-->

Wednesday, May 21, 2025

Bea Cukai Tembilahan Berhasil Gagalkan Upaya Pemasukan Buah Mangga Segar ilegal Ke Wilayah Inhil

Bea Cukai Tembilahan Berhasil Gagalkan Upaya Pemasukan Buah Mangga Segar ilegal Ke Wilayah Inhil











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir pada Rabu (21/05).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15.000 kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah. 

Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100.000.000, belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat.

Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan

yang selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina

Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penggagalan tersebut, menurut Setiawan merupakan wujud nyata Bea Cukai

Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

"Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk

negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatanm asyarakat dan lingkungan", tutup Setiawan

Berita

Pilihan

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved