-->

Wednesday, April 9, 2025

Seleksi Calon Anggota Paskibraka Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025 Melalui Kesbangpol












RIAUFAKTA.ID, ADV - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir telah menggelar seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memilih putra-putri terbaik yang akan mewakili kabupaten dalam pengibaran bendera pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.

Seleksi yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir ini terdiri dari tahapan-tahapan ketat, yang mencakup seleksi fisik, wawasan kebangsaan, dan tes intelegensi umum. Aspek wawasan kebangsaan sangat ditekankan karena calon anggota Paskibraka diharapkan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta semangat kebangsaan yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebanyak 134 peserta, yang terdiri dari 89 orang putra dan 45 orang putri, mengikuti seleksi ini. Mereka berasal dari 20 kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Para peserta mengikuti serangkaian tes yang meliputi tes fisik, pengetahuan tentang Pancasila, wawasan kebangsaan, serta tes intelektual umum. Tujuan utama seleksi ini adalah memastikan bahwa calon anggota Paskibraka yang terpilih memiliki kemampuan fisik, intelektual, dan semangat kebangsaan yang tinggi, serta disiplin dan kesadaran politik yang baik.

Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir, Kamaluddin, bersama Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Inhil, Hendra Irawan, meninjau langsung pelaksanaan seleksi di sejumlah sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir. Kamaluddin dan Hendra Irawan mengunjungi SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu, SMA Negeri Tembilahan, dan SMK Negeri 1 Tembilahan untuk memastikan jalannya seleksi berlangsung dengan baik serta memberikan motivasi kepada peserta untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka.

Muhammad Arapip, perwakilan peserta dari SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu, mengatakan bahwa ia mengikuti seleksi Paskibraka untuk membanggakan orang tua. Arapip juga menjelaskan bahwa ia telah belajar melalui internet untuk mempersiapkan diri menghadapi tes, baik dalam hal wawasan kebangsaan maupun tes fisik.

Kamaluddin menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat karakter generasi muda Kabupaten Indragiri Hilir. Ia berharap generasi muda yang terpilih nantinya dapat berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Melalui seleksi ini, kami ingin mencetak generasi muda yang tidak hanya kuat secara fisik dan intelektual, tetapi juga memiliki wawasan kebangsaan yang baik dan semangat nasionalisme yang tinggi,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa anggota Paskibraka yang terpilih diharapkan dapat menjadi contoh bagi generasi muda lainnya dalam mengembangkan rasa cinta tanah air dan menjaga semangat kebangsaan di tengah masyarakat.

Dengan dilaksanakannya seleksi ini, Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir berharap dapat mencetak generasi muda yang berkualitas dan siap mengemban tugas mulia dalam pengibaran bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, serta di berbagai kegiatan kebangsaan lainnya.

Polisi Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pengedar Sabu Dengan Total Lebih Dari 55 Gram









RIAUFAKTA.ID, KUANSING - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Selasa, 8 April 2025, Tim Mata Elang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cerenti, dengan total barang bukti lebih dari 55 gram.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sikakak. Pelaku berinisial M (45) diamankan oleh Tim Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.

Berdasarkan penyelidikan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Kampung Baru Timur, tim mengamankan M saat berada di samping rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 9 paket sabu seberat 12,17 gram yang disimpan dalam tas sandang hitam.

Hasil interogasi menunjukkan M memperoleh sabu seberat setengah ons dari seseorang berinisial A (DPO) dengan harga Rp 31 juta. M diketahui berperan sebagai pengedar dan hasil tes urinenya positif amphetamine. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, tim juga mengamankan seorang pria berinisial IS (29), warga Desa Kampung Baru Timur. IS ditangkap di dalam rumahnya dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu dengan total berat 43,44 gram yang disembunyikan dalam jok motor miliknya.

Dari interogasi, IS mengaku mendapatkan sabu dari orang yang sama, yakni A (DPO), dengan harga Rp 7 juta.

“Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi bahaya narkoba,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak.(***)

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan 3 Pelaku Narkoba dan Barang Bukti Sabu 7,08 Gram










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan sekitarnya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dari hasil pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti sabu seberat total 7,08 gram.

Kasus Pertama – Penangkapan di Jl. Sapta Marga Gg. Samarinda VI

Pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto menerima laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh dua pria, Andhrie Junarsa alias Andre (32) dan Wahyono alias Yono (43). Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jl. Samarinda, disertai dengan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,21 gram dan dua unit handphone.

Kasus Kedua – Penangkapan di RSUD Puri Husada Tembilahan

Hanya berselang satu jam, pada Rabu dini hari pukul 00.00 WIB, unit Reskrim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Yudi Ade Winata alias Yudi (43) di area parkir RSUD Puri Husada, Tembilahan. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,38 gram serta satu unit handphone.

Sementara kasus Ketiga – Penangkapan di Jl. Pelajar Ujung

Kemudian pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama, tersangka Yusuf Indrawan Putra alias Yusuf (23) ditangkap di kediamannya di Jl. Pelajar Ujung, Kelurahan Pekan Arba. Yusuf diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika, dan turut menyimpan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 4,58 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, serta beberapa barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tambahan pasal 132 dan 127 bagi tersangka Yusuf. Sementara itu, satu nama, Rahmat, dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan tes urin, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Dijelakan Kapolsek Tembilahan Hulu, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu.


Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Mobil angkutan barang dan penumpang kerap membuat resah masyarakat Tembilahan. Bagaimana tidak, aktifitas bongkar muat barang mempersempit badan jalan Kota Tembilahan.

Menyikapi keluhan masyarakat, Bupati Indragiri Hlir (Inhil), Haji Herman, mengeluarkan surat edaran larangan mobil angkutan barang dan penumpang masuk ke wilayah kota Tembilahan.

"Kepada Distributor Barang/Pemilik Toko serta Pemilik Mobil Angkutan Barang dan Penumpang agar mematuhi surat edaran ini," kata Haji Herman, Rabu (9/4/2025).

Surat edaran bernomor 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445 tentang Angkutan Barang dan Penumpang Dilarang Masuk dalam Kota Tembilahan, dalam rangka kelancaran lalu lintas.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak tegas dalam menata lalu lintas di Kota Tembilahan. 

Penertiban ini juga dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang pada jam sibuk aktivitas masyarakat.

Dikatakan Haji Herman, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Mengenai solusi bongkar muat barang, Bupati Inhil mengeluarkan kebijakan untuk bongkar muat dipusatkan di Terminal Bandar Laksmana Parit 8 Tembilahan Hulu.

Selanjutnya, mobil angkutan barang tidak diizinkan parkir inap di baju jalan. Untuk parkir inap diarahkan ke Terminal Bandar Laksmana Parit 8 Tembilahan Hulu.

Secara tegas Bupati Inhil menghimbau kepada pemilik toko yang menggunakan jasa angkutan barang agar mematuhi surat edaran tersebut.

Tuesday, April 8, 2025

KPU Inhil Kembalikan Dana Sisa Hibah Pelaksanaan Pilkada 2024 Sebesar 7,2 Miliar









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembalikan dana sisa hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Penyerahan secara simbolis dilaksanakan Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan, beserta Anggota KPU Inhil pada Rabu, 9 April 2025 di Kantor Bupati Inhil, sebesar 7,2 Miliar kepada Bupati Inhil, Haji Herman.

"Alhamdulillah kita sudah mengembalikan anggaran sisa pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 lalu sebesar 7,2 Miliar," kata Syamsul, Rabu (9/4/2025).

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pilkada Inhil 2024 berlangsung sukses dan kondusif terbukti tidak ada sengketa di semua tahapan, baik sengketa proses maupun sengketa hasil di MK. Sehingga alokasi anggaran untuk sengketa tidak digunakan. 

"Di RKA juga ada anggaran calon perseorangan, namun dengan tidak ada calon perseorangan (calon independen) yang mendaftar kemarin, maka termasuk juga anggaran yang dikembalikan," terangnya.

Selain itu, ada kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh KPU, diantaranya beberapa kegiatan dilaksanakan di kantor padahal dianggarkan untuk dilaksanakan di gedung/hotel untuk penghematan anggaran.

"Sehingga, dari total anggaran 50M dikembalikan 7,2M dan sudah di transfer ke rekening Kas Daerah Pemkab Inhil," sambungnya.

Dalam kesempatan itu Bupati inhil, Haji Herman, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada KPU Inhil karena telah sukses menyelenggarakan pilkada tahun 2024. 

"Dana yang dikembalikan ini juga dapat membantu meringankan beban keuangan daerah yang sedang defisit," ungkapnya.

Pemda Inhil terima Pengembalian SILPA dari KPU dan BAWASLU didampingi Kesbangpol Inhil Kamaluddin










RIAUFAKTA.ID, ADV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) kabupaten Indragiri Hilir resmi mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) KPU dan Bawaslu dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengembalian dana tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU dan Bawaslu kabupaten Indragiri Hilir kepada Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE. MT. bertempat ruang kerja Bupati Indragiri Hilir lantai 4 kantor Bupati Indragiri Hilir, Rabu (09/04/2025).

Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Indragiri Hilir H.Tantawi Jauhari, Plt. Kaban Kesbangpol, Ketua KPU dan Bawaslu kabupaten Indragiri Hilir.

Sebelumnya, Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 50.616.422.250 miliar kepada KPU dan Rp 18.186.590.000 kepada Banwaslu untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada. Setelah seluruh proses pemilihan selesai, anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 oleh KPU Inhil sebesar Rp.7.229.685.373 sedangkan Bawaslu mengembalikan sebesar Rp.1.980.319.802.

Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT sangat menyambut baik pengembalian SILPA yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu kabupaten Indragiri Hilir.

Bupati mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di kabupaten Indragiri Hilir yang berjalan sangat lancar.

“Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU dan Bawaslu terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada patut diapresiasi,” ungkap Bupati.

Untuk diketahui Dana SILPA yang dikembalikan akan dimasukkan kembali ke kas daerah dan dapat dialokasikan untuk program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Indragiri Hilir.


Polres Inhil Ringkus Seorang Pria di kecamatan Tempuling Sebagai Pemakai Narkoba 0,17 Gram









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Sat Narkotika Polres Inhil meringkus seorang pria, M (48) di Jala AEn Lintas Provinsi, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, sebagai pengguna narkoba, Senin (7/4/25) malam.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkotika, Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari warga, adanya seorang laki-laki diduga hendak melakukan transaksi.

Tim lalu bergerak menuju lokasi, didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terpaksa diamankan, dan setelah dilakukan penggeledahan, Ia kedapatan membawa narkoba seberat 0,17 gram.

"Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti yang menguatkan tindak pidana narkotika," kata Iptu Gerry.

Saat ini, tersangka M masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil. Ia dijerat Pasal 112 junto 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I tanpa izin.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka diketahui menggunakan sabu, meskipun pihak kepolisian masih mendalami asal barang haram tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terkait.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," terangnya.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved