-->

Sunday, April 19, 2026

Polres Inhil Kembali Amankan Pelaku Pengedar Sabu Seberat 2,19 Gram di Kecamatan Batang Tuaka



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (TJA alias T) (26) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Parit Kali Anyar, Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Jumat, 17 April 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Toni di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 2,19 gram yang dikemas dalam beberapa paket plastik bening.

Selain itu, turut diamankan satu buah tas hitam bertuliskan SEA-ZONN, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp500.000,- serta satu unit handphone merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai penjual atau pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polres Inhil untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. 20/04/2026.

Polsek Kempas Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu dan Sejumlah Uang Tunai Rp. 1000.000 Juta Rupiah























RIAUAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/Res 4.2/2026/SPKT/Polsek Kempas/Res Inhil/Polda Riau, tertanggal 19 April 2026.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K ,melalui Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Pamuji Aji Prasetyo, S.E untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan terjadi transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Kelapa Sawit. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Dalam penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT dan RW setempat, petugas mengamankan seorang pria berinisial (A als U bin S) (59), seorang buruh tani/perkebunan yang berdomisili di Dusun Kelapa Sawit, Desa Danau Pulai Indah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket diduga sabu yang dikemas dalam pipet plastik, satu unit handphone merk Realme, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Iwan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di Desa Karya Tunas Jaya, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kempas guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (A) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Kempas mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Memastikan Progres Pembangunan KDKMP, Kodim 0314 Inhil Kembali Turun Langsung Lakukan Peninjauan Lapangan


RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Guna memastikan progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berjalan sesuai rencana, Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil, Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., kembali turun langsung melakukan peninjauan lapangan, pada Minggu (19/4/26).

Peninjauan kali ini difokuskan pada wilayah perairan di Kecamatan Gaung, meliputi Desa Pintasan, Desa Pungkat, Desa Simpang Gaung dan Desa Semambu Kuning.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan, serta sesuai dengan target yang telah ditetapkan, baik dari segi waktu maupun kualitas pekerjaan.

Dalam keterangannya, Dandim menjelaskan bahwa peninjauan ini mencakup pengecekan progres fisik di lapangan, kesesuaian dengan jadwal pelaksanaan, serta kualitas hasil pembangunan.

“Peninjauan ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, baik dari segi waktu maupun kualitas,” ujarnya.

Danramil 03 Serengan Pimpin Langsung Kerja Bakti Pasca Banjir di Kelurahan Joyotakan

Ia menambahkan, kegiatan monitoring tersebut juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah.

“Peninjauan ini juga menjadi sarana deteksi dini terhadap berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga dapat segera dicarikan solusi,” tambahnya.

Dandim berharap, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya mampu menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam kegiatan tersebut, Dandim turut didampingi oleh Pasi Ter Kodim 0314/Inhil Kapten Arh Sumaryono, Pasintel Kapten Inf Agusturahim, Danramil 05/GAS Kapten Arh Nur Cholis, serta Dan Unit Lettu Inf Sugianto

Saturday, April 18, 2026

Kodim 0314 Inhil Kembali Meninjau Pembangunan KDKMP di Sejumlah Desa dan Kelurahan di Inhil



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil, Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., kembali turun langsung meninjau pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (18/4/26).

Kunjungan tersebut dilakukan di Desa Sungai Luar, Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, serta Teluk Pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dalam keterangannya, Dandim menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mencakup pengecekan progres fisik di lapangan, kesesuaian dengan target waktu, serta kualitas hasil pekerjaan.

“Peninjauan ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, baik dari segi waktu maupun kualitas,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah.

Dengan adanya monitoring langsung di lapangan, diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalisir, baik dalam penggunaan anggaran, material, maupun aspek teknis pekerjaan.

“Peninjauan ini juga menjadi sarana deteksi dini terhadap berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga dapat segera dicarikan solusi,” tambahnya.

Ia berharap keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya mampu menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Turut mendampingi Dandim 0314/Inhil dalam kegiatan tersebut, Pasiter Kodim 0314/Inhil Kapten Arh Sumaryono dan Danramil 05 Kapten Arh Nur Cholis.

Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Jenis Togel di Pasar Dayang Suri Tembilahan

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Tembilahan. Seorang pria berinisial SY (52) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian di Pasar Dayang Suri, Jumat (17/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi perjudian togel atau sie jie di kawasan Pasar Dayang Suri, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.15 WIB, tim berhasil menemukan terduga pelaku yang diketahui bernama Syafrial sedang berada di sebuah tempat usaha jahit miliknya. Saat itu, pelaku diduga tengah merekap dan mengirimkan nomor togel hasil pembelian masyarakat melalui situs judi online.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menerima pemasangan nomor togel dari masyarakat dan mengirimkannya melalui situs online,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp595.000, serta tangkapan layar riwayat pemasangan nomor togel jenis Sydney (SDY).

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU. Adapun pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan.

Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Indragiri Hilir dalam menindak segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun yang memanfaatkan media online.

Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegasnya

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi.

Kami mengingatkan bahwa perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik tersebut dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Indragiri Hilir,” tutupnya.

Thursday, April 16, 2026

Polres Inhil Kembali Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu 4,16 Gram dan butir ekstasi 0,33 Gram di Kecamatan keritang


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap  dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (J. P. P alias JEP )(36) diamankan di kediamannya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (16/4/26) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 16 April 2026. Tersangka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram dan satu butir ekstasi dengan berat kotor 0,33 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, sebuah sendok dari pipet, serta satu unit handphone.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora,S.H, S.I.K,melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak beberapa hari sebelumnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar Kasat.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Darwin. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


 

Kodim 0314 Inhil Fasilitasi dialog Antara Masyarakat Dengan Pihak Agrinas Guna Memperoleh Kejelasan dan Solusi Terbaik


 




















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional Het 3 Riau menggelar kegiatan sosialisasi dan harmonisasi pengolahan kebun kelapa sawit, sekaligus penyerahan lahan oleh Satgas PKH diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil), yang dilaksanakan di Aula Grahabakti Makodim 0314/Inhil, Kamis (16/4/26).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Regional Het 3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara, Mayjen TNI (Purn) Reza Pahlevi, General Manager I Brigjen TNI (Purn) Marsudi Sarwono, Bupati Inhil diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Tantawi Jauhari, M.M., Komandan Kodim 0314/Inhil Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., Kajari Inhil yang diwakili Kasi Pidum M. Ihsan, S.H., M.H., Kepala Bappeda Inhil TM. Syaifullah, Kepala BPN Inhil Mohammad Khomsadi, S.ST., unsur Forkopimcam, para kepala desa, KSO yang telah ditunjuk, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Dandim menegaskan bahwa salah satu tugas TNI, khususnya Kodim 0314/Inhil, adalah menjaga stabilitas keamanan wilayah sekaligus melaksanakan pembinaan teritorial demi kesejahteraan masyarakat.

“Kodim 0314/Inhil akan senantiasa hadir di tengah masyarakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat. Salah satunya melalui fasilitasi dialog antara masyarakat dengan pihak Agrinas guna memperoleh kejelasan dan solusi terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Regional Het 3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara, Mayjen TNI (Purn) Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan membentuk tim harmonisasi yang menjadi tanggung jawab Agrinas berdasarkan mandat dari Satgas PKH terhadap area perkebunan sawit yang akan dikelola, sehingga stabilitas keamanan wilayah tetap terjaga.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa Agrinas memiliki tanggung jawab untuk mengamankan aset yang diberikan oleh Satgas PKH, mengelola potensi ekonomi dari lahan tersebut, serta memastikan hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan kontribusi kepada negara.

“Agrinas juga berkomitmen memperbaiki keadaan masyarakat yang mungkin selama ini dinilai kurang baik dengan perusaan sebelumnya. Kita akan bantu untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, berbagai keresahan masyarakat dapat terjawab dan seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung program pemerintah dalam pengelolaan perkebunan sawit yang telah menjadi aset negara.

“Kami terbuka untuk dialog guna mencapai solusi terbaik. Harapannya, saat tim turun ke lapangan, situasi sudah dalam kondisi kondusif,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut para peserta dengan antusiasme mengajukan pertanyaan kepada pihak Agrinas terkait berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved