-->

Hukrim

Sosial

Pemerintahan

Imigrasi

Terbaru

Tuesday, April 14, 2026

Dalam rangka meningkatkan disiplin, kepatuhan hukum, Kodim 0314 Inhil Ikuti Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Tahun 2026

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam rangka meningkatkan disiplin, kepatuhan hukum, serta ketertiban di lingkungan prajurit, personel Kodim 0314/Inhil mengikuti sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Tahun 2026 yang digelar oleh Subdenpom 1/3-2 Tembilahan di Makodim 0314/Inhil, Selasa (14/4/26).

Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Operasi Gaktib dan Yustisi Pom Tahun Anggaran 2026, Kita Wujudkan Prajurit TNI yang Prima, Taat Hukum, Berdaulat, Indonesia Maju.” Sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif guna meminimalisir potensi pelanggaran di kalangan prajurit TNI AD, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam sosialisasi tersebut, Subdenpom 1/3-2 Tembilahan memberikan penekanan terhadap pentingnya menaati aturan hukum, tertib berlalu lintas, serta menjaga sikap dan perilaku sebagai prajurit di tengah masyarakat. Komandan Subdenpom 1/3-2 Tembilahan, Lettu Cpm Joni Efendi, menegaskan bahwa Operasi Gaktib dan Yustisi tidak semata-mata berfokus pada penindakan, namun lebih mengedepankan aspek pembinaan dan pencegahan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh prajurit memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran serta mampu meningkatkan kesadaran hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa operasi akan dilaksanakan secara berkala dengan sasaran pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, identitas diri, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh prajurit diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat serta menjaga nama baik institusi TNI, khususnya di wilayah Inhil.

Sementara itu, Komandan Kodim 0314/Inhil melalui Pasi Intel, Kapten Inf Agusturahim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan disiplin prajurit.“Melalui sosialisasi ini, saya tekankan kepada seluruh prajurit agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari. Disiplin adalah kunci utama dalam menunjang keberhasilan tugas serta menjaga citra baik TNI di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap prajurit mampu menjadi contoh yang baik, khususnya dalam hal ketaatan hukum dan etika.

“Kita harus menjadi teladan bagi masyarakat. Hindari segala bentuk pelanggaran sekecil apa pun. Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh personel,” tutupnya.

Kepala Kaban Kesbangpol Inhil Buka Resmi Seleksi Calon Paskibraka Inhil



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Zailani, buka resmi Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Inhil Tahun 2026.

Pembukaan yang dirangkai dengan Apel ini, berlangsung Selasa (14/4) pagi di Venue Futsal Jalan Lingkar I, Tembilahan. Tampak hadir dalam giat tersebut jajaran Unsur Forkopimda, Perangkat Daerah terkait, Tenaga Medis, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Inhil, Pendamping dan para peserta calon Paskibraka. 

Agar Seleksi dimaksud berjalan lancar demi suksesnya Pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus mendatang, Kaban Kesbangpol pun membawa sejumlah pesan dari Bupati Inhil yang menegaskan bahwa seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Mengibarkan Sang Merah Putih merupakan tugas mulia, maka kita harus menyiapkan generasi muda terbaik yang tidak hanya memiliki kemampuan fisik yang prima, tetapi juga mental yang kuat, menjaga kedisiplinan, serta memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Maka proses seleksi yang benar sangat diperlukan dalam hal ini,” ujar Kaban Kesbangpol

Selanjutnya, pesan juga ditujukan untuk para peserta yang berjumlah 110 orang ini, terdiri dari 69 siswa dan 41 orang siswi.

“Adik-adik sekalian, tunjukkanlah kemampuan terbaik yang kalian miliki, jaga kesehatan, patuhi semua peraturan yang berlaku dan junjung tinggi sportivitas, ingat ya, peserta yang terpilih nanti ialah mereka yang siap secara fisik, mental dan karakter,” lanjut Zailani.

Rangkaian Seleksi Paskibraka yang meliputi tes kesehatan, parade, PBB, kesamaptaan dan kepribadian ini, dibagi dalam beberapa sektor, Sektor I dilaksanakan Selasa 14 April di Kecamatan Tembilahan, sementara untuk Sektor 2 digelar di Kota Baru Kecamatan Keritang dan Sektor 3 diadakan di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman pada Jumat 17 April 2026, dengan diikuti peserta dari wilayah tempatan dan kecamatan terdekat.

Monday, April 13, 2026

Kerugian 7,1 M Tidak Terbukti di Persidangan





















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Perkara yang menjerat klien kami, Saudara Ade Purwato Bin Suwardi dan Saudara Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, pada dasarnya memperlihatkan adanya konstruksi hukum yang patut dipertanyakan secara serius.

Pertama, terhadap Saudara Ade Purwato, kami menilai bahwa substansi perkara ini sejatinya merupakan ranah perdata—yakni berkaitan dengan hubungan hukum dan kesepakatan antar pihak—yang kemudian dipaksakan untuk direkonstruksi menjadi perkara pidana. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur kriminal yang berdiri secara utuh sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.

Kedua, kami juga mencermati adanya indikasi motif lain dari pihak saksi korban, Saudari Lancar Kataren, yang belum terungkap secara terang di persidangan. Dalam konteks hubungan kerja atau posisi klien kami sebagai vendor, terdapat ruang dugaan bahwa perkara ini tidak semata-mata berdiri sebagai persoalan hukum murni, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu yang belum dapat dijelaskan secara objektif. Kerugian 7,1 M yang ditujukan Saksi Korban Lancar Katerin tidak terbukti dipersidangan dan perhitungan Kerugian dilakukan sepihak oleh Lancar Katerin tanpa melibatkan Terdakwa Ade Purwanto. 

Ketiga, terhadap Saudara Arief Iryadi Zainudin, perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang karyawan yang bertindak dalam kapasitas profesional, dengan itikad baik untuk memperlancar proses pekerjaan perusahaannya dengan para mitra atau vendor. Tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersebut.

Keempat, menjadi pertanyaan mendasar bagi kami, bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui adanya perjanjian antara vendor dengan pihak lain justru turut dilibatkan dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi vendor tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perluasan pertanggungjawaban yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Dengan demikian, kami berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya lemah dari aspek pembuktian pidana, tetapi juga menyimpan persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya, yang semestinya menjadi perhatian serius Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan objektif.”

Bupati Inhil Bahas APBD 2026, Fokus Belanja Wajib dan Peningkatan PAD dari Hilirisasi Kelapa
























RIAUFAKTA.ID, ADV - Bupati Indragiri Hilir Herman, bersama Sekretaris Daerah Tantawi Jauhari dan pejabat terkait, menerima atensi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, terkait proyeksi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.

Sesi pembinaan yang berlangsung pada Senin (13/4) pagi tersebut, diikuti Bupati dan jajaran secara virtual, dari Bilik Video Conference Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Inhil.

Melalui kegiatan ini, Bupati Inhil menegaskan sejumlah tujuan strategis, antara lain mengupayakan APBD 2026 tetap memuat belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sesuai porsi minimum yang ditetapkan pemerintah pusat. 

“Pemerintah Daerah terus berupaya agar belanja wajib tersebut sesuai dengan mandatory yang ditetapkan, demi terjaganya stabilitas fiskal daerah, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tantangan keterbatasan anggaran saat ini," ujar Bupati Inhil.

Untuk menjawab tantangan keterbatasan anggaran tersebut, Kemendagri memberi beberapa rekomendasi untuk pemda dalam upaya peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD), diantaranya pemerintah dapat mengalokasikan belanja modal tambahan untuk industri pengolahan hasil pertanian, utamanya hilirisasi kelapa, sebagai sektor unggulan daerah. 

Selanjutnya, Kemendagri menyoroti potensi retribusi jasa pelabuhan, mengingat posisi Inhil sebagai wilayah pesisir. Kemudian untuk persoalan kemiskinan, pemda diminta fokus intervensi pada kecamatan dengan kemiskinan tertinggi melalui pendekatan by name by adress, serta membangun kemitraan dengan perusahaan besar dalam sertifikasi keterampilan bagi angkatan kerja usia muda, tujuannya agar mereka dapat mengelola potensi daerah dengan optimal.

Bupati Inhil pun mencatat rekomendasi tersebut, demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Inhil ke arah yang lebih positif dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Operasi Wirawaspada 2026, Kanim Tembilahan Cek Izin Tinggal 20 WNA






















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, secara resmi membuka Operasi Wira Waspada 2026 yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanggal 7-9 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yaitu menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat serta kepentingan nasional, memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. 

Adapun Pelaksanaan operasi memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi informasi melalui Apgakum dan APOA untuk pelaporan dan koordinasi yang cepat, akurat, dan transparan.

Kegiatan pembukaan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh seluruh kantor imigrasi dari berbagai daerah, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dengan pelaksanaan kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Imigrasi Tembilahan, dengan dihadiri oleh Kepala Kantor dan seluruh pejabat struktural dan tim pelaksana operasi.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia khususnya terkait pelanggaran administratif seperti overstay, tidak memiliki izin tinggal yang sah, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, serta mengembalikan citra dan marwah Imigrasi.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Tembilahan menerjunkan Tim Pengawasan yang langsung dipimpin oleh Kasi Inteldakim menyasar titik-titik rawan pelanggaran keimigrasian, dengan target operasi pengawasan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

Selama 3(tiga) hari pelaksanaan Operasi, Tim telah menyisir beberapa tempat yang diduga berpotensi adanya pelanggaran keimigrasian, dan petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) Orang Asing berkebangsaan China dan Pakistan, dan selanjutnya 8 (delapan) Orang Asing selanjutnya menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Caven Jonathan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sumber daya manusia dan peralatan pendukung guna menjamin kelancaran operasi.

“Kami siap mendukung penuh pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2026 sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian, selain itu Operasi Wirawaspada ini juga turut menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat dengan menekan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sunday, April 12, 2026

Bupati Indragiri Hilir Herman Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026




















RIAUFAKTA.ID, ADV – Bupati Indragiri Hilir, Herman, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di e-Bilik Diskominfopers Tembilahan.

Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, serta dihadiri Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Dr. Ateng Hartono, dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Dalam arahannya, Tomsi Tohir menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga, khususnya pada komoditas pangan strategis yang rawan mengalami kenaikan.

Berdasarkan paparan, inflasi nasional pada Maret 2026 (month to month) tercatat sebesar 0,41 persen, dan secara year on year mencapai 3,48 persen. Kenaikan inflasi dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan masyarakat, terutama pada kelompok makanan, minuman, dan transportasi.

Komoditas yang memberikan andil inflasi antara lain ikan segar, daging ayam ras (3,30 persen), beras (0,65 persen), telur ayam ras (2,34 persen), cabai rawit (4,74 persen), minyak goreng, serta daging sapi. Dari sektor transportasi, bensin dan tarif angkutan antarkota juga turut menyumbang inflasi.

Selain itu, beberapa komoditas mengalami gejolak harga signifikan seperti daging ayam ras, telur ayam ras, beras, dan cabai rawit yang menunjukkan fluktuasi cukup tinggi.

Berdasarkan data Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ke-2 April 2026, tercatat sebanyak 22 provinsi mengalami kenaikan IPH, sedangkan 16 provinsi mengalami penurunan IPH, dengan komoditas utama penyumbang kenaikan yaitu cabai rawit, bawang merah, dan cabai merah.

Lebih lanjut, dalam paparan Badan Pangan Nasional disampaikan bahwa masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami kenaikan harga gula pasir di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) hingga minggu pertama April 2026. Beberapa daerah di Provinsi Riau yang tercatat antara lain Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Rokan Hulu.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan distribusi dan stabilisasi harga, khususnya untuk komoditas gula pasir agar tetap sesuai dengan HAP yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam rakor tersebut, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret melalui operasi pasar, penguatan distribusi bahan pokok, pemantauan harga secara rutin, serta optimalisasi peran TPID.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, OPD terkait, serta jajaran TPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Polres Inhil Kembali berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas




















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (F. A. S alias Putra )(30) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 April 2026 sekira pukul 18.20 WIB di pinggir Jalan Lintas Rengat–Rumbai Jaya, Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindak lanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital dan tiga lembar plastik klip bening.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Infinix Smart 9 warna rose gold yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Dodika yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

“hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Peristiwa

International

Galeri Foto

Kesbangpol

Kodim 0314 Inhil

Advertorial

Berita

Riau

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved