-->

Monday, February 23, 2026

Imigrasi Tembilahan Deportasi 2 Orang WNA, Langgar Undang - Undang Keimigrasian



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Kamis (19/2/26). Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IH dan NUD.

Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa penyalahgunaan Izin Tinggal Sementara(ITAS).

Kronologi bermula saat Tim Inteldakim Imigrasi Tembilahan melakukan operasi intelijen keimigrasian di sebuah Gudang di Kec. Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir. Dari operasi intelijen tersebut ditemukan 2(dua) Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial IH dan NUD yang mengaku berkewarganegaraan Pakistan, saat dimintai keterangan dan menunjukan dokumen keimigrasian oleh tim Inteldakim. 

Petugas menemukan kejanggalan di Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimiliki oleh 2(dua) WNA tersebut.

Petugas Imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas lapangan yang dilakukan oleh dua warga negara asing berinisial IH dan NUD.

Dua WN Pakistan berinisial IH dan NUD ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, namun berdasarkan hasil pengecekan lapangan ke perusahaan penjamin yang beralamat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud, sehingga terindikasi kuat sebagai investor fiktif, serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.

Dari hasil pendalaman kedua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar. 

Namun hasil pemeriksaan, dua WN Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.

Terhadap kedua Orang Asing tersebut selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dimulai sejak pukul 09.45 WIB dengan persiapan serta pengawalan ketat oleh petugas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Setibanya di Terminal 3, petugas melakukan proses check-in pada konter maskapai Thai Airways serta melapor kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk keperluan pemeriksaan dan peneraan cap keberangkatan. 

Pada pukul 12.25 WIB, kedua WNA telah boarding dan lepas landas menuju Lahore, Pakistan. Selanjutnya, yang bersangkutan secara resmi dinyatakan telah dideportasi dan selanjutnya Namanya diusulkan ke dalam daftar penangkalan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Tembilahan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Imigrasi Tembilahan tidak mentolerir setiap Pelanggaran Hukum Keimigrasian yang ada di wilayah kerjanya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Thursday, February 19, 2026

DPD PW MOI Inhil Desak Pemkab Inhil Umumkan Rincian Mata Anggaran APBD Tahun 2026: Jangan Lagi Ada yang Ditutup-Tutupi


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PW MOI) Kabupaten Indragiri Hilir, secara tegas mendesak Pemkab Inhil untuk membuka secara detail seluruh mata anggaran APBD pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPD PW MOI Inhil, Fitra Andriyan, menyatakan bahwa keterbukaan anggaran bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan demi mencegah potensi penyimpangan keuangan daerah.

“Jangan ada lagi mata anggaran yang tertutup atau sulit diakses publik. APBD adalah uang rakyat, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Fitra Kamis, 19/02/2026.

Menurutnya, tanggung jawab transparansi tidak hanya berada di tangan pihak eksekutif sebagai pelaksana program. Fitra juga mendorong pihak legislatif sebagai lembaga yang memiliki fungsi budgeting dan pengawasan berperan aktif guna menjalankan amanat rakyat sesuai konstitusi.

Selain itu kata dia, publik juga berhak mengetahui secara rinci perencanaan, pembahasan, hingga realisasi anggaran di setiap dinas.

"Selama ini akses terhadap rincian mata anggaran masih terbatas dan tidak sepenuhnya mudah dipahami masyarakat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan memperlemah kepercayaan terhadap pemerintah daerah," lanjutnya.

Menurutnya, kewajiban transparansi itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

DPD PW MOI Inhil juga mengingatkan bahwa keterbukaan anggaran akan memperkuat sistem pengawasan, termasuk mendukung pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), yang sedang di lakukan saat ini, guna mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi, mark-up, maupun penyalahgunaan wewenang.

“Jika pemerintah daerah serius ingin membangun good governance dan clean government, maka bukalah seluruh rincian mata anggaran masing-masing OPD kepada publik. Transparansi adalah bukti keberanian moral dan integritas,” tegasnya.

Sebagai organisasi pers, DPD PW MOI Inhil memastikan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan profesional.

Desakan itu kata dia, bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan demi memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip hukum dan kepentingan masyarakat.

DPD PW MOI Inhil berharap momentum bulan ramadhan sebagai bulan kejujuran pemerintah daerah. Untuk itu PW MOI meminta pemerintah daerah segera mengumumkan mata anggaran APBD kepada masyarakat kabupaten indragiri hilir.

"Bulan Ramadhan merupakan momentum kejujuran, untuk itu kita mendesak agar pemerintah daerah segera mengumumkan mata anggaran di masing-masing OPD agar masyarakat tidak menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi," pungkasnya.***

Tuesday, February 17, 2026

Bupati Inhil Tegaskan SKPD Wajib Siaga, Pemeriksaan Interim BPK Tak Boleh Terganggu


ADV - Bupati Indragiri Hilir Herman menegaskan seluruh kepala perangkat daerah hingga bendahara wajib berada di tempat dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama proses Pemeriksaan Interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berlangsung. 

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/2/2026), di Aula Bapperida Inhil, Jl. Akasia, Tembilahan.

Bupati Herman menekankan, kehadiran penuh pejabat teknis menjadi kunci kelancaran pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat proses pemeriksaan akibat ketidakhadiran pejabat terkait.

“Kalau tidak ada kepentingan atau keperluan yang mendesak, saya minta seluruh kepala OPD dan bendahara tidak meninggalkan tempat. Jangan sampai pekerjaan BPK terganggu karena pejabat atau staf yang dibutuhkan tidak berada di kantor,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar mempersiapkan dan menyajikan data serta dokumen yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sesuai permintaan tim pemeriksa. Pejabat yang dipanggil diminta hadir langsung dan tidak mewakilkan kepada pihak lain.

Pemeriksaan Interim ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 44/T/ST/DJPKN-V.PEK/PPD.01/02/2026 tanggal 12 Februari 2026, dengan masa pemeriksaan selama 29 hari terhitung sejak 13 Februari 2026.

Lebih lanjut, Bupati Herman menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk menyampaikan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 sesuai jadwal, yakni pada 21 Maret 2026. 

Menurutnya, target tersebut hanya dapat dicapai melalui peran aktif dan kebersamaan seluruh pimpinan SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Pemeriksaan ini merupakan agenda rutin setiap tahun. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Justru peran aktif seluruh perangkat daerah sangat diperlukan agar proses berjalan lancar dan tata kelola keuangan kita semakin baik,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas pendampingan dan pembinaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tarawih Perdana di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan” Bupati Himbau Hormati Bulan Ramadhan”


ADV - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, melaksanakan sholat tarawih pertama pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Rabu (18/2/2026) malam.

Kegiatan diawali dengan sholat Isya berjamaah dan dihadiri para alim ulama, tuan guru, tokoh masyarakat, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Ketua Umum Pengurus Harian Yayasan Al-Huda Tembilahan beserta jajaran, pengurus, serta jamaah masjid.

Bupati Herman mengajak seluruh masyarakat Indragiri Hilir untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat menodai kemuliaannya. 

Ia menekankan pentingnya mengisi bulan suci dengan memperbanyak ibadah dan amal kebaikan.

“Marilah kita bersyukur atas datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat baik kepada sesama, menunaikan infak, zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan ibadah,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah puasa semata-mata karena Allah SWT, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan melalui shalat berjamaah, shalat sunnah, qiyamul lail dengan mendirikan shalat tarawih, dan tadarus Al-Qur’an.

Selain itu, ia meminta pengurus musholla dan masjid untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, i’tikaf, serta berbagai kegiatan sosial keagamaan lainnya selama Ramadhan.

Kepada para pemilik usaha penginapan, rumah kos, restoran, tempat hiburan, warung dan rumah makan, Bupati mengingatkan agar mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4/1/2026/UP tentang Tertib Ramadhan 1447 H/2026 M.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Herman atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriyah serta memohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan.

Bupati Herman Tekankan Arah Pembangunan Inhil 2027 Harus Berlandaskan Aspirasi Masyarakat


ADV, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus mendorong perencanaan pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. 

Hal tersebut ditegaskan Bupati Herman saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2027, yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda pada Rabu 18 Februari 2026.

Forum ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyerap pandangan, saran, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum arah kebijakan pembangunan ditetapkan secara final. 

Aspirasi yang dihimpun akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan awal RKPD agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bupati Herman menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen dalam proses perencanaan daerah. 

“Melalui forum ini saya mengajak seluruh perangkat daerah, unsur Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait untuk memberikan kontribusi pemikiran demi kemajuan Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta visi pembangunan daerah ke depan.

Forum Konsultasi Publik ini merupakan tahapan krusial sebelum penyusunan rancangan akhir RKPD Tahun 2027, yang selanjutnya akan menjadi pijakan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan stakeholder terkait. 

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2027.

Monday, February 16, 2026

Tingkat Kualitas Pendidikan, Bupati Inhil Resmikan TK Negeri Pembina Kecamatan Concong

GALERI - Mengawali kunjungan kerja di Kecamatan Concong, Bupati Indragiri Hilir H. Herman bersama Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herman secara resmi meresmikan TK Negeri Pembina Kecamatan Concong, Senin (16/02/2026).

Peresmian taman kanak-kanak yang berlokasi di Kecamatan Concong tersebut berlangsung khidmat dan disambut antusias oleh masyarakat setempat. 

Kehadiran TK Negeri Pembina ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini.

Dalam sambutannya, Bupati H. Herman menegaskan bahwa pembangunan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak semata-mata mengejar kuantitas, melainkan lebih menekankan pada mutu pendidikan. 

Ia menyampaikan bahwa pembangunan TK Negeri Pembina Kecamatan Concong telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 dan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pembangunan PAUD tidak harus banyak, namun kualitasnya yang utama. Kita berharap lembaga pendidikan seperti ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, serta ke depan pembangunan sarana pendidikan akan terus ditingkatkan,” ujar Bupati.

Acara peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bupati H. Herman bersama Bunda PAUD Hj. Katerina Susanti Herman.

Masyarakat menyambut baik kehadiran TK Negeri Pembina tersebut dan berharap dapat memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak usia dini di wilayah Kecamatan Concong.

Dengan diresmikannya TK Negeri Pembina Kecamatan Concong ini, diharapkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Indragiri Hilir semakin meningkat dan merata hingga ke pelosok daerah.


Sunday, February 15, 2026

Disaksikan Ribuan Pasang Mata, Bupati Inhil Tutup Open Turnamen Sepak Bola Azka Cup 1

GALERI - Bupati Indragiri Hilir H.Herman, SE, MT menutup open Turnamen Sepak Bola Azka Cup 1 yang dilaksanakan di lapangan sepak bola Kemuning Muda Kec. Kemuning, Minggu (15/02/2026).

Penutupan turnamen yang diikuti 56 Team yang berasal dari berbagai kecamatan dalam Kab. Inhil serta Kabupaten tetangga ini turut dihadiri Camat dan Forkopimcam serta seluruh Kepala Desa se Kec. Kemuning dengan disaksikan ribuan pasang mata yang memadati lokasi pertandingan.

Dalam sambutannya, Bupati Inhil H. Herman, SE, Mat menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia penyelenggara dan pemerintah desa khususnya para sponsor juga semua pihak yang telah berkontribusi demi terselenggaranya turnamen ini.

“Turnamen ini telah membuktikan bahwa sepak bola bukan hanya sekedar olahraga, lebih dari sepak bola juga menjadi wadah pemersatu dan sarana untuk mempererat silaturahmi diantara kita semua”, ucap Bupati.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati yang dikenal dekat dengan masyarakat khususnya generasi muda ini juga berharap melalui Azka Cup 1 nantinya akan lahir bibit – bibit unggul yang potensial dan diharapkan dapat mengharumkan nama Kab. Inhil baik ditingkat provinsi maupun nasional.

Pada partai puncak / final yang mempertemukan Azka Group vs Sekara juga diisi dengan penarikan dan pemberian hadiah door prize yang dilakukan langsung oleh Bupati Inhil untuk penonton yang beruntung.


© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved