-->

Saturday, February 8, 2025

Menjual Narkoba, Seorang Wanita ditangkap Polsek Tempuling









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Seorang wanita berinisial J ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tempuling. Diduga karena menjual narkoba jenis sabu.

J ditangkap di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Jumat (7/2/25) sekitar pukul 18.20 WIB.

Wanita berusia 24 tahun ini ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 5 buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu. 5 buah plastik bening ukuran kecil dengan klep merah berisikan sisa sabu-sabu.

Kemudian 1 unit Handphone, 1 buah botol gatsby, 1 buah dompet dan uang tunai Rp 200.000 juga turut diamankan.

Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Sabtu (8/2/2025) ketika dikonfirmasi Riaupos.

"Benar, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tempuling untuk proeses penyidikan lebih lanjut,"ucap Kapolsek.

Dia katakan, penangkapan ini dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu.

"Dari laporan itu kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,"ungkap Kapolsek.

Kemudian setelah dilakukan introgasi itu pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang inisial N yang tinggal di luat Provinsi Riau.

"Kita masih melakukan penyelidikan,"tutup eks Kapolsek Pulau Burung ini.***

Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu 3,24 Gram







RIAUFAKTA.ID, KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MS (45) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/1) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Resnarkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka. Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan menangkap MS di depan rumahnya.

"Saat penggeledahan di sekitar lokasi, ditemukan empat paket diduga narkoba jenis sabu yang sempat dibuang tersangka di bawah meja," ujar AKP Era Maifo, Kamis (6/2).

Tidak berhenti di situ, petugas menemukan dua paket sabu lainnya di dalam etalase depan rumah tersangka dan satu paket lagi di dalam kotak rokok merek Dunhill yang disimpan di atas lemari pakaian.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya. Barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama NK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Era Maifo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka memiliki total berat 3,24 gram. Selain itu, petugas turut menyita timbangan digital, sendok sabu, kantong plastik, dan sebuah handphone merek Infinix.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini, MS telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Era Maifo.

Sumber : https://www.riaumandiri.co/read/detail/120613/polisi-tangkap-pengedar-sabu-324-gram-di-bangkinang-kota

Friday, February 7, 2025

Jumat Berkah, Kantor Imigrasi Tembilahan Kembali Bagikan Makanan Bergizi Gratis Kepada Masyarakat Tembilahan







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan), siang ini Jumat (07/02/25), bagikan makanan bergizi gratis. 

Kegiatan Bakti Sosial ini dilaksanakan di depan gedung Kantor Imigrasi Tembilahan, pejabat struktural dan pegawai tampak membagikan makanan ke masyarakat sekitar.

Kegiatan berbagi makanan bergizi gratis dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan saling berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan, adapun sasaran kegiatan Bakti Sosial berbagi makanan bergizi gratis ini adalah warga kurang mampu, warga sekiatar yang terdampak bencana, atau warga yang dianggap layak dan membutuhkan di sekitar lingkungan kantor.

Kegiatan Makanan Bergizi Gratis merupakan bentuk kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh seluruh UPT Kemenimipas, dimana juga sejalan dengan program kerja Presiden untuk mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat dan UMKM.

Tidak hanya manfaat langsung kepada penerima Makanan Bergizi, diharapkan kegiatan ini juga membantu UMKM lokal melalui penyediaan makanan bergizi.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk kampanye publik untuk meningkatkan rasa kepedulian sosial kepada sesama, terutama dalam hal pemenuhan gizi masyarakat.

Terciduk Mencuri Sepeda Motor di Jalan, Pria Muda Pengangguran Babak Belur diamuk Warga







RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Pria pengangguran berinisial AP alias Putra alias Ajo (22) babak belur diamuk warga. Ia terciduk mencuri sepeda motor di Jalan Cikmayo, Kulim, Pekanbaru, Rabu (5/2/25).

Beruntung nyawa pelaku diselamatkan Tim Opsnal Polsek Tanayan Raya yang cepat turun ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Tenayan Raya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5496 AAK milik Hendrou (33) yang diparkirkan di teras rumah.

Saat beraksi, pelaku dipergoki oleh korban dan diteriaki maling. Teriakan korban memancing warga yang ada di lokasi kejadian, dan mereka bergegas menangkap pelaku.

Warga yang emosi melepaskan pukulan pada pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga diikat agar tidak melarikan diri.

"Sesampai di lokasi, petugas mendapati pelaku sudah diikat di salah satu rumah. Dengan kondisi luka di wajah dan lebam " kata Dodi, Sabtu (8/2/25).

Ketika diinterogasi, AP mengakui mencuri sepeda motor. Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan untuk membuka sepeda motor tersebut.

Kini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Tenayan Raya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/120022/2025/02/08/terciduk-curi-motor-pria-pengangguran-di-pekanbaru-babak-belur-diamuk-warga/#sthash.Z3xOuqfr.dpbs

Dua Orang Pencuri Nekat Memecahkan Kaca Mobil Untuk Membawa Kabur Uang Milik Korban Sebesar Rp150 Juta di Jalan M.boya Tembilahan








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dua orang pencuri nekat memecahkan kaca mobil untuk membawa kabur uang milik korban sebesar Rp150 juta.

Peristiwa pencurian dengan modus pecah kaca mobil tersebut terjadi di Jalan M Boya Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Pencurian modus pecah kaca tersebut terjadi pada Jumat, (7/2/25), tempat di depan toko Suhaimi di Jalan M Boya Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa pencurian tersebut.

"Benar, kejadian pencurian dengan pemberatan (pecah kaca_red)," kata AKP Budi Winarko, Jumat (7/2/2025).

AKP Budi Winarko mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV.

Informasi yang dihimpun awak media, peristiwa pencurian tersebut berawal korban (nama korban belum diketahui) menarik uang tunai sebesar Rp150 juta di Bank.

Setelah menarik uang tunai tersebut, korban singgah di Toko Suhaimi Jalan Tembilahan, dikabarkan korban membeli sesuatu.

Mobil korban yang terparkir di depan Toko Suhaimi tersebut tanpa disadari oleh korban, dibobol oleh seorang pria dengan cara dipecahkan.

Aksi pelaku terekam CCTV toko, tampak pelaku mengenakan topi itu langsung mengambil barang di dalam mobil.

Setelah berhasil mengambil barang di dalam mobil, rekan pelaku yang sudah stanbay di belakang mobil menjemput pria bertopi itu dan langsung kabur.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari korban. Namun awak media berasumsi, korban memang sudah diintai.

Thursday, February 6, 2025

Dalam Kurun Waktu Satu Minggu, Polres Inhil Berhasil Ringkus 4 Tersangka Narkotika Jenis Sabu






RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari dua kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diringkus.

Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat pada hari Minggu (26/1/2025) tentang seorang pria berinisial DM alias DG yang kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (29/1/2025) dini hari, tim opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial D di sebuah warung di jalan tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp 2.009.000, dan sebuah handphone. Dari hasil interogasi, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial H.

Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan H di rumahnya di Jalan Semampau, Tembilahan Kota. Dari penggeledahan di rumah H, ditemukan 15 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 60.000, dan dua unit handphone. Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial J.

Kasus kedua bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin (3/2/2025) tentang seorang pria bernama S yang sering menggunakan narkoba di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (6/2/2025) dini hari, tim opsnal berhasil menangkap S di rumah milik M.

Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, uang tunai Rp 360.000, dan sebuah handphone. S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita bernama R.

Tanpa menunda waktu, petugas langsung mencari R dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Jalan Trimas, Tembilahan Kota. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu, uang tunai Rp 300.000, dan sebuah handphone.

Dari dua kasus tersebut, total empat orang tersangka berhasil diamankan, yaitu DM, H, S, dan R. Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap dua kasus narkoba tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar wilayah Inhil bisa bersih dari barang haram tersebut.(*)

Seorang Pengedar Narkoba Berusaha Melarikan Diri Dengan Melompat Dari Lantai 2 Rumahnya Saat Hendak ditangkap Polisi








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap polisi. Pelaku yang berinisial AB (23) akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsnal) Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (5/2/2025). AB diamankan di rumahnya di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Sementara itu, K berhasil kabur melalui pintu belakang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (6/2/25).

Kombes Putu menjelaskan, sebelum menangkap AB, tim terlebih dahulu menciduk tiga pelaku lainnya di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan.

"Empat tersangka yang diamankan berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB. Satu berinisial K kabur saat penggerebekan di rumah Ab," kata dia.

Kombes Putu mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh nomor kontak R, salah satu tersangka, dan menghubunginya untuk memesan narkotika jenis sabu.

"R kemudian menghubungi AS dengan alasan ingin memesan sabu. Setelah kesepakatan untuk bertemu di pinggir Jalan Riau-Tampan, tim langsung menangkap R, AS, dan MH yang datang dengan sepeda motor," ungkap Putu.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 12,85 gram yang disembunyikan di tangan AS. Dari hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB.

Tim kemudian melanjutkan operasi menuju rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, dan berhasil mengamankan AB. Namun, saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya dan K berhasil kabur melalui pintu belakang.

"Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu," tambah Kombes Putu.

Kombes Putu menyebut, AB diketahui berperan membantu menjualkan sabu milik K yqng telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). "Kini K masih dalam pengejaran," kata Kombes Putu.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu K.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kombes Putu.***

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved