-->

Wednesday, February 12, 2025

Polisi Berhasil Ringkus Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu 35,5 Gram


 






RIAUFAKTA.ID, INHU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Selasa (11/2/25). Dalam operasi ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 35,5 gram.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kami menerima informasi bahwa di dua lokasi berbeda sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ujarnya, Rabu (12/2/25).

Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka berinisial JK alias July (32).

"Dari tangan July, petugas menyita tujuh paket sabu seberat 1,39 gram, timbangan digital, empat pak plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 1,1 juta," ujar Kapolres Inhu.

Fahrian menjelaskan July berperan sebagai pengedar. Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa kotak rokok, pipet, tas kecil, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor NMax tanpa nomor polisi.

Sementara itu, penggerebekan kedua berlangsung di Desa Sumber Sari, Kecamatan Pasir Penyu.

"Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial WBS alias Wibisono alias Pak’e (47). Dari tangan Wibisono, polisi menyita 18 paket sabu seberat 34,11 gram, empat pak plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 2 juta," tambah AKBP Fahrian.

"Wibisono juga merupakan pengedar. Selain sabu, kami mengamankan dompet kain, handphone, pipet plastik, dan kantong plastik sebagai barang bukti tambahan," sambungnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

"Kami akan mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Peredaran narkoba harus diberantas hingga ke akarnya," tegas Fahrian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berharap informasi dari warga dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104027/operasi-antinarkoba-di-inhu-dua-pengedar-sabu-ditangkap-kantongi-355-gram-sabu

Tuesday, February 11, 2025

Dalam Rangka Pengenalan Tugas Dan Fungsi Bea Cukai, Siswa PAUD Mifta Al Ulum Mengunjungi Kantor Bea Cukai Tembilahan








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Suasana penuh keceriaan terlihat di Kantor Bea dan Cukai Tembilahan saat siswa Pendidikan Usia Dini (PAUD) Miftah Al Ulum mengunjungi kantor tersebut dalam rangka pengenalan tugas dan fungsi Bea dan Cukai.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Bea dan Cukai kepada anak-anak sejak usia dini dengan cara yang menyenangkan dan edukatif.

Kedatangan para siswa disambut hangat oleh para pegawai Kantor Bea dan Cukai Tembilahan yang mengenakan seragam lengkap.

Anak-anak tampak antusias saat diajak berkeliling dan diperkenalkan dengan berbagai kegiatan dan fasilitas yang ada di Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, seperti melihat kapal patroli secara langsung di dermaga dan meninjau pelayanan dokumen ekspor dan impor.

Kepala kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini dapat memberikan wawasan awal bagi anak-anak tentang keberadaan Bea Cukai di lingkungan tempat tinggalnya serta seluk beluk tugas Bea dan Cukai, utamanya Bea dan Cukai Tembilahan.

 “Kami ingin mengenalkan Bea dan Cukai kepada anak-anak dengan cara yang menyenangkan, sehingga mereka dapat memahami peran kami dalam kehidupan sehari-hari. 

Niat tulus kami, Bea Cukai Tembilahan dapat turut serta mewarnai indahnya masa kecil anak-anak Tembilahan dalam tumbuh dan belajar meraih cita-citanya. 

Besar harapan, generasi penerus Tembilahan ini dapat menjadi generasi penerus Bea Cukai Tembilahan” ujarnya.


Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu dan Barang Bukti 13,16 Gram Sabu


 







RIAUFAKTA.ID - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/01/25) siang, tiga orang pengedar sabu ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13,16 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah NS alias Novan (41), IN alias Indra (36), dan RA alias Raja (26).

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Kamboja Gang Pura Cendana, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi transaksi. Kami berhasil mengamankan tersangka IN saat hendak bertransaksi dengan tersangka NS," terang AKP Akira, Selasa (11/2/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu seberat 1,87 gram serta satu butir pil ekstasi di saku celana IN.

Saat diinterogasi, IN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RA alias Raja.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan memancing RA untuk bertransaksi di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Hotel Royal Asnof.

Saat tersangka tiba di lokasi, petugas berusaha menangkapnya, namun RA mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Soekarno Hatta.

"Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di bawah Fly Over simpang SKA. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu di saku celana dan satu paket sedang sabu di dalam tas hitam yang dibawa tersangka," ungkap Kapolsek.

RA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," tutup AKP Akira.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103993/tiga-pengedar-sabu-dibekuk-di-pekanbaru-polisi-amankan-1316-gram-barang-bukti

Monday, February 10, 2025

Polisi Amankan Seorang Pria dan Dua Wanita yang Diduga Pesta Asusila Bertiga dengan Pacar disebuah Rumah kontrakan












RIAUFAKTA.ID, KUANTAN SINGINGI - Warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, mengamankan seorang pria dan dua wanita yang diduga melakukan perzinahan di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (7/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

Ketiga orang tersebut, yakni AL (24) laki-laki, EL (19) perempuan, dan FL (22) perempuan, kemudian diserahkan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa ini bermula ketika warga melihat seorang pria yang bertamu hingga larut malam di rumah kontrakan milik FL. 

"Karena curiga, warga melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat untuk ditindaklanjuti," ungkap Kapolsek, Selasa (11/2).

Setelah mendapatkan laporan, Ketua RT bersama beberapa warga mendatangi rumah kontrakan tersebut dan mengintip melalui jendela. Mereka melihat AL dan EL sedang melakukan hubungan badan di ruang tamu.

Warga segera menggerebek mereka dan menemukan FL di dalam kamar rumah kontrakan. Ketiga orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi untuk diproses lebih lanjut.

Pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah, termasuk interogasi terhadap para pelaku dan saksi-saksi, serta pengecekan usia EL yang dipastikan melalui rapor sekolah. 

"Berdasarkan data yang diperoleh, EL lahir pada 16 Maret 2006, yang berarti sudah berusia 18 tahun, dan dengan demikian, statusnya sudah dewasa," jelas Kapolsek.

Setelah koordinasi dengan Kepala Kelurahan Muara Lembu, Ketua RW, dan Ketua RT setempat, disepakati bahwa tidak ada proses hukum lebih lanjut, karena perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka oleh dua orang dewasa yang tidak terikat perkawinan. Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara mediasi.

"Keputusan yang dicapai melalui mediasi keluarga ini merupakan langkah terbaik untuk mengakhiri masalah ini dengan damai," tambah Kapolsek.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103985/kasus-perzinahan-di-muara-lembu-berakhir-dengan-mediasi

Sunday, February 9, 2025

Polisi Amankan Seorang Pria diduga Lakukan Pencurian Lempengan Tembaga Dari Tugu Zapin








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian lempengan tembaga dari Tugu Zapin di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Jumat (7/2/2025) malam.

Pelaku berinisial EDZ (20) tertangkap tangan membawa barang curian dalam sebuah karung.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa lempengan tembaga yang diduga diambil dari Tugu Zapin. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (10/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Fitra Boediarsa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas PUPR Provinsi Riau.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi seorang diri dengan cara mencopot lempengan tembaga dari monumen tersebut. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain," tambah Bery.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103966/pelaku-pencuri-lempengan-tembaga-tugu-zapin-pekanbaru-ditangkap-polisi-begini-modusnya

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Penipuan Dengan Modus Ganjal ATM Yang Merugikan Korban Hingga Rp 20.094.000


 







RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM yang merugikan korban hingga Rp 20.094.000.

Dua tersangka, DW alias Si Am (58) dan AB alias Feri (50). Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di gerai ATM Mandiri SPBU Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Saat korban, Usman Lumban Batu (61), hendak menarik uang, kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke mesin. Salah satu pelaku kemudian berpura-pura membantu dan meminta korban menempelkan kartu serta memasukkan PIN. Namun, setelah beberapa kali mencoba, transaksi tetap gagal. Tanpa disadari korban, pelaku menukar kartu ATM miliknya," ujarnya, Senin (10/2/2025).

Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban menyadari bahwa kartunya telah tertukar dan terblokir.

"Saat mengecek saldo, ia mendapati uangnya berkurang sebesar Rp 20 juta. Merasa ditipu, korban segera melapor ke Polresta Pekanbaru," ungkap Bery.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.

Pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Ipda Rizqi bergerak ke Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat.

"Pada Kamis (6/2/2025) pukul 11.30 WIB, kami bekerja sama dengan Opsnal Polsek Tigo Nagari untuk mengamankan DW. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah melakukan aksi ganjal ATM bersama rekannya, AB" jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB di rumahnya di Reselemen Malampak, Kecamatan Tigo Nagari.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 kartu ATM, satu kotak tusuk gigi, satu spidol, serta satu unit ponsel Samsung warna putih yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan mereka.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat bertransaksi di ATM. Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, terutama jika kartu ATM mengalami kendala," pungkas Kompol Bery.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103968/maling-modus-ganjal-atm-2-pria-paruh-baya-diringkus-polresta-pekanbaru

Polres Inhil Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Dua Lokasi Berbeda







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam sebuah operasi yang sangat cermat dan terkoordinasi, Polres Inhil berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Inhil, Riau. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Inhil dengan masyarakat dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil.

Kedua pelaku tersebut adalah Sdr. UG dan Sdr. HN. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Hasil penggeledahan di rumah milik Sdr. HN yang beralamat di Jalan Pekan Arba Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, ditemukan barang bukti berupa: - 2 (dua) paket narkotika jenis shabu - 4 (empat) lembar plastik putih bening klep les merah - 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik - 1 (satu) buah gunting pemotong

Sementara itu, di rumah milik Sdr. UG yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, ditemukan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis shabu - 2 (dua) lembar plastik putih bening klep les merah - 1 (satu) unit timbangan digital - 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu - 8 (delapan) lembar plastik putih bening klep les merah

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut. Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Inhil dengan masyarakat dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil.

"Kami berharap penangkapan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil.

Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku selama beberapa hari sebelum melakukan penangkapan," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved