-->

Saturday, August 9, 2025

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah: Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Indragiri Hilir di Provinsi Riau mungkin lebih dikenal sebagai “negara kelapa” dengan hamparan 423.934 hektare kebun kelapa, salah satu yang terluas di Indonesia. Dari sinilah sebagian besar masyarakat pesisir menggantungkan hidupnya. Namun, di balik angka produktivitas dan potensi ekonomi itu, ada krisis ekologi besar yang sedang berjalan, diam-diam menggerogoti fondasi kehidupan, kerusakan hutan mangrove.

Kabupaten ini memiliki 131.658 hektare hutan mangrove, terluas di Riau. Mangrove di sini bukan sekadar tanaman tepi laut, melainkan benteng alami yang menahan abrasi dan intrusi air laut, pelindung bagi kebun kelapa dan lahan pertanian pesisir. Saat benteng ini jebol, seluruh sistem sosial-ekonomi ikut runtuh.

Data pemetaan berbasis citra satelit oleh Eco Nusantara dan BDPN menunjukkan 75 ribu hektare kebun kelapa sudah terdampak intrusi air laut. Banyak yang rusak total, tidak lagi menghasilkan. Dengan rata-rata nilai ekonomi Rp30 juta per hektare per tahun, kerugian yang ditanggung masyarakat mencapai Rp2,25 triliun setiap tahun. 

Angka ini bukan sekadar statistik, di lapangan ia berarti dapur yang tak lagi mengepul, sekolah yang tak lagi mampu dibayar, dan masa depan yang kabur.

Contoh paling nyata ada di Desa Kuala Selat, tempat 144 keluarga kehilangan mata pencaharian karena kebun kelapa mereka mati. Data Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mencatat hilangnya daratan pesisir dan kebun kelapa dalam skala ribuan hektare. Di Dusun Sungai Bandung, ratusan hektare kebun kelapa lenyap akibat kenaikan permukaan laut dan kerusakan tanggul.

Kerusakan mangrove memicu lingkaran setan, mangrove rusak, intrusi air laut meningkat, kebun kelapa mati, pendapatan menurun, penebangan mangrove semakin masif, hasil laut berkurang, praktik tangkap ikan destruktif meningkat, kualitas hidup merosot, masalah sosial membesar.

Bagi masyarakat adat Suku Duanu, yang selama berabad-abad menjaga keseimbangan alam, ini adalah bencana ganda. Perubahan iklim mengurangi hasil tangkapan nelayan, sementara alat tangkap destruktif seperti setrum, racun, sondong, dan trawl mini merusak habitat sungai dan laut.

Masalahnya, kewenangan pengelolaan hutan, termasuk mangrove, berada di tangan Kementerian Kehutanan serta Pemerintah Provinsi. Namun, dampak sosial-ekonomi yang muncul tetap menjadi tanggung jawab moral Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Ketiadaan koordinasi efektif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten justru membuat kebijakan berjalan di ruang-ruang terpisah, sementara masyarakat pesisir terus menanggung kerugian.

Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir perlu segera menyusun Peraturan Daerah yang memayungi tata kelola pesisir dan mangrove dengan prinsip keadilan, kelestarian, dan keberlanjutan. Tanpa regulasi yang kuat, kebijakan akan terus terjebak pada proyek jangka pendek yang mengorbankan masa depan.

Pemulihan mangrove harus menjadi prioritas nasional. Rehabilitasi partisipatif, penegakan hukum terhadap penebangan ilegal, penyediaan alternatif bahan bakar dan kayu, pengembangan ekonomi pesisir berbasis ekowisata atau perikanan berkelanjutan, serta koordinasi lintas pemerintah dan lembaga adalah kunci.

Mangrove Indragiri Hilir bukan hanya soal ekologi, tapi soal keberlangsungan ekonomi, identitas budaya, dan masa depan generasi. Jika kita membiarkannya hilang, kita sedang menggali kubur bagi pesisir Riau dan bagi kita semua yang hidup dari kekayaan laut Indonesia.

Mangrove adalah benteng terakhir. Dan benteng ini sedang sekarat.

Sempena Milad Riau ke-68, dengan semangat kepemimpinan baru Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir, rakyat menanti langkah konkret dan terobosan yang bukan hanya menyelamatkan mangrove, tetapi juga memulihkan kejayaan kelapa rakyat. 

Inilah saatnya membuktikan bahwa menjaga tuah dan melindungi marwah berarti menjaga alam dan menghidupkan kembali harapan masyarakat pesisir mewujudkan Inhil yang benar-benar hebat.

Saturday, July 26, 2025

Bupati Inhil Bersama Gubri Hadiri Peringatan Hari Mangrove se-Dunia 2025 di Desa Belaras Barat











RIAUFAKTA.ID, MANDAH - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman bersama Gubernur Riau Haji Abdul Wahid hadiri peringatan Hari Mangrove se-Dunia Tahun 2025.

Pelaksanaan Hari Mangrove se-Dunia Tahun 2025 yang digelar oleh Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) Indragiri Hilir dipusatkan di Desa Belaras Barat Kecamatan Mandah.

Kegiatan diawali dengan melaksanakan penanaman pohon mangrove secara simbolis. Adapun tema kegiatan "Lindungi Mangrove, Selamatkan Bumi dari Riau Untuk Iklim Dunia.

Gubernur Riau, Haji Abdul Wahid, menyampaikan bahwa gerakan pelestarian mangrove hari ini adalah tonggak peradaban baru di pesisir Riau. Ini bukan kegiatan seremonial, tapi melindungi ekosistem pesisir.

"Ini merupakan upaya kita bersama dalam melestarikan alam hutan mangrove di pesisir Inhil," kata Abdul Wahid, Sabtu (26/7/2025).

Sementara itu, Bupati Inhil, Haji Herman, mengatakan bahwa mangrove merupakan penyangga terhadap abrasi. Melindungi terjadinya pengikisan bibir laut dan sungai di pesisir Inhil.

"Inhil ini rawan terjadinya longsor akibat terjadinya abrasi. Maka dari itu perlunya penanaman pohon mangrove sebagai bentuk melindungi alam," ucap Haji Herman.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga dilaksanakan peluncuran pesantren ekologi Al-Furqon oleh Gubernur Haji Abdul Wahid bersama Bupati Inhil Haji Herman dan Kapolda Riau.

Kegiatan itu dihadiri ribuan masyarakat, warga, pelajar, mahasiswa, hingga aktivis lingkungan hadiri perayaan Hari Mangrove se-Dunia ini.

Turut juga dihadiri Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian LHK, Diah Murti Ningsih, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiono.

Dihadiri juga Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Hery Herjawan; serta jajaran Kejati, BIN, KSOP, Anggota DPRD Provinsi Riau dan unsur Forkopimda Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Inhil serta Camat Kecamatan Mandah.

Friday, July 25, 2025

Cegah Karhutla, Bupati Inhil Instruksikan Camat Hingga Kepala Desa Tingkatkan Kewaspadaan










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman SE MT, menginstruksikan seluruh camat, lurah, kepala desa, serta stakeholder terkait untuk meningkatkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Haji Herman mengingatkan di Provinsi Riau sedang menghadapi puncak musim kemarau dan meningkatnya jumlah titik panas disejumlah wilayah di Provinsi Riau. Diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan Karhutla.

"Kita menghimbau kepada seluruh camat, lurah, kepala desa serta stakeholder melakukan pencegahan Karhutla," kata Haji Herman, Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan data BMKG Provinsi Riau, saat ini telah terdeteksi sebanyak 135 titik panas di wilayah Riau. Gubernur Riau, H Abdul Wahid, pun telah menetapkan status Tanggap Darurat Karhutla sebagai respon atas kondisi tersebut.

Menyikapi hal itu, Haji Herman mengimbau agar seluruh aparatur pemerintah daerah turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Ia juga meminta agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan kepada perangkat desa, kecamatan, maupun aparat penegak hukum jika menemukan indikasi pembakaran lahan.

“Di Provinsi Riau sudah ada penegakan hukum, 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat membakar lahan. Semoga ini menjadi efek jera bagi siapapun yang masih melakukan pembakaran,” tegas Bupati.

Bupati berharap melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, potensi karhutla di Kabupaten Indragiri Hilir dapat diminimalkan.

“Kita semua harus bergerak bersama, jangan sampai kejadian karhutla meluas dan membahayakan masyarakat serta lingkungan,” pungkasnya.

Tuesday, May 27, 2025

Petani dan IKAMI Gelar Demontrasi Tolak Pungutan Ekspor Kelapa, Acang: Mohon Kebijak PE Tidak Diberlakukan










 


RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Suara keberatan atas kebijakan Pungutan Ekspor (PE) kelapa kembali menggema dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung kelapa terbesar di Indonesia. 

Ikatan Petani Kelapa Rakyat Inhil (IPKR) bersama Ikatan Keluarga Mahasiswa Indonesia (IKAMI) Sulsel Cabang Inhil turun ke jalan menyuarakan aspirasi dan desakan kepada pemerintah pusat agar membatalkan kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.

Dalam aksi yang digelar di Kantor DPRD Inhil, Selasa (27/5/2025), para petani tidak hanya menolak secara tegas PE kelapa, tetapi juga menuntut moratorium ekspor kelapa bulat dicabut dan harga kelapa di tingkat petani distandarisasi minimal Rp5.500 per butir. 

Mereka juga menuntut keadilan jika kebijakan pungutan ekspor tetap diberlakukan, yakni agar tidak hanya dikenakan pada kelapa bulat, tetapi juga pada produk turunan dan komponen lainnya dalam rantai distribusi.

Ketua IPKR yang juga tokoh petani Inhil, Zainuddin Acang, turut memimpin aksi menyatakan bahwa kelapa bukan sekadar komoditas, melainkan identitas dan sumber penghidupan utama masyarakat Inhil. 

"Kami minta DPRD Inhil menjadi corong aspirasi ini hingga ke pemerintah pusat. Jika tidak ada respons, kami siap membawa perjuangan ini ke Jakarta," ujarnya dengan nada tegas.

Keluhan lain datang dari IKAMI Sulsel yang menyoroti merosotnya harga kelapa yang sebelumnya sempat menyentuh Rp7.000 per butir, kini anjlok hingga Rp4.000. 

Bahkan, beberapa tahun lalu harga sempat terjun bebas hingga Rp1.000, yang membuat banyak petani beralih ke kelapa sawit. "Hamparan kelapa dunia bisa hilang identitasnya jika ini dibiarkan,” kata Ketua Ikami.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Inhil, Ir. Junaidi An, menyampaikan bahwa lembaganya telah sejak awal mencermati persoalan ini secara serius. 

Ia menyebut DPRD Inhil telah melakukan rapat penanganan kelapa sejak Februari lalu dan kini telah merumuskan empat poin aspirasi utama masyarakat untuk disampaikan kepada DPRD Provinsi Riau, DPR RI, dan kementerian terkait.

"DPRD Inhil tidak tinggal diam. Kami sudah menyusun berita acara rapat dengar pendapat, dan akan bersurat secara resmi. Aspirasi ini kami teruskan ke DPRD Provinsi Riau dan DPR RI, khususnya ke anggota-anggota dapil Inhil dan Riau 1. Kami ingin persoalan ini mendapat perhatian serius di tingkat yang lebih tinggi," ujar Junaidi.

Ia juga menekankan bahwa persoalan kelapa ini bukan sekadar soal harga, tetapi soal keberlanjutan ekonomi dan keadilan dalam rantai pasok. Menurutnya, kehadiran negara dalam melindungi petani tidak bisa ditawar-tawar.

Langkah strategis DPRD Inhil ini menjadi bagian dari upaya mempertemukan aspirasi lokal dengan kebijakan nasional. Di tengah tantangan global dan fluktuasi harga komoditas, kepekaan terhadap suara petani menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi regulatif yang adil dan berpihak.

Sunday, May 25, 2025

H. Ikbal Sayuti Dorong Perda Perlindungan Petani Kelapa di Tengah Wacana Pungutan Ekspor


 






RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Indragiri Hilir, H. Ikbal Sayuti, mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan nasib petani kelapa. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini duduk di Komisi II DPRD Riau ini secara resmi mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan petani kelapa sebagai bentuk respon terhadap keresahan yang muncul di tengah masyarakat tani, menyusul rencana pemerintah pusat yang akan memberlakukan pungutan ekspor terhadap komoditas kelapa. Minggu (25/5/25).

Dalam keterangannya, Ikbal menyampaikan bahwa kebijakan pungutan ekspor, jika tidak disertai regulasi yang berpihak kepada petani, dikhawatirkan akan semakin menekan pendapatan petani kelapa, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir yang dikenal sebagai sentra kelapa rakyat terbesar di Indonesia. Menurutnya, petani sudah lama menghadapi persoalan klasik seperti harga jual yang rendah, minimnya akses pembiayaan, hingga ketergantungan terhadap tengkulak.

"Selama ini, petani kelapa sudah bekerja keras menjaga produksi dan kualitas, tapi hasil yang mereka terima jauh dari layak. Jika pungutan ekspor diberlakukan tanpa kompensasi yang jelas, itu sama saja menambah penderitaan mereka. Karena itu, kami mendorong Perda yang dapat memberi perlindungan dan kepastian bagi para petani," tegas Ikbal .

Perda yang diinisiasi ini nantinya akan mengatur sejumlah poin strategis, seperti:

Penetapan harga dasar kelapa di tingkat petani untuk menghindari fluktuasi harga yang merugikan.

Fasilitasi akses pembiayaan dan subsidi, termasuk bantuan sarana produksi dan peremajaan tanaman kelapa.

Perlindungan hukum terhadap petani dari praktik tengkulak dan permainan harga pasar oleh oknum tertentu.

Peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan, penyuluhan, dan kemitraan usaha dengan pelaku industri hilir.

Insentif bagi koperasi atau BUMDes yang aktif dalam pengolahan hasil kelapa dan pemberdayaan petani.

Lebih lanjut, Ikbal menyampaikan bahwa draf awal Perda ini akan segera dibahas bersama tim ahli dan sejumlah organisasi petani, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat agar kebijakan yang dilahirkan benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan.

“Saya percaya, jika petani kuat, maka daerah juga akan maju. Kelapa bukan hanya komoditas, tapi juga identitas ekonomi masyarakat Indragiri Hilir. Kita harus berdiri bersama mereka,” ujar Ikbal menutup pernyataannya.

Usulan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan pemerhati pertanian yang menilai bahwa perlindungan terhadap petani kelapa melalui kebijakan daerah sangat diperlukan, terlebih dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan ketidakpastian kebijakan ekspor nasional.

Wednesday, May 21, 2025

Bea Cukai Tembilahan Berhasil Gagalkan Upaya Pemasukan Buah Mangga Segar ilegal Ke Wilayah Inhil











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir pada Rabu (21/05).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15.000 kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah. 

Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100.000.000, belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat.

Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan

yang selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina

Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penggagalan tersebut, menurut Setiawan merupakan wujud nyata Bea Cukai

Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

"Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk

negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatanm asyarakat dan lingkungan", tutup Setiawan

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved