-->

Friday, July 25, 2025

Cegah Karhutla, Bupati Inhil Instruksikan Camat Hingga Kepala Desa Tingkatkan Kewaspadaan










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman SE MT, menginstruksikan seluruh camat, lurah, kepala desa, serta stakeholder terkait untuk meningkatkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Haji Herman mengingatkan di Provinsi Riau sedang menghadapi puncak musim kemarau dan meningkatnya jumlah titik panas disejumlah wilayah di Provinsi Riau. Diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan Karhutla.

"Kita menghimbau kepada seluruh camat, lurah, kepala desa serta stakeholder melakukan pencegahan Karhutla," kata Haji Herman, Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan data BMKG Provinsi Riau, saat ini telah terdeteksi sebanyak 135 titik panas di wilayah Riau. Gubernur Riau, H Abdul Wahid, pun telah menetapkan status Tanggap Darurat Karhutla sebagai respon atas kondisi tersebut.

Menyikapi hal itu, Haji Herman mengimbau agar seluruh aparatur pemerintah daerah turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Ia juga meminta agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan kepada perangkat desa, kecamatan, maupun aparat penegak hukum jika menemukan indikasi pembakaran lahan.

“Di Provinsi Riau sudah ada penegakan hukum, 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat membakar lahan. Semoga ini menjadi efek jera bagi siapapun yang masih melakukan pembakaran,” tegas Bupati.

Bupati berharap melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, potensi karhutla di Kabupaten Indragiri Hilir dapat diminimalkan.

“Kita semua harus bergerak bersama, jangan sampai kejadian karhutla meluas dan membahayakan masyarakat serta lingkungan,” pungkasnya.

Tuesday, July 22, 2025

Majukan Pendidikan Inhil, H Fauzan Amrullah SE Msi dan Pokja Bunda PAUD Inhil Sepakat MoU Kerjasama









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Bertempat di SMPN 1 Tembilahan, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) inhil, H Fauzan Amrullah SE Msi bersama Bunda PAUD Inhil, Hj Katerina bersepekat dan Penandatangan MoU (Perjanjian Kerjasama) Antara Pokja Bunda PAUD dan PGRI Inhil

Yang mana momen itu disaksikan langsung Wakil Bupati Indragiri Hilir dan MoU ini diharapkan kedapannya Pokja Bunda PAUD dan PGRI dapat berkolaborasi untuk memajukan Pendidikan Inhil.

Usai tanda tangan MoU tersebut, Ketua PGRI Inhil, H Fauzan Amrullah SE Msi mengaku siap bersinergi dan berkalobrasi bersama Pokja Bunda PAUD Inhil dalam bersama dan bahu membahu memajukan dunia pendidikan Inhil khususnya disektor PAUD.

” Mengingat peran guru PAUD sangat besar apalagi juga satu kelaurga tergabung di satu naungan yakni rumah besar PGRI pastinya siap bersatu padu dalam memajukan dunia pendidikan Inhil, terima kaaih bunda kami siap bersinergi” ucap H Fauzan

Ditempat sama Bunda PAUD Inhil, Katerina Susanti berharap kesepakatan ini memberi dampak positif bagi tumbuh kembang anak dan guru terutama kemajuan dunia pendidikan di Inhil.

Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi yang berkelanjutan antara mitra dengan lembaga PAUD di Kabupaten Inhil guna menciptakan lingkungan guru yang lebih baik dan peduli lagi.

Monday, July 21, 2025

Plt Kaban Badan Kesbangpol Inhil Kamaluddin,S,Sos, Mm Menyaksikan Pelantikan dan Rakercab PMII Masa Khidmat 2025–2026










RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Plt Kaban Badan Kesbangpol Indragiri hilir Kamaluddin,S,sos,mm hadiri pelantikan dan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Inhil masa khidmat 2025–2026, yang diselenggarakan di Aula Hotel Top 5 Tembilahan, Minggu (20/7/25) malam.

Mengangkat tema “Transformasi Arah Gerak dalam Mewujudkan PMII Inhil yang Responsif dan Progresif”, 

kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Inhil, tokoh PMII, serta para undangan lainnya.

Ketua PC PMII Inhil, Zulfikar beserta jajaran dilantik oleh Pengurus Besar PMII bidang Hukum dan HAM, Dedi Wahyudi Hasibuan,. 

Dalam sambutannya, Dedi menekankan pentingnya peran PMII dalam menjaga nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jamaah dan Pancasila, serta mendorong pemberdayaan pemuda sebagai aset bangsa.

Plt Kaban Badan Kesbangpol Inhil Sampaikan Semoga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Inhil masa khidmat 2025–2026 dapat turut andil dalam persoalan yang dihadapi masyarakat. 

"PMII mesti Responsif dan peka terhadap isu-isu terkini dan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai PMII hanya menjadi penonton, tetapi menjadi bagian dari solusi," ungkap Kamaluddin.

Selanjutnya plt Kaban Badan Kesbangpol Inhil memberi pesan kepada pengurus yang baru dilantik untuk menjalankan peran dengan optimal.

"Jadilah pemimpin yang amanah, bijaksana dan berintegritas. Jaga soliditas internal organisasi dan bangun kerjasama yang baik dengan pemerintah, masyarakat dan organisasi-organisasi yang lainnya,"

Friday, July 18, 2025

Menguak Fakta Baru, Sidang Lanjutan Sengketa DO (Drop Out) Mahasiswi Kedokteran Kampus Swasta Pekanbaru di Pengadilan Pekanbaru

Foto : Kuasa Hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang (kiri), Yonfen Hendri Sikumbang (kanan)












RIAUFAKTA.ID, PEKNBARU - Sidang lanjutan kasus pemecatan (drop out) mahasiswi Fakultas Kedokteran salah satu Universitas swasta di Pekanbaru yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menguak fakta baru. Mahasiswi inisial SAS dikeluarkan secara sepihak (drop out) oleh pihak Rektor, ternyata tanpa proses etik.

Kuasa Hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang dalam keterangan persnya, Kamis, (17/07/25) mengatakan, keputusan drop out SAS ternyata hanya berangkat dari sepucuk surat dari Kaprodi (Ketua Program Studi) ke Dekan Fakultas Kedokteran tanggal 15 Oktober 2024 yang langsung menyimpulkan ada banyaknya pelanggaran etik oleh SAS. Kaprodi dan Dekan yang biasanya mengurus urusan administrasi menurutnya berubah menjadi lembaga instan yang mengambil alih tugas dewan etik dengan seketika langsung menyatakan adanya pelanggaran etik oleh SAS tanpa proses etik.

“Atas dasar surat Kaprodi itu ditanggal 16 Oktober 2024 Dekan mengirim surat ke Rektor, secepat kilat di tanggal 17 Oktober 2024 Rektor mengadakan rapat senat berjumlah 16 orang dengan hasil rapat yang saling bertentangan. Proses apa ini”. Tanya Matondang.

Diterangkannya, hasil rapat senat ternyata tanpa didahului pemeriksaan etik. Seketika pula rapat mengeluarkan rekomendasi yang saling bertentangan terhadap SAS yaitu drop out,  mengundurkan diri, pindah ke kampus lain dan mengirim surat ke mahasiswa terlebih dahulu.

Lanjutnya, atas rekomendasi Senat itu Rektor  mengirim surat kepada Dekan tanggal 21 Oktober 2024 memuat rekomendasi agar SAS dikeluarkan dan diberi surat pindah.

“Bisa dilihat disini Rektor gagap dan gamang dalam mengambil sikap administratif, karena drop out dengan pindah ke kampus lain itu kan dua out put yang berbeda. 

Drop out adalah hukuman sedangkan pindah kampus lain dan diberi surat pindah itu adalah penawaran. Gimana logika hukumnya si pelanggar etik berat di hukum tapi diberi penawaran”. Tanya Matondang.

Lanjutnya, atas dasar surat Rektor itu Dekan menerbitkan surat tentang pemberhentian pendidikan dan diberi surat pindah ke kampus lain.

“Nah ini makin ngaco lagi, kekacauan demi kekacuan diwariskan dalam ekosistem ini. Klien Kami diberhentikan tapi kok diberi surat pindah. Ini bukan sanksi, tapi pengusiran”. Kata Matondang.

Atas keadaan itu, lanjut Matondang kliennya tidak terima dan mengirim surat ke Ombudsman dan LLDikti Riau diawal Desember 2024 yang intinya meminta agar sistem penilaian mata kuliah kampus di periksa dan keberatan atas sikap kampus yang dianggap telah mengkriminalisasi hak akademik SAS sebagai mahasiswa.

“Karena SAS berkirim surat itu, kampus melalui rektor langsung menerbitkan keputusan Drop Out terhadap Klien Kami. Ini aneh, kampus bukannya mengecek apakah ada sistem nilai yang salah atau tidak, kok malah buru-buru rapat untuk memecat Klien Kami. Tanpa proses etik pula. Ada apa ini ”. Pungkas Matondang.

Lanjut Matondang, keputusan drop out cenderung represif, tanpa basis hukum dan tanpa prinsip dasar administrasi. 

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum SAS lainnya, Yonfen Hendri Sikumbang mengungkapkan bahwa alasan yang dibangun Rektor dalam upaya memecat SAS menggunakan tuduhan kriminal yaitu SAS telah melakukan pidana pemalsuan surat. 

“Ini alasan yang cacat hukum karena terhalang azaz praduga tak bersalah dan azaz actori incumbit probatio. Kampus tidak punya wewenang menyatakan seseorang bersalah secara pidana”. Ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektorat kampus swasta ini. Sementara itu, sidang gugatan ini masih terus bergulir di PTUN Pekanbaru, dengan SAS melalui kuasa hukumnya berharap keputusan drop out tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan hak-haknya sebagai mahasiswa dipulihkan.

Wednesday, July 16, 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan FPK Riau, Perkuat Nilai Kebangsaan dan Kerukunan










RIAUFAKTA ID, ADV – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H Herman, menerima kunjungan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau dalam rangka pembinaan serta koordinasi program penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kerukunan di daerah.

Pertemuan tersebut di ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati Inhil dipimpin langsung oleh Ketua FPK Provinsi Riau, Drs. H. Auni M. Noor, M.Si, bersama sejumlah pengurus FPK Provinsi Riau, Senin (15/07/25).

Turut mendampingi, Hj. Nurliah, SH., MH. (Wakil Ketua Bidang Peningkatan Peran Perempuan), Sri Petri Haryanti (Koordinator Bidang Organisasi), Andrie Herda, S.IP., M.IP. (Wakil Bendahara), serta Hj. Nurkutiningsih (Bidang Hubungan Antar Paguyuban). 

Kehadiran mereka menjadi simbol keseriusan FPK dalam memperkuat peran strategisnya di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat yang beragam.

Dalam sambutannya, Bupati Inhil, H Herman menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan komitmen FPK dalam mempererat persatuan serta mendorong nilai-nilai toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat. 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi aktif menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman," kata H Herman.

"Pemerintah daerah siap membuka ruang komunikasi yang lebih luas agar nilai-nilai kebangsaan terus tumbuh dan berkembang," sambungnya. 

Kegiatan ini juga menjadi wadah strategis untuk berbagi informasi, menyelaraskan program antara FPK Provinsi dan Kabupaten, serta membangun kesepahaman dalam menangani isu-isu kebhinekaan, pencegahan konflik horizontal, dan pemberdayaan komunitas lintas etnis dan budaya di daerah.

Sementara itu, Ketua FPK Provinsi Riau, Drs. Auni M. Noor, menekankan pentingnya peran FPK sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa keberagaman yang ada di Riau—khususnya di Inhil—merupakan kekuatan besar jika dikelola dengan bijak dan harmonis. 

Ia juga aktif mendorong seluruh pengurus FPK di daerah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.

 “Kita memiliki modal sosial yang kuat. FPK hadir untuk memperkuat itu, mendampingi pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat rasa kebangsaan dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan bersama," tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhil, serta perwakilan FPK Kabupaten Inhil yang ikut memberikan pemaparan terkait program kerja di tingkat daerah.

Tuesday, July 15, 2025

Awasi Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Gelar Operasi Wirawaspada Bersama Kantor Wilayah








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau melaksanakan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (15/7/25).

Operasi Wirawaspada ini merupakan Operasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktifitas orang asing dengan tujuan menjamin terlaksanakan perturan keimigrasian dan mencegah serta menindak jika ditemukan adanya pelanggaran.

Operasi Wirawaspasa dimulai dengan pembukaan kegiatan Operasi Wirawaspada melalui Zoom Meeting bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dimana kegiatan Operasi Wirawaspada ini juga dilaksanakan oleh seluruh UPT Keimigrasian. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan pada kegiatan kali ini mengunjungi PT. Pulau Sambu Enok untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap TKA yang dipekerjakan.

Pada kegiatan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Tim pelaksanaka kegiatan operasi juga menyampaikan aturan keimigrasian dan kewajiban penjamin TKA kepada pihak perusahaan. 

Melalui kegiatan ini diharapkan setiap aktifitas dan keberadaan orang asing dapat dipantau dan diawasai dengan optimal, sehingga menekan potensi pelanggaran keimigrasian.

Monday, July 14, 2025

Dua Wanita Pengedar Narkoba Seberat 2,09 Gram Bruto Berhasil diamankan Polres Inhil


 







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Minggu (13/7/25) sore, 

Dua orang perempuan diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 2,09 gram bruto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 10 Juni 2025, mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan bernama (ND binti M. S) yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Gerilya Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pengamatan dan pendalaman, tim akhirnya bergerak pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB ke kediaman terduga pelaku (NDA) .

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

9 paket narkotika jenis sabu dalam kotak rokok merek Esse Berry Pop dan LA Ice

1 unit timbangan digital

1 bungkus plastik putih bening

Uang tunai sebesar Rp6.150.000

1 unit ponsel OPPO A54 berisi komunikasi transaksi narkoba

Dari hasil interogasi awal, (NDA) mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan bernama (FY Nalias IT binti M. S) . Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap( FYN) dan mengamankan 1 unit handphone REDMI A1 yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.

Kedua pelaku, yang masing-masing berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diketahui berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methampetamin.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah Inhil,” tegasnya.

Polres Inhil mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved