RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Menjelang implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP baru tahun 2026, Kejaksaan Negeri Inhil, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Inhil terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito SH dan Bupati Inhil yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, H. Muamar Khadafi, bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi, Pekanbaru, selasa (02/11/2025).
Kegiatan tersebut turut disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Plt. Gubernur Riau, SF. Haryanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sutikno SH MH pada acara Mou dan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemrov Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2025. KUHP baru tersebut menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Bupati Inhil, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami berkomitmen menyediakan sarana dan tempat bagi pelaksanaan pidana kerja sosial. Program ini bukan sekadar hukuman, tetapi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat,” katanya.

FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram