-->

Tuesday, September 16, 2025

Mengenal M. Thahir, Kandidat Calon Ketua PKC PMII Provinsi Riau Asal Cabang Kabupaten Indragiri Hilir









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Riau ke-IV bakal berlangsung di Kota Pekanbaru pada tanggal 26-28 September 2025. Forum tertinggi PMII di tingkat provinsi itu akan merumuskan langkah PKC PMII Riau kedepan, serta memilih ketua baru untuk periode mendatang.

M. Thahir, pemuda yang lahir dari Negeri Hamparan Kelapa Dunia, tepatnya di Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 24 September 2000 perlahan menapaki jalan panjang.

Lahir di tengah perkampungan petani dan lingkungan santri yang menggenggam kuat tradisi serta nilai keislaman. Thahir tak sekadar akrab rutinitas keagamaan Ia juga tumbuh sebagai pribadi yang haus ilmu pengetahuan dan terbuka terhadap perubahan zaman.

Pendidikan dasarnya ia tempuh di SDN 008 Sungai Dusun, sebuah sekolah yang menjadi tonggak utama dalam membentuk karakter dan nalar kritisnya.

Setelah menamatkan pendidikan di Sekolah Dasar ia melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 02 Batang Tuaka hingga SLTA di Madrasah Aliyah Miftahul Huda Sungai Luar, Thahir melanjutkan studi ke Sekolah Tinggi Agama Islam Auliaurrasyidin Tembilahan, mengambil Program Studi Ekonomi Syariah. Sebuah pilihan yang di satu sisi mempertegas ketertarikannya pada ilmu perekonomian, dan di sisi lain menunjukkan keinginannya untuk menjembatani dunia tradisi dan modernitas.

Selama masa kuliah, Thahir tidak larut dalam tumpukan buku semata. Ia aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan dan gerakan intelektual. PMII menjadi rumah ideologisnya. Ia memulai dari tingkat komisariat hingga cabang, hingga akhirnya dipercaya menjadi Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Kabupaten Indragiri Hilir masa khidmat 2023-2024 dengan berbagai macam torehan gerakan yang dibuatnya.

Di sela aktivitas itu, ia juga terlibat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa, Wartawan, pelatihan karya Tulis Ilmiah, dan menjadi bagian dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau sebagai Koordinator Wilayah Inhil.

M. Thahir adalah representasi generasi baru pesantren, mereka yang tidak gagap pada dunia luar, namun tetap teguh memegang akar. Di tengah percakapan tentang bonus demografi dan peran anak muda, sosok seperti Thahir hadir sebagai penanda zaman: bahwa dari pelosok pun, lahir pemuda yang mampu membaca masa depan.

Kini, M. Thahir tengah bersiap menapaki babak baru pengabdian. Ia maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Riau masa Khidmat 2025–2027. Pencalonannya bukan sekadar ambisi personal, tetapi cermin dari harapan generasi muda yang ingin menjadikan PMII sebagai lokomotif gerakan menuju Arah Baru PMII Riau yang Berperadaban.. Dengan rekam jejak yang matang dan visi yang jernih, Thahir membawa semangat perubahan dari Indragiri Hilir untuk Provinsi Riau.

Sunday, September 14, 2025

Regulasi Daerah Mendesak untuk Amankan Potensi Karbon Inhil



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Kabupaten Indragiri Hilir, yang dikenal memiliki ekosistem gambut dan mangrove terluas di Riau, menghadapi tantangan serius dalam isu perdagangan karbon. Meski wilayah ini berperan penting sebagai penyerap karbon dunia, hingga kini belum ada aturan jelas di tingkat daerah mengenai distribusi manfaat karbon.

Secara nasional, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan hak masyarakat dalam mendapatkan manfaat lingkungan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan, termasuk bidang lingkungan hidup. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi payung utama dalam pelaksanaan perdagangan karbon.

Namun, aturan-aturan tersebut masih belum secara tegas menjabarkan mekanisme distribusi manfaat karbon di tingkat kabupaten. Kondisi ini berisiko membuat daerah seperti Inhil hanya menjadi pelaksana teknis, tanpa memperoleh bagian ekonomi yang sepadan dengan upaya menjaga hutan, gambut, dan mangrove.

"Daerah seperti Inhil berada di garda depan menjaga ekosistem yang menyerap karbon dunia. Namun karena belum ada aturan distribusi di tingkat kabupaten, manfaat ekonomi dari karbon bisa saja tidak dirasakan masyarakat lokal. Ini yang kami khawatirkan,"   Zainal Arifin Hussein, Ketua Bangun Desa Payung Negeri (BDPN).

Zainal menegaskan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir perlu segera menyiapkan regulasi lokal, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Dengan demikian, kabupaten memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola potensi karbon sekaligus memastikan distribusi manfaat bagi masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat yang sudah menjaga alam justru tidak mendapatkan bagian. Regulasi ini penting untuk memastikan manfaat karbon bisa mendukung pembangunan desa, kesejahteraan petani, serta perlindungan lingkungan di Inhil," 

tambahnya.

Sikap ini sejalan dengan pernyataan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, yang menegaskan pentingnya posisi daerah dalam pengelolaan karbon biru.

“Kehutanan sosial, khususnya mangrove Indragiri Hilir, blue carbon adalah aset masa depan yang tak ternilai. Saya pastikan tidak ada yang lolos begitu saja. Kita pemiliknya, dan daerah ini tidak boleh hanya jadi penonton. Jangan dikira kami tidak mengerti, kami faham yang model begini.”

Pernyataan Bupati Herman sesungguhnya telah memberikan sinyal politik yang jelas bahwa daerah tidak akan tinggal diam dalam isu karbon biru. Sikap tegas tersebut menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Namun, pernyataan politik saja tidak cukup. Yang mendesak saat ini adalah bagaimana memastikan regulasi segera digesa di tingkat daerah. 

Tanpa regulasi yang jelas, potensi karbon yang begitu besar hanya akan menjadi jargon semata dan menguntungkan pihak luar, sementara masyarakat lokal tetap berada di pinggir. Karena itu, komitmen yang sudah dinyatakan Bupati Herman perlu segera diterjemahkan ke dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). 

Dengan adanya regulasi ini, Kabupaten Indragiri Hilir tidak hanya mempertahankan haknya sebagai pemilik ekosistem, tetapi juga memastikan manfaat karbon benar-benar mengalir untuk kesejahteraan masyarakat. Dukungan politik dari kepala daerah yang berpadu dengan kesadaran kolektif masyarakat akan menjadi fondasi strategis agar Inhil tidak lagi hanya menjadi penonton, melainkan tampil sebagai pemain utama dalam tata kelola karbon biru Indonesia.

Wednesday, September 3, 2025

Diduga Polres Inhil Kurang Responsif Terhadap Laporan Kasus Penipuan











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - 31 Agustus 2025 – Kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan Ibu Nurhayati, seorang warga Kecamatan Tembilahan, telah mencuat ke permukaan. Masyarakat setempat mengungkapkan kekecewaan terhadap Polres Indragiri Hilir (Inhil) yang dinilai kurang responsif dalam menangani kasus ini.

Ibu Nurhayati melaporkan bahwa ia menjadi korban penipuan yang melibatkan sejumlah uang, namun setelah menerima uang, pelaku tidak dapat dihubungi lagi.

Masyarakat sekitar menilai bahwa proses penanganan yang berlangsung lambat dan kurang transparan membuat mereka khawatir akan keamanan dan keadilan. "Kami berharap pihak kepolisian lebih proaktif dan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar pelaku bisa segera ditangkap," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Polres Inhil hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kurangnya responsivitas dalam kasus ini. Namun, masyarakat berharap adanya langkah konkret untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya, demi rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan di media sosial, dengan banyak pengguna yang menyerukan agar pihak berwenang lebih memperhatikan keluhan masyarakat. Keberhasilan penegakan hukum diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dugaan kasus penipuan Rp 240.000.000,-tahun 2023 hingga saat Ini tidak ada titik terang di polres inhil

Surat penyelidikan nomor : SP. Lidik/41/X/RES. 1.1/2023/Reskrim, tangal 2 Oktober 2023 laporan Sdr. NURHAYATI   

perasaan sedih Nurhayati atas tidak di tanggapi laporan nya tersebut, yang dimana orang yang di sangkakan sdr SA, AG, DN masih melengang dan tidak ada pengembalian uang tersebut 

Suguh ironis apakah sulit sekali penegakan hukum terkait penipuan uang Rp 240.000.00.- ini yang di mana bukti bukti kuat sudah kami serahkan bukti seperti tranper kepada Sdr De yang dikatakan nya untuk proyek alat berat, dan di kembalikan sekitar satu mingu namun sampai sekarang belum di kembalikan. 

Supaya polres Inhil bertindak cepat dan tidak berlarut larut karna sdri Nurhayati membutuhkan sekali uang tersebut.

Editor : Fhilay 

Saturday, August 30, 2025

Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati







RIAUFAKTA.ID, Cikarang – Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Akhmad Munir, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025–2030.

Munir meraih 52 suara dalam pemilihan yang berlangsung pada Kongres PWI 2025 di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Komdigi, Cikarang, Bekasi, Sabtu (30/8). Sementara itu, calon ketua umum lainnya, Hendry Ch. Bangun, memperoleh 35 suara.

Dalam kongres yang sama, Atal S. Depari terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat setelah unggul tipis dengan 44 suara. Rivalnya, Sihoni HT, memperoleh 42 suara.

Usai penghitungan suara, suasana kongres langsung riuh dengan sorak gembira para anggota PWI yang hadir. Akhmad Munir bersama Atal Depari kemudian dikalungkan selendang sutera khas Bugis sebagai simbol kemenangan.

Sebagai langkah awal, Munir memimpin rapat pleno ketiga Kongres Persatuan dan menetapkan tiga formatur untuk membentuk kepengurusan PWI Pusat periode 2025–2030. Mereka adalah Fathurrahman mewakili wilayah Sumatera, Lutfil Hakim mewakili Pulau Jawa, serta Sarjono mewakili wilayah Sulawesi. Mereka akan bekerja selama 30 hari untuk membentuk kepengurusan.

Kemenangan Munir sekaligus menandai babak baru kepemimpinan PWI, organisasi wartawan tertua di Indonesia, yang tengah menatap tantangan besar dalam menjaga marwah jurnalisme di era digital.

Tuesday, July 22, 2025

Majukan Pendidikan Inhil, H Fauzan Amrullah SE Msi dan Pokja Bunda PAUD Inhil Sepakat MoU Kerjasama









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Bertempat di SMPN 1 Tembilahan, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) inhil, H Fauzan Amrullah SE Msi bersama Bunda PAUD Inhil, Hj Katerina bersepekat dan Penandatangan MoU (Perjanjian Kerjasama) Antara Pokja Bunda PAUD dan PGRI Inhil

Yang mana momen itu disaksikan langsung Wakil Bupati Indragiri Hilir dan MoU ini diharapkan kedapannya Pokja Bunda PAUD dan PGRI dapat berkolaborasi untuk memajukan Pendidikan Inhil.

Usai tanda tangan MoU tersebut, Ketua PGRI Inhil, H Fauzan Amrullah SE Msi mengaku siap bersinergi dan berkalobrasi bersama Pokja Bunda PAUD Inhil dalam bersama dan bahu membahu memajukan dunia pendidikan Inhil khususnya disektor PAUD.

” Mengingat peran guru PAUD sangat besar apalagi juga satu kelaurga tergabung di satu naungan yakni rumah besar PGRI pastinya siap bersatu padu dalam memajukan dunia pendidikan Inhil, terima kaaih bunda kami siap bersinergi” ucap H Fauzan

Ditempat sama Bunda PAUD Inhil, Katerina Susanti berharap kesepakatan ini memberi dampak positif bagi tumbuh kembang anak dan guru terutama kemajuan dunia pendidikan di Inhil.

Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi yang berkelanjutan antara mitra dengan lembaga PAUD di Kabupaten Inhil guna menciptakan lingkungan guru yang lebih baik dan peduli lagi.

Friday, July 18, 2025

Menguak Fakta Baru, Sidang Lanjutan Sengketa DO (Drop Out) Mahasiswi Kedokteran Kampus Swasta Pekanbaru di Pengadilan Pekanbaru

Foto : Kuasa Hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang (kiri), Yonfen Hendri Sikumbang (kanan)












RIAUFAKTA.ID, PEKNBARU - Sidang lanjutan kasus pemecatan (drop out) mahasiswi Fakultas Kedokteran salah satu Universitas swasta di Pekanbaru yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menguak fakta baru. Mahasiswi inisial SAS dikeluarkan secara sepihak (drop out) oleh pihak Rektor, ternyata tanpa proses etik.

Kuasa Hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang dalam keterangan persnya, Kamis, (17/07/25) mengatakan, keputusan drop out SAS ternyata hanya berangkat dari sepucuk surat dari Kaprodi (Ketua Program Studi) ke Dekan Fakultas Kedokteran tanggal 15 Oktober 2024 yang langsung menyimpulkan ada banyaknya pelanggaran etik oleh SAS. Kaprodi dan Dekan yang biasanya mengurus urusan administrasi menurutnya berubah menjadi lembaga instan yang mengambil alih tugas dewan etik dengan seketika langsung menyatakan adanya pelanggaran etik oleh SAS tanpa proses etik.

“Atas dasar surat Kaprodi itu ditanggal 16 Oktober 2024 Dekan mengirim surat ke Rektor, secepat kilat di tanggal 17 Oktober 2024 Rektor mengadakan rapat senat berjumlah 16 orang dengan hasil rapat yang saling bertentangan. Proses apa ini”. Tanya Matondang.

Diterangkannya, hasil rapat senat ternyata tanpa didahului pemeriksaan etik. Seketika pula rapat mengeluarkan rekomendasi yang saling bertentangan terhadap SAS yaitu drop out,  mengundurkan diri, pindah ke kampus lain dan mengirim surat ke mahasiswa terlebih dahulu.

Lanjutnya, atas rekomendasi Senat itu Rektor  mengirim surat kepada Dekan tanggal 21 Oktober 2024 memuat rekomendasi agar SAS dikeluarkan dan diberi surat pindah.

“Bisa dilihat disini Rektor gagap dan gamang dalam mengambil sikap administratif, karena drop out dengan pindah ke kampus lain itu kan dua out put yang berbeda. 

Drop out adalah hukuman sedangkan pindah kampus lain dan diberi surat pindah itu adalah penawaran. Gimana logika hukumnya si pelanggar etik berat di hukum tapi diberi penawaran”. Tanya Matondang.

Lanjutnya, atas dasar surat Rektor itu Dekan menerbitkan surat tentang pemberhentian pendidikan dan diberi surat pindah ke kampus lain.

“Nah ini makin ngaco lagi, kekacauan demi kekacuan diwariskan dalam ekosistem ini. Klien Kami diberhentikan tapi kok diberi surat pindah. Ini bukan sanksi, tapi pengusiran”. Kata Matondang.

Atas keadaan itu, lanjut Matondang kliennya tidak terima dan mengirim surat ke Ombudsman dan LLDikti Riau diawal Desember 2024 yang intinya meminta agar sistem penilaian mata kuliah kampus di periksa dan keberatan atas sikap kampus yang dianggap telah mengkriminalisasi hak akademik SAS sebagai mahasiswa.

“Karena SAS berkirim surat itu, kampus melalui rektor langsung menerbitkan keputusan Drop Out terhadap Klien Kami. Ini aneh, kampus bukannya mengecek apakah ada sistem nilai yang salah atau tidak, kok malah buru-buru rapat untuk memecat Klien Kami. Tanpa proses etik pula. Ada apa ini ”. Pungkas Matondang.

Lanjut Matondang, keputusan drop out cenderung represif, tanpa basis hukum dan tanpa prinsip dasar administrasi. 

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum SAS lainnya, Yonfen Hendri Sikumbang mengungkapkan bahwa alasan yang dibangun Rektor dalam upaya memecat SAS menggunakan tuduhan kriminal yaitu SAS telah melakukan pidana pemalsuan surat. 

“Ini alasan yang cacat hukum karena terhalang azaz praduga tak bersalah dan azaz actori incumbit probatio. Kampus tidak punya wewenang menyatakan seseorang bersalah secara pidana”. Ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektorat kampus swasta ini. Sementara itu, sidang gugatan ini masih terus bergulir di PTUN Pekanbaru, dengan SAS melalui kuasa hukumnya berharap keputusan drop out tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan hak-haknya sebagai mahasiswa dipulihkan.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved