-->

Monday, January 5, 2026

Bea Cukai Tembilahan Berhasil Berantas Rokok Ilegal 8,2 Juta di Tiga Kabupaten















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan sepanjang tahun 2025 secara konsisten menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Melalui serangkaian kegiatan penindakan, tercatat sejak 1 Januari s.d. 29 Desember 2025 Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 8.278.220 batang rokok ilegal dengan nilai taksiran mencapai Rp 12.700.360.700 dari 128 kali penegahan yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilaksanakan di berbagai titik rawan peredaran, baik di wilayah perairan laut dan sungai, gudang penyimpanan, hingga pasar dan jalur distribusi. Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan melalui berbagai operasi seperti Patroli Laut Jaring Sriwijaya, Operasi Gempur Rokok Ilegal, serta patroli darat yang digelar secara berkelanjutan. Pola pengawasan ini mencerminkan keseriusan Bea Cukai Tembilahan dalam menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal, mulai dari pintu masuk hingga ke tingkat peredaran di masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa rangkaian penindakan tersebut tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pengamanan penerimaan negara. “Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari keseluruhan penindakan ini diperkirakan mencapai Rp4.420.874.520. 

Upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tembilahan dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional dari bahaya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Setiawan Rosyidi menegaskan bahwa pihaknya juga sangat memperhatikan sisi pencegahan. Bea Cukai Tembilahan secara rutin melaksanakan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke pelosok kabupaten mengenai dampak negatif rokok ilegal bagi kesehatan, perekonomian, dan penerimaan negara.

“Kami percaya bahwa tindakan represif harus dibarengi dengan upaya persuasif. Dengan mengedukasi masyarakat secara langsung, kami berharap kesadaran publik meningkat, guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Inhil, Inhu, dan Kuansing secara maksimal, sehingga tidak mengganggu stabilitas pasar dan penerimaan negara.” tambah Setiawan.

Rokok ilegal yang diamankan diketahui melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan/atau Pasal 56, karena tidak dilekati pita cukai resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Setiawan Rosyidi menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan sinergi lintas instansi. 

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, rekan-rekan pers, serta segenap lapisan masyarakat yang telah berperan aktif mendukung Bea Cukai Tembilahan. Peran media dalam menyebarluaskan informasi dan mengedukasi publik sangatlah krusial. 

Kolaborasi ini menjadi faktor penting dalam memastikan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan” tutupnya.

Monday, November 10, 2025

Bea Cukai Tembilahan Catat Pencapaian Positif Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Triwulan III Tahun 2025


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Bea Cukai Tembilahan kembali mencatat pencapaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan III, instansi ini berhasil meraih indeks kepuasan sebesar 3,81, yang masuk dalam kategori sangat baik. Capaian ini menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan semakin sesuai dengan harapan masyarakat.

Survey Kepuasan Masyarakat sendiri merupakan instrumen resmi yang digunakan pemerintah untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan. Melibatkan berbagai unsur pengguna jasa, SKM memberikan gambaran nyata tentang pengalaman dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima. Hasil evaluasi ini juga menjadi bahan penting bagi instansi untuk terus melakukan perbaikan.

Di Bea Cukai Tembilahan, survei ini dilakukan secara berkala dengan metode penilaian yang transparan dan partisipatif. Masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi sumber masukan utama dalam menentukan sejauh mana kualitas pelayanan telah berjalan. Dengan perolehan indeks 3,81, Bea Cukai Tembilahan berhasil mempertahankan tren positif dalam upaya peningkatan pelayanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas partisipasi dan kepercayaan yang diberikan. “Capaian indeks 3,81 ini bukan hanya angka, namun cerminan dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik. Dukungan masyarakat menjadi energi bagi kami untuk terus berbenah dan berinovasi,” ujarnya.

Setiawan Rosyidi menambahkan bahwa hasil survei ini akan menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat kualitas layanan ke depan. Menurutnya, pencapaian kategori sangat baik tidak membuat pihaknya berpuas diri, tetapi justru menjadi pemacu untuk semakin meningkatkan transparansi, responsivitas, dan efisiensi pelayanan.

Dalam perjalanannya menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Bea Cukai Tembilahan berupaya memastikan seluruh proses pelayanan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan. Penerapan standar operasional yang ketat, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kompetensi pegawai menjadi fokus utama.

Selain itu, Bea Cukai Tembilahan terus memperluas ruang keterbukaan informasi bagi masyarakat. Melalui berbagai media komunikasi, instansi ini aktif memberikan edukasi, membuka ruang konsultasi, serta menerima aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan. Cara ini diyakini mampu memperkuat hubungan antara instansi dan pengguna jasa.

Di akhir keterangannya, Setiawan Rosyidi kembali mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan masukan. “Kami percaya pelayanan publik yang baik lahir dari kolaborasi. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat, dan mari bersama-sama mendorong Bea Cukai Tembilahan meraih predikat WBBM,” tutupnya.

Thursday, September 25, 2025

Dinas Pendidikan Inhil Sampaikan Sebelum diberikan Ke Siswa Wajib Di Uji Rasa













RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penjelasan resmi terkait Surat Edaran Nomor 400.3.5/Disdik/1004 tentang pembentukan Petugas Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, melalui Kasi Kurikulum SD, Khaidir, menyampaikan bahwa edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan keamanan makanan yang dibagikan kepada peserta didik.

“Karena memang kejadian di SD 032, dari awal sebenarnya sudah kami wanti-wanti agar ada koordinasi antara tim MBG dengan dinas. Itu tanggung jawab moral kita untuk memastikan peserta didik aman,” ujar Khaidir di ruang kerja Kadisdik Inhil, Selasa (23/9/25).

Menurut Khaidir, dalam petunjuk teknis MBG telah diatur kewajiban uji organoleptik—uji rasa, bau, dan tekstur—sebelum makanan disajikan.

“Bukan berarti guru harus menghabiskan makanan, cukup dicicip, dicium, dirasakan, apakah aman atau tidak. Hal ini sudah jelas tertulis di juknis halaman 22,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepala sekolah ditunjuk sebagai penanggung jawab utama MBG.

“Secara tertulis maupun tidak, kepala sekolah itu manajer sekolah. Jadi otomatis dia mengkoordinir semua kegiatan, termasuk MBG. Bukan berarti kalau ada masalah kepala sekolah yang disalahkan, tapi memang harus ada yang mengomandoi kegiatan ini,” tambah Khaidir.

Sementara itu, pembina UKS ditetapkan sebagai penanggung jawab teknis dengan alasan memiliki pemahaman lebih baik terkait kesehatan siswa, termasuk perilaku hidup bersih dan sehat.

Dinas Pendidikan juga mendorong keterlibatan orang tua melalui rapat komite atau paguyuban. 

“Kalau orang tuanya mendukung, biasanya program jalan terus. Tapi kalau paguyubannya menolak, maka akan jadi terhambat,” kata Khaidir.

Untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, Disdik Inhil menerapkan sistem pelaporan berbasis dashboard dan menggelar pertemuan daring rutin setiap dua pekan. Selain itu, pendampingan dilakukan di sejumlah titik, seperti RSUD Puri Husada, RS 3M, dan Puskesmas Gajah Mada.

Abdul Rasyid menegaskan MBG adalah program nasional yang harus didukung penuh. Setiap hal baru tentu ada plus minusnya, tapi program ini pasti baik dan bermanfaat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. 

"Tujuan akhirnya adalah melahirkan generasi emas 2045. Maka, kami minta sekolah-sekolah untuk bersama-sama mensukseskan program ini,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, saat ini terdapat 13 dapur umum MBG yang sudah beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir, sementara 7 dapur lainnya dalam tahap persiapan (ready). Dapur umum tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Tembilahan, Kateman, Tembilahan Hulu, Kemuning, dan Keritang, dengan ribuan siswa penerima manfaat mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP.

Friday, July 18, 2025

Menguak Fakta Baru, Sidang Lanjutan Sengketa DO (Drop Out) Mahasiswi Kedokteran Kampus Swasta Pekanbaru di Pengadilan Pekanbaru

Foto : Kuasa Hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang (kiri), Yonfen Hendri Sikumbang (kanan)












RIAUFAKTA.ID, PEKNBARU - Sidang lanjutan kasus pemecatan (drop out) mahasiswi Fakultas Kedokteran salah satu Universitas swasta di Pekanbaru yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menguak fakta baru. Mahasiswi inisial SAS dikeluarkan secara sepihak (drop out) oleh pihak Rektor, ternyata tanpa proses etik.

Kuasa Hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang dalam keterangan persnya, Kamis, (17/07/25) mengatakan, keputusan drop out SAS ternyata hanya berangkat dari sepucuk surat dari Kaprodi (Ketua Program Studi) ke Dekan Fakultas Kedokteran tanggal 15 Oktober 2024 yang langsung menyimpulkan ada banyaknya pelanggaran etik oleh SAS. Kaprodi dan Dekan yang biasanya mengurus urusan administrasi menurutnya berubah menjadi lembaga instan yang mengambil alih tugas dewan etik dengan seketika langsung menyatakan adanya pelanggaran etik oleh SAS tanpa proses etik.

“Atas dasar surat Kaprodi itu ditanggal 16 Oktober 2024 Dekan mengirim surat ke Rektor, secepat kilat di tanggal 17 Oktober 2024 Rektor mengadakan rapat senat berjumlah 16 orang dengan hasil rapat yang saling bertentangan. Proses apa ini”. Tanya Matondang.

Diterangkannya, hasil rapat senat ternyata tanpa didahului pemeriksaan etik. Seketika pula rapat mengeluarkan rekomendasi yang saling bertentangan terhadap SAS yaitu drop out,  mengundurkan diri, pindah ke kampus lain dan mengirim surat ke mahasiswa terlebih dahulu.

Lanjutnya, atas rekomendasi Senat itu Rektor  mengirim surat kepada Dekan tanggal 21 Oktober 2024 memuat rekomendasi agar SAS dikeluarkan dan diberi surat pindah.

“Bisa dilihat disini Rektor gagap dan gamang dalam mengambil sikap administratif, karena drop out dengan pindah ke kampus lain itu kan dua out put yang berbeda. 

Drop out adalah hukuman sedangkan pindah kampus lain dan diberi surat pindah itu adalah penawaran. Gimana logika hukumnya si pelanggar etik berat di hukum tapi diberi penawaran”. Tanya Matondang.

Lanjutnya, atas dasar surat Rektor itu Dekan menerbitkan surat tentang pemberhentian pendidikan dan diberi surat pindah ke kampus lain.

“Nah ini makin ngaco lagi, kekacauan demi kekacuan diwariskan dalam ekosistem ini. Klien Kami diberhentikan tapi kok diberi surat pindah. Ini bukan sanksi, tapi pengusiran”. Kata Matondang.

Atas keadaan itu, lanjut Matondang kliennya tidak terima dan mengirim surat ke Ombudsman dan LLDikti Riau diawal Desember 2024 yang intinya meminta agar sistem penilaian mata kuliah kampus di periksa dan keberatan atas sikap kampus yang dianggap telah mengkriminalisasi hak akademik SAS sebagai mahasiswa.

“Karena SAS berkirim surat itu, kampus melalui rektor langsung menerbitkan keputusan Drop Out terhadap Klien Kami. Ini aneh, kampus bukannya mengecek apakah ada sistem nilai yang salah atau tidak, kok malah buru-buru rapat untuk memecat Klien Kami. Tanpa proses etik pula. Ada apa ini ”. Pungkas Matondang.

Lanjut Matondang, keputusan drop out cenderung represif, tanpa basis hukum dan tanpa prinsip dasar administrasi. 

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum SAS lainnya, Yonfen Hendri Sikumbang mengungkapkan bahwa alasan yang dibangun Rektor dalam upaya memecat SAS menggunakan tuduhan kriminal yaitu SAS telah melakukan pidana pemalsuan surat. 

“Ini alasan yang cacat hukum karena terhalang azaz praduga tak bersalah dan azaz actori incumbit probatio. Kampus tidak punya wewenang menyatakan seseorang bersalah secara pidana”. Ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektorat kampus swasta ini. Sementara itu, sidang gugatan ini masih terus bergulir di PTUN Pekanbaru, dengan SAS melalui kuasa hukumnya berharap keputusan drop out tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan hak-haknya sebagai mahasiswa dipulihkan.

Wednesday, June 18, 2025

Tak Terima Di-DO Karena Dituduh Memalsukan Nilai, Mahasiswi Kedokteran Kampus Swasta Di Pekanbaru Gugat Rektor










RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran inisial SAS (23) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru resmi menggugat rektor kampusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah dijatuhi sanksi drop out (DO) secara sepihak. Gugatan tersebut telah resmi dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, (Selasa, 17/06/25).

Kasus ini bermula ketika SAS tengah menyiapkan proposal penelitiannya yang telah resmi mendapat lembar pengesahan. Pihak kampus justru memintanya untuk mengulang sebuah mata kuliah yang sebenarnya telah diselesaikan dengan baik agar dapat melanjutkan proposal penelitiannya. Merasa tidak ada dasar akademik untuk perintah tersebut, SAS menunjukkan bukti bahwa nilainya tidak seburuk yang dikira.

Namun, pihak kampus justru menuduh SAS melakukan pemalsuan nilai, tak lama kemudian menjatuhkan sanksi DO. Poin krusial dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan data nilai di antara sistem kampus yang sempat terjadi dan diabadikan dalam bentuk dokumentasi foto oleh mahasiswa. Bukti tersebut justru dianggap menjadi dasar tuduhan pemalsuan oleh kampus.

Yang mengherankan, menurut tim hukum SAS, keputusan Drop Out tanpa diiringi penjelasan, audit terbuka, atau permintaan klarifikasi kepada mahasiswa. Bahkan tanpa keterangan resmi dari dosen pengampu mata kuliah nilai-nilai yang bersangkutan.

“Kalau ini soal pemalsuan, mengapa kampus tidak pernah menghadirkan audit forensik digital atas bukti mahasiswa? Dan kenapa tidak melaporkan tuduhan ini ke kepolisian ? Itu tidak pernah dijawab”. Tegas Kuasa Hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang.

Dalam keterangan pers nya seusai sidang perdana, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa gugatan atas keputusan DO tersebut telah resmi dibacakan di persidangan PTUN. Mereka menyatakan keputusan kampus bertentangan dengan prinsip keadilan, melanggar hak akademik mahasiswa, melanggar azaz umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan tidak didasarkan pada pembuktian objektif.

“Ini bukan hanya soal satu mahasiswa. Ini adalah soal bagaimana sistem pendidikan tinggi bisa dengan mudah menggunakan tuduhan palsu tanpa pembuktian ilmiah, lalu menghancurkan masa depan akademik seseorang”. Tegasnya.

Disisi lain, Yonfen Hendri tim kuasa hukum SAS lainnya mendesak agar dilakukannya audit forensik digital atas seluruh rekam jejak nilai yang berubah, turunnya LLDikti, Ombudsman dan Kemendikti untuk menyelidiki potensi manipulasi dan maladministrasi serta memastikan agar kampus tidak menjadi institusi tertutup anti kritik.

“Kami akan membongkar kasus ini tidak hanya di pengadilan, tapi juga diruang publik. Dunia pendidikan harus jujur atau ia tidak layak disebut sebagai tempat pendidikan.” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak kampus belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut, maupun atas tudingan manipulasi data dan tindakan sepihak yang dialamatkan kepada mereka.

Proses hukum di PTUN akan berlanjut dalam minggu-minggu ke depan. Pihak kampus dijadwalkan akan menjawab gugatan ini pada selasa mendatang.

Saturday, January 11, 2025

Hujan Sudah Mengguyur Riau Sejak Pagi Hari Dan Akan Berlangsung Hingga Dini, Masyarakat Diminta Berhati Hati







RIAUFAKTA.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprediksi Ahad (12/1/25) hujan akan mengguyur sebagian wilayah Riau.

"Hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga dini," ujar Forecaster On Duty, Elisa JS, Ahad (12/1/25).

Ia merincikan, pagi hari hujan mengguyur Bengkalis, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Siak, dan Pekanbaru.

"Pada siang hingga sore hari hujan dengan intensitas ringan diprakirakan terjadi di sebagian besar wilayah Riau," cakapnya.

Pada malam hari hujan akan mengguyur sebagian wilayah Riau. Antara lain Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

"Dini hari hujan dengan intensitas ringan hingga sedang terjadi di sebagian besar wilayah Riau," sebutnya.

Lanjut Elisa, BMKG mengeluarkan peringatan dini agar masyarakat mewaspadai hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.

"Yang diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan, dan Indragiri Hilir pada siang, sore dan malam hari," sebutnya.

Suhu udara hari ini berkisar antara 22.0 – 32.0 °C, dengan Kelembapan Udara 60 – 99 %. Sementara arah angin berhembus ke Tenggara – Barat Daya dengan kecepatan 10 – 30 km/jam.

Prakiraan tinggi gelombang di Wilayah perairan Provinsi Riau berkisar antara 0.50 - 1.25 meter (Tenang).

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved