-->

Wednesday, April 30, 2025

Polisi Berhasil Ringkus 2 Pria dan 3 Wanita Pelaku Pencurian Motor di Area Parkiran

Polisi Berhasil Ringkus 2 Pria dan 3 Wanita Pelaku Pencurian Motor di Area Parkiran








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Pekanbaru. Lima orang pelaku diringkus, tiga di antaranya merupakan perempuan.

Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni menyebut bahwa para tersangka berinisial SH alias Siti (36), HM alias Ocu, DF alias Deden, FT alias Fitri, dan LN alias Linda.

“SH alias Siti berperan sebagai eksekutor, dibantu oleh HM alias Ocu sedangkan DF, FT, dan LN bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujar AKP Viola di Mapolsek Limapuluh, Rabu (30/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. 

Terakhir, SH mencuri sepeda motor milik korban di area parkir Focus Fit Gajah Mada Sport Center, Jalan Setiabudi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, pada Selasa malam (22/4/25).

Korban, Inten Palupi (29), yang datang berolahraga ke pusat kebugaran tersebut, memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5300 AKK. 

Usai berolahraga, ia terkejut karena motornya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan tak dikenal mengenakan jas hujan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Limapuluh. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2025, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

SH berhasil ditangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis dini hari (24/4/25) di sebuah hotel di kawasan Kuantan Raya.

Dalam pemeriksaan, SH mengakui telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di Pekanbaru, termasuk di area parkir Pasar Kodim dan Mal Pekanbaru. 

Ia juga mengaku menjual salah satu motor curian kepada DF alias Deden seharga Rp2 juta. Pencurian juga melibatkan HM alias Ocu, FT alias Fitri, dan LN alias Linda

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi tiga unit sepeda motor (Honda Beat hitam, Honda Scoopy silver-hitam, dan Honda Beat putih-biru), dua kunci kontak palsu, satu setel jas hujan warna coklat susu, satu helai jilbab kuning, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp64.000, dan satu lembar STNK.

"Dari hasil tes urine, SH dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine," tutur AKP Viola.

Ditemui di Mapolsek Limapuluh, SH mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan tiga orang anaknya yang masih kecil, pasca ditinggal mati suaminya.

Selain menyasar kendaraan dengan kunci yang masih menggantung, ia beraksi menggunakan kunci motor.

"Saya coba-coba saja kunci motor lama yang ada di rumah," ucapnya.

Apa pun pengakuan SH, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bersama pelaku lain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara, seorang korban bernama Hutajulu mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Limapuluh yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor yang dilakukan oleh sindikat ini.

Tak butuh waktu lama, sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya yang hilang di saat dirinya berjualan di Pasar Kodim berhasil kembali dan pelaku ditangkap.

"Saya mengucapkan terima kasih dan salut kepada Polsek Limapuluh yang telah berhasil menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor saya," tuturnya.(***)

Berita

Pilihan

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved