-->

Saturday, May 24, 2025

Bupati Inhil Tinjau Tambak Udang Vaname di Tanjung Apek











RIAUFAKTA.ID, Adv – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tanah Merah. 

Di sela-sela agenda tersebut, Bupati meninjau langsung lokasi tambak udang Vaname yang berada di Tanjung Apek, Kelurahan Kuala Enok.

Tambak udang tersebut terletak di atas lahan seluas 3 hektare dan dikelola oleh Koperasi Harmoni Berkah Mandiri di bawah bimbingan Muzammil. Direktur M.M Institut, yang berpengalaman dalam pengelolaan koperasi di bidang perikanan.

“Kita saat ini berada di Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah. Di sini terdapat dua kolam tambak udang Vaname yang bisa dipanen dalam waktu sekitar empat bulan," kata Haji Herman, Sabtu (24/05/25).

Haji Herman mengatakan, tambak tersebut merupakan potensi yang sangat menjanjikan di Inhil. Apalagi pesisir Inhil sangat strategis melakukan budidaya udang segar yang siap ekspor.

"Ini potensi baru yang saya lihat sangat menjanjikan di Inhil,” ujar Bupati Herman.

Ia menambahkan bahwa program budidaya ini merupakan bagian dari pendampingan dengan mitra manajemen bersama. 

Pemerintah Kabupaten Inhil, menurutnya, akan terus memberikan dukungan kepada kelompok tani maupun koperasi yang serius mengembangkan usaha budidaya udang Vaname.

“Kita akan bantu jika ada kelompok atau koperasi yang ingin mengembangkan usaha ini,"

"Ini peluang yang sangat baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama di wilayah pesisir,” ucapnya.

Bupati Herman juga berharap agar inisiatif Koperasi Harmoni Berkah Mandiri dapat menjadi contoh bagi koperasi lain di Inhil. 

“Saya berharap apa yang telah dilaksanakan oleh Koperasi Harmoni Berkah Mandiri ini bisa menjadi percontohan,"

"Kita tidak hanya berharap dari hasil ikan saja, tapi juga bisa mengembangkan budidaya udang Vaname,” tutupnya.

Budidaya udang Vaname dinilai memiliki nilai ekonomis tinggi dan berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik dan berkelanjutan.

Friday, May 23, 2025

DPTPHP Inhil Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 2025


 








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN — Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DPTPHP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pemeriksaan hewan kurban pada Sabtu, 24 Mei 2025 di Tembilahan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPTPHP Inhil, Umar Hamdi, dan diikuti oleh jajaran dinas termasuk petugas kesehatan hewan yang terdiri dari dokter hewan. Pemeriksaan dilakukan secara serentak di beberapa titik di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam keterangannya, Umar Hamdi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Indragiri Hilir dalam rangka memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban untuk masyarakat.

“Menjelang Hari Raya Idul Adha, kami melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan yang telah dipesan oleh masyarakat untuk dijadikan hewan kurban," kata Umar, , Sabtu (24/5/2025).

"Pemeriksaan ini mencakup uji darah dan dilakukan secara serentak di beberapa wilayah yang ada di kabupaten inhil, diantaranya Kota Baru, Kemuning, Kempas dan Tembilahan,” sambungnya.

Pemeriksaan hewan kurban ini bertujuan untuk menjamin bahwa hewan yang dikurbankan dalam keadaan sehat dan layak konsumsi, serta bebas dari penyakit. 

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar hanya membeli hewan kurban yang telah melalui pemeriksaan kesehatan resmi dari dinas terkait.

Transaksi Sabu 17, 29 Gram di Halaman Hotel, Dua Pengedar Dibekuk Polres Inhil











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Salah satu area halaman hotel di Tembilahan menjadi tempat transaksi peredaran narkotika. Barang haram yang akan dijual dua pengedar berjenis sabu total seberat 17,29 gram. 

Kini, pelaku berinisial B (42) dan inisial M (40) serta barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Inhil. 

Dalam penangkapan tersebut, B yang berasal dari Sialang Panjang dan M warga Simpang Gaung diringkus tim Satres Narkoba Polres Inhil Pukul 04.30 Wib, Jum'at (23/5).

Saat penggeledahan, tim opsnal menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,20 gram dari tangan B dan 17,9 gram dari penggeledahan kediaman pelaku M, di Jalan Sapta Marga. 

“Kita menangkap kedua pelaku pada jam 04:30 WIB. Pelaku kita ringkus bersama saat akan melakukan transaksi di sebuah parkiran hotel area Tembilahan," jelas Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora. 

Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkoba di area hotel tersebut. Tim bergerak setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan pelaku sesuai ciri-ciri.

“Pelaku dikenai padal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres. 

Dari interogasi didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari saudara ds (lidik).

Thursday, May 22, 2025

Dua Pemuda Tanggung di Inhil diamankan Polres Inhil Karena Terlibat Jual 149 Butir Pil Ekstasi


 








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dua pemuda tanggung di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan karena terlibat menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku. 

"Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum'at (23/5). 

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).

"Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Pelaku Curanmor di Tempuling Preteli Motor Korbannya












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pelaku Pencurian inisial OJ (19), mempreteli sparepart sepeda motor Vario tekno milik korbannya.

Kepolisian Polsek Tempuling, Polres Indragiri Hilir (Inhil) mendapati barang bukti sepeda motor tersebut sudah tidak utuh lagi, aki dan carburator hilang, sementara kap depan dan samping sudah terlepas. 

OJ berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tempuling setelah membawa kabur sepeda motor salah seorang warga Desa Teluk Jira, pada Minggu (18/5) lalu. 

"Saat malam, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah, kemudian esok harinya, motor itu sudah hilang," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora. 

Setelah melakukan pencarian, namun tidak ditemukan, barulah korban melapor ke Polsek Tempuling guna pengusutan lebih lanjut. 

"Pada Selasa (20/5), sepeda motor korban ditemukan dengan kondisi tidak utuh lagi. Selain barang milik korban, terdapat hoodie warna Putih di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan warga sekitar, didapati identitas tersangka," ungkapnya. 

Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Kolam Kelurahan Sungai Salak, dan dibawa ke Polsek Tempuling. 

"Kami berpesan kepada masyarakat Inhil, agar sepeda motor ataupun barang berharga lainnya disimpan di tempat yang aman, jangan beri peluang pada pelaku kejahatan," pesan Kapolres Inhil.

Wednesday, May 21, 2025

Bea Cukai Tembilahan Berhasil Gagalkan Upaya Pemasukan Buah Mangga Segar ilegal Ke Wilayah Inhil











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir pada Rabu (21/05).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15.000 kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah. 

Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100.000.000, belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat.

Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan

yang selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina

Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penggagalan tersebut, menurut Setiawan merupakan wujud nyata Bea Cukai

Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

"Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk

negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatanm asyarakat dan lingkungan", tutup Setiawan

Sembunyi dari Pencarian Polisi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Inhil









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - G (30), warga Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengakhiri persembunyiannya dari pencarian pihak kepolisian. 

Ia terdata dalam Daftar Penarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sejak Januari 2025. Kemudian berhasil diamankan pada Rabu (21/5/2025). 

G melarikan sepeda motor Revo milik seorang Petani Desa Pancur, pada 5 Januari. 

Awalnya, menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah pada pukul 01:00 wib.

"Baru kemudian korban hendak pergi sholat subuh, namun sepeda motor  sudah tidak berada di teras alias hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melapor ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyelidikan," ungkapnya.

Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Curanmor sedang berada dan bersembunyi di Dusun Bismillah Desa Sencalang. 

"Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah," terang Kapolres.

Pelaku tanpa perlawanan sewaktu ditangkap. Dilakukan introgasi, G mengakui perbuatannya.

"Sepeda motor korban sudah dijual pelaku dengan harga Rp1,8 juta kepada H (diproses dalam perkara  pertolongan jahat - P21). Pelaku dibawa ke Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut. G dikenai pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved