-->

Wednesday, October 1, 2025

Plt Kesbangpol Inhil H. Muammar Khadafi, S.Ag., M.A Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Plt Kesbangpol Indragiri hilir (Inhil) H. Muammar Khadafi, S.Ag., M.A Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati, pada Rabu (1/10) pagi. 

Upacara dimulai dengan mengheningkan cipta, pembacaan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pembacaan Naskah Ikrar Kesaktian Pancasila Oleh Pimpinan DPRD, dan tentunya pembacaan teks Pancasila yang dipimpin Wakil Bupati.  

Bertujuan mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila dan mengenang pahlawan revolusi, Wakil Bupati berharap upacara ini tak hanya sekadar seremoni saja.

“Hendaknya Hari Kesaktian Pancasila kita maknai sebagai pengingat bahwa pentingnya Pancasila sebagai dasar Negara dan simbol persatuan bangsa,” kata Wakil Bupati.

Wabup Yuliantini juga menyoroti pentingnya implementasi Pancasila, khususnya saat ini sila kelima.

“Kami harapkan Keadilan Sosial dapat terwujud untuk seluruh masyarakat Inhil, keadilan di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan bidang-bidang lainnya,” imbuh Yuliantini.

Upaya yang bisa dilakukan untuk perwujudan Pancasila dalam kehidupan, Wabup mengajak partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mengedepankan toleransi, gotong-royong dan menjaga persatuan.

Tuesday, September 30, 2025

Diikuti 16 Desa 1 Kelurahan, Plt Kesbangpol Inhil H. Muammar Khadafi, S.Ag., M.A Hadiri Lepas Pawai Ta’ruf MTQ Ke-LV Kecamatan Mandah













RIAUFAKTA.ID, MANDAH – Plt Kaban Badan Kesbangpol Indragiri Hilir (Inhil) H. Muammar Khadafi, S.Ag., M.A, menghadiri acara resmi melepas Pawai Ta’ruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-LV tingkat Kecamatan Mandah Tahun 2025, Selasa (30/9/25).

Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera start oleh Wabup Yuliantini yang turut didampingi Staf Ahli Bupati, Anggota DPRD Inhil, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi, Sekretaris Dinas Perkim, jajaran Dinas Kesehatan, Kabag Kesra, Camat Mandah bersama unsur Forkopimcam, Ketua LAMR, LPTQ Kecamatan Mandah, serta para lurah dan kepala desa.

Kegiatan pawai ta’ruf tahun ini diikuti sebanyak 1.386 peserta yang berasal dari 16 desa dan 1 kelurahan se-Kecamatan Mandah. Suasana semakin semarak dengan antusiasme masyarakat yang ikut menyaksikan jalannya pawai.

Sebelum menyampaikan sambutan, Wakil Bupati Yuliantini juga menyerahkan dokumen keluarga berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara simbolis kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wabup Yuliantini menyampaikan bahwa pawai ta’ruf bukan sekadar seremonial pembukaan MTQ, tetapi juga memiliki makna penting dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

“Pawai Ta’ruf ini merupakan ekspresi suka cita untuk mencapai tujuan, sekaligus menjadi media informasi dalam pembangunan syiar Islam. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat kebersamaan dalam meningkatkan akhlak, keimanan, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat Mandah,” ujar Wabup.

Beliau juga berharap MTQ Ke-LV tingkat Kecamatan Mandah dapat berjalan lancar, melahirkan qari dan qariah terbaik, serta menjadi momentum dalam meningkatkan pemahaman dan kecintaan generasi muda terhadap Al-Qur’an.

Monday, September 29, 2025

Bupati Inhil Herman Serahkan 996 SK PPPK, CPNS, dan PNS IPDN Tahun 2025














RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 996 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN, serta PNS IPDN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Indragiri Hilir, Jalan Akasia No. 1 Tembilahan, pada Senin (29/9/2025).

Adapun rincian formasi tersebut meliputi:

PPPK Guru: 99 orang

PPPK Tenaga Kesehatan: 370 orang

PPPK Tenaga Teknis: 494 orang

CPNS IPDN: 2 orang

PNS IPDN: 1 orang

Bupati Herman menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap kepada seluruh PPPK, CPNS, dan PNS yang baru menerima SK agar berkomitmen melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Jalankan amanah ini dengan disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Bupati Herman.

Lebih lanjut, Bupati Herman juga menekankan pentingnya kehadiran aparatur baru ini untuk memperkuat pelayanan publik di daerah.

“Kehadiran saudara-saudara di tengah birokrasi Kabupaten Indragiri Hilir harus mampu memberikan energi baru, meningkatkan kualitas kerja, serta menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Pengangkatan ratusan aparatur tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja birokrasi di berbagai sektor, khususnya bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis, sehingga memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sunday, September 28, 2025

Polsek Kemuning Kembali Berhasil Meringkus Dua Orang Pemuda Serta Barang Bukti 10 Paket Sabu











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemuning kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, jajaran Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Heri Syahputra alias Heri bin M. Anwar (39 tahun), seorang petani yang berdomisili di Selensen, serta Duri Armansyah Perangin-angin alias Rido bin M. Arif Perangin-angin (25 tahun), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H, melalui Panitopsnal 2 Unit Reskrim Polsek Kemuning, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setibanya di TKP, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di tempat yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Dengan sigap, aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,

3 unit handphone (Vivo Y21A, Vivo Y03T, dan Vivo V20) yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi,

1 buah dompet warna cokelat tanpa merk,

uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta

1 kotak rokok merek Luffman yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam peredaran sabu tersebut, mulai dari menerima, membeli, hingga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Kemuning menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa kompromi. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemuning. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa narkoba masih mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti.

Saturday, September 27, 2025

Plt Kesbangpol Inhil H. Muammar Khadafi Hadiri Musyawarah Tahunan Anggota IPR-Y Komisariat Inhil di Yogyakarta













RIAUFAKTA.ID, JOGYAKARTA – Plt Kaban Badan Kesbangpol Indragiri Hilir (Inhil) H. Muammar Khadafi, S.Ag., M.A, didampingi Kabid Pengelolaan BMD, menghadiri Musyawarah Tahunan Anggota Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta (IPR-Y) Komisariat Inhil Periode 2024–2025, Jumat (26/9/25).

Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Loyalitas Kita Bertumbuh, Lewat Kaderisasi Kita Berkembang, dengan Kekeluargaan Kita Bersatu”. Musyawarah tahunan tersebut menjadi forum penting bagi mahasiswa asal Inhil yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta untuk memperkuat rasa kebersamaan, meningkatkan kualitas organisasi, sekaligus meneguhkan semangat berkontribusi bagi daerah.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Ridwan Usman selaku Penasihat IPR-Y, Prof. Dr. Maya Rahmayanti, S.Si., M.Si (putri daerah asal Inhil) yang saat ini aktif sebagai Guru Besar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta jajaran pengurus IPR-Y.

Plt Kaban Badan Kesbangpol Inhil H. Muammar Khadafi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat para mahasiswa dan pelajar Inhil di Yogyakarta yang terus menjaga kekompakan dan konsistensi dalam membangun organisasi.

“IPR-Y Komisariat Inhil bukan hanya wadah silaturahmi, tetapi juga ruang kaderisasi yang melahirkan generasi penerus yang siap membangun daerah. Pemerintah Kabupaten Inhil sangat mendukung dan berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kontribusi mahasiswa untuk daerah asalnya,” ujar Khadafi.

Sementara itu, Prof. Maya Rahmayanti menekankan pentingnya mahasiswa menjaga identitas daerah sekaligus meningkatkan kompetensi akademik dan sosial di tengah persaingan global. Ia berharap kehadiran IPR-Y dapat menjadi wadah yang menguatkan intelektualitas sekaligus mempererat kekeluargaan sesama pelajar dan mahasiswa asal Inhil.

Musyawarah Tahunan ini diakhiri dengan sesi diskusi, penetapan program kerja, serta pemilihan pengurus baru IPR-Y Komisariat Inhil periode 2025–2026. Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai jalannya kegiatan, mencerminkan nilai kekeluargaan yang menjadi ciri khas organisasi pelajar dan mahasiswa Riau di Yogyakarta.

Friday, September 26, 2025

Polsek Concong Berhasil Meringkus Pelaku Narkotika 4,48 Gram Dan Uang Tunai Rp755.000












RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), bernama (M) alias (J) (36), warga Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada Minggu (14/9/2025), polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jl. Rumah Susun RT 003/RW 002 Desa Panglima Raja. Saat itu, tersangka berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau. Namun, dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 4,48 gram, uang tunai Rp755.000 diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, sejumlah alat hisap, serta beberapa barang lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Melslui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, S.H., menyebutkan bahwa tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sungai Rumah, Kecamatan Tanah Merah, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Tanah Merah.

“Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Concong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:

2 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 4,48 gram)

3 unit handphone

2 timbangan digital (besar dan kecil)

2 bilah senjata tajam

2 pipet sebagai sendok sabu

1 gunting, 1 dompet motif pelangi, dan 1 pancis berwarna merah

Uang tunai Rp755.000 hasil penjualan sabu

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polsek concong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Concong, sejalan dengan semboyan “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Thursday, September 25, 2025

Polsek Enok Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 1,77 Gram













RIAUFAKTA.ID, ENOK – Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,77 gram. 

Pelaku ditangkap di Jalan Pelabuhan Lintas Samudra KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Kamis malam (25/9/2025).

"Tersangka yang diamankan berinisial A alias AJ (28), seorang pedagang asal Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 4970 QL.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi benar, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." ungkap Bripka Khalid.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved