RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pria berinisial MS (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan pengangkutan sisik trenggiling ilegal.
Penyidik Kehutanan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan menangkap MS, warga Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan, MS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.
"Kami mengamankan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat 30 kg, satu unit ponsel Oppo, serta tiket speedboat SB SUNRICKO 88 atas nama tersangka," ujar Hari, Rabu (5/2/2025).
Kasus ini bermula dari patroli laut yang dilakukan Tim Bea Cukai (BC) Tembilahan pada 29 Januari 2025. Saat memeriksa speedboat SB SUNRICKO 88 di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, petugas menemukan satu karung sisik trenggiling.
MS yang berada di dalam speedboat, mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Ia kemudian diamankan dan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
MS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dari hasil penyelidikan, MS diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan sisik trenggiling yang telah beroperasi berulang kali.
Ia mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman sisik trenggiling, baik di dalam maupun luar Pulau Sumatera, menggunakan bus dan kapal penumpang.
"Dalam tiga bulan terakhir, kami telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal sisik trenggiling. Pada Desember 2024, kami bahkan mengungkap peredaran hingga 1 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ungkap Hari Novianto.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan hubungan antara jaringan perdagangan di Riau dan Sumatera Utara. "Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan jaringan perdagangan ilegal lainnya," katanya.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram