-->

Senin, 29 April 2024

Kedai Kopi Bang Yos Jadi Pilihan Terbaik Nobar Pertandingan Sepak Bola Perebutan Piala AFC U-23 di Laga Semi Final










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Warga tembilahan menyaksikan pertandingan sepak bola perebutan Piala AFC U-23 di laga semi final antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan di warung Kopi bang yoss tembilahan hulu, Senin (29/04/24).

Terlihat warga tembilahan dari berbagai usia dengan semangat yang luar biasa memberikan dukungan kepada Timnas Indonesia di adu laga semi final tersebut.

Meskipun beberapa kali para penonton bersorak riuh akibat di tengah pertandingan layar videotron yang di saksikan tampak hitam sesaat akibat gangguan jaringan koneksi internet. 

"Asyik nontonnya, ramai sorak penonton di sini, seru sekali" kata salah seorang penonton. 

Para pengunjung kedai kopi sangat menikmati suguhan pertandingan sepak bola perebutan Piala AFC U-23 di laga semi final antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan sambil menikmati secangkir kopi di sertai teriakan riuh saat menikmati pertandingan sepak bola tersebut.

Sesekali terlihat dari para pengunjung sambil menyeruput kopi yang di sajikan 

Robby salah satu di antara sekian banyak pengunjung yang mengatakan kepuasan nya saat di konfirmasi, senin (29/05/24) malam oleh awak media, “ujarnya dengan senyum lebar.

Terakhir rudi mengucapkan terima kasih kepada para pecinta sepak bola yang datang di kedai kopinya dan berharap pengunjung lain terus berdatangan ke kedai kopi miliknya.


Minggu, 11 Februari 2024

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Inhil Secara Serentak di 20 Kecamatan Untuk Melakukan Penertiban APK








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Memasuki Masa Tenang Tanggal 11-13 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Secara Serentak di 20 Kecamatan untuk melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang selama ini terpasang bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor Indragiri hilir.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah melayangkan surat kepada pengurus Partai Politik dan Peserta Pemilu untuk  menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri pada saat masa tenang.

Hingga memasuki masa tenang terlihat belum steril Bawaslu Indragiri Hilir beserta Seluruh Jajaran di Kecamatan dan Desa Melakukan Penertiban Secara Serentak di Hari Minggu (11-02-2024) kegiatan tersebut diawali dengan Kegiatan Apel Siaga yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

Rahmadiyan, S.Pd Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengatakan bahwa hari ini kita pastikan dimasa tenang ini tidak ada lagi Alat peraga kampanye yang terpasang.

“di hari tenang ke dua ini kita pastikan bahwa tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye yang terpasang di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Karena semalam kita sudah intruksikan ke Jajaran pengawas Pemilu Kecamatan Untuk Melakukan Pembersihan” Ungkap Rahmadian.

Untuk diketahui Bahwa kegiatan Penertiban APK di Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hilir terbagi menjadi dua tim, yakni tim 1 di Kecamatan Tembilahan dipimpin Oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, S.H.,MH dan Kecamatan Tembilahan Hulu dipimpin Oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Inhil Rahmadiyan, S.Pd.

Selama masa tenang pemilu, Bawaslu Indragiri Hilir juga mengerahkan seluruh pengawas pemilu melakukan patroli pengawasan hingga malam hari mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Rabu, 10 Januari 2024

Kampanyekan Hari Gerakan Sejuta Pohon, PSMTI Bagikan 1000 Tanaman Lidah Mertua Kepada Warga








RIAUFAKTA.ID - Pohon memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan memberikan manfaat besar bagi kehidupan. Untuk mendukung keberlanjutan lingkungan, Dept. Sosial, Lingkungan Hidup dan Kesehatan PSMTI menggulirkan program PSMTI Peduli Lingkungan melalui kegiatan memberikan  1000 tanaman lidah mertua   secara gratis  kepada Masyarakat.

Kegiatan memberikan tanaman digelar di RW 17/04 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, pada Rabu pagi (10/01/2024) dan dihadiri di antaranya Wakil Ketua Umum (WKU) Dept. Sosial, Lingkungan Hidup dan Kesehatan  PSMTI Oey Lusiana dan  WKU PSMTI Dept. Kaderisasi dan Kepemudaan PSMTI Johnny Situwanda, PIC Kegiatan Nicolas Foe dan Ketua RW 17 Susana Megawati, serta puluhan anggota PSMTI.

Tak ketinggalan Putri Bumi Indonesia Udara 2023 Dessy Rahelia Siagian juga ikut hadir dan membantu memberikan tanaman kepada warga.

Kegiatan ini diawali dengan memberikan  tanaman secara simbolis kepada ketua RW 17/4. Setelah itu,  pembagian tanaman dilakukan dengan  mendatangi rumah warga yang ada di lingkungan RW 17/4. Tak hanya membagikan, anggota PSMTI yang ikut dalam  kegiatan ini  turut serta mengedukasi warga tentang manfaat dari tanaman lidah mertua.

Tanaman hias ini mampu memperbaiki sistem pemanasan, ventilasi, dan pendingin ruang yang buruk. Meminimalkan keberadaan karbon dan memaksimalkan asupan oksigen dalam ruangan.

Ada 800 tanaman yang dibagikan kepada warga, sedangkan sisanya,  sebanyak 200 tanaman diberikan kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Muara Karang Raya .  Pembagian tanaman di jalan ini mengundang antusias dari pengguna jalan.

WKU Dept. Sosial, Lingkungan Hidup dan Kesehatan PSMTI  Oey Lusiana mengatakan kegiatan ini, merupakan bentuk komitmen PSMTI  membantu pemerintah mewujudkan udara bersih, melalui Gerakan Satu Juta Pohon. Paguyuban ini tidak hanya memberikan kontribusi fisik namun juga semangat kebersamaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga alam.   Diharapkan dengan  kegiatan ini, masyarakat dapat lebih peduli lagi dengan lingkungan

Kegiatan hari ini adalah dalam rangka hari sejuta pohon dimana kita mengadakan giat membagikan pohon yang bermanfaat yaitu pohon lidah mertua,  dimana pohon ini menyerap radiasi menyerap Udara kotor bahkan pada malam hari pohon ini akan mengeluarkan oksigen sehingga membantu membersihkan udara di sekitar kita,” kata Lusi.

Hal senada juga disampaikan WKU PSMTI Dept. Kaderisasi dan Kepemudaan PSMTI Johnny Situwanda mengapresiasi inisiasi Dept. Sosial, Lingkungan Hidup dan Kesehatan PSMTI  dalam menggelar kegiatan yang sangat bermanfaat ini.

Menurut Johnny,  pemberian tanaman Lidah Mertua sudah tepat karena tanaman ini, dapat mengurangi radiasi dari pemakaian alat-alat elektronik yang akhir-akhir ini, kebutuhan untuk elektronik terus meningkat,

“Alat-alat elektronik kini semakin hari semakin tinggi sehingga radiasi itu juga semakin tinggi ini. Salah satu cara untuk mengurangi radiasi itu dengan tanaman Lidah Mertua ini, karena diketahui tanaman  ini bisa menyerap radiasi, sehingga jika ditaruh di rumah-rumah, ditanam di rumah akan menurunkan radiasi sehingga bisa menyehatkan warga,” terang Johnny.

PIC Kegiatan Nicola Foe mengatakan sebelum dilakukannya kegiatan pembagian tanaman, dirinya bersama tim melakukan survey kepada warga yang ada di lingkungan RW 17/4. Survei dilakukan untuk mencatat data Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili.

“Kita memilih lingkungan di sini,  karena di sini tidak jauh dari laut ya dan di Jakarta Utara menjadi awal dari program kita selanjutnya akan dilakukan di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan seterusnya,” terang Nicolas.


Selasa, 09 Januari 2024

Pinjol Semakin Laris, Jumlah Pinjaman Tembus Rp 59,38 Triliun!







RIAUFAKTA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 59,38 triliun per November 2023. 

Jumlah itu tumbuh 18,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy)."Pada fintech peer to peer lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di November 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,05% yoy dengan nominal Rp 59,38 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (9/1/2024).

Meski begitu, Agusman mengatakan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,81% pada November 2023. Capaian itu turun tipis dibandingkan Oktober 2023 yang berada di level 2,89%.Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjol menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan. 

Di sisi lain, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak.Di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK mencatat masih ada 20 perusahaan pinjol yang masih kekurangan modal alias di bawah ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Padahal syarat itu wajib berlaku sejak 4 Juli 2023."Untuk peer to peer lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," ucap Agusman.

Selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura dan 16 perusahaan pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku."Pengenaan sanksi administratif untuk perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan atau teguran tertulis dan 1 pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum sebagai aturan berlaku," imbuhnya. (*)

Source: detik.com

Minggu, 07 Januari 2024

Malam Ini Debat Capres Ketiga, Tim Tiga Paslon di Riau Gelar Nobar







RIAUFAKTA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat ketiga yang mempertemukan kembali Calon Presiden (Capres) Pemilu 2024, Ahad (07/01/2024) malam.

Debat ketiga Pilpres 2024 ini akan diselenggarakan di Istora Senayan pukul 19.00 WIB. Tema debat capres kali ini adalah Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Globalisasi, Geopolitik dan Politik Luar Negeri.

Debat capres kali ini akan dipandu oleh moderator Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki. Sebanyak 11 pakar dari bidang-bidang terkait tema debat dipilih sebagai panelis untuk menyusun pertanyaan.

Informasi yang dirangkum CAKAPLAH.com, ketiga tim pemenangan Paslon Capres Cawapres di Riau menggelar nonton bareng (Nobar).

Untuk pasangan AMIN nomor urut 1, Kapten pemenangan di Riau Markarius Anwar mengatakan, nonton bareng dilakukan di masing-masing dewan pimpinan wilayah (DPW) ketiga partai pengusung.

"Kita pusatkan di kantor masing-masing partai. Dengan melibatkan masyarakat sekitar," kata Markarius kepada CAKAPLAH.com.

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Riau Ustaz Suwandi mengatakan, pihaknya juga akan menggelar nobar.

"Iya, kita nobar, dan mengundang masyarakat di posko gotong-royong, Jalan Sutomo Pekanbaru. Terbuka untuk umum," kata Ustaz Suwandi.

"Kita juga mendapatkan laporan kalau beberapa simpul relawan ada juga yang menggelar nobar, kita dukung paslon nomor 3," tambahnya.

Sedangkan, Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Riau Ikhsan mengatakan, pihaknya akan menggelar nobar di posko pemenangan di Jalan Jendral Sudirman, di bawah flyover Harapan Raya.**

Senin, 01 Januari 2024

Memahami fungsi, Tugas, Hak dan Kewenangan DPRD Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang Praktisi Hukum







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang masyarakat akan menentukan Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ia pilih, untuk diketahui masyarakat setidaknya kita perlu merefleksi apasih tugas, hak dan kewenangan yang dimiliki DPRD itu.

Setidaknya saya merangkum ini bertujuan agar khususnya Pemilih pemilih cerdas  dapat menentukan Calon DPRD yang ia pilih nantinya pada Tanggal 14 februari 2024 mendatang agar tidak tertipu oleh janji janji manisnya ataupun berharap banyak kepada si calon untuk itu saya rangkum tulisan ini semoga bermanfaat

Pertama DPRD Bukanlah unsur legislatif seperti DPR

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 yaitu tentang Pemerintahan Daerah, DPRD direposisi dari "Badan Legislatif" Daerah menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Hal ini bisa kita lihat didalam bab Susduk atau Susunan dan Kedudukan DPRD  didalam  Pasal 95 ayat (1) DPRD Provinsi dan Pasal 148 ayat (1) DPRD Kab/Kota bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya Mereka adalah bagian dari "Pemerintahan Daerah"

Kedua, berkaitan dengan Fungsi DPRD sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  didalam Pasal 149 ayat (1) dinyatakan Bahwa DPRD Kabupaten/kota mempunyai Fungsi

1. Pembentukan Perda Kabupaten/kita

2.anggatan dan

3. Pengawasan

Dan adapun ketiga fungsi tersebut penjabarannya adalah

Yaitu

Untuk Fungsi Pembentukan Perda Nah dalam hal ini DPRD membahas bersama Bupati/walikota dan anggota DPRD menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten, lalu anggota DPRD berhak mengusulkan Rancangan Perda Kabupaten/kita dan menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/kota bersama Bupati/walikota dasar hukumnya ada didalam Pasal 150 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Untuk Fungsi Anggaran DPRD itu membahas nantinya pada persetujuan bersama terhadap rancangan anggaran APBD Kabupaten/kota yang diajukan Bupati/walikota fungsi anggaran tersebut dilaksanakan dengan membahas KUA dan PPAS yang disusun bupati/walikota berdasarkan RKPD, membahas rancangan Perda tentang APBD termasuk perubahan disana ada peran anggota DPRD lalu kemudian membahas rancangan Perda Kabupaten/ Kota tentang pertanggung jawaban APBD kabupaten/kita bisa dilihat didalam Pasal 152 Undang-undang Nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

Nah khusus pengawasan apasih yang diawasi oleh DPRD sebenarnya itu bisa dilihat dalam Pasal 153 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adapun yang dimaksud dengan pengawasan disana yaitu sebagai berikut :

- mengawasi pelaksanaan Perda Kabupaten/kita dan Peraturan Bupati/walikota yang sudah dibentuk

-Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelanggaraan Pemerintahan Daerah/kota hal ini seperti pengawasan terhadap OPD yang dipimpin oleh Kepala Daerah dalam melaksanakan Pemerintahan Daerah.

-Pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Ketiga ini yang lebih penting agar masyarakat Paham dengan Tugas dan wenang DPRD hal ini diatur dalam Pasal 154 Undang -undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  apa saja? 

Yaitu :

- DPRD kabupaten/kita berwenang membentuk Perda bersama Bupati/walikota

-DPRD berwenang membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten/kita yang diajukan oleh Bupati

-DPRD berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/kita

-Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/walikota kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian

-memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintahan Daerah terhadap perjanjian internasional di daerah

-memberikan persetujuanterhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah kepada kabupaten/kita

-DPRD kabupaten/kita berhak meminta laporan  keterangan pertanggung jawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kita

- DPRD berwenang memberikan persetujuan terhadap kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang menbenani masyarakat dan daerah

- melaksanakan tugas lain dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Jadi didalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 disebutkan DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah dan berdasarka UU tersebut jelas tugas, fungsi, wenang dan hak DPRD

Acuannya cukup dipahami didalam Undang-undang ini sebagai acuan.

Secara umum seperti disebutkan diatas. Intinya Anggota DPRD itu diberi mandat untuk masyarakat untuk dan sebagai jembatan aspirasi, mereka didudukkan untuk bersuara jadi ketika anggota DPRD yang sudah duduk tidak pernah menyuarakan dan menjaring aspirasi masyarakat idealnya sudah tidak mampu menjalankan fungsinya apalagi wenangnya. 

Karena DPRD identik dengan rapat dan sidang disana dituntut Anggota DPRD yang ideal yang bisa yang paham akan tugas,fungsi dan wenangnya yang bisa bersuara dan menyatakan pendapat di ruang rapat dan sidang di gedung terhormat itu

Terakhir sebagai penutup saya berharap kepada masyarakat yang akan memilih Calon DPRD agar menentukan pilihannya dengan cerdas.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved