peran yang bersifat strategis dan krusial dalam proses perumusan kebijakan. 

"Jabatan staf ahli adalah jabatan strategis. Saudara diharapkan menjadi radar sekaligus kompas bagi saya dalam merumuskan kebijakan," ujarnya.

Menutup arahannya, Menteri Agus menekankan bahwa di tengah dinamika global yang terus berubah, seluruh insan Kemenimipas tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan yang lama. 

Soliditas internal dan kolaborasi lintas fungsi menjadi keniscayaan. "Saya berharap kepada seluruh insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terus menjaga soliditas, menjaga kekompakan, kerja sama kolaborasi dan komunikasi, baik internal maupun eksternal," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus pun menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Brigjen Pol. Yuldi Yusman atas dedikasi selama menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.

"Atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Yuldi beserta ibu yang telah mengabdikan pengabdiannya kepada institusi Imigrasi selama ini. Begitu banyak capaian positif dan prestasi selama era kepemimpinan beliau," ujar Menteri Agus.

Ia berharap agar seluruh capaian yang telah dibangun selama masa kepemimpinan Yuldi Yusman dapat dipertahankan dan terus dikembangkan oleh kepemimpinan yang baru. Menteri Agus menutup sambutannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga keutuhan institusi sebagai rumah bersama.

"Pohon besar Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan milik kita bersama yang harus kita jaga keutuhan dan kekokohannya sebagai tempat kita berteduh dan bernaung bagi rekan-rekan sampai nanti saat purnatugas," tutupnya

Monday, March 2, 2026

Kantor Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah



















RIAUFAKTA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di

kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. 

Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. 

Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. 

Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi. 

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk

merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut :

● Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;

● Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;

● Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

● Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;

● Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas

bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Monday, February 23, 2026

Imigrasi Tembilahan Deportasi 2 Orang WNA, Langgar Undang - Undang Keimigrasian



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Kamis (19/2/26). Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IH dan NUD.

Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa penyalahgunaan Izin Tinggal Sementara(ITAS).

Kronologi bermula saat Tim Inteldakim Imigrasi Tembilahan melakukan operasi intelijen keimigrasian di sebuah Gudang di Kec. Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir. Dari operasi intelijen tersebut ditemukan 2(dua) Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial IH dan NUD yang mengaku berkewarganegaraan Pakistan, saat dimintai keterangan dan menunjukan dokumen keimigrasian oleh tim Inteldakim. 

Petugas menemukan kejanggalan di Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimiliki oleh 2(dua) WNA tersebut.

Petugas Imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas lapangan yang dilakukan oleh dua warga negara asing berinisial IH dan NUD.

Dua WN Pakistan berinisial IH dan NUD ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, namun berdasarkan hasil pengecekan lapangan ke perusahaan penjamin yang beralamat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud, sehingga terindikasi kuat sebagai investor fiktif, serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.

Dari hasil pendalaman kedua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar. 

Namun hasil pemeriksaan, dua WN Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.

Terhadap kedua Orang Asing tersebut selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dimulai sejak pukul 09.45 WIB dengan persiapan serta pengawalan ketat oleh petugas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Setibanya di Terminal 3, petugas melakukan proses check-in pada konter maskapai Thai Airways serta melapor kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk keperluan pemeriksaan dan peneraan cap keberangkatan. 

Pada pukul 12.25 WIB, kedua WNA telah boarding dan lepas landas menuju Lahore, Pakistan. Selanjutnya, yang bersangkutan secara resmi dinyatakan telah dideportasi dan selanjutnya Namanya diusulkan ke dalam daftar penangkalan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Tembilahan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Imigrasi Tembilahan tidak mentolerir setiap Pelanggaran Hukum Keimigrasian yang ada di wilayah kerjanya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved