-->

Thursday, February 13, 2025

Polsek Dan TNI Gerebek Tempat Pesta Narkoba, 9 Orang Berhasil diamankan








RIAUFAKTA.ID, ROKAN HULU - Sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Unit Intel Dim 0313/KPR, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Kuning, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Dari penggerebekan ini, sembilan orang diamankan, dan seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya inisial RA, RU, MFR, AA, SU, RH, HE, AS dan SE.

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima Unit Intel Dim 0313/KPR pada Selasa (/2/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Batang Kumu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Intel Dim 0313/KPR segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Tambusai.

Tak lama setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tambusai. Dengan sigap, Kapolsek memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan dari Unit Intel Dim 0313/KPR dan Unit Reskrim Polsek Tambusai pun bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 13.20 WIB, tim tiba di sebuah kebun sawit milik warga di Dusun Sungai Kuning. Setelah melakukan penyisiran, tim menemukan sembilan orang di lokasi yang diduga sedang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mereka yang diamankan adalah, RA, RU, MFR, AA, SU, RH, HE, AS dan SE.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 bungkus narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 589.000, 3 bungkus plastik bening besar berisi plastik bening kecil kosong, 8 buah bong dari botol aqua dan Lasegar beserta pipet bengkok

Kemudian 7 mancis, 3 unit handphone (2 hp oppo dan 1 hp Realme), 2 tas pinggang, 3 kaca pirex dan 8 unit sepeda motor. Kesembilan orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA (30), warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai. Berdasarkan alat bukti yang cukup, RA diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

Sementara itu, delapan orang lainnya yang turut diamankan di lokasi kejadian berstatus sebagai saksi. Mereka akan menjalani Asesmen Medis untuk mengetahui apakah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau hanya sebagai pengguna.

Dengan barang bukti sabu seberat 41,88 Gram, Rahmat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. (***)

Kepolisian Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkoba dan Pil Ekstasi Jaringan Internasional








RIAUFAKTA.ID, BENGKALIS - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional, pada Rabu (12/2/25).

Dari pengungkapan jaringan Internasional tersebut diamankan dua tersangka berinisial JM (35) dan IF (21) beserta sejumlah barang bukti.

“Dari tersangka kita mengamankan 90 buah bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 10 bungkus diduga berisikan pil ekstasi

, dan 1 unit speedboat mesin 85 PK,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kamis (13/2/25).

Budi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya masuk narkotika jenis sabu dengan jumlah besar ke wilayah Polres Bengkalis.

“Dari informasi itu Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka, langsung bergerak cepat bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan lidik selama kurang lebih dua minggu,” ujar Kapolres AKBP Budi Setiawan.

Dikatakan AKBP Budi, kemudian saat tim gabungan melakukan patroli laut bersama Bea Cukai Bengkalis, disekitaran perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, menemukan speedboat yang mencurigakan.

“Saat tim patroli melihat ada speedboat yang mencurigakan, namun saat hendak diberhentikan, speedboat tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan tim, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti paket sabu,” pungkasnya.

Kapolres AKBP Budi menambahkan, terhadap kedua tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan peran berdua adalah becak laut,” pungkasnya.(****)

Wednesday, February 12, 2025

Jabatan Kasat Intelkam Polres Inhil Secara Resmi Berganti Dari AKP Iswandi kepada Iptu Sudarto Sihombing









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Jabatan Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Inhil secara resmi berganti dari AKP Iswandi kepada Iptu Sudarto Sihombing.

Pergantian Kasat Intel dilaksanakan dengan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab), pada Kamis (13/2/2025), di Lapangan Mapolres Inhil yang dipimpin Kapolres AKBP Farouk Oktora. 

Upacara dihadiri Pejabat Utama Polres Inhil, para Perwira, Bintara, PNS Serta Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir.

AKBP Farouk mengatakan serah terima jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi dalam suatu organisasi dan harus terjadi serta harus dilaksanakan oleh setiap Pejabat Polri dengan maksud dan tujuan sebagai upaya pimpinan dalam meningkatkan pembinaan karir Personel itu sendiri.

"Kepada pejabat baru saya ucapkan selamat datang dan bergabung di Polres Inhil, segera menyesuaikan diri dengan tugas dan jabatan yang diamanahkan," ujarnya.

Kepada pejabat lama, Kapolres mengucapkan terima kasih atas dedikasinya dalam menjalankan tugas serta turut serta dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Wilayah Polres Inhil.

"Sementara itu, untuk pejabat baru agar menyesuaikan tugas barunya dengan secepatnya, menyesuaikan diri dengan lingkungan, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dapat menghadapi tuntutan tugas kedepannya yang semakin kompleks," paparnya.

Polisi Berhasil Ringkus Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu 35,5 Gram


 






RIAUFAKTA.ID, INHU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Selasa (11/2/25). Dalam operasi ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 35,5 gram.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kami menerima informasi bahwa di dua lokasi berbeda sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ujarnya, Rabu (12/2/25).

Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka berinisial JK alias July (32).

"Dari tangan July, petugas menyita tujuh paket sabu seberat 1,39 gram, timbangan digital, empat pak plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 1,1 juta," ujar Kapolres Inhu.

Fahrian menjelaskan July berperan sebagai pengedar. Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa kotak rokok, pipet, tas kecil, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor NMax tanpa nomor polisi.

Sementara itu, penggerebekan kedua berlangsung di Desa Sumber Sari, Kecamatan Pasir Penyu.

"Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial WBS alias Wibisono alias Pak’e (47). Dari tangan Wibisono, polisi menyita 18 paket sabu seberat 34,11 gram, empat pak plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 2 juta," tambah AKBP Fahrian.

"Wibisono juga merupakan pengedar. Selain sabu, kami mengamankan dompet kain, handphone, pipet plastik, dan kantong plastik sebagai barang bukti tambahan," sambungnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

"Kami akan mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Peredaran narkoba harus diberantas hingga ke akarnya," tegas Fahrian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berharap informasi dari warga dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104027/operasi-antinarkoba-di-inhu-dua-pengedar-sabu-ditangkap-kantongi-355-gram-sabu

Tuesday, February 11, 2025

Dalam Rangka Pengenalan Tugas Dan Fungsi Bea Cukai, Siswa PAUD Mifta Al Ulum Mengunjungi Kantor Bea Cukai Tembilahan








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Suasana penuh keceriaan terlihat di Kantor Bea dan Cukai Tembilahan saat siswa Pendidikan Usia Dini (PAUD) Miftah Al Ulum mengunjungi kantor tersebut dalam rangka pengenalan tugas dan fungsi Bea dan Cukai.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Bea dan Cukai kepada anak-anak sejak usia dini dengan cara yang menyenangkan dan edukatif.

Kedatangan para siswa disambut hangat oleh para pegawai Kantor Bea dan Cukai Tembilahan yang mengenakan seragam lengkap.

Anak-anak tampak antusias saat diajak berkeliling dan diperkenalkan dengan berbagai kegiatan dan fasilitas yang ada di Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, seperti melihat kapal patroli secara langsung di dermaga dan meninjau pelayanan dokumen ekspor dan impor.

Kepala kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini dapat memberikan wawasan awal bagi anak-anak tentang keberadaan Bea Cukai di lingkungan tempat tinggalnya serta seluk beluk tugas Bea dan Cukai, utamanya Bea dan Cukai Tembilahan.

 “Kami ingin mengenalkan Bea dan Cukai kepada anak-anak dengan cara yang menyenangkan, sehingga mereka dapat memahami peran kami dalam kehidupan sehari-hari. 

Niat tulus kami, Bea Cukai Tembilahan dapat turut serta mewarnai indahnya masa kecil anak-anak Tembilahan dalam tumbuh dan belajar meraih cita-citanya. 

Besar harapan, generasi penerus Tembilahan ini dapat menjadi generasi penerus Bea Cukai Tembilahan” ujarnya.


Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu dan Barang Bukti 13,16 Gram Sabu


 







RIAUFAKTA.ID - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/01/25) siang, tiga orang pengedar sabu ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13,16 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah NS alias Novan (41), IN alias Indra (36), dan RA alias Raja (26).

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Kamboja Gang Pura Cendana, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi transaksi. Kami berhasil mengamankan tersangka IN saat hendak bertransaksi dengan tersangka NS," terang AKP Akira, Selasa (11/2/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu seberat 1,87 gram serta satu butir pil ekstasi di saku celana IN.

Saat diinterogasi, IN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RA alias Raja.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan memancing RA untuk bertransaksi di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Hotel Royal Asnof.

Saat tersangka tiba di lokasi, petugas berusaha menangkapnya, namun RA mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Soekarno Hatta.

"Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di bawah Fly Over simpang SKA. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu di saku celana dan satu paket sedang sabu di dalam tas hitam yang dibawa tersangka," ungkap Kapolsek.

RA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," tutup AKP Akira.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103993/tiga-pengedar-sabu-dibekuk-di-pekanbaru-polisi-amankan-1316-gram-barang-bukti

Monday, February 10, 2025

Polisi Amankan Seorang Pria dan Dua Wanita yang Diduga Pesta Asusila Bertiga dengan Pacar disebuah Rumah kontrakan












RIAUFAKTA.ID, KUANTAN SINGINGI - Warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, mengamankan seorang pria dan dua wanita yang diduga melakukan perzinahan di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (7/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

Ketiga orang tersebut, yakni AL (24) laki-laki, EL (19) perempuan, dan FL (22) perempuan, kemudian diserahkan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa ini bermula ketika warga melihat seorang pria yang bertamu hingga larut malam di rumah kontrakan milik FL. 

"Karena curiga, warga melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat untuk ditindaklanjuti," ungkap Kapolsek, Selasa (11/2).

Setelah mendapatkan laporan, Ketua RT bersama beberapa warga mendatangi rumah kontrakan tersebut dan mengintip melalui jendela. Mereka melihat AL dan EL sedang melakukan hubungan badan di ruang tamu.

Warga segera menggerebek mereka dan menemukan FL di dalam kamar rumah kontrakan. Ketiga orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi untuk diproses lebih lanjut.

Pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah, termasuk interogasi terhadap para pelaku dan saksi-saksi, serta pengecekan usia EL yang dipastikan melalui rapor sekolah. 

"Berdasarkan data yang diperoleh, EL lahir pada 16 Maret 2006, yang berarti sudah berusia 18 tahun, dan dengan demikian, statusnya sudah dewasa," jelas Kapolsek.

Setelah koordinasi dengan Kepala Kelurahan Muara Lembu, Ketua RW, dan Ketua RT setempat, disepakati bahwa tidak ada proses hukum lebih lanjut, karena perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka oleh dua orang dewasa yang tidak terikat perkawinan. Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara mediasi.

"Keputusan yang dicapai melalui mediasi keluarga ini merupakan langkah terbaik untuk mengakhiri masalah ini dengan damai," tambah Kapolsek.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103985/kasus-perzinahan-di-muara-lembu-berakhir-dengan-mediasi
© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved