RIAUFAKTA.ID, PEKNBARU - Sidang lanjutan kasus pemecatan (drop out) mahasiswi Fakultas Kedokteran salah satu Universitas swasta di Pekanbaru yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menguak fakta baru. Mahasiswi inisial SAS dikeluarkan secara sepihak (drop out) oleh pihak Rektor, ternyata tanpa proses etik.
Kuasa Hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang dalam keterangan persnya, Kamis, (17/07/25) mengatakan, keputusan drop out SAS ternyata hanya berangkat dari sepucuk surat dari Kaprodi (Ketua Program Studi) ke Dekan Fakultas Kedokteran tanggal 15 Oktober 2024 yang langsung menyimpulkan ada banyaknya pelanggaran etik oleh SAS. Kaprodi dan Dekan yang biasanya mengurus urusan administrasi menurutnya berubah menjadi lembaga instan yang mengambil alih tugas dewan etik dengan seketika langsung menyatakan adanya pelanggaran etik oleh SAS tanpa proses etik.
“Atas dasar surat Kaprodi itu ditanggal 16 Oktober 2024 Dekan mengirim surat ke Rektor, secepat kilat di tanggal 17 Oktober 2024 Rektor mengadakan rapat senat berjumlah 16 orang dengan hasil rapat yang saling bertentangan. Proses apa ini”. Tanya Matondang.
Diterangkannya, hasil rapat senat ternyata tanpa didahului pemeriksaan etik. Seketika pula rapat mengeluarkan rekomendasi yang saling bertentangan terhadap SAS yaitu drop out, mengundurkan diri, pindah ke kampus lain dan mengirim surat ke mahasiswa terlebih dahulu.
Lanjutnya, atas rekomendasi Senat itu Rektor mengirim surat kepada Dekan tanggal 21 Oktober 2024 memuat rekomendasi agar SAS dikeluarkan dan diberi surat pindah.
“Bisa dilihat disini Rektor gagap dan gamang dalam mengambil sikap administratif, karena drop out dengan pindah ke kampus lain itu kan dua out put yang berbeda.
Drop out adalah hukuman sedangkan pindah kampus lain dan diberi surat pindah itu adalah penawaran. Gimana logika hukumnya si pelanggar etik berat di hukum tapi diberi penawaran”. Tanya Matondang.
Lanjutnya, atas dasar surat Rektor itu Dekan menerbitkan surat tentang pemberhentian pendidikan dan diberi surat pindah ke kampus lain.
“Nah ini makin ngaco lagi, kekacauan demi kekacuan diwariskan dalam ekosistem ini. Klien Kami diberhentikan tapi kok diberi surat pindah. Ini bukan sanksi, tapi pengusiran”. Kata Matondang.
Atas keadaan itu, lanjut Matondang kliennya tidak terima dan mengirim surat ke Ombudsman dan LLDikti Riau diawal Desember 2024 yang intinya meminta agar sistem penilaian mata kuliah kampus di periksa dan keberatan atas sikap kampus yang dianggap telah mengkriminalisasi hak akademik SAS sebagai mahasiswa.
“Karena SAS berkirim surat itu, kampus melalui rektor langsung menerbitkan keputusan Drop Out terhadap Klien Kami. Ini aneh, kampus bukannya mengecek apakah ada sistem nilai yang salah atau tidak, kok malah buru-buru rapat untuk memecat Klien Kami. Tanpa proses etik pula. Ada apa ini ”. Pungkas Matondang.
Lanjut Matondang, keputusan drop out cenderung represif, tanpa basis hukum dan tanpa prinsip dasar administrasi.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum SAS lainnya, Yonfen Hendri Sikumbang mengungkapkan bahwa alasan yang dibangun Rektor dalam upaya memecat SAS menggunakan tuduhan kriminal yaitu SAS telah melakukan pidana pemalsuan surat.
“Ini alasan yang cacat hukum karena terhalang azaz praduga tak bersalah dan azaz actori incumbit probatio. Kampus tidak punya wewenang menyatakan seseorang bersalah secara pidana”. Ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektorat kampus swasta ini. Sementara itu, sidang gugatan ini masih terus bergulir di PTUN Pekanbaru, dengan SAS melalui kuasa hukumnya berharap keputusan drop out tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan hak-haknya sebagai mahasiswa dipulihkan.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram