-->

Monday, March 2, 2026

Kantor Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah



















RIAUFAKTA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di

kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. 

Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. 

Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. 

Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi. 

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk

merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut :

● Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;

● Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;

● Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

● Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;

● Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas

bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Pendaftaran Paskibraka Inhil 2026 Masuk Hari Ke-9, Putra-Putri Terbaik Inhil Berebut Kuota Paskibraka 2026


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - 3/3/2026. Memasuki hari kesembilan masa pendaftaran, antusiasme pelajar SMA sederajat di Kabupaten Indragiri Hilir untuk bergabung menjadi bagian dari Paskibraka 2026 terus meningkat.

Proses penjaringan yang dilakukan secara online ini menjadi peluang bagi putra-putri terbaik Negeri Seribu Parit untuk menunjukkan kemampuan, jiwa nasionalisme dan cinta tanah air.

Hingga saat ini, para calon peserta masih dalam tahap seleksi administrasi dan pengunggahan dokumen melalui laman https://paskibraka.bpip.go.id/.

Adapun jumlah peserta yang telah melakukan pembuatan akun sebanyak 192 0rang, dengan komposisi Laki-laki sebanyak 105 orang dan Perempuan sebanyak 87 orang harapannya, jumlah ini akan terus bertambah hingga berakhirnya masa pendaftaran yang akan jatuh pada tanggal 8 Maret 2026.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hilir, Zailani, S.Sos menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin penting dalam perkembangan seleksi kali ini, yaitu proses pendaftaran tetap mengedepankan sistem transparansi. 

Setelah tahap administrasi, peserta akan menghadapi tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelijensia Umum (TIU).

Lanjutnya, Panitia menekankan kembali kriteria tinggi badan, yakni 170-180 cm untuk putra dan 165-175 cm untuk putri, serta kondisi kesehatan yang prima dan calon anggota Paskibraka wajib mengunggah pindaian (scan) Kartu Keluarga, surat izin orang tua/ sekolah, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai jumlah pendaftar atau pengumuman serta informasi lainnya, dapat mengunjungi Sekretariat Paskibraka Kabupaten Indragiri Hilir di Jalan. Pangeran Diponegoro, Tembilahan Kota (Eks. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir”, ungkapnya.

“Terakhir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memberikan imbauan hangat kepada seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Indragiri Hilir angkatan 2025, diharapkan tidak memutus komunikasi dan dapat menjadikan Sekretariat Paskibraka ini sebagai rumah bersama untuk berkreasi”, tutupnya.

Sunday, March 1, 2026

Personel Kodim 0314/Inhil Turut Bantu Padamkan Sijago Merah



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Personel Kodim 0314/Inhil turut membantu proses pemadaman kebakaran yang melanda sebuah gudang sembako di Jalan Ipeda, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil), pada Minggu (1/3/26) malam.

Kebakaran yang diduga dipicu arus pendek listrik itu dengan cepat membesar dan melahap bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu. Api yang berkobar hebat sempat membuat warga sekitar panik dan berupaya menyelamatkan barang-barang dari lokasi kejadian.

Sejumlah unsur gabungan diterjunkan untuk mengendalikan kobaran api, di antaranya tim pemadam kebakaran dari Damkar Inhil, BPBD Inhil, Damkar Padupai, Damkar PSMTI, serta dibantu warga setempat. Petugas berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi.

Selain membantu pemadaman, personel Koramil 01/Tembilahan bersama aparat dari Polres Inhil juga melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan membantu proses evakuasi warga guna memastikan situasi tetap terkendali.

Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Akibat kebakaran itu, satu unit gudang sembako mengalami kerusakan berat, sementara satu unit rumah di sekitar lokasi mengalami kerusakan ringan.

Monday, February 23, 2026

Peristiwa, Puluhan Rumah Hangus Terbakar dilalap Si Jago Merah di Simpang Gaung


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kebakaran hebat kembali terjadi disaat semua umat muslim menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan 1447 Hijriyah, kali ini peristiwa itu menimpa warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dari informasi yang berhasil awak media dapatkan sementara, diperkirakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 5.30 wib, Selasa pagi (24/02/2026), Di Dusun Pasar Lama, Desa Simpang Gaung.

Akibatnya, puluhan rumah hangus terbakar dilalap si jago merah dengan cepat, pasalnya lokasi kejadian tersebut tepat didekat Sungai Gaung yang apabila ada hembusan angin maka api semakin cepat melalap rumah-rumah tersebut.

Belum diketahui secara pasti apa penyebabnya dan darimana api berasal pertama kali, dugaan sementara warga setempat menyebut adanya korsleting listrik atau akibat arus pendek.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan laporan resmi dari Kepolisian Setempat maupun Pemerintah Desa Simpang Gaung terkait apakah ada korban jiwa ataupun tidak.

Ketua Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Gaung (HPPMKG-TEMBILAHAN), Aditya Ramadhan, saat dihubungi awak media terkait kebakaran tersebut, ia terkejut dan baru saja mendapatkan informasi.

“Inalillahi wa innailaihi raji’un, kita baru dapat informasi pagi ini. Kita akan upayakan cari informasi lebih jauh berapa jumlah warga yang menjadi korban, nanti kita diskusikan bagaimana dan apa yang bisa kita bantu secepatnya,” ujarnya.

Imigrasi Tembilahan Deportasi 2 Orang WNA, Langgar Undang - Undang Keimigrasian



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Kamis (19/2/26). Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IH dan NUD.

Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa penyalahgunaan Izin Tinggal Sementara(ITAS).

Kronologi bermula saat Tim Inteldakim Imigrasi Tembilahan melakukan operasi intelijen keimigrasian di sebuah Gudang di Kec. Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir. Dari operasi intelijen tersebut ditemukan 2(dua) Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial IH dan NUD yang mengaku berkewarganegaraan Pakistan, saat dimintai keterangan dan menunjukan dokumen keimigrasian oleh tim Inteldakim. 

Petugas menemukan kejanggalan di Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimiliki oleh 2(dua) WNA tersebut.

Petugas Imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas lapangan yang dilakukan oleh dua warga negara asing berinisial IH dan NUD.

Dua WN Pakistan berinisial IH dan NUD ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, namun berdasarkan hasil pengecekan lapangan ke perusahaan penjamin yang beralamat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud, sehingga terindikasi kuat sebagai investor fiktif, serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.

Dari hasil pendalaman kedua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar. 

Namun hasil pemeriksaan, dua WN Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.

Terhadap kedua Orang Asing tersebut selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dimulai sejak pukul 09.45 WIB dengan persiapan serta pengawalan ketat oleh petugas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Setibanya di Terminal 3, petugas melakukan proses check-in pada konter maskapai Thai Airways serta melapor kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk keperluan pemeriksaan dan peneraan cap keberangkatan. 

Pada pukul 12.25 WIB, kedua WNA telah boarding dan lepas landas menuju Lahore, Pakistan. Selanjutnya, yang bersangkutan secara resmi dinyatakan telah dideportasi dan selanjutnya Namanya diusulkan ke dalam daftar penangkalan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Tembilahan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Imigrasi Tembilahan tidak mentolerir setiap Pelanggaran Hukum Keimigrasian yang ada di wilayah kerjanya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Thursday, February 19, 2026

DPD PW MOI Inhil Desak Pemkab Inhil Umumkan Rincian Mata Anggaran APBD Tahun 2026: Jangan Lagi Ada yang Ditutup-Tutupi


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PW MOI) Kabupaten Indragiri Hilir, secara tegas mendesak Pemkab Inhil untuk membuka secara detail seluruh mata anggaran APBD pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPD PW MOI Inhil, Fitra Andriyan, menyatakan bahwa keterbukaan anggaran bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan demi mencegah potensi penyimpangan keuangan daerah.

“Jangan ada lagi mata anggaran yang tertutup atau sulit diakses publik. APBD adalah uang rakyat, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Fitra Kamis, 19/02/2026.

Menurutnya, tanggung jawab transparansi tidak hanya berada di tangan pihak eksekutif sebagai pelaksana program. Fitra juga mendorong pihak legislatif sebagai lembaga yang memiliki fungsi budgeting dan pengawasan berperan aktif guna menjalankan amanat rakyat sesuai konstitusi.

Selain itu kata dia, publik juga berhak mengetahui secara rinci perencanaan, pembahasan, hingga realisasi anggaran di setiap dinas.

"Selama ini akses terhadap rincian mata anggaran masih terbatas dan tidak sepenuhnya mudah dipahami masyarakat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan memperlemah kepercayaan terhadap pemerintah daerah," lanjutnya.

Menurutnya, kewajiban transparansi itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

DPD PW MOI Inhil juga mengingatkan bahwa keterbukaan anggaran akan memperkuat sistem pengawasan, termasuk mendukung pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), yang sedang di lakukan saat ini, guna mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi, mark-up, maupun penyalahgunaan wewenang.

“Jika pemerintah daerah serius ingin membangun good governance dan clean government, maka bukalah seluruh rincian mata anggaran masing-masing OPD kepada publik. Transparansi adalah bukti keberanian moral dan integritas,” tegasnya.

Sebagai organisasi pers, DPD PW MOI Inhil memastikan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan profesional.

Desakan itu kata dia, bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan demi memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip hukum dan kepentingan masyarakat.

DPD PW MOI Inhil berharap momentum bulan ramadhan sebagai bulan kejujuran pemerintah daerah. Untuk itu PW MOI meminta pemerintah daerah segera mengumumkan mata anggaran APBD kepada masyarakat kabupaten indragiri hilir.

"Bulan Ramadhan merupakan momentum kejujuran, untuk itu kita mendesak agar pemerintah daerah segera mengumumkan mata anggaran di masing-masing OPD agar masyarakat tidak menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi," pungkasnya.***

Saturday, February 14, 2026

Kesbangpol Inhil Resmi Buka Pendaftaran Bagi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2026
















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik resmi membuka pendaftaran bagi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026. 

Proses pendaftaran dilaksanakan secara online dan terintegrasi secara nasional melalui aplikasi Transparansi Paskibraka melalui laman https://paskibraka.bpip.go.id/ selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan 08 Maret 2026. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Zailani, S.Sos, menjelaskan bahwa Program Pembentukan Paskibraka diperuntukkan bagi Pelajar Kelas X yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dengan minimal usia 16 hingga 18 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026.

Selain memenuhi batas usia, peserta juga harus memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah serta

persetujuan orang tua atau wali, memiliki nilai akademik minimal berkategori baik, dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pada setiap tahapan seleksi.

“Tahapan seleksi calon Paskibraka mencakup Seleksi Administrasi, Seleksi Pancasila dan Wawasan

Kebangsaan, Seleksi Intelegensia Umum, Seleksi Kesehatan, Seleksi Parade, Seleksi Peraturan Baris Berbaris dan Kesamaptaan, Seleksi Kepribadian dan Pengumuman Hasil Akhir” jelas Zailani, Sabtu (14/02/26).

Zailani melanjutkan, dari aspek fisik, terdapat standar tinggi badan ideal yang harus dipenuhi calon

Paskibraka, yaitu tinggi badan ideal untuk pelajar putra paling rendah 170 dan paling tinggi 180 cm, tinggi badan ideal untuk pelajar putri paling rendah 165 dan paling tinggi 175 cm serta memiliki berat badan

ideal, yaitu tidak kurang atau lebih dari standar berat badan sesuai tinggi badan masing-masing.

“Seluruh persyaratan tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah setempat,” ungkapnya.

Kondisi fisik tambahan yaitu memiliki kondisi kaki normal dengan toleransi bentuk kaki O atau X maksimal 5 cm dan tidak memiliki telapak kaki datar (flat foot) Peserta yang lolos seleksi nantinya juga harus berkomitmen mematuhi tata pakaian dan sikap Paskibraka sesuai ketentuan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta bersedia mengikuti seluruh rangkaian pemusatan pendidikan dan pelatihan, pengukuhan, pelaksanaan tugas, serta pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Dalam proses pendaftaran, calon peserta diwajibkan membuat akun dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi Paskibraka.

Dokumen tersebut meliputi foto formal berseragam sekolah, Kartu Keluarga (KK), surat izin dari kepala sekolah, surat persetujuan orang tua atau wali, surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan program, informed consent pemeriksaan kesehatan, salinan rapor dengan nilai akademik minimal baik, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, serta surat pernyataan kesehatan gigi dan mulut.

Pemkab Inhil mengajak seluruh putra-putri terbaik Kota Seribu Parit untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai ajang pembentukan karakter, nasionalisme, kepemimpinan dan kedisiplinan bagi generasi muda. 

“Melalui Paskibraka, generasi muda menjadi teladan (panutan) bagi generasi muda lainnya dalam

bertingkah laku, berakhlak baik, cerdas, berintegritas, berjiwa korsa, bertanggung jawab dan pantang menyerah. 

Mereka diharapkan membawa perubahan positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat,”tutupnya.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved