-->

Friday, September 26, 2025

Polsek Concong Berhasil Meringkus Pelaku Narkotika 4,48 Gram Dan Uang Tunai Rp755.000












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), bernama (M) alias (J) (36), warga Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada Minggu (14/9/2025), polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jl. Rumah Susun RT 003/RW 002 Desa Panglima Raja. Saat itu, tersangka berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau. Namun, dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 4,48 gram, uang tunai Rp755.000 diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, sejumlah alat hisap, serta beberapa barang lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Melslui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, S.H., menyebutkan bahwa tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sungai Rumah, Kecamatan Tanah Merah, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Tanah Merah.

“Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Concong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:

2 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 4,48 gram)

3 unit handphone

2 timbangan digital (besar dan kecil)

2 bilah senjata tajam

2 pipet sebagai sendok sabu

1 gunting, 1 dompet motif pelangi, dan 1 pancis berwarna merah

Uang tunai Rp755.000 hasil penjualan sabu

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polsek concong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Concong, sejalan dengan semboyan “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Thursday, September 25, 2025

Polsek Enok Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 1,77 Gram













RIAUFAKTA.ID, ENOK – Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,77 gram. 

Pelaku ditangkap di Jalan Pelabuhan Lintas Samudra KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Kamis malam (25/9/2025).

"Tersangka yang diamankan berinisial A alias AJ (28), seorang pedagang asal Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 4970 QL.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi benar, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." ungkap Bripka Khalid.

Dinas Pendidikan Inhil Sampaikan Sebelum diberikan Ke Siswa Wajib Di Uji Rasa













RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penjelasan resmi terkait Surat Edaran Nomor 400.3.5/Disdik/1004 tentang pembentukan Petugas Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, melalui Kasi Kurikulum SD, Khaidir, menyampaikan bahwa edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan keamanan makanan yang dibagikan kepada peserta didik.

“Karena memang kejadian di SD 032, dari awal sebenarnya sudah kami wanti-wanti agar ada koordinasi antara tim MBG dengan dinas. Itu tanggung jawab moral kita untuk memastikan peserta didik aman,” ujar Khaidir di ruang kerja Kadisdik Inhil, Selasa (23/9/25).

Menurut Khaidir, dalam petunjuk teknis MBG telah diatur kewajiban uji organoleptik—uji rasa, bau, dan tekstur—sebelum makanan disajikan.

“Bukan berarti guru harus menghabiskan makanan, cukup dicicip, dicium, dirasakan, apakah aman atau tidak. Hal ini sudah jelas tertulis di juknis halaman 22,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepala sekolah ditunjuk sebagai penanggung jawab utama MBG.

“Secara tertulis maupun tidak, kepala sekolah itu manajer sekolah. Jadi otomatis dia mengkoordinir semua kegiatan, termasuk MBG. Bukan berarti kalau ada masalah kepala sekolah yang disalahkan, tapi memang harus ada yang mengomandoi kegiatan ini,” tambah Khaidir.

Sementara itu, pembina UKS ditetapkan sebagai penanggung jawab teknis dengan alasan memiliki pemahaman lebih baik terkait kesehatan siswa, termasuk perilaku hidup bersih dan sehat.

Dinas Pendidikan juga mendorong keterlibatan orang tua melalui rapat komite atau paguyuban. 

“Kalau orang tuanya mendukung, biasanya program jalan terus. Tapi kalau paguyubannya menolak, maka akan jadi terhambat,” kata Khaidir.

Untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, Disdik Inhil menerapkan sistem pelaporan berbasis dashboard dan menggelar pertemuan daring rutin setiap dua pekan. Selain itu, pendampingan dilakukan di sejumlah titik, seperti RSUD Puri Husada, RS 3M, dan Puskesmas Gajah Mada.

Abdul Rasyid menegaskan MBG adalah program nasional yang harus didukung penuh. Setiap hal baru tentu ada plus minusnya, tapi program ini pasti baik dan bermanfaat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. 

"Tujuan akhirnya adalah melahirkan generasi emas 2045. Maka, kami minta sekolah-sekolah untuk bersama-sama mensukseskan program ini,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, saat ini terdapat 13 dapur umum MBG yang sudah beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir, sementara 7 dapur lainnya dalam tahap persiapan (ready). Dapur umum tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Tembilahan, Kateman, Tembilahan Hulu, Kemuning, dan Keritang, dengan ribuan siswa penerima manfaat mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP.

Wednesday, September 24, 2025

Polsek Kempas Berhasil Meringkus Seorang Wanita IRT Pemilik Sabu 0,11 Gram di Wilayah Hukum












RIAUFAKTA.ID, KEMPAS – Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui PS Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka berinisial KP, yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil interogasi, didapati keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama IW.

“Unit Reskrim Polsek Kempas kemudian bergerak menuju rumah IW di Desa Danau Pulai Indah. Namun saat didatangi, IW tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan istrinya, seorang perempuan berinisial RPS (42),” ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A31, 1 (satu) buah alat hisap shabu, serta 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,11 gram.

Selanjutnya, tersangka RPS diamankan ke Mapolsek Kempas beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan sekaligus pencegahan agar generasi muda di Kabupaten Indragiri Hilir terhindar dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.

Tuesday, September 23, 2025

Optimalisasi Ekonomi Biru, Pertanian, dan Perkebunan, Bupati Inhil Datangi Deputi BRIN












RIAUFAKTA.ID, ADV - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman, terus berupaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat pesisir, petani serta pekebun menuju kehidupan yang layak dan sejahtera.

Kali ini Haji Herman mendatangi Deputi Bidang Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta Pusat pada Selasa, 23 September 2025. Tampak Haji Herman didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Hari ini kita mendatangi Deputi BRIN dalam rangka kerjasama pengembangan dan optimalisasi sektor  ekonomi biru, pertanian dan perkebunan," kata Haji Herman, Selasa (23/9/2025).

Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (DRID) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi yang dilaksanakan bertujuan kesejahteraan.

Yang menjadi fokus utama Haji Herman ialah optimalisasi pemanfaatan ekonomi biru dalam rangka meningkatkan nilai ekonomi dari sumber daya kelautan melalui inovasi-inovasi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kesehatan ekosistem laut.

"Ekonomi biru bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan masyarakat umum melalui penciptaan nilai tambah dari sumber daya laut," paparnya.

Lebih lanjut Haji Herman memaparkan, optimalisasi ekonomi biru ini mencakup pemanfaatan sumber daya secara efisien, konservasi alam, inovasi teknologi ramah lingkungan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta harmonisasi kebijakan dan regulasi. 

Selanjutnya sektor perkebunan. Dengan kerjasama dengan BRIN, Pemkab Inhil mendapatkan dukungan dalam menerapkan inovasi dan pengembangan bibit kelapa unggul yang dihasilkan dari penakaran kelapa yang berkualitas. 

"Dengan kerjasama ini, kami sudah siapkan lahan untuk penakaran kelapa, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani kita," tuturnya.

Bukan hanya perkebunan, sektor pertanian juga akan dikembangkan Haji Herman melalui riset dan pengembangan teknologi budidaya benih padi yang berkualitas dengan tujuan menjadikan Kabupaten Inhil sebagai lumbung padi di Riau. 

"Di Inhil mayoritas yang menanam padi adalah para petani, bukan pengusaha. Maka dari itu kita harus melakukan pembinaan kepada para petani kita," 

Mengenai kesejahteraan dan jaminan bagi petani, Haji Herman telah mengeluarkan kebijakan standarisasi harga gabah. Hal tersebut bertujuan agar harga gabah tetap stabil dengan tujuan para petani dapat menikmati kemakmuran dan kesejahteraan.

"Supaya ada jaminan bagi petani, agar mereka dapat menyekolahkan anak-anak. Hari ini harga gabah Rp3.000, itu murah. Kita buatlah standarisasi harga gabah Rp6.500, agar petani bisa menikmati kemakmuran itu," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Deputi Bidang Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr Yopi, mengatakan bersedia mendampingi wilayah regional II Provinsi Riau, yakni Kabupaten Inhil dalam rangka melakukan pengembangan sektor ekonomi biru, pertanian dan perkebunan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami akan melakukan kajian pemanfaatan ekonomi biru, serta sektor pertanian dan perkebunan Inhil untuk pengembangan benih berkualitas," kata Dr Yopi.

Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan  Kerjasama Nota Kesepakatan antara BRIN dengan Pemkab Inhil. Sesi terakhir Bupati Inhil, Haji Herman, pasangkan tanjak berbahan kelapa kepada Kepala Deputi BRIN, Dr Yopi sebagai penghormatan dari Masyarakat Inhil.

Polsek Tempuling Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama( F.P) (38), warga Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, diringkus saat membawa narkotika golongan I bukan tanaman tersebut pada Senin (22/9/25) malam.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Pangkalan Tujuh. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Aiptu Edi Surya bersama lima personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

“Sekira pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka (F P) di Jalan Propinsi RT 004/RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus kertas timah rokok,” ungkap Kapolsek.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati berbagai barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), pipet, mancis, handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125.

Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama( M) , warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Barang haram tersebut rencananya akan kembali dijual. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah Merson, yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kapolsek Tempuling menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi,” tutupnya.

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Seorang Pemuda Dan Barang Bukti Sabu 0,18 Gram di Kecamatan Tembilahan Hulu












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu tangkap seorang pria berinisial S alias S (38), barang bukti narkotika.

Penangkapan di Jalan Sungai Beringin, Lorong Madrasah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 22 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu menerima informasi dari hasil interogasi seorang tersangka sebelumnya, M Hafisnur alias Hafis yang mengaku memperoleh shabu dari Sandy. 

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto bersama tim, atas perintah Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa.

Berdasarkan surat perintah tugas, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Sandy di lokasi yang disebutkan. 

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti 2 paket shabu dengan berat kotor 0,18 gram yang dibungkus plastik putih bening, 1 unit handphone Realme Note 60x.

"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil tes urine, tersangka Sandy dinyatakan positif (+) mengandung metamfetamin. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Tembilahan Hulu,"

"Semua informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya..

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved