RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan sepanjang tahun 2025 secara konsisten menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Melalui serangkaian kegiatan penindakan, tercatat sejak 1 Januari s.d. 29 Desember 2025 Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 8.278.220 batang rokok ilegal dengan nilai taksiran mencapai Rp 12.700.360.700 dari 128 kali penegahan yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilaksanakan di berbagai titik rawan peredaran, baik di wilayah perairan laut dan sungai, gudang penyimpanan, hingga pasar dan jalur distribusi. Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan melalui berbagai operasi seperti Patroli Laut Jaring Sriwijaya, Operasi Gempur Rokok Ilegal, serta patroli darat yang digelar secara berkelanjutan. Pola pengawasan ini mencerminkan keseriusan Bea Cukai Tembilahan dalam menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal, mulai dari pintu masuk hingga ke tingkat peredaran di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa rangkaian penindakan tersebut tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pengamanan penerimaan negara. “Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari keseluruhan penindakan ini diperkirakan mencapai Rp4.420.874.520.
Upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tembilahan dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional dari bahaya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Selain fokus pada penegakan hukum, Setiawan Rosyidi menegaskan bahwa pihaknya juga sangat memperhatikan sisi pencegahan. Bea Cukai Tembilahan secara rutin melaksanakan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke pelosok kabupaten mengenai dampak negatif rokok ilegal bagi kesehatan, perekonomian, dan penerimaan negara.
“Kami percaya bahwa tindakan represif harus dibarengi dengan upaya persuasif. Dengan mengedukasi masyarakat secara langsung, kami berharap kesadaran publik meningkat, guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Inhil, Inhu, dan Kuansing secara maksimal, sehingga tidak mengganggu stabilitas pasar dan penerimaan negara.” tambah Setiawan.
Rokok ilegal yang diamankan diketahui melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan/atau Pasal 56, karena tidak dilekati pita cukai resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Setiawan Rosyidi menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan sinergi lintas instansi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, rekan-rekan pers, serta segenap lapisan masyarakat yang telah berperan aktif mendukung Bea Cukai Tembilahan. Peran media dalam menyebarluaskan informasi dan mengedukasi publik sangatlah krusial.
Kolaborasi ini menjadi faktor penting dalam memastikan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan” tutupnya.














FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram