-->

Tuesday, April 29, 2025

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke – 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025


 







RIAUFAKTA.ID, ADV - Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muammar Qadafi menghadiri Rapat Paripurna ke – 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang dilaksanakan di gedung utama DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, selasa (29/04/25).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua III Andi Rusli dengan didamping Ketua DPRD, Iwan Taruna dan Wakil Ketua I, AMD Junaidi serta diikuti 23 Anggota DPRD Kab. Inhil. Turut hadir dalam kesempatan ini unsur Forkopimda Inhil, Kepala OPD, serta pejabat Eselon dilingkup Pemkab Inhil.

Adapun agenda Rapat Paripurna ini yaitu “Tanggapan dan / atau Jawaban Bupati Indragiri Hilir Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tentang :

-Penyelenggaraan Penanaman Modal.

-Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

-Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Inhil telah memberikan masing – masing pemandangan terhadap penyelenggaraan penanaman modal, perubahan atas Ranperda nomor tahun 2023 dan perubahan Ranperda nomor 13 tahun 2016.

Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) usulan ranperda yang kami ajukan.

Salah satu usulan yang dijawab Bupati ialah pandangan dari fraksi Golkar. Golkar dalam pandangannya mengusulkan dari 22 Dinas menjadi 14 Dinas.

Bupati Inhil dalam jawabannya menyampaikan, pihak pemerintah daerah akan menganalisa dan mempelajari sesuai dengan ketentuan yang mengatur.

“Prinsipnya penggabungan perangkat daerah kita harus menjamin tidak adanya kendala dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta akan dilihat perkembangan, dinamika pembahasan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,” Ujar Bupati H. Herman.

“Terima kasih dan penghargaan atas semua dukungan, saran dan pendapat serta pertanyaan yang telah diberikan. Semoga kerja sama yang baik ini akan terus dapat kita pertahankan dan dapat lebih ditingkatkan lagi untuk masa-masa selanjutnya,” tutup Bupati.

Monday, April 28, 2025

Setelah Dikeroyok, Sopir di Selensen Diserang dan Dibacok oleh Kelompok Preman










RIAUFAKTA.ID, KEMUNING - Belum lama ini sejumlah sopir truk tronton diintimidasi dan dianiaya oleh sejumlah preman saat mengisi BBM di SPBU Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Beberapa hari mendapatkan serangan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, sopir truk itu kembali mendapat serangan dari sejumlah orang hingga terjadi pembacokan terhadap para korban.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada, Senin (28/4/2025), saat para korban sedang berada ditempat kerja. Terlihat dalam video yang beredar, tiga orang mengalami luka akibat terkana senjata tajam.

"Kena bacok. Diserang pakai golok," kata perekam video, Senin (28/4/2025).

Para korban mengalami luka bacok dibagian pundak dan lengan sebelah kanan. Mereka dibawa ke Puskemas untuk diberi tindakan medis.

Kasus penganiayaan dan pembacokan ini telah dilaporkan ke Polsek Kemuning Polres Inhil agar pihak kepolisian menindaklanjuti menangkap pelaku premanisme tersebut.

Dimana sebelumnya, pengeroyokan terjadi di SPBU Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, saat para sopir mengisi BBM. Tiba-tiba datang dari arah belakang kelompok preman itu mengintimidasi dan memukul korban.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 25 April 2025 dini hari, sekira pukul 04.00 WIB, pelaku diperkirakan 10 orang lebih. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Selensen. 

Beberapa hari setelah penganiayaan itu, kelompok preman itu kembali menyerang para supir truk, bahkan pelaku menggunakan senjata tajam berupaya golok hingga dua orang korban mengalami luka bacok.

Berkat Laporan Masyarakat, Polres Inhil Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu 0,21 Gram











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berkat laporan masyarakat, dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. pada Minggu (27/04/25)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial H di Jalan Handayani, Kelurahan Tembilahan Kota. Saat digeledah di hadapan dua orang saksi, petugas menemukan dua paket kecil sabu siap pakai seberat 0,21 gram.

Dari hasil interogasi, H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial SA di Jalan Pelajar Ujung Lorong Kecubung II, Kelurahan Pekan Arba. Tak ingin kehilangan jejak, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah SA.

Namun, menyadari kedatangan polisi, SA sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memotong delapan paket sabu miliknya dan membuangnya ke dalam gelas berisi teh. 

Upaya tersebut gagal total. Dari sisa-sisa sabu yang ditemukan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti dengan berat total sekitar 0,21 gram.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas IPTU Gerry.

Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepolisian Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 12,826 Kg


 









RIAUFAKTA.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,826 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim dari Pekanbaru menuju Surabaya, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 21 April 2025 di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (40), yang diketahui berperan sebagai kurir jaringan narkoba internasional.

"Awalnya kami mendapat informasi akan ada pengiriman 13 paket besar narkoba jenis sabu yang melintas di Pekanbaru. Setelah dilakukan penyitaan dan penimbangan, beratnya mencapai 12,8 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (28/4/25).

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku telah dua kali menjadi kurir sabu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan paket sabu tersebut ke pemesan di Surabaya.

"Tersangka H ini bukan pemain baru. Pertama dia berhasil, tapi untuk yang kedua ini kami berhasil gagalkan," terang Putu Yudha.

H diketahui dikendalikan oleh seorang pengendali jaringan narkoba asal Malaysia. Modus operandi yang digunakan cukup rapi, dengan memanfaatkan jalur laut dan darat.

"Tersangka melakukan perjalanan dari Indonesia ke Singapura, kemudian ke Malaysia. Dari Malaysia menyeberang ke Pulau Rupat dan melanjutkan perjalanan darat ke Pekanbaru menggunakan bus," ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan satu orang berinisial N sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). N diduga kuat sebagai penerima paket sabu di Surabaya.

"Kami melakukan teknik control delivery untuk mengetahui siapa penerima barang di sana. Identitas penerima sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran," beber Putu Yudha.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/105703/polda-riau-gagalkan-penyelundupan-128-kg-sabu-kurir-diupah-rp150-juta

Sunday, April 27, 2025

Polisi Berhasil Amankan Janda Beranak Dua Yang Menyimpan 11 Bungkus Plastik Kecil Berisi Sabu


 










RIAUFAKTA.ID, RENGAT - Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan janda beranak dua yang memiliki dan menyimpan 11 bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam sebuah toples putih.

“Penangkapan Nuraini alias Nora (38), seorang janda beranak dua asal Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu dilakukan dalam penggerebekan di rumahnya pada Minggu (27/4/25) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun 4, Desa Danau Rambai. Setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH Minggu (27/4/25).

Sebelumnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean, SH., MH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Asmadianto, SH, beserta tim untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu yang melibatkan Nuraini.

“Saat penggeledahan di dalam rumah ditemukan 11 bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam sebuah toples putih, serta satu bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu yang disembunyikan dalam tas sandang hitam. Selain itu, turut diamankan tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu unit handphone Vivo Y15, uang tunai Rp950.000, seperangkat alat hisap sabu (bong), sebuah mancis, dan dompet kecil berwarna abu-abu,” ungkapnya.

Kepada petugas, Nuraini mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang sudah dikantongi polisi identitasnya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Nuraini mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku sudah dua minggu terakhir berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan dipakai sendiri. Nuraini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menyusul mantan suami nya yang lebih dulu mendekam di lembaga pemasyarakatan Pematang Reba. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terkait,” jelasnya. ****

Sumber : https://riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115225851&Respon-Informasi-Masyarakat%2C-Polres-Inhu-Amankan-Janda-Pemilik-Sabu-sabu-&fbclid=IwY2xjawJ72HtleHRuA2FlbQIxMQABHu5BkHvrJG6NxUB_zJlAw56U6V3q3H0AIA5wBNW7yaB6rpk8uDcGfehYV-Gn_aem_K7LI-DT7TZQ5k8ZlK4v0bw

Saturday, April 26, 2025

8 Wartawan Asal Inhil akan Ikuti Seleksi Anggota PWI









RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Sebanyak 8 wartawan dari berbagai media asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan mengikuti Orientasi Keorganisasian dan Keprofesian (OKK).

Seleksi anggota PWI itu diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau yang akan dimulai pada Minggu 27 April 2025 besok.

Kegiatan itu merupakan salah satu syarat yang harus diikuti setiap peserta yang ingin bergabung dan masuk menjadi anggota organisasi kewartawanan tertua di Indonesia ini.

Ketua PWI Inhil, Ardiansyah Julor mengatakan, delapan wartawan tersebut sebelumnya telah memasukkan berkas sejak pendaftaran dibuka secara resmi oleh PWI Riau. 

Berkas pendaftaran dimasukkan melalui PWI Inhil dan dilanjutkan ke PWI Riau untuk diverifikasi oleh panitia seleksi.

“Semuanya sudah melengkapi administrasi yang ditentukan. Mudah-mudahan kawan-kawan kita ini bisa mengikuti berbagai tahapan seleksi, sehingga bisa dinyatakan lulus sebagai anggota PWI,” ujar Ardiansyah Julor di Tembilahan, Sabtu (26/4/2025).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Julor ini, proses seleksi merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan bahwa setiap calon anggota memiliki kompetensi, integritas dan pemahaman yang memadai mengenai kode etik jurnalistik.

Seleksi keanggotaan PWI menjadi syarat penting bagi wartawan untuk dapat menjadi bagian dari organisasi profesi yang memiliki peran strategis dalam menjaga standar dan etika jurnalistik di Indonesia.

“Kita harapkan para peserta yang lolos seleksi nantinya dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pemberitaan di daerah, khususnya di Kabupaten Inhil,” tutup Julor.

Friday, April 25, 2025

Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Inhil Tentang Penyampaian Hasil Rekomendasi DPRD Inhil Terhadap LKPJ Bupati Inhil Tahun 2024


 






RIAUFAKTA.ID, ADV - Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE,. MT. yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) H. Tantawi Jauhari menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir tentang Penyampaian Hasil Rekomendasi DPRD kabupaten Indragiri Hilir terhadap LKPJ Bupati Indragiri Hilir Tahun 2024 serta Pidato Pengantar Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Indragiri Hilir, Senin (28/04/25).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung utama DPRD dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Iwan Taruna dan dihadiri oleh 28 Anggota DPRD. Dengan agenda Rapat Paripurna meliputi:

Penyampaian hasil rekomendasi DPRD kabupaten Indragiri Hilir terhadap LKPJ Bupati Indragiri Hilir tahun 2024.

Dewan mengambil keputusan.Sambutan Bupati Indragiri Hilir terhadap rekomendasi DPRD kabupaten Indragiri Hilir tentang LKPJ Bupati Indragiri Hilir tahun 2024 sekaligus penyampaian pidato Bupati Indragiri Hilir penjelasan rancangan peraturan tentang:

Penyelenggaraan penanaman modal.Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Indragiri Hilir nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam Pidatonya Bupati Indragiri Hilir yang dibacakan oleh Pj. Sekda H. Tantawi Jauhari menyampaikan penataan kelembagaan merupakan salah satu langkah untuk menata suatu sistem yaitu sistem pemerintahan daerah. Oleh karena itu agar sistem tersebut berjalan harmonis harus diimbangi dengan visi dan misi yang diembannya penataan sumber daya manusia, penataan keuangan, penataan kebutuhan sarana dan prasarana, penataan mekanisme hubungan kerja antar unit-unit organisasi serta penataan elemen-elemen lain dalam sistem tersebut.

Keberadaan perangkat daerah sangat penting sebagai pelaksana teknis kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh bupati serta sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Struktur organisasi pemerintah daerah haruslah efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan dan karateristik daerah dengan struktur organisasi yang efektif dan efisien akan berdampak positif pada penyelenggaraan program kerja, penyerapan anggaran dan pelaksanaan pelayanan publik bagi masyarakat.

Saya berharap agar rancangan peraturan daerah ini kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD kabupaten Indragiri Hilir dan tim yang dibentuk dengan spirit baru Indragiri Hilir menuju perubahan yang lebih maju.

Secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved