-->

Wednesday, January 29, 2025

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pria Kembar yang Bobol Rumah Warga


 







RIAUFAKTA.ID, ROHIL – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, setelah mereka sempat melarikan diri ke Pekanbaru.

Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Andrianto, S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Muhammad Khatami alias Abang (24) dan Muhammad Abbas Salami alias Adek (24), diringkus di kawasan Jalan Kaharudin Nasution, Gang Setia, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Selasa (28/1/25) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pencurian terjadi pada Jumat (10/1/25) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban Miftah Hurahmi (36), yang berada di kompleks Rumah Dinas Puskesmas Rimba Melintang.

Saat pulang dari bekerja, korban menemukan pintu kamarnya terkunci dari dalam. Setelah memeriksa rumah, ia melihat jendela kamar dalam kondisi terbuka.

Saat masuk ke dalam kamar, korban mendapati bahwa empat unit ponsel dan uang tunai Rp5 juta yang disimpan di dalam kaleng biskuit merek YAM warna ungu telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025 pada 28 Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di Pekanbaru. Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rimba Melintang, yang dipimpin oleh Aipda Joan Kurniawan, S.H., segera bergerak ke lokasi.

Saat petugas tiba, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak. Namun, setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit HP Vivo Y66 warna silver, 1 buah kaleng biskuit merek YAM warna ungu dan beberapa pakaian milik pelaku.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka negatif narkoba. Saat ini, mereka telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup Iptu Andrianto.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103748/polsek-rimba-melintang%C2%A0tangkap-dua-pria-kembar-yang-bobol-rumah-di-rokan-hilir

Kebakaran Hebat Melanda Gudang Minyak Solar, Kerugian diperkirakan Mencapai Rp10 Miliar


 






RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Kebakaran hebat melanda gudang minyak solar di Jalan Palas Mekar, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Kamis (30/1/25) dini hari.

Api dengan cepat membakar seluruh bangunan, termasuk kantor, mess pekerja, serta beberapa kendaraan. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru, Lili Suryani, menyampaikan bahwa laporan kebakaran diterima pada pukul 00.23 WIB. Tim pemadam langsung dikerahkan dari Pos 13, 13.01, 13.04, dan 13.06, dengan satu unit mobil rescue serta tujuh unit mobil pemadam kebakaran.

"Petugas tiba di lokasi pukul 00.31 WIB dan segera melakukan pemadaman serta pendinginan untuk mencegah api meluas," ujar Lili dalam laporan tertulis, Kamis (30/1/2025) pagi.

Bangunan yang terbakar memiliki luas total sekitar 5.000 meter persegi. Area depan terdiri dari kantor dan gudang berukuran 10 x 8 meter, sedangkan bagian belakang yang mencakup mess pekerja serta gudang minyak solar memiliki luas 30 x 20 meter.

Selain bangunan, kebakaran juga menghanguskan dua unit truk tangki berkapasitas 10.000 liter dan satu unit colt diesel.

"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden ini," tutup Lili.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103747/gudang-solar-di-pekanbaru-terbakar-kerugian-ditaksir-rp10-miliar

Tuesday, January 28, 2025

Pencabulan Terhadap Anak Dibawa Umur, Seorang Pemuda Berhasil Ditangkap Polisi


 






RIAUFAKTA -  Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka JM (38),  diamankan pada Selasa (28/01/2025)  setelah  melakukan  persetubuhan  atau  pencabulan  terhadap  BR (12),  di  Desa Kualu,  Kecamatan Tambang,  Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra menjelaskan peristiwa  keji  ini  terjadi  pada  Minggu (26/01/2025)  sekitar  pukul  23.30 WIB.

"Saat  itu,  tersangka  sedang  mengantarkan  korban  pulang  ke  rumahnya.  Namun,  di  tengah  perjalanan tersangka menghentikan  sepeda  motornya  dan  membawa  korban  ke  tepi  jalan  yang  ada  kebun  sawit," katanya, Rabu (29/1/2025).

Setelah itu, tersangka diduga melakukan  persetubuhan  atau  pencabulan  terhadap  korban.  Korban mengaku  merasa  terancam  saat  kejadian  tersebut.

"Kejahatan  ini  terungkap  ketika  korban  bercerita  kepada  ibunya,  AS (37),  tentang  peristiwa yang  menimpanya.  Ibu korban yang  merasa  terkejut  dan  marah,  langsung  melaporkan  kejadian  tersebut ke Polsek Tambang," ungkap Kapolsek Tambang.

Setelah menerima laporan itu, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra  memerintahkan  Kanit Reskrim, Iptu Melvin Sinaga dan Tim  untuk  menindaklanjuti  laporan  korban.

Setelah  melakukan  penyelidikan,  Kanit Reskrim Polsek Tambang beserta tim  berhasil  menangkap  tersangka  pada  Selasa (28/01/2025).

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui  perbuatannya terhadap korban," terang AKP Asril.

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat  dengan  Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Polsek  Tambang  terus  berkomitmen  untuk  memberantas  segala  bentuk  kejahatan,  terutama yang  menyangkut  anak. Kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Asril Syahputra.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103735/setubuhi-anak-dibawa-umur-pria-di-kampar-ditangkap-polisi

Diduga Overdosis, Ditemukan Wanita Meninggal Dunia diHotel


 





RIAUFAKTA.ID - Tamu atau pengunjung di hotel Marina Bengkalis ditemukan meninggal dunia, Selasa (28/1/25) malam. Wanita berkaos hitam dengan balutan sweater itu diduga overdosis obat-obatan terlarang.

Belum diketahui identitas korban. Namun, kejadian ini sempat menghebohkan RSUD Bengkalis.

"Tadi malam itu sempat heboh, korban ini diantar rekannya ke rumah sakit. kondisinya meninggal. Informasi saya dapat tadi malam dia overdosis. Sempat heboh tadi malam karena ada keluarga korban datang lihat kondisi itu," ucap salah seorang pengunjung di RSUD Bengkalis, Selasa malam.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan peristiwa tersebut. Kendati belum memberikan informasi secara detail, ia memastikan polisi sedang melakukan penyelidikan.

"Betul. Sementara masih dilakukan penyelidikan bersama Sat Narkoba," ucap Gian membenarkan kepada CAKAPLAH.com, Rabu (29/1/25).

Kasat Reskrim menyebutkan, jenazah korban akan dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

"Dan akan dilakukan autopsi, terhadap korban," pungkasnya.**

Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/119665/2025/01/29/diduga-overdosis-tamu-hotel-di-bengkalis-meninggal-dunia/#sthash.DhUhxfyZ.C5rus82W.dpbs

Monday, January 27, 2025

Pedagang Yang Masih Menjual Minyakita di Atas HET Siap-siap Disanksi


 






RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Para pedagang di Kota Pekanbaru, diingatkan untuk menjual minyak goreng Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pasalnya, masih didapati pedagang yang menjual minyak goreng curah subsidi itu diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, warga bisa melaporkan pedagang yang menjual Minyakita di atas HET. Mereka bisa melaporkannya ke Disperindag maupun ke pihak kepolisian.

"Laporkan kalau ada, ada sanksi. HET itu kan harga eceran tertinggi, harga itu sudah jelas dan diperhitungkan oleh kementrian," tegas Zulhelmi Arifin, Selasa (28/1).

Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pemberhentian pasokan dari agen. Dirinya mengaku tidak tinggal diam dengan kondisi tersebut. Ia menyebut bahwa tim dinas sudah turun ke lapangan melakukan pemantauan.

Sejumlah pedagang di pasaran Kota Pekanbaru mulai kesulitan mendapat pasokan Minyakita. Mereka kesulitan untuk mendapat minyak goreng subsidi pemerintah itu dari para agen.

Kondisi ini membuat harga pun jadi tinggi dari tingkat agen. Pedagang di pasaran pun menjual minyak goreng subsidi itu di harga Rp 17.000 per liter.

Harga itu jelas melewati HET yang ditetapkan. Minyakita memiliki HET di harga Rp 15.700 per liter.

Dirinya bakal menindaklanjuti tinjauan lapangan oleh tim. Ia menyadari bahwa pedagang mestinya mengikuti regulasi  HET.

Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah spanduk untuk memberitahu warga perihal besaran HET Minyakita di pasaran. Mereka jangan sampai menjual di atas HET.

"Kalau mereka menjual di atas HET, itu sudah melanggar," pungkasnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103725/pedagang-di-pekanbaru-yang-masih-jual-minyakita-di-atas-het-siapsiap-disanksi

Polisi Meringkus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Adalah Paman Korban








RIAUFAKTA.ID, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Ironisnya pelaku adalah paman korban, M Taufiq.

Penangkapan terhadap pelaku pelecehan ini dilakukan Satreskrim, Senin (27/1/25) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB di Bengkalis. Pelaku tak berkutik saat petugas menggerebek kediaman dan meringkusnya.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelecehan dilakukan di kamar rumah nenek korban. Korban yang terlelap tidur tidak menyadari perbuatan pelaku. Ketika tersadar bajunya sudah terbuka sebagian.

"Kemudian korban melihat pamannya sedang sembunyi di belakang pintu. Korban keluar kamar dan pelaku berlarian ke kamar mandi. Korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya," ucap Gian, Selasa (28/1/25).

Berawal dari aduan itu, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis.

"Pelaku berhasil kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku mengaku perbuatannya melakukan pelecehan terhadap korban pada saat korban sedang tidur di malam hari," pungkas Kasat Reskrim.**

Merampas Sepeda Motor Milik Seorang Petani, Dua Pelaku Begal Yang Mengaku Sebagai Anggota Polisi Berhasil ditangkap


 




RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU – Dua pelaku begal yang mengaku sebagai anggota polisi ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya setelah merampas sepeda motor milik seorang petani di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor DPRD Riau, Kamis (2/1/25) dini hari.

Pelaku menggunakan modus menuduh korban terlibat narkoba untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa kedua pelaku, AH alias Geleng (31) dan FR alias Rada (21), bersama dua rekannya yang masih buron, memepet korban bernama Azueldi (23), warga Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga
Lagi Asyik Duduk di Bawah Pohon, Pengedar Narkoba Bersama Anak Buahnya Ditangkap Polres Inhu
Mereka mengaku sebagai polisi dan membawa korban melintasi Mapolsek Bukit Raya untuk meyakinkan korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor Yamaha NMax BM 5794 VP dan ponsel milik korban.

"Para pelaku memiting korban, menamparnya, lalu menuduh korban membawa narkoba. Setelah itu, mereka membawa korban ke Jalan Labersa dan merampas sepeda motor serta barang milik korban," ungkap Kompol Syafnil, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga
30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Dana SPPD Fiktif, Total Rp2,1 Miliar
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Bukit Raya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Sebayang langsung melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (24/1/2025) dini hari, polisi mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku di Jalan Fajar Ujung, Kota Pekanbaru.

"Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AH dan FR. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui aksinya bersama dua rekannya, Jupen dan Depo, yang kini masih buron," tambahnya.

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang oknum TNI, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.

"Kami masih mendalami keterlibatan oknum TNI tersebut," kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103701/ngaku-polisi-2-pelaku-begal-diringkus-polsek-bukit-raya

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved