-->

Monday, February 17, 2025

Polres Inhil Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Uang Rp150 Juta









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu, di Jalan M Boya Tembilahan Kota. 

Pelaku inisial CPI (30), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar), berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil. 

Pelaku diamankan pada Minggu (16/2/2025), di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang - Sumsel. 

Sementara korban, Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta dan kerugian kaca mobil miliknya pecah. 

https://www.riaufakta.id/2025/02/dua-orang-pencuri-nekat-memecahkan-kaca.html

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST, MH menerangkan, pelaku mengikuti korban sejak di bank, saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi mencuri uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil.

"Pada tanggal 7 Februari, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengenderai mobil dan singgah di toko di Jalan M Boya untuk membeli sendal. Setelah memarkirkan mobil, pelaku masuk ke toko dengan meninggalkan uang terbungkus kresek di dalam mobil," paparnya menjelaskan kronologis peristiwa. 

Sedang berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi, dan melihat karyawan toko berteriak ada maling. Ketika korban keluar, Ia melihat kaca pintu tengah mobilnya sudah pecah dan uang Rp 150 juta sudah raib. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.

"Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 orang berinisial CPI dan D, didapati pula informasi bahwa CPI berada di Kota Palembang dan dilakukan pengejaran. CPI berhasil kami amankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat," papar AKP Budi Winarko. 

Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan bersama dengan D (belum tertangkap). 

"Pelaku D saat ini masih dilakukan Pengejaran. Pelaku CPI mengatakan bahwa uang hasil pencurian tersebut telah dibagi dua di kota Jambi sehingga per orang mendapatkan Rp 75 juta. Pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Ia memaparkan, bahwa pelaku orang luar Kabupaten Inhil, yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Ia juga merupakan pelaku kejahatan lintas Provinsi yang berkeliling antar daerah untuk melakukan kejahatan modus pecah kaca mobil.

"Saat diamankan, ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone dan sepatu. Pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sunday, February 16, 2025

Polwan Cantik Ajak Masyarakat Untuk Cegah Lakalantas Serta Jauhi Balap Liar Yang Marak Di kalangan anak muda


 






RIAUFAKTA.ID, RIAU - Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 yang sedang berlangsung di Riau melibatkan tidak hanya petugas laki-laki, tetapi juga polwan yang aktif mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas.

Dengan pendekatan humanis dan edukatif, mereka mengajak masyarakat untuk mencegah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta menjauhi balap liar yang marak di kalangan anak muda.

Polwan yang terlibat dalam operasi ini tak hanya memberikan imbauan secara lisan, tetapi juga membagikan brosur, stiker, dan leaflet berisi informasi tentang keselamatan berlalu lintas.

"Kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara," ujar AKP Wulan, salah satu polwan yang turut serta dalam operasi ini, Sabtu (15/2) kemarin.

Selain memberikan edukasi, para polwan juga berinteraksi langsung dengan masyarakat, menyampaikan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, dan menghindari mengemudi dalam kondisi mabuk.

"Kami berharap kehadiran kami dapat memotivasi masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan," tambahnya.

Tak hanya melakukan sosialisasi, para polwan juga terlibat dalam patroli di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas dan balap liar. Mereka menindak para pelanggar dengan pendekatan persuasif dan edukatif agar kesadaran masyarakat meningkat.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran kami adalah untuk menjaga keselamatan mereka, bukan untuk menakut-nakuti," jelas Wulan.

Sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, para polwan juga melaksanakan kegiatan sosial, seperti membagikan helm gratis kepada pengendara motor yang belum menggunakan helm SNI, memberikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta mengunjungi panti sosial.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi dan kepedulian sosial.

"Kami ingin menunjukkan bahwa polisi hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan kenyamanan bersama," kata Taufiq.

Polda Riau juga menggandeng media massa dan memanfaatkan platform digital untuk memperluas jangkauan sosialisasi Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025.

Berbagai imbauan keselamatan berlalu lintas disampaikan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.

"Kami ingin pesan keselamatan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan media, kami berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman," lanjutnya.

Hingga hari kelima pelaksanaan operasi, angka kecelakaan lalu lintas di Riau tercatat mengalami penurunan signifikan, menandakan bahwa langkah edukasi dan sosialisasi yang dilakukan membuahkan hasil positif.

"Kami senang melihat dampak positif ini, namun kami tidak akan berhenti di sini. Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas akan terus kami lakukan," tegas Taufiq.

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di provinsi ini.

Dengan keterlibatan aktif polwan dalam kampanye keselamatan, diharapkan pesan yang disampaikan dapat lebih mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Riau untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama menciptakan jalan raya yang lebih aman dan nyaman bagi kita semua," tutupnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104104/begini-cara-polwan-cantik-di-riau-ajak-warga-cegah-lakalantas-dan-jauhi-balap-liar

Seorang Pria 23 Tahun ditangkap Atas Dugaan Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 39,32 Gram


 







RIAUFAKTA.ID, KAMPAR - Seorang pria berusia 23 tahun berinisial AS ditangkap di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polsek Tapung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AS sering melakukan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2).

Dikatakan Kompol David, mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang tidur di kamar rumah orang tuanya.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 39,32 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga bal plastik bening, sendok dari pipet plastik, jarum, kaca pirex, bong, timbangan digital, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 250.000, dan sebuah tas sandang berwarna hitam.

"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial MD yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kompol David.

"Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Sumber : https://riau.harianhaluan.com/hukrim/1114565303/pengedar-narkoba-ditangkap-di-desa-sari-galuh-polisi-sita-puluhan-gram-sabu#google_vignette

Saturday, February 15, 2025

Seorang Pria ditangkap Polisi Saat Bawa 15 Butir Pil Ekstasi








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Jajaran Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Pelaku berinisial DF alias Fito (22) ditangkap saat membawa 15 butir ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Kamis (13/2/25) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Lima Puluh AKP Viola Dwi Anggreni melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika di parkiran salah satu tempat hiburan di Jalan Sultan Syarif Kasim. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti narkotika yang disimpan dalam bungkus rokok," kata AKP Leo, Minggu (16/2/25).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi enam butir ekstasi merek Lamborghini warna kuning dan sembilan butir ekstasi merek Kerang warna kuning.

"Total barang bukti yang diamankan berjumlah 15 butir dengan berat keseluruhan 6,9 gram. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan DF positif mengandung amphetamine," ungkap Leo.

Lebih lanjut, AKP Leo mengungkapkan bahwa DF mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H alias Dion, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini dan menangkap pelaku lainnya," ujar Leo.

Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar," pungkas AKP Leo.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104106/bawa-15-butir-ekstasi-pengedar-di-pekanbaru-diciduk-polsek-lima-puluh

Jelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polres Inhil Gencar Melakukan Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) gencar melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayahnya menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Terbukti dengan pengungkapan kasus narkoba di sekitar Jalan Kembang Gang Utama, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.IK., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Trk., S.IK., M.H., mengatakan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil menindak lanjuti laporan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdapat warga berinisial D (45) diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah anggota melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan D sedang berada di rumahnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap D,"jelas IPTU Gerry.

Selanjutnya dengan disaksikan dua orang warga sekitar dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 buah kopiah yang didalamnya terdapat 8 paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu.

Tidak hanya itu, ditemukan juga uang tunai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), 1  buah timbangan digital, 1 buah gunting penjepit, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah, 1  unit handphone android dan 1 unit telepon genggam.

Berdasarkan interogasi, D mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari rekannya. Selanjutnya D beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut.

"Kami berusaha keras untuk memberantas segala tindak pidana narkotika di Kabupaten Inhil, bentuk persiapan menjelang Ramadhan juga," pungkas Gerry.

Friday, February 14, 2025

Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil 3 Pelaku Narkoba


 






RIAUFAKTA.ID, RENGAT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Seberida dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tiga pelaku berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung pada 12 dan 13 Februari 2025.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, (12/2/ 2025), sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rifles Bagariang, SH, mengamankan seorang pria bernama JD alias Manik (59) di Jalan Mendrut E, Desa Buluh Rampai.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok hitam.

Setelah dilakukan interogasi, Manik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari EK alias Erik Kambeng (43). Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Erik di kediamannya di Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai, sekitar pukul 18.30 WIB. Erik pun mengakui bahwa ia telah menyerahkan sabu kepada manik untuk diperjualbelikan.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi:

1 bungkus sabu seberat 0,19 gram

1 kotak rokok Djie Samsoe warna hitam

2 unit handphone (Realme dan Oppo)

1 lembar bukti transfer

1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 6824 VO

Dari hasil interogasi terhadap Erik , polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang yang sudah ditetapkan (DPO) .

Dengan menggunakan tekhnik kepolisian  berhasil berhasil memancing DPO untuk bertransaksi namun Ia mengutus seseorang yang bernama AA alias Audi (27) untuk mengantarkan narkotika pada, Kamis (13/2/2025), sekira pukul 00.30 WIB.

Petugas yang sudah bersiaga langsung menangkap Audi di tepian Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus sabu seberat 12,36 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna putih dan diletakkan di pagar masjid.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku ketiga ini meliputi:

1 bungkus sabu seberat 12,36 gram

1 plastik pembungkus ukuran sedang

1 unit handphone Vivo warna biru

1 kotak rokok Sampoerna warna putih

1 unit mobil Calya warna silver dengan nomor polisi BM 1759 BF

Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Indragiri Hulu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Sumber : https://riau.harianhaluan.com/hukrim/1114559182/sat-resnarkoba-polres-inhu-ringkus-tiga-pelaku-di-seberida

Pemerintah Segera Menerbitkan Surat Edaran Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam Saat Bulan Ramadan


 






RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam waktu dekat segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) saat Bulan Ramadan.

Nantinya, SE mengatur operasional THM selama Bulan Ramadan. Para pengelola diminta tutup selama Bulan Ramadan.

"Untuk teknisnya tempat hiburan malam saat Bulan Suci Ramadan tutup. Sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) itu tutup," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Menurutnya, para pengelola diwajibkan menutup usaha mereka selama Bulan Ramadan. Setelah edaran diterbitkan pemerintah kota, pihaknya akan segera menyampaikan kepada para pengelola THM di Kota Pekanbaru.

Pihaknya juga sudah melakukan razia cipta kondisi jelang masuknya Bulan Ramadan. Razia cipta kondisi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Ia menuturkan, beberapa titik yang menjadi fokus pengawasan antara lain warung remang-remang dan tempat hiburan yang berpotensi menyalahi peraturan daerah. Satpol PP berkomitmen untuk memastikan Pekanbaru tetap kondusif selama bulan Ramadan.

"Dengan adanya razia dan patroli rutin, kami harapkan umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan khusyuk," pungkasnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104089/pemko-pekanbaru-segera-terbitkan-edaran-thm-tutup-selama-bulan-ramadan

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved