-->

Thursday, February 6, 2025

Seorang Pengedar Narkoba Berusaha Melarikan Diri Dengan Melompat Dari Lantai 2 Rumahnya Saat Hendak ditangkap Polisi








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap polisi. Pelaku yang berinisial AB (23) akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsnal) Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (5/2/2025). AB diamankan di rumahnya di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Sementara itu, K berhasil kabur melalui pintu belakang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (6/2/25).

Kombes Putu menjelaskan, sebelum menangkap AB, tim terlebih dahulu menciduk tiga pelaku lainnya di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan.

"Empat tersangka yang diamankan berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB. Satu berinisial K kabur saat penggerebekan di rumah Ab," kata dia.

Kombes Putu mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh nomor kontak R, salah satu tersangka, dan menghubunginya untuk memesan narkotika jenis sabu.

"R kemudian menghubungi AS dengan alasan ingin memesan sabu. Setelah kesepakatan untuk bertemu di pinggir Jalan Riau-Tampan, tim langsung menangkap R, AS, dan MH yang datang dengan sepeda motor," ungkap Putu.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 12,85 gram yang disembunyikan di tangan AS. Dari hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB.

Tim kemudian melanjutkan operasi menuju rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, dan berhasil mengamankan AB. Namun, saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya dan K berhasil kabur melalui pintu belakang.

"Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu," tambah Kombes Putu.

Kombes Putu menyebut, AB diketahui berperan membantu menjualkan sabu milik K yqng telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). "Kini K masih dalam pengejaran," kata Kombes Putu.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu K.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kombes Putu.***

Tuesday, February 4, 2025

Ditangkap di Inhil, Seorang Pria Penyelundup Sisik Trenggiling Terancam 20 Tahun Penjara








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pria berinisial MS (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan pengangkutan sisik trenggiling ilegal.

Penyidik Kehutanan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan menangkap MS, warga Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan, MS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.

"Kami mengamankan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat 30 kg, satu unit ponsel Oppo, serta tiket speedboat SB SUNRICKO 88 atas nama tersangka," ujar Hari, Rabu (5/2/2025).

Kasus ini bermula dari patroli laut yang dilakukan Tim Bea Cukai (BC) Tembilahan pada 29 Januari 2025. Saat memeriksa speedboat SB SUNRICKO 88 di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, petugas menemukan satu karung sisik trenggiling.

MS yang berada di dalam speedboat, mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Ia kemudian diamankan dan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

MS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, MS diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan sisik trenggiling yang telah beroperasi berulang kali.

Ia mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman sisik trenggiling, baik di dalam maupun luar Pulau Sumatera, menggunakan bus dan kapal penumpang.

"Dalam tiga bulan terakhir, kami telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal sisik trenggiling. Pada Desember 2024, kami bahkan mengungkap peredaran hingga 1 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ungkap Hari Novianto.

Penyidik kini menelusuri kemungkinan hubungan antara jaringan perdagangan di Riau dan Sumatera Utara. "Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan jaringan perdagangan ilegal lainnya," katanya.

Monday, February 3, 2025

Peristiwa Kecelakaan Tabrak Lari dikecamatan Tempuling, 1 Warga Sipil Tewas dan 1 Anggota TNI Alami Luka Berat








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Peristiwa kecelakaan dijalan lintas Tembilahan – Rengat, Kecamatan Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada dini hari, menewaskan 1 orang pria dan 1 lagi mengalami luka berat, Senin (3/01/25) pagi, sekira pukul 5.30 wib.

Dari informasi yang dikumpulkan awak media, korban yang tewas yakni dari warga sipil, dan satunya lagi dari anggota TNI yang dikabarkan saat ini sedang mendapatkan perawatan serius akibat mengalami luka berat.

Dalam unggahan akun medsos anonim, yang di posting pada group Facebook, tampak tangkapan layar CCTV menunjukkan sebuah mobil truk warna merah yang diduga menjadi penyebab terjadi peristiwa kecelakaan tersebut.

“Infokan segera jika melihat, tabrakan lari di Sungai Salak subuh tadi, 1 korban meninggal dunia, 1 lagi di rawat, terima kasih.” Tulis akun anonim dalam postingan.

Spekulasi netizen dalam komentarnya, ada yang menyebutkan bahwa mobil truk warna merah tersebut mengarah ke salah satu jaringan ekspedisi barang angkutan umum. Namun hal itu belum bisa dibuktikan secara pasti.

“Coba cek ke Tembilahan, ini kayaknya ekspedisi,” tulis akun SR di kolom komentar.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri, menjelaskan bahwa peristiwa itu masih dalam proses penyelidikan.

“Kami belum bisa menyimpulkan, kami masih olah TKP melakukan penyelidikan,” ujarnya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Senin (3/01/2025) siang.

Terkait kebenaran satu anggota TNI yang mengalami luka berat, Dandim 0314 Inhil melalui Dan Unit Pasi Intel, saat di konfirmasi, membenarkan ada anggota yang mengalami kritis.

“Wa Alaikum salam iya. Yang meninggal org sipil untuk TNI nya kritis,” jawabnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu data resmi hasil penyelidikan dari petugas Sat Lantas Polres Indragiri Hilir. *

Sunday, February 2, 2025

Uang Hasil Jual Motor Curian Untuk Beli Sabu, Pria Muda Berhasil ditangkap Polisi


 







RIAUFAKTA.ID, INHU - Seorang pria berinisial JS alias Jodi (24), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap mencuri sepeda motor. Parahnya, uang hasil jual motor curian ini akan digunakan untuk beli sabu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Telah diamankan seorang pria berinisial JS alias Jodi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," ujar Kapolres.

Aksi pencurian ini dilakukan Jodi pada Kamis (30/1/2025). Korban, Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute miliknya untuk pergi ke kebun. Setelah tiba, ia memarkir kendaraan di gubuk dan mulai bekerja. Namun, saat kembali, motor tersebut sudah raib.

Mendengar ada seseorang yang mencoba menjual motor serupa, Herianto pun menelusuri informasi tersebut. Ia akhirnya menemukan Jodi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang.

Saat menanyakan harga, Jodi tampak enggan menjualnya kepada Herianto. Merasa curiga, Herianto kemudian mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor dengan surat kendaraan yang dimilikinya. Setelah dipastikan cocok, ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Cenaku.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Sabtu, (1/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, Jodi berhasil diamankan di Desa Anak Talang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kunci motor.

"Saat diinterogasi, Jodi mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri motor lantaran membutuhkan uang untuk membeli sabu," kata dia.

Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pencurian. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/119829/2025/02/03/curi-motor-untuk-beli-sabu-pria-di-inhu-dibekuk-polisi/#sthash.aSqyWjhg.dpbs

Peristiwa, Kapal Nelayan Membawa 15 Awak Kandas di Perairan, Dua Orang Tewas


 






RIAUFAKTA.ID - Kapal nelayan yang membawa 15 awak kandas di perairan dekat pulau wisata Jeju, Korea Selatan pada Sabtu (1/2/25). Dua orang tewas yang salah satunya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan dua lainnya hilang akibat insiden ini.

Penjaga pantai melaporkan mereka menerima laporan sebuah kapal nelayan seberat 32 ton yang membawa tujuh orang dan kapal seberat 29 ton dengan delapan awak terdampar di bebatuan di perairan sekitar Pulau Jeju pukul 9:24 pagi waktu setempat. Hingga pukul 3 sore waktu setempat, sebanyak 13 awak telah diselamatkan, tetapi dua di antaranya ditemukan tewas. Operasi pencarian masih berlangsung untuk menyelamatkan dua awak lainnya yang hilang.

Di antara korban yang diselamatkan, kapten kapal 32 ton yang berusia 50-an ditemukan dalam kondisi henti jantung dan dibawa ke rumah sakit. Namun, ia kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Seorang awak kapal Indonesia ditemukan sekitar empat jam setelah kecelakaan selama operasi pencarian di sepanjang pantai. Namun, ia juga ditemukan dalam kondisi henti jantung dan kemudian meninggal dunia.

Di antara awak yang diselamatkan, satu orang dipindahkan ke rumah sakit setelah didapati pingsan, tetapi tidak mengalami masalah kesehatan yang serius. Sementara itu, 10 orang lainnya dilaporkan mengalami hipotermia tetapi kasusnya diyakini ringan.

Penjaga pantai turut melaporkan bahwa salah satu anggotanya mengalami cedera di tangan setelah tersapu ombak dan menghantam bebatuan selama operasi penyelamatan. Kapten dari kedua kapal tersebut adalah warga negara Korea Selatan, sedangkan awak kapal lainnya adalah warga asing, termasuk dari Vietnam dan Indonesia.

Pihak berwenang terus melakukan operasi pencarian untuk dua awak kapal yang masih hilang. Namun, cuaca buruk dan gelombang tinggi menghambat upaya penyelamatan.

Operasi pencarian dan penyelamatan melibatkan sembilan kapal patroli Angkatan Laut, satu kapal perang, dan enam kapal sipil, dengan sekitar 100 personel dikerahkan ke daerah pesisir untuk mencari awak yang hilang.

Sebelumnya pada hari itu, Pejabat Presiden Sementara Choi Sang-mok memerintahkan para pejabat untuk mengerahkan semua sumber daya yang tersedia guna menyelamatkan awak kapal. Ia juga menyerukan keselamatan para petugas penyelamat karena kondisi cuaca buruk di laut.

Sumber : https://www.riaumandiri.co/read/detail/120504/nelayan-asal-indonesia-meninggal-dalam-insiden-kapal-kandas-di-jeju

Razia Gabungan dipenginapan dan Rumah Kos, 4 Pasangan diamankan


 






RIAUFAKTA.ID, Pelalawan - Sebanyak 4 pasangan diamankan oleh tim gabungan dari beberapa lokasi penginapan dan rumah kos dalam razia yang digelar tim gabungan pada Minggu (2/2) dinihari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja T. Junaidi mengatakan razia gabungan ini digelar karena banyaknya laporan warga terkait maraknya penginapan yang diduga dijadikan tempat praktik asusila.

Adanya laporan dari masyarakat ini, Satpol PP bersama Polsek Pangkalan Kerinci dan Camat melakukan penyisiran di beberapa tempat penginapan dan kots-kotsan yang diduga sering dijadikan tempat mesum.

Dari beberapa titik yang dirazia, seperti Wisma CNO, kots-kotsan dibelakang Rumah Makan Sakato, dan Wisma Sarinah di jalan Koridor RAPP kilometer 2.

Tim gabungan berhasil mengamankan empat pasangan yang diluar  nikah. Selain itu, salah satunya merupakan pasangan di bawah umur dan masih pelajar di Pangkalan Kerinci.

Pasangan muda-mudi yang tejaring razia yang terjaring razia di giring ke kantor Sat Pol PP Pelalawan untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Untuk pasangan yang terjaring razia masing-masing diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan suami istri," ungkapnya.

Ditambahkan Kasatpol PP T. Junaidi, kegiatan razia ini dilakukan berhubung sebentar lagi akan memasuki bulan puasa Ramadan. Maka dari itu dilakukan razia gabungan dengan menyisir beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat Mesum. Ini sesuai aturan pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2020,tentang kenyamanan, ketentraman, ketertiban umum.

"Ini akan terus kami lakukan secara berkala ditambah lagi dengan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Sehingga diharapkan kedepannya Kabupaten Pelalawan ini akan bersih, tentram dan membrantas adanya perbuatan maksiat di Kabupaten Pelalawan ini,” ungkap T. Junaidi.

Selain itu diimbau juga kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan, terutama bagi yang menggunakan penginapan atau yang menyediakan penginapan. Diharapkan ini dapat sebagai acuan untuk tidak lagi menerima tamu yang bukan pasangan muhrim.

"Kami akan terus melakukan razia secara berkala, dalam menciptakan Kabupaten Pelalawan ini bersih dari perbuatan dan tindakan asusila ataupun mesum. Ditambah lagi dengan adanya laporan yang yang sudah merasa resah adanya aktivitas asusila.

Kepada pemilik hotel maupun tempat penginapan lainnya agar dapat lebih selektif dalam menerima tamu yang akan menginap. “Jadi, jangan hanya mengejar keuntungan semata dengan sembarangan memberikan penginapan bagi para tamu. Apalagi notabenenya masih berstatus pelajar. Mintalah kepada para tamu untuk menunjukkan identitas, bahkan bila perlu surat nikah,” tukasnya.

Sumber : https://www.riaumandiri.co/read/detail/120514/razia-penginapan-dan-kamar-kos-di-pelalawan-empat-pasangan-mudamudi-diamankan

Saturday, February 1, 2025

Seorang Pria ditangkap Polisi Karena Membawa 109, 92 Gram Sabu Yang disimpan Dalam Tas Ransel Merah Bergambar Spiderman


 







RIAUFAKTA.ID INDRAGIRI HULU - Seorang pria berinisial AOY alias Yanda (35) ditangkap polisi karena kepemilikan 109,92 gram sabu yang disimpan dalam tas ransel merah bergambar Spiderman.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa tersangka diamankan dalam operasi Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Sabtu (1/2/25) sekitar pukul 00.45 WIB.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi Yanda sebagai target utama," ujar Kapolres, Minggu (2/2/25).

Tim yang dipimpin Iptu Rifles Bagariang langsung bergerak dan menangkap Yanda di halaman rumahnya di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah tersangka. Di dalamnya terdapat 28 bungkus sabu siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit ponsel Oppo warna biru langit, 1 kantong parasut hitam, 2 plastik klip besar dan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas," tambah Kapolres.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang haram ini," tegasnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103794/bawa-109-gram-sabu-di-tas-spiderman-yanda-ditangkap-polres-inhu

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved