-->

Thursday, May 22, 2025

Pelaku Curanmor di Tempuling Preteli Motor Korbannya












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pelaku Pencurian inisial OJ (19), mempreteli sparepart sepeda motor Vario tekno milik korbannya.

Kepolisian Polsek Tempuling, Polres Indragiri Hilir (Inhil) mendapati barang bukti sepeda motor tersebut sudah tidak utuh lagi, aki dan carburator hilang, sementara kap depan dan samping sudah terlepas. 

OJ berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tempuling setelah membawa kabur sepeda motor salah seorang warga Desa Teluk Jira, pada Minggu (18/5) lalu. 

"Saat malam, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah, kemudian esok harinya, motor itu sudah hilang," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora. 

Setelah melakukan pencarian, namun tidak ditemukan, barulah korban melapor ke Polsek Tempuling guna pengusutan lebih lanjut. 

"Pada Selasa (20/5), sepeda motor korban ditemukan dengan kondisi tidak utuh lagi. Selain barang milik korban, terdapat hoodie warna Putih di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan warga sekitar, didapati identitas tersangka," ungkapnya. 

Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Kolam Kelurahan Sungai Salak, dan dibawa ke Polsek Tempuling. 

"Kami berpesan kepada masyarakat Inhil, agar sepeda motor ataupun barang berharga lainnya disimpan di tempat yang aman, jangan beri peluang pada pelaku kejahatan," pesan Kapolres Inhil.

Wednesday, May 21, 2025

Bea Cukai Tembilahan Berhasil Gagalkan Upaya Pemasukan Buah Mangga Segar ilegal Ke Wilayah Inhil











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir pada Rabu (21/05).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15.000 kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah. 

Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100.000.000, belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat.

Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan

yang selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina

Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penggagalan tersebut, menurut Setiawan merupakan wujud nyata Bea Cukai

Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

"Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk

negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatanm asyarakat dan lingkungan", tutup Setiawan

Sembunyi dari Pencarian Polisi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Inhil









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - G (30), warga Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengakhiri persembunyiannya dari pencarian pihak kepolisian. 

Ia terdata dalam Daftar Penarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sejak Januari 2025. Kemudian berhasil diamankan pada Rabu (21/5/2025). 

G melarikan sepeda motor Revo milik seorang Petani Desa Pancur, pada 5 Januari. 

Awalnya, menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah pada pukul 01:00 wib.

"Baru kemudian korban hendak pergi sholat subuh, namun sepeda motor  sudah tidak berada di teras alias hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melapor ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyelidikan," ungkapnya.

Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Curanmor sedang berada dan bersembunyi di Dusun Bismillah Desa Sencalang. 

"Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah," terang Kapolres.

Pelaku tanpa perlawanan sewaktu ditangkap. Dilakukan introgasi, G mengakui perbuatannya.

"Sepeda motor korban sudah dijual pelaku dengan harga Rp1,8 juta kepada H (diproses dalam perkara  pertolongan jahat - P21). Pelaku dibawa ke Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut. G dikenai pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.

Petani Inhil Akan Gelar Aksi Demontrasi Tolak Kebijak Pungutan Ekspor Kelapa Bulat









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Masyarakat petani kelapa bulat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau merespon kebijak pemerintah pusat berencana menerbitkan kebijakan Pungutan Ekspor (PE) untuk komoditas kelapa.

Rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) tersebut dinilai akan memberatkan Masyarakat petani Inhil yang mayoritas petani kelapa. Informasi dari ITB bahwa PE kalapa sebesar 20-30 persen.

Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat Inhil (IPKR), Zainuddin Acang, secara tegas menolak kebijakan Mendag menerapkan PE terhadap komoditas kelapa bulat yang saat ini sedang digodok oleh Pemerintah Pusat.

"Kami Masyarakat petani dengan tegas menolak kebijak PE tersebut. Kami menilai PE akan memberatkan petani Inhil," kata Acang sapaan akrabnya, Rabu (21/5/2025).

Menurut Acang, jika PE sebesar 20-30 persen kelapa bulat diterapkan maka secara tidak langsung akan memberatkan petani dan penjual kelapa yang akan berdampak kepada proses eskpor kelapa bulat ke luar negeri. 

"Tentu saja ini akan mempengaruhi dan 'mematikan' pedagang/petani yang membawa kelapa bulat keluar (ekspor_red). Akhirnya tidak ada alternatif lain bagi petani kecuali menjual kelapanya ke industri (Sambu_red)," terangnya.

Menelisik dari dampak kebijakan PE tersebut, Acang mengatakan bahwa harga jual kelapa diprediksi akan kembali terjun bebas. Dimana saat ini harga kelapa berkisar Rp3.500/ kilogram yang sebelumnya tembus Rp7.000/kilogram.

"Maka dapat dipastikan harga kelapa akan terjun bebas sesuai dengan selera mereka. Karena eskpor kelapa akan memberatkan petani. Mau tidak mau petani kembali menjual ke Sambu," sambungnya.

Mewakili petani Inhil, Acang menyampaikan bahwa Masyarakat setuju diberlakukan dan diterapkan Pungutan Ekspor (PE) dengan cacatan Pemerintah Pusat wajib menetapkan harga standar pembelian industri kelapa minimal Rp4.000/kg ditingkat Petani.

"Pada intinya kami berharap kepada Pemerintah menetapkan standarisasi harga kelapa minimal Rp4.000 agar ada kepastian harga," ungkapnya.

Jika kebijakan penetapan standarisasi harga kelapa tidak diterapkan, Acang berharap kepada pemerintah tetap membuka kran ekspor sebagai alternatif agar harga kelapa tetap stabil. 

IPKR BERSAMA MAHASISWA AKAN GELAR AKSI DEMONTRASI TOLAK KEBIJAKAN PE EKSPOR 

Rencana kebijakan Pungutan Ekspor (PE) oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) ditolak oleh Ikatan Petani Kelapa Rakyat Inhil (IPKR) dan Mahasiswa Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Kebijakan PE kalapa bulat sebagai alternatif dari moratorium/pembatasan ekspor yang sempat diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan alasan kurangnya bahan baku dalam negeri akibat dibukanya kran ekspor.

Namun kebijakan tersebut dinilai memberatkan para petani dan pedagang kelapa bulat Inhil. Maka dari itu Ikatan Petani Kelapa Rakyat Inhil (IPKR) bersama Mahasiswa Indragiri Hilir akan menggelar aksi demontrasi tolak penerapan PE kelapa.

"Kami akan menggelar aksi demontrasi pada Selasa 27 Mei 2025 di Kantor DPRD Inhil," kata Ketua IPKR, Zainuddin Acang, Rabu (21/5/2025).

Acang menyerukan kepada Masyarakat petani Inhil untuk ikut serta dalam aksi demontrasi sebagai media untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat agar kran ekspor tetap dibuka dan menunda kebijakan Pungutan Ekspor kelapa bulat.

Secara tegas Acang mengatakan bahwa aksi demontrasi tersebut murni inisiatif dari Petani bersama Mahasiswa tanpa sponsor dan tidak ada muatan dan atau unsur politis, murni memperjuangkan kesejahteraan Petani Inhil. Dimana sejak kran ekspor dibuka, harga kelapa bisa dinikmatin Petani.

"Tidak ada unsur politis, apalagi mau memprovokasi. Yang kami harapkan alternatif agar harga kelapa tetap stabil. Silahkan terapkan PE, akan tetapi dimohon untuk menerapkan standarisasi harga jual kelapa," ungkapnya.

Acang berharap kran ekspor tetap dibuka. Namun ekspor kelapa bukan tujuan akhir, tapi pintu menuju kesejahteraan masyarakat petani, mempertahankan harga jual kalapa yang layak ditingkatkan petani sembari menunggu kebijakan standarisasi harga kelapa dari Pusat.

ALASAN KEMENPERIN USULKAN PUNGUTAN EKSPOR KELAPA BULAT 

Beberapa bulan terkahir harga kelapa bulat melonjak setelah kran ekspor dibuka lebar oleh Pemerintah Pusa. Volume ekspor kelapa meningkat tajam sehingga pasokan bahan baku dalam negeri menipis dan harga melonjak.

Pemerintah Pusat awalnya mengusulkan moratorium/pembatasan ekspor kelapa, namun ditolak berbagai pihak. Lalu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan Pungutan Ekspor (PE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut guna meredam gejolak harga kelapa di pasar domestik. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai pekan ini dan menjadi alternatif dari moratorium ekspor yang sempat diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dikutip dari lama Kompas, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa kebijakan PE akan digunakan sebagai instrumen untuk menekan volume ekspor kelapa tanpa harus melarang aktivitas ekspor secara total.

Langkah ini diambil menyusul tingginya permintaan luar negeri yang menyebabkan pasokan dalam negeri menipis yang akan berdampak kepada industri dalam negeri pengelolaan kelapa bulat.

“Kalau tidak salah, minggu ini kita akan tetapkan kebijakan PE. Jadi kita gunakan mekanisme pungutan ekspor terlebih dahulu,” ujar Budi seperti dilansir Kompas, Senin (19/5/2025).

Pada intinya, wacana moratorium ekspor kelapa bulat yang sempat bergulir akhirnya tidak jadi diterapkan. Untuk mengatur laju ekspor komoditas ini, pemerintah memilih mekanisme Pungutan Ekspor (PE).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan tingginya harga kelapa bulat di pasar ekspor membuat para petani lebih memilih mengekspor komoditas tersebut secara mentah. 

Dalam beberapa waktu terakhir, kelapa banyak diekspor dalam bentuk mentah ke Cina. Di negara tersebut, kelapa diolah lebih lanjut menjadi santan atau susu campuran kopi. Produk olahan ini menyebabkan permintaan kelapa meningkat di pasar Cina.

Tuesday, May 20, 2025

Cegah Penyebaran DBD, Dinkes Inhil Gencar Lakukan Fogging











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir bersama UPT Puskesmas Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, laksanakan kegiatan fogging atau pengasapan nyamuk.

Fogging ini secara menyeluruh di wilayah sekitar Puskesmas Tembilahan Hulu sebagai upaya konkret dalam menanggulangi penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Fogging dilakukan secara intensif hingga ke lorong-lorong permukiman warga, selokan, dan genangan air yang berpotensi menjadi sarang nyamuk Aedes aegypti, vektor penyebar virus DBD, Selasa (21/5/2025) pagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Rahmi Indrasuri, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam upaya pencegahan DBD.

“Kami Dinas Kesehatan bersama Kelurahan Tembilahan Hulu lakukan gerakan bersama, yaitu PSM. Kami menggali peran serta masyarakat dalam pencegahan DBD, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Tembilahan Hulu," kata Kadinkes.

"Mudah-mudahan dengan adanya PSM dalam bentuk fogging ini, bisa menjadi salah satu langkah pemutusan rantai penyebaran nyamuk demam berdarah,” sambungnya.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat semakin teredukasi dan mampu memelihara kesehatan lingkungan, mulai dari rumah tangga hingga lingkungan sekitar. Dengan begitu, kasus DBD bisa kita atasi bersama,” tambahnya.

Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Tembilahan Hulu, Abdul Muis, turut menyambut baik kegiatan fogging ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang sudah turun langsung ke lingkungan kami," Abdul Muis.

"Fogging ini sangat membantu, karena sudah ada beberapa warga yang khawatir dengan penyebaran nyamuk belakangan ini,” sambungnya.

Menurut data terbaru, kasus DBD di Kabupaten Inhil tercatat mencapai 211 kasus sejak Februari hingga 21 Mei 2025. 

Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan meninggal dunia akibat komplikasi DBD. Pihak Dinas Kesehatan memastikan bahwa seluruh pasien telah mendapat penanganan medis di Puskesmas maupun rumah sakit terdekat.

Suami Siri dikecamatan Tempuling Tega Aniaya Istri dan Rampas Harta Milik Korban, Polsek Tempuling Berhasil Amankan










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Aksi brutal dilakukan seorang pria terhadap istri sirinya sendiri di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Pria bernama YP alias Iyud (dalam lidik) tega menganiaya dan merampas harta milik korban, SJ (35), yang tak lain adalah istri sirinya.

Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WIB, di Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling.

Peristiwa bermula ketika pasangan ini menghadiri pesta pernikahan keluarga pelaku di daerah Parit 5 Tembilahan. Dalam perjalanan pulang, pelaku mulai mencurigai sumber uang sebesar Rp50.000 yang dibawa korban.

Cekcok hebat terjadi, dan pelaku naik pitam. Korban dianiaya secara fisik mulai dari dipukul di bagian wajah, disikut, hingga dijambak dan dipiting. Puncaknya, di daerah Parit 9 Tempuling, pelaku merampas tas selempang korban yang berisi uang tunai, ponsel, perhiasan, dan dompet.

“Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor Scoopy milik korban. Namun korban berhasil meminta pertolongan warga yang melintas dan langsung dibawa ke Polsek Tempuling untuk membuat laporan,” jelas Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, S.H., M.H.

Mendapat laporan, petugas Polsek Tempuling segera melakukan pengejaran. Saat ditemukan, pelaku tengah mengendarai motor korban.

“Sepeda motor berhasil diamankan, dan pelaku kini telah berhasil kita tangkap dan ditahan,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan antara lain yaitu 1 unit motor Scoopy warna pink, 1 lembar STNK atas nama ISUL, 1 helai sweater kuning dengan bercak darah

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Polisi telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa dua saksi, serta mengamankan barang bukti. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam hubungan, baik resmi maupun tidak resmi,” tutup Iptu Delni.

Monday, May 19, 2025

DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam inisial M. Padli Als. Eem (36) dan Ismail Als. Mail (42) masih Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. 

Mail dan Eem melakukan kekerasan terhadap 8 orang supir PT SJT pada Jum'at (25/4/2025), di samping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning.

Dua korban mengalami Luka Akibat Kekerasan senjata tajam.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk mengatakan korban, Suratman yang merupakan supir, sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut datang dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka mobil.

"Datang dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak, namun dibantah oleh korban, yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban, tidak selesai begitu saja pelaku juga mencari teman-teman korban yang juga supir mobil PT. SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU," terangnya.

Akibatnya, tubuh korban mengalami luka luka. Para korban juga ketakutan dan melarikan diri. Kedua tersangka menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT, dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polres Inhil. 

"Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami," tuturnya. 

Mereka dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun," ucap Kapolres. 

"Motifnya masih dilakukan pendalaman. Sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam," pungkasnya.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved