-->

Sunday, April 5, 2026

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi Serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum


























RIAUFAKTA.ID, Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4/2026), di Jakarta. 

Dua pejabat yang dilantik adalah Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, serta Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas.

Bersamaan dengan pelantikan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko. Yuldi Yusman telah mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Dalam sambutannya, Menteri Agus menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan membawa tanggung jawab yang melampaui sekadar pelaksanaan tugas administratif. 

"Semoga amanah yang resmi saudara emban mulai hari ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan, tetapi juga sebagai panutan dalam profesionalisme dan etika kerja," ujar Menteri Agus.

Ia mengingatkan bahwa Kemenimipas, sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, mengemban kewenangan yang merupakan pendelegasian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Karena itu, seluruh jajaran kementerian dituntut memberikan kontribusi terbaik demi mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea keempat UUD 1945.

"Perlu kita sadari bahwa segala kewenangan yang kita miliki adalah merupakan pendelegasian dari kewenangan Bapak Presiden kepada kita sekalian," tegasnya.

Menteri Agus juga menekankan bahwa seluruh anggaran yang membiayai kegiatan kementerian bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Anggaran yang membiayai seluruh kegiatan kita adalah uang rakyat. Jadi penggunaannya harus berorientasi untuk memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Menteri Agus turut menyampaikan pesan filosofis yang mendalam kepada seluruh hadirin. Ia mengajak para pejabat untuk memandang setiap momen sebagai kesempatan baru untuk berbuat bermakna, alih-alih terbebani oleh rutinitas jabatan semata. "Setiap saat adalah baru. Dan yang kita jalani adalah sisa.

Mudah-mudahan sisa perjalanan yang ada adalah manfaat kepada orang lain. Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada bersama kita, bukan hanya kelihatan hidup, tetapi benar-benar hidup," tuturny

Dengan kerangka pikir tersebut, Menteri Agus mendorong seluruh jajaran untuk melepaskan diri dari bayang-bayang masa lalu dan menatap ke depan dengan orientasi yang jelas: menjadi berarti bagi sesama. 

"Saudara sekalian telah mencapai puncak jabatan, namun arah gerak saudara ke depan akan menentukan seberapa besar makna kehadiran saudara bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Pencapaian puncak karier, tegasnya, bukanlah tujuan akhir. Ia mengingatkan bahwa jabatan tertinggi sekalipun hanya bermakna apabila digunakan sebagai sarana untuk meninggalkan jejak kebaikan. 

"Jadikan jabatan ini sebagai alat untuk memperluas manfaat, bukan sekadar gelar atau untuk kebanggaan pribadi semata.

Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menciptakan perubahan yang bermakna, memperkaya pengalaman, dan meninggalkan warisan kebaikan bagi generasi pengganti dan penerus," pungkasnya.

Kepada Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Menteri Agus berpesan agar menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dalam mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan serta program-program keimigrasian.

"Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Imigrasi memberikan pelayanan semakin baik kepada masyarakat, menjadi instansi yang kuat, dan mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi yang lain," pesan Menteri Agus.

Sementara kepada Iwan Santoso, Menteri Agus menegaskan bahwa posisi Staf Ahli Menteri bukan jabatan seremonial, melainkan peran yang bersifat strategis dan krusial dalam proses perumusan kebijakan. 

"Jabatan staf ahli adalah jabatan strategis. Saudara diharapkan menjadi radar sekaligus kompas bagi saya dalam merumuskan kebijakan," ujarnya.

Menutup arahannya, Menteri Agus menekankan bahwa di tengah dinamika global yang terus berubah, seluruh insan Kemenimipas tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan yang lama. 

Soliditas internal dan kolaborasi lintas fungsi menjadi keniscayaan. "Saya berharap kepada seluruh insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terus menjaga soliditas, menjaga kekompakan, kerja sama kolaborasi dan komunikasi, baik internal maupun eksternal," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus pun menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Brigjen Pol. Yuldi Yusman atas dedikasi selama menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.

"Atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Yuldi beserta ibu yang telah mengabdikan pengabdiannya kepada institusi Imigrasi selama ini. Begitu banyak capaian positif dan prestasi selama era kepemimpinan beliau," ujar Menteri Agus.

Ia berharap agar seluruh capaian yang telah dibangun selama masa kepemimpinan Yuldi Yusman dapat dipertahankan dan terus dikembangkan oleh kepemimpinan yang baru. Menteri Agus menutup sambutannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga keutuhan institusi sebagai rumah bersama.

"Pohon besar Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan milik kita bersama yang harus kita jaga keutuhan dan kekokohannya sebagai tempat kita berteduh dan bernaung bagi rekan-rekan sampai nanti saat purnatugas," tutupnya

Monday, March 2, 2026

Kantor Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah



















RIAUFAKTA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di

kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. 

Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. 

Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. 

Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi. 

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk

merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut :

● Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;

● Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;

● Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

● Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;

● Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas

bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Monday, February 23, 2026

Imigrasi Tembilahan Deportasi 2 Orang WNA, Langgar Undang - Undang Keimigrasian



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Kamis (19/2/26). Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IH dan NUD.

Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa penyalahgunaan Izin Tinggal Sementara(ITAS).

Kronologi bermula saat Tim Inteldakim Imigrasi Tembilahan melakukan operasi intelijen keimigrasian di sebuah Gudang di Kec. Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir. Dari operasi intelijen tersebut ditemukan 2(dua) Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial IH dan NUD yang mengaku berkewarganegaraan Pakistan, saat dimintai keterangan dan menunjukan dokumen keimigrasian oleh tim Inteldakim. 

Petugas menemukan kejanggalan di Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimiliki oleh 2(dua) WNA tersebut.

Petugas Imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas lapangan yang dilakukan oleh dua warga negara asing berinisial IH dan NUD.

Dua WN Pakistan berinisial IH dan NUD ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, namun berdasarkan hasil pengecekan lapangan ke perusahaan penjamin yang beralamat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud, sehingga terindikasi kuat sebagai investor fiktif, serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.

Dari hasil pendalaman kedua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar. 

Namun hasil pemeriksaan, dua WN Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.

Terhadap kedua Orang Asing tersebut selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dimulai sejak pukul 09.45 WIB dengan persiapan serta pengawalan ketat oleh petugas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Setibanya di Terminal 3, petugas melakukan proses check-in pada konter maskapai Thai Airways serta melapor kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk keperluan pemeriksaan dan peneraan cap keberangkatan. 

Pada pukul 12.25 WIB, kedua WNA telah boarding dan lepas landas menuju Lahore, Pakistan. Selanjutnya, yang bersangkutan secara resmi dinyatakan telah dideportasi dan selanjutnya Namanya diusulkan ke dalam daftar penangkalan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Tembilahan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Imigrasi Tembilahan tidak mentolerir setiap Pelanggaran Hukum Keimigrasian yang ada di wilayah kerjanya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Monday, September 22, 2025

Mitra Kerja Imigrasi, Plt Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan kunjungan dan Silaturrahmi Dengan Bea Cukai Tembilahan










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan kembali melanjutkan agenda kunjungan ke instansi-instansi mitra kerja Imigrasi Tembilahan. Plt. Kananim Tembilahan, Bapak Baharuddin, laksanakan kunjungan dan silaturrahmi dengan Kepala Bea Cukai Tembilahan, Bapak Setiawan Rosyidi

kedatangan Plt. Kananim Tembilahan, Bapak Baharuddin, di Kantor Bea Cukai Tembilahan disambut dengan hangat oleh Kepala Bea Cukai Tembilahan Bapak Setiawan Rosyidi. 

Kunjungan Plt. Kananim Tembilahan, Bapak Baharuddin selain sebagai bentuk silaturahmi dan perkenalan diri sebagai Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, dikesempatan yang sama Plt. Kananim Tembilahan, Bapak Baharuddin bersama Kepala Bea Cukai membahas atensi pelaksanaan tugas dan fungsi. 

Bea Cukai merupakan mitra kerja Imigrasi dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan di perbatasan wilayah pada kegiatan keluar/masuk wilayah Indonesia.

Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi dan sinergi yang telah terlaksana selama ini antar instansi Imigrasi dan Bea Cukai semakin kuat, sehingga memberikan dampak yang positif pada saat pelaksanaan tugas-tugas pemeriksaan di lapangan.

Tuesday, July 15, 2025

Awasi Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Gelar Operasi Wirawaspada Bersama Kantor Wilayah








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau melaksanakan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (15/7/25).

Operasi Wirawaspada ini merupakan Operasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktifitas orang asing dengan tujuan menjamin terlaksanakan perturan keimigrasian dan mencegah serta menindak jika ditemukan adanya pelanggaran.

Operasi Wirawaspasa dimulai dengan pembukaan kegiatan Operasi Wirawaspada melalui Zoom Meeting bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dimana kegiatan Operasi Wirawaspada ini juga dilaksanakan oleh seluruh UPT Keimigrasian. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan pada kegiatan kali ini mengunjungi PT. Pulau Sambu Enok untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap TKA yang dipekerjakan.

Pada kegiatan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Tim pelaksanaka kegiatan operasi juga menyampaikan aturan keimigrasian dan kewajiban penjamin TKA kepada pihak perusahaan. 

Melalui kegiatan ini diharapkan setiap aktifitas dan keberadaan orang asing dapat dipantau dan diawasai dengan optimal, sehingga menekan potensi pelanggaran keimigrasian.

Tuesday, June 17, 2025

Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Ryang Satiawan Hadiri Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan Bea Cukai Tembilahan








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bapak Ryang Satiawan Indragiri Hilir menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Inhil dengan menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bapak Ryang Satiawan dalam kegiatan yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan. 

Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol ilegal, serta handphone yang melanggar aturan kepabeanan. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Metode pemusnahan dilakukan secara fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali, dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp7,6 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,8 miliar.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Ryang Satiawan siap terus bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Ryang Satiawan menilai kegiatan ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Bea Cukai dalam menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai. 

Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap pelaksanaan tugas negara.

Wednesday, March 12, 2025

Sinergi Bersama Kodim 0314 Inhil, Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Laksanakan Kunjungan Ke Komando Distrik Militer 0314 Inhil








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Melanjutkan agenda kunjungan dan koordinasi, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tembilahan, Bapak Ryang R. Satiawan laksanakan kunjungan ke Komando Distrik Militer 0314 Indragiri Hilir, hari ini, Rabu (12/03/25). 

Kakanim Tembilahan yang didampingi pejabat struktural bertemu langsung dengan Komandan  Distrik Militer (Dandim) Bapak Letkol.Inf Fikky Kuncoro Jati.

Pada pertemuan perdana Bapak Ryang Y. Satiawan sebagai Kakanim Tembilahan ini, menyampaikan kunjungan dan koordinasi bersama unsur Kodim merupakan agenda penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. 

Baik Imigrasi dan TNI memiliki tugas dalam menjaga kedaulatan negara, dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap aktifitas orang asing.

Kakanim dan Dandim tampak berdiskusi hangat, berbagi informasi dan pengalaman saat bertugas.

Melalui kunjungan ini diharapakan sinergi antara Imigrasi dan TNI semakin kuat dan produktif terhadap pelaksanaan tugas dilapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Kunjungi Kantor Bea Cukai Tembilahan, Perkuat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tembilahan, Bpk. Ryang Y. Satiawan siang ini, Rabu (12/03/2024) melaksankan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan.

Setelah sebelumnya mengunjungi Kajari Inhil, kedatangan Kakanim di Kantor Bea Cukai Tembilahan disambut dengan hangat oleh Kepala Bea Cukai Tembilahan Bapak Setiawan Rosyidi. 

Kunjungan Kakanim Tembilahan selain sebagai bentuk silaturahmi dan perkenalan diri sebagai Kepala Kantor yang baru, dikesempatan yang sama Kakanim bersama Kepala Bea Cukai membahas atensi pelaksanaan tugas dan fungsi. 

Bea Cukai merupakan mitra kerja Imigrasi dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan di perbatasan wilayah pada kegiatan keluar/masuk wilayah Indonesia.

Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi dan sinergi yang telah terlaksana selama ini antar instansi Imigrasi dan Bea Cukai semakin kuat, sehingga memberikan dampak yang positif pada saat pelaksanaan tugas-tugas pemeriksaan di lapangan.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved