-->

Hukrim



Sosial



Pemerintahan

Imigrasi

Terbaru

Monday, June 30, 2025

Bupati Inhil Harapkan Sinergi Antara Pemerintah dan Masyarakat Mewujudkan Kamtibmas










RIAUFAKTA.ID, ADV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertambah usia menjadi 79 tahun, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman berharap Polres Inhil khususnya, dapat meningkatkan pengayoman kepada masyarakat. 

Demikian disampaikan Bupati saat menghadiri Upacara Perayaan HUT Bhayangkara, yang digelar pada Selasa (1/7) pagi di Halaman Kantor Bupati Inhil. 

Bupati juga menyampaikan harapan khusus untuk Polres Inhil, agar memperkuat sinergi dengan pemerintah dan masyarakat mewujudkan Kamtibmas.

"Bersama-sama kita berupaya mengatasi premanisne dan tindak kejahatannya lainnya, karena jalur masuk wilayah kita ini bisa dilalui dari darat dan laut jadi tantangannya di situ," ujar Orang Nomor Satu di Inhil tersebut.

Selanjutnya, Bupati Herman memberi apresiasi kepada jajaran Polres Inhil yang selama ini telah memberikan manfaat untuk masyarakat. 

"Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kapolsek Tembilahan Hulu dengan menghadirkan Pondok Mengaji untuk masyarakat, termasuk ada juga Personel Polres Inhil yang rutin memberi pelayanan kesehatan pada lansia dan di Concong ada pembelajaran tentang penanaman Mangrove yang juga digagas polisi setempat, ini semua hendaknya menjadi contoh bagi kita," Imbuh Bupati.

Aksi-aksi tersebut dikatakan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, adalah komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita berusaha menjalankan kegiatan yang berguna untuk publik. Kami ingin, masyarakat bisa merasakan kehadiran kami," ungkap Kapolres Inhil.

Pada momen akhir Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Polres Inhil  memberi penghargaan kepada personel yang berdedikasi sekaligus menyerahkan bantuan untuk kelompok tani yang mendukung program ketahanan pangan.

Usai menyerahkan piagam dan bantuan, Bupati Herman dan Kapolres AKBP Farouk Oktora melaksanakan pemotongan tumpeng sebagai tanda syukur atas HUT Bhayangkara tersebut.

Wednesday, June 18, 2025

Turnamen Sepakbola Kapolres Inhil Cup 2025 Resmi dibuka Asisten II Junaidi Ismail










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Turnamen Sepakbola Kapolres Inhil Cup 2025 resmi dibuka Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Junaidi Ismail. 

Pembukaan yang berlangsung Rabu (18/6) di Stadion Sungai Beringin ini, turut dihadiri Wakapolres Inhil Kompol Rizki Hidayat, Ketua DPRD Iwan Taruna dan unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II, Bupati Herman menyambut baik giat olahraga ini yang merupakan rangkaian HUT Bhayangkara Polres Inhil ke - 79.

"Masyarakat selalu antusias terhadap turnamen sepakbola, karena itulah kegiatan ini tak hanya sebagai sarana penyaluran potensi tetapi juga mempererat  silaturahmi dan persaudaraan sekaligus wadah hiburan bagi masyarakat," ujar Junaidi mewakili Bupati Herman.

Sebagai ajang penyaluran bakat, Bupati berpesan kepada para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan optimal. 

"Jaga kekompakan, sportivitas dan kebersaman. Manfaatkan turnamen sebagai momentum pengasah kemampuan dan pengalaman, yang dapat menjadi bekal pada pertandingan selanjutnya," pesan Bupati. 

Mewakili Kapolres Inhil, Wakapolres Kompol Rizki Hidayat menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemkab Inhil, hingga turnamen dapat terlaksana. 

"Mudah-mudahan kegiatan positif ini dapat kita jadikan sebagai sarana adu bakat dan prestasi atlet sepak bola Inhil. Terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan pihak terkait l yang membantu mewujudkan turnamen ini, semoga persaudaraan antar kita semakin meningkat," ungkap Kompol Rizki Hidayat. 

Mengawali Turnamen Sepakbola Kapolres Inhil Cup 2025, pertandingan dimulai oleh Penjabat Utama Polres Inhil FC melawan Kapolsek FC.

Tak Terima Di-DO Karena Dituduh Memalsukan Nilai, Mahasiswi Kedokteran Kampus Swasta Di Pekanbaru Gugat Rektor










RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran inisial SAS (23) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru resmi menggugat rektor kampusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah dijatuhi sanksi drop out (DO) secara sepihak. Gugatan tersebut telah resmi dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, (Selasa, 17/06/25).

Kasus ini bermula ketika SAS tengah menyiapkan proposal penelitiannya yang telah resmi mendapat lembar pengesahan. Pihak kampus justru memintanya untuk mengulang sebuah mata kuliah yang sebenarnya telah diselesaikan dengan baik agar dapat melanjutkan proposal penelitiannya. Merasa tidak ada dasar akademik untuk perintah tersebut, SAS menunjukkan bukti bahwa nilainya tidak seburuk yang dikira.

Namun, pihak kampus justru menuduh SAS melakukan pemalsuan nilai, tak lama kemudian menjatuhkan sanksi DO. Poin krusial dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan data nilai di antara sistem kampus yang sempat terjadi dan diabadikan dalam bentuk dokumentasi foto oleh mahasiswa. Bukti tersebut justru dianggap menjadi dasar tuduhan pemalsuan oleh kampus.

Yang mengherankan, menurut tim hukum SAS, keputusan Drop Out tanpa diiringi penjelasan, audit terbuka, atau permintaan klarifikasi kepada mahasiswa. Bahkan tanpa keterangan resmi dari dosen pengampu mata kuliah nilai-nilai yang bersangkutan.

“Kalau ini soal pemalsuan, mengapa kampus tidak pernah menghadirkan audit forensik digital atas bukti mahasiswa? Dan kenapa tidak melaporkan tuduhan ini ke kepolisian ? Itu tidak pernah dijawab”. Tegas Kuasa Hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang.

Dalam keterangan pers nya seusai sidang perdana, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa gugatan atas keputusan DO tersebut telah resmi dibacakan di persidangan PTUN. Mereka menyatakan keputusan kampus bertentangan dengan prinsip keadilan, melanggar hak akademik mahasiswa, melanggar azaz umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan tidak didasarkan pada pembuktian objektif.

“Ini bukan hanya soal satu mahasiswa. Ini adalah soal bagaimana sistem pendidikan tinggi bisa dengan mudah menggunakan tuduhan palsu tanpa pembuktian ilmiah, lalu menghancurkan masa depan akademik seseorang”. Tegasnya.

Disisi lain, Yonfen Hendri tim kuasa hukum SAS lainnya mendesak agar dilakukannya audit forensik digital atas seluruh rekam jejak nilai yang berubah, turunnya LLDikti, Ombudsman dan Kemendikti untuk menyelidiki potensi manipulasi dan maladministrasi serta memastikan agar kampus tidak menjadi institusi tertutup anti kritik.

“Kami akan membongkar kasus ini tidak hanya di pengadilan, tapi juga diruang publik. Dunia pendidikan harus jujur atau ia tidak layak disebut sebagai tempat pendidikan.” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak kampus belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut, maupun atas tudingan manipulasi data dan tindakan sepihak yang dialamatkan kepada mereka.

Proses hukum di PTUN akan berlanjut dalam minggu-minggu ke depan. Pihak kampus dijadwalkan akan menjawab gugatan ini pada selasa mendatang.

Tuesday, June 17, 2025

Polsek Kemuning Bersama Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Total Kerugian ditaksir Mencapai Rp 30 Juta












RIAUFAKTA.ID, KEMUNING - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dua orang pelaku laki-laki berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa pagi, 17 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kemuning Kompol A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 02.40 WIB di rumah korban bernama Alpian bin Muhammad Anwar (35), seorang wiraswasta warga RT 006 RW 003 Kelurahan Selensen.

Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang berada di Rengat untuk menjenguk adiknya yang sedang menjalani operasi. Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di toko yang berada di bagian atas rumah sudah raib. Pelaku berhasil menggasak sejumlah handphone, voucher, rokok, dan uang tunai dari laci etalase, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama melalui ciri-ciri tato yang tampak dalam video. Pelaku pertama,( W alias Wn bin Nm) (25), warga Dusun Sukajadi, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone OPPO warna kuning. Dari hasil interogasi, (W) mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya, yakni KYf alias Kl bin Ms (24) dan seseorang bernama (S) yang kini masih dalam pengejaran.

Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan ( KY) di rumahnya yang juga berada di Kelurahan Selensen. Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku kedua ini berupa satu unit handphone OPPO warna hitam hasil curian. 

Saat petugas mendatangi rumah (S) , yang disebut turut serta dalam aksi tersebut, ia sudah tidak berada di tempat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan:

Dua unit handphone merk OPPO warna kuning dan hitam.

Satu buah handuk warna biru (yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polsek Kemuning dan meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus komitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kompol A. Raymon Tarigan.

Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Ryang Satiawan Hadiri Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan Bea Cukai Tembilahan








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bapak Ryang Satiawan Indragiri Hilir menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Inhil dengan menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bapak Ryang Satiawan dalam kegiatan yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan. 

Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol ilegal, serta handphone yang melanggar aturan kepabeanan. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Metode pemusnahan dilakukan secara fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali, dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp7,6 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,8 miliar.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Ryang Satiawan siap terus bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Ryang Satiawan menilai kegiatan ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Bea Cukai dalam menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai. 

Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap pelaksanaan tugas negara.

Kantor Bea Cukai Tembilahan Pemusnahan Barang ilegal Senilai 7,6 Miliar










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai institusi pelindung masyarakat serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal (rokok tanpa pita cukai), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek, serta sejumlah unit handphone yang melanggar ketentuan kepabeanan. 

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. 

"Barang- barang ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industry dalam negeri dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat," ujar Setiawan.

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa rokok ilegal berbagai merek sejumlah 4.890.692 batang, minuman mengandung etil alkhohol sebanyak 350.030 ML (mililiter), dan 25 unit handphone. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 7.677.113.360,- (Tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3.852.996.112,- (Tiga milyar delapan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua belas rupiah). 

Barang- barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode dirusak secara fisik sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Pejabat Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta pejabat legislatif daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas negara.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan kepabeanan di berbagai daerah, termasuk wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan. Oleh karena itu, upaya penindakan dan pemusnahan seperti ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.

Kepala kantor juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. 

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Kami berkomitmen membuka saluran pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Partisipasi publik sangat penting sebagai bentuk pengawasan bersama," imbuhnya.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mendukung stabilitas fiskal negara, Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Melalui pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan iklim usaha yang sehat dan adil dapat terwujud serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata atas komitmen dan peran Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional serta pemulihan ekonomi pascapandemi.

Monday, June 16, 2025

Polsek Pelangiran Kembali Berantas Peredaran Narkotika 3,91 Gram, 2 Orang Tersangka diamankan










RIAUFAKTA.ID, PELANGIRAN - Polsek Pelangiran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, dua orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yang diamankan yakni (M)alias (Ak )(36 tahun), warga Dusun Sukajadi, Desa Terusan Beringin Jaya, serta (RJ )alias (Ak) (62 tahun), warga Desa Hidayah, Kecamatan Pelangiran. Keduanya merupakan petani yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah ( M) . Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Aipda Ibrahim Hot, S.H., M.A.P. bersama tim langsung melakukan penyelidikan yang dilaporkan kepada Kapolsek Pelangiran Iptu Anton Hilman, S.H., M.H. Setelah memastikan lokasi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah( M) 

Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa satu kantong plastik bening sedang berisi kristal diduga sabu seberat 3,91 gram, dua paket kecil sabu, satu timbangan digital, satu buah gunting, dua buah bong, uang tunai Rp 2.000.000, serta dua unit handphone.

(M) mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya,( R) . Pengembangan dilakukan ke Tembilahan, dan pada Jumat dini hari (13 Juni 2025), tim berhasil menangkap (R) di kamar 102 Wisma Ananda 2, Jalan Trimas. Saat diamankan, (R) sedang mengonsumsi sabu dan di lokasi juga ditemukan bong serta alat isap lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya positif (+) methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pembeli, penerima, penjual, serta perantara dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pelangiran guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Pelangiran akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dengan menyisir wilayah rawan dan merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya tuturnya. 

"Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah perlawanan bersama," tegas Kapolsek Pelangiran,

Peristiwa

International

Galeri Foto

Kesbangpol

Kodim 0314 Inhil

Advertorial

Berita

Riau

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved